[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (
presidential threshold
) menjadi sorotan pembaca pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Putusan itu dianggap fenomenal karena hal tersebut sudah digugat oleh berbagai kalangan.
Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
presidential threshold
ke MK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut masuk dalam jajaran tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
presidential threshold
.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan
presidential threshold
pada Kamis kemarin.
Melansir
Kompas.id
, tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK.
Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
presidential threshold
ke MK.
Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024). Tautan Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
“Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
“Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Amsterdam
-
![[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/85Tlt4wWf3hfFfGSiQlGqWNayFs=/0x0:996x664/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2025/01/02/67769eab5fc3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
-
/data/photo/2024/01/31/65b9ba75260e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP
Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI
Joko Widodo
(Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (
OCCRP
).
“Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana
korupsi
yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka.
OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024).
Link Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
“Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
“Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Dia menyebut bahwa banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepadanya.
“Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
Namun, saat disinggung soal kemungkinan adanya muatan politis dalam hasil polling itu, Jokowi meminta dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung di OCCRP.
Menurut Jokowi, saat ini, setiap orang bisa memakai kendaraan apa pun untuk membuat framing jahat terhadap dirinya.
“Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa punlah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, masuk jadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Di situs resminya yang dikutip pada, Rabu (1/1/2025), OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.
Ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut selain Jokowi termasuk mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.
Dari sini OCCRP dapat data pelaku korupsi
OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.
Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.
“Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami,” demikian pengumuman OCCRP.
OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.
“Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka.”
Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.
“SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.
Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer.
Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.
Dana OCCRP dari Amerika Serikat hingga Inggris
Disebutkan bahwa pekerjaan OCCRP dapat terlaksana berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan kemurahan hati para pendukung perorangan.
Tertulis di situs mereka pendanaan berasal dari berbagai pihak swasta, perorangan, dan lembaga negara asing.
Seperti dari Yayasan Masyarakat Terbuka Uni Eropa, Yayasan Patrick J. McGovern, Yayasan Ford, Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia, Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya, Badan Pembangunan Internasional AS, Departemen Luar Negeri AS
hingga Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis.Lembaga ini mengklaim sebagai organisasi nirlaba yang didanai oleh para donatur.
Secara total, OCCRP memiliki 50 hibah terpisah dari para donatur ini.
OCCRP tidak menyoroti korupsi di Amerika Serikat (AS)?
AS bukanlah area fokus historis bagi lembaga itu.
OCCRP memfokuskan sumber daya untuk mendukung jurnalis dan melakukan pelaporan di negara-negara yang tidak memiliki banyak dana atau dukungan untuk jurnalisme.
Sementara AS, di sisi lain, memiliki lingkungan media yang kuat dan sangat kompetitif, dengan banyak pemain lama yang melakukan pekerjaan investigasi yang sangat baik.
“Ini bukan pasar yang mudah untuk dimasuki,” demikian OCCRP.
Tanpa Data dan Fakta Jatuhnya Fitnah
Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup.
Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.
Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia.
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Jokowi Minta Buktikan
Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.
Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.
“Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
“Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
“Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” katanya.
-

Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar peraih nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu memicu kontroversi. Jokowi meminta tuduhan itu dibuktikan.
OCCRP adalah sebuah organisasi yang fokus dalam proyek jurnalisme investigasi khususnya yang terkait dalam skandal kejatan dan korupsi. Organisasi itu berpusat di Ameaterdam, Belanda.
Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat.
“Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.
Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.
Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.
OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).
Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.
OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata. Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.
Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.
Jokowi Minta Dibuktikan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.
“Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.
Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.
“Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.
Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut.
“Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.
Respons PDIP
Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.
“Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).
Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.
Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.
Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.
Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.
“Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk.”
-

Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia, tepatnya menduduki posisi ketiga.
Daftar tersebut diterbitkan Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai daftar OCCRP dapat menjadi ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dalam melakukan pemeriksaan mantan pemimpin negara.
“Sekarang tolong KPK uji nyali untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan penelitian,” Ray dikutip Rabu (2/1/2025).
Namun, secara historis Indonesia, Ray menyebut, lembaga hukum tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara.
“Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan, secara historis itu tidak punya dasar,” kata Ray.
“Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum,” sambungnya.
Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu, sehingga akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu.
“Karena secara historis kita tidak punya tradisi untuk menghukum para pemimpin kita. Bahkan ketika Pak Harto dalam tap MPR KKN sekalipun dia tidak pernah diproses secara hukum,” terangnya.
Kemudian dikatakan Ray yang harus dilakukan Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum untuk segera meneliti harta kekayaan pribadinya dan juga keluarganya.
“Itulah semangat dari Undang-undang Anti Korupsi. Jadi yang didorong itu bukan kita yang membuktikan kekayaannya, tapi beliau sendiri yang membuktikan bahwa harta kekayaan yang dia dapatkan itu legal,” tandasnya.
Framing Jahat
Jokowi mempertanyakan bukti dari penilaian OCCRP yang memasukan namanya ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia.
“Hehehe, ya terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di rumahnya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).
Jokowi mengatakan, saat ini banyak framing jahat dan tudingan terhadap dirinya tanpa dilandasi bukti.
“Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan,” tutur Jokowi.
Saat ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, ia justru meminta awak media menanyakan ke pihak yang melontarkan isu ini.
Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.
“Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.
Apa Itu OCCRP?
OCCRP adalah satu di antara organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda dan memiliki staf di enam benua.
Mereka adalah organisasi nirlaba yang berorientasi pada misi dan bermitra dengan outlet media lain untuk menerbitkan berita yang mengarah pada tindakan nyata.
Mengutip laman mereka, https://www.occrp.org/en/about-us, OCCRP memiliki divisi yang membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani masyarakat.
OCCRP didirikan oleh wartawan investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007.
OCCRP awalnya digiatkan di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, menegakkan standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.
Dikutip dari situs resminya, OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.
Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.
Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.
Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.
Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.
Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.
“Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”
“Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.
Di sisi lain, OOCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.
Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.
Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.
Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.
Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.
“Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas.
“Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.
OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.
Selengkapnya, berikut nama tokoh yang masuk dalam daftar nominasi pemimpin terkorup tahun 2024 versi OOCRP:
Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
Presiden Kenya, William Ruto
Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
Pengusaha India, Gautam Adani -

Abraham Samad Desak KPK Gercep Periksa Jokowi Setelah Dicap Pemimpin Terkorup di Dunia
GELORA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa masuknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalamnominasi salah satu pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai tantangan buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad pun meminta agar KPK bergerak cepat memeriksa Jokowi dan keluarga
Sebab jika tidak, maka anggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah orang-orang Jokowi memang benar adanya.
“Harusnya KPK merespons dengan cepat, karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” kata Samad kepada Tribunnews, Rabu (1/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.
Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
“Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” kata Jokowi.
Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
“Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ujar Jokowi.
-

OCCRP Sebut Jokowi Masuk Tokoh Terkorup di Dunia, Noel Ebenezer Curiga Ada ‘Permainan’ Intelijen
TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sangsi dengan lembaga investigasi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang merilis bahwa Jokowi masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Ia justru mencurigai lembaga tersebut sengaja melakukan propaganda untuk menghancurkan sosok tokoh bangsa, seperti Jokowi.
“Menurut saya ini bukan sebuah sikap yang terhormat dari sebuah lembaga investigasi. Makanya jujur, saya curiga jangan-jangan ini sengaja proxy intelijen yang melakukan propaganda, yang ingin menghancurkan tokoh-tokoh bangsa yang dicintai oleh rakyatnya,” ujar Noel seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Rabu (1/1/2025).
Noel mengaku sudah paham dengan kerja-kerja senyap intelijen untuk merusak nama tokoh bangsa.
Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi merupakan tokoh yang melakukan kejahatan terorganisasi dan koruptif.
“Kita enggak tahu mereka darimana bukti-bukti bahwa Jokowi korup apakah ada proses peradilan, adakah semacam keputusan pengadilan harusnya ada parameternya dong, jangan lantas membuat framing kemudian disebarkan dirilis tanpa ada keputusan hukum,” ujarnya.
Menurut Noel, rilisan dari OCCRP ini tak akan mengubah pandangan rakyat kepada Jokowi.
“Artinya apa yang dilakukan OCCRP ini tidak akan mempengaruhi cinta rakyat indonesia terhadap Pak Jokowi sebagai pemimpin dan saya rasa ini kita harus lebih berhati-hati ke depan ya,” pungkasnya.
Respons Rocky Gerung
Sementara itu, pengamat politik, Rocky Gerung menilai dinobatkannya Jokowi sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) , sudah tepat.
Rocky Gerung pun membeberkan dua alasan terkait hal tersebut.
“Pertama, Jokowi memakai dan memanipulasi hukum dan konstitusi untuk menguasai negara itu yang berkali-kali ditunjukkan dengan fenomena Fufufafa segala macam,” ujar Rocky Gerung seperti dikutip dari Channel Youtube Rocky Gerung Official yang tayang pada Selasa (31/12/2024).
“Yang kedua menggunakan kekuasaan dia untuk menghalangi para pejuang demokrasi,” tambahnya.
Rocky melanjutkan kritik keras yang dilayangkan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus selama ini kepada Jokowi akhirnya mendapatkan sebuah justifikasi.
“Akhirnya memperoleh kejelasan ketika presiden jokowi dinobatkan sebagai satu di antara sedikit pemimpin terburuk di dunia.”
“Terburuk dalam soal korupsi di dalam upaya untuk merusak demokrasi dan di dalam manuvering untuk memanipulasi konstitusi jadi itu semuanya benar, dan itu sebetulnya yang menyebabkan dunia itu menghitung Indonesia sebagai negara gagal,” pungkasnya.
Sejarah memalukan
Mantan presiden RI Joko Widodo mendapatkan ‘kado’ akhir tahun yang sangat buruk.
Ia dinobatkan sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Pengamat politik, Rocky Gerung, menyebut hal itu merupakan akibat dari perjalanan politik presiden Jokowi selama memerintah yang berujung ke dalam catatan buruk dunia.
“Pada akhirnya sejarah memalukan itu tiba. Di akhir tahun karena pemeringkat internasional mendaftarkan mantan Presiden Jokowi sebagai pemimpin otoriter dan korup di dunia, bersama-sama dengan Presiden Bashar al Asaad yang kemarin ditumbangkan di Suriah,” ujarnya seperti dikutip channel Youtube Rocky Gerung Official yang tayang pada Selasa (31/12/2024).
Ia melanjutkan kritik-kiritk serta olok-olok yang diberikan masyarakat sipil kepada Jokowi selama ini akhirnya mendapatkan perhatian di tingkat internasional.
Dengan dinobatkannya Jokowi sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan koruptif, Indonesia pun disebut memamerkan sebuah keburukan di mata dunia.
“Jadi sebetulnya apa yang sudah kita pamerkan di luar negeri adalah keburukan. Apa yang kita catatkan di dalam global ideas adalah ide yang koruptif,” tambahnya.
Jokowi masuk daftar finalis
Sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dalam daftar tersebut ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Politikus Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tidak dapat dijadikan acuan dalam menilai tingkat korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Irma menanggapi rilis OCCRP yang mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia.
Irma menyebut bahwa daftar nama dalam rilis OCCRP tidak berdasarkan data dan fakta.
“Yang pertama, lembaga tersebut (OCCRP) merilis berdasarkan polling. Bukan data dan fakta,” kata Irma, Rabu (1/1/2025).
OCCRP diketahui mengumpulkan nominasi melalui Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.
Irma juga berpendapat bahwa penilaian yang memasukkan Jokowi sebagai pemimpin terkorup tidak hanya berkaitan dengan isu korupsi, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri pemerintah.
Menurut Irma, salah satu faktor yang mungkin mendasari penilaian tersebut adalah keputusan Jokowi yang lebih memilih untuk menjalin kerjasama dengan China, yang sering bersinggungan dengan Amerika Serikat (AS).
OCCRP diketahui, merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.
“Dugaan saya karena Jokowi lebih memilih bekerja sama dengan lawan politik AS, yaitu China, karena investasi China jauh lebih menguntungkan daripada AS, di mana semua investasi AS selama ini merugikan Indonesia dalam bagi hasil,” papar Irma.
Tanggapan Joko Widodo
Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi mempertanyakan bukti yang mendasari penilaian tersebut.
“Hehehe, ya terkorup, korup apa yang dikorupsi? Apa ya dibuktikan?” kata Jokowi di rumahnya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo pada Selasa, 31 Desember 2024.
Jokowi menambahkan, banyak tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan framing jahat.
“Sekarang banyak sekali fitnah dan tuduhan tanpa ada bukti,” ujarnya.
Ia juga meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak yang melontarkan isu tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Masukkan Jokowi sebagai Tokoh Terkorup, OCCRP Ternyata Lembaga yang Sangat Dipercaya Publik Dunia
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Joko Widodo alias Jokowi hingga kini masih jadi perbincangan hangat publik. Diketahui, Presiden ke-7 RI itu masuk ke dalam daftar finalis pemimpin dunia paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Meski sejumlah pihak, khususnya para pendukung fanatik mantan kader PDIP itu, terus membela ayah dari Wapres Gibran tersebut, tampaknya upaya itu tak berpengaruh. Pasalnya, OCCRP bukanlah lembaga kaleng-kaleng yang bisa diframing negatif.
OCCRP sendiri diketahui merupakan lembaga independen yang berfokus pada jurnalisme investigasi terbesar di dunia.
Selama beroperasi, OCCRP telah membuat lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan-laporan lembaga ini telah menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, hingga lebih dari 100 aksi korporasi.
OCCRP pernah dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian pada 2023 oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya yang berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir.
Pada 2017, OCCRP juga dianugerahi Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Uni Eropa juga pernah memberikan penghargaan kepada lembaga yang berfokus pada isu korupsi itu.
Dilansir dari situs OCCRP, lembaga ini memiliki visi menjadikan dunia lebih terinformasi di mana kehidupan, mata pencaharian, dan demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.
-

Haidar Alwi sebut survei OCCRP soal tokoh terkorup lemah
Jakarta (ANTARA) – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menyebut survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) terkait daftar pemimpin dunia yang diduga terlibat kejahatan terorganisasi dan korupsi terbilang lemah karena segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan hanya dengan jajak pendapat.
“Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan, bukan melalui polling atau jajak pendapat,” kata Haidar dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
OCCRP diketahui menulis nama Presiden Ketujuh RI Joko Widodo masuk sebagai finalis “Person of The Year” dalam kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024. Padahal, menurut Haidar, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” katanya.
Oleh sebab itu, Haidar menilai daftar yang dirilis OCCRP, khususnya terkait Jokowi, hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam jajak pendapat.
Dia khawatir hal tersebut dapat merusak reputasi Jokowi di mata masyarakat Indonesia, bahkan dunia.
“OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” imbuh Haidar.
Lebih jauh, Haidar menyoroti absennya nama tokoh lain dari daftar tersebut, seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Ia menyebut, Netanyahu sering dikaitkan dengan tindak kejahatan kemanusiaan dan menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi.
“Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP, sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya,” ujar dia.
OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi internasional yang berbasis di Amsterdam, Belanda. Organisasi non-profit tersebut sebelumnya merilis daftar finalis “Person of The Year” kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi yang dipilih berdasarkan jajak pendapat pembaca, jurnalis, dan dewan juri yang berasal dari jejaring global OCCRP.
Adapun sederet nama yang masuk dalam daftar tersebut, antara lain, Presiden Kenya William Ruto, mantan Presiden Indonesia Jokowi, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis asal India Gautam Adani. Sementara itu, Presiden Suriah Bashar al-Assad yang baru-baru ini digulingkan dinobatkan sebagai pemenang “Person of The Year”.
Menanggapi namanya masuk dalam daftar tersebut, Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/12) justru mempertanyakan korupsi yang dimaksud OCCRP serta meminta pihak yang mengeklaim untuk membuktikan pernyataannya.
“Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata dia.
Jokowi juga mengatakan bahwa belakangan ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya. Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat pembingkaian jahat dan tuduhan tanpa bukti.
“Sekarang ‘kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang ‘kan?” tuturnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025