kab/kota: Ambon

  • Pemko Ambon gelar gerakan pangan murah untuk tekan inflasi

    Pemko Ambon gelar gerakan pangan murah untuk tekan inflasi

    ANTARA – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melaksanakan gerakan pangan murah di desa Hutumuri, kecamatan Leitimur Selatan, kota Ambon, Selasa (5/8). Gerakan pangan murah tersebut dilakukan untuk menekan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, di tengah cuaca ekstrem yang berdampak pada distribusi harga bahan pokok.(Alfian Sanusi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG prakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah

    BMKG prakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah

    logo BMKG

    BMKG prakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar kota di Indonesia masih berpotensi hujan dengan beragam intensitas, disertai kondisi cerah berawan di beberapa daerah lain.

    Dalam prakiraan cuaca daring diikuti di Jakarta, Selasa, prakirawan BMKG Miftah Ali menyampaikan di Sumatera hanya Banda Aceh dan Pekanbaru yang diprediksi mengalami cuaca berawan tebal, dengan hujan ringan diprakirakan dialami wilayah Medan, Tanjung Pinang, Palembang, Pangkal Pinang dan Bandarlampung.

    Sementara itu, jelasnya, terdapat potensi hujan yang disertai petir di wilayah Jambi, Bengkulu dan Padang.

    “Di Pulau Jawa, cuaca berawan diprakirakan terjadi di kota Surabaya dan hujan ringan diprakirakan terjadi di kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang dan Yogyakarta,” tuturnya.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, kondisi cerah berawan diprakirakan BMKG dialami masyarakat yang berada di daerah Kupang dan Mataram serta cuaca berawan di Denpasar. Di Kalimantan, dia mengingatkan terdapat potensi hujan ringan di Tanjung Selo, Pontianak, Samarinda dan Palangkaraya serta kondisi berawan tebal di wilayah Banjarmasin.

    Cuaca berawan tebal juga diprediksi BMKG terjadi pada hari ini di Makassar dan Kendari. Dalam periode yang sama hujan ringan diprakirakan turun di Mamuju dan Palu serta hujan intensitas sedang di Gorontalo dan Manado. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, Jayapura diprakirakan mengalami kondisi berawan disertai potensi hujan ringan di Ambon, Sorong, Manokwari, Merauke dan Jayawijaya. Terdapat pula potensi hujan intensitas sedang di Ternate dan hujan disertai petir di wilayah Nabire.

     

    Sumber : Antara

  • Banjir dan Longsor di Maluku Tengah, Jembatan Ditutup Akses Transportasi 2 Kabupaten Lumpuh

    Banjir dan Longsor di Maluku Tengah, Jembatan Ditutup Akses Transportasi 2 Kabupaten Lumpuh

    Banjir dan Longsor di Maluku Tengah, Jembatan Ditutup Akses Transportasi 2 Kabupaten Lumpuh
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Hujan deras yang melanda Kabupaten Maluku Tengah dalam dua hari terakhir mengakibatkan
    sungai Way Nua
    di Desa Sounolu, Kecamatan Tehoru meluap hebat pada Senin (4/8/2025).
    Kondisi ini memaksa pihak berwenang menutup sementara jembatan darurat Kawanua, yang merupakan akses utama penghubung empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Kabupaten Maluku Tengah.
    “Untuk kendaraan jenis mobil tak bisa lewat lagi, sekarang hanya motor saja,” kata Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet kepada Kompas.com via telepon, Senin malam.
    Ia menjelaskan bahwa jembatan darurat Way Kawanua yang saat ini masih dalam proses pembangunan ditutup demi keselamatan, karena lantai jembatan yang terbuat dari kayu banyak yang sudah rusak dan lapuk.
    Lebih lanjut, Affan mengungkapkan bahwa hujan deras yang terus mengguyur menyebabkan satu tiang bentangan di jembatan terbawa banjir.
    “Banyak papan sudah rusak dan sementara masih diperbaiki. Tadi sore, saat mau pulang, saya juga sempat lihat oprit jembatan sudah terkikis dan tiang pancang di tengah jembatan satunya sudah jatuh, jadi untuk mobil tak bisa lewat lagi,” ungkapnya.
    Ia menambahkan bahwa hujan lebat juga menyebabkan sejumlah jalan terendam, meskipun saat ini kondisi tersebut sudah kembali surut.
    “Beberapa jalan di Tehoru juga terendam, tapi sudah surut saat ini,” ujarnya.
    Selain banjir, hujan deras juga menyebabkan longsor yang menutup badan jalan di beberapa titik di Kecamatan Tehoru.
    “Sebenarnya ada banyak titik longsor, tapi yang paling parah itu ada tiga titik di Tehoru dan sampai malam ini material longsor masih menutup badan jalan,” katanya.
    Dampak dari meluapnya sungai Way Nua dan longsor yang terjadi menyebabkan akses transportasi darat yang menghubungkan empat kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Kota Masohi di Maluku Tengah lumpuh total.
    “Akses transportasi darat yang menghubungkan empat kecamatan di SBT dengan Kota Masohi di Maluku Tengah saat ini lumpuh, tak bisa dilewati,” tegasnya.
    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah, Nova Anakotta, yang dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa jembatan Way Kawanua saat ini tidak dapat dilintasi kendaraan.
    “Tidak bisa lagi lewat Jembatan Way Kawanua,” kata Nova kepada Kompas.com.
    Ia juga mengakui bahwa cuaca buruk telah mengakibatkan longsor di sejumlah titik di Kecamatan Tehoru.
    “Betul ada beberapa titik longsor di Kecamatan Tehoru, itu merupakan akses jalan yang menghubungkan sejumlah kecamatan di SBT dengan Maluku Tengah,” sebutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayoritas Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem

    Mayoritas Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin 4 Agustus dilanda hujan ringan hingga sedang dan berawan, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG Ranti Kurniati, dikutip ANTARA menjabarkan bahwa potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, Ambon, Nabire, Merauke, dan Jayawijaya.

    Hujan berintensitas sedang dapat mengguyur Kota

    Kota Bandar Lampung, Gorontalo, Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Merauke

    Sementara Kota Mamuju diperkirakan hujan lebat lebih dari 5,0 mm per jam, sementara hujan lebat yang disertai dengan petir diperkirakan mengguyur Kota Pekanbaru, Tanjung Pinang, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Tanjung Pinang, Banjarmasin, dan Palu.

    Kemudian untuk Kota Banda Aceh, Padang, Serang, Jakarta, Denpasar, Mataram, Kupang, Pontianak, dan Kendari diprakirakan berawan tebal dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 24-30 derajat Celcius.

    Prakirawati BMKG memaparkan bahwa potensi hujan di sebagian besar wilayah Indonesia itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer, transisi ke musim kemarau – kondisi kelokan cuaca di wilayah masing-masing.

    BMKG mendeteksi bibit siklon tropis 90S terpantau di Samudera Hindia barat daya Bengkulu dengan kecepatan angin 30 knots. Sistem ini membentuk daerah perlambatan kecepatan angin di perairan barat daya Bengkulu, pesisir barat Sumatera Barat, dari Jawa Timur – Jawa Tengah, Samudera Hindia barat Lampung, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Maluku hingga Sulawesi Tengah.

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai selain mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan, juga memengaruhi percepatan angin permukaan hingga lebih dari 25 knots, dan gelombang laut tinggi 2,5 – 4 meter di Samudera Hindia barat daya Aceh, Nias, Mentawai-Lampung, Samudera Hindia selatan Banten-NTT, dan Laut Bali.

    BMKG juga melaporkan adanya potensi banjir rob di wilayah pesisir Banten dan Jakarta.

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Ancam Perairan Maluku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Agustus 2025

    BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Ancam Perairan Maluku Regional 2 Agustus 2025

    BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Ancam Perairan Maluku
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Maritim Ambon mengeluarkan peringatan dini adanya risiko
    gelombang tinggi
    di sejumlah perairan laut Maluku, Sabtu (2/8/2025).
    Dari peringatan dini BMKG tersebut, risiko gelombang tinggi hingga mencapai empat meter berpeluang terjadi di perairan laut Kepulauan Kai, perairan Kepulauan Aru bagian selatan, laut Tanimbar, laut Babar, serta laut Arafura bagian barat dan tengah.
    Sedangkan gelombang dengan ketinggian hingga mencapai 2,5 meter berisiko terjadi di perairan laut Pulau Ambon, laut Buru, Seram Bagian Barat, perairan bagian utara Maluku Tengah, dan perairan Seram Bagian Timur sebelah utara dan selatan.
    Selain itu, gelombang mencapai 2,5 meter juga berisiko terjadi di perairan laut Pulau Gorom, perairan laut Banda, laut Tanimbar bagian barat, perairan laut Leti dan Sermata, serta perairan laut Wetar.
    Ada pun peringatan dini cuaca buruk di perairan laut Maluku ini berlaku selama tiga hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
    “Tinggi gelombang di perairan Maluku mulai hari ini hingga 5 Agustus mendatang berpeluang mencapai 2,5 meter hingga 4 meter,” kata Kepala BMKG Stasiun Maritim Ambon Mujahidin dalam keterangan tertulis, Sabtu.
    Terkait peringatan dini tersebut, BMKG mengimbau kepada para nelayan dan kapal-kapal tradisional yang beroperasi di wilayah Maluku agar lebih waspada.
    Mengingat selain ancaman gelombang tinggi, angin kencang dengan kecepatan 16 hingga 21 knot berisiko terjadi di laut Maluku.
    “Sehingga berisiko terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan, kapal tongkang, dan juga kapal feri,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub uji petik kapal roro di Ambon pastikan keselamatan pelayaran

    Kemenhub uji petik kapal roro di Ambon pastikan keselamatan pelayaran

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang roll-on/roll-off (roro) di Pelabuhan Ambon sebagai upaya memperketat pengawasan keselamatan pelayaran.

    Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon Mochmamad Abduh mengatakan uji petik dilaksanakan tim Marine Inspector pusat dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub.

    “Kegiatan uji petik mencakup serangkaian pemeriksaan teknis terhadap kapal-kapal roro yang beroperasi di Pelabuhan Ambon,” kata Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan beberapa aspek yang diperiksa meliputi struktur kapal, mesin, perlengkapan navigasi, sistem kelistrikan, serta alat keselamatan seperti sekoci, jaket pelampung dan alat pemadam api ringan (APAR).

    Selain itu, menurut dia, dilakukan juga pemeriksaan dokumen kapal, sertifikasi awak kapal, serta pengujian fungsi peralatan darurat. Semua aspek tersebut dinilai untuk memastikan bahwa kapal laik laut dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.

    Abduh mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan, teknis, dan kepatuhan operasional kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional serta dilengkapi dengan catatan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh operator kapal.

    Beberapa kapal yang telah dilakukan uji petik dalam kegiatan ini antara lain KMP. Terubuk yang beroperasi pada lintasan Hunimua – Waipirit (operator PT. ASDP Indonesia Ferry); KMP. Tatihu melayani lintasan Galala-Namlea (operator PD. Panca Karya) dan kapal Cantika Lestari 8A yang melayani lintasan Pelabuhan Slamet Riyadi-Namlea (operator PT. Dharma Indah).

    Dari hasil pemeriksaan kapal secara umum, terdapat beberapa catatan evaluasi yang harus diperbaiki dan dipenuhi oleh operator dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    “Jika kapal tidak memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dari Marine Inspector, maka keberangkatan kapal dapat ditunda oleh Syahbandar,” katanya, menegaskan.

    Melalui kegiatan uji petik ini, pemerintah berharap kapal-kapal penumpang yang beroperasi khususnya di Pelabuhan Ambon telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang berlaku. Hal ini sekaligus sebagai upaya membangun budaya keselamatan dalam dunia pelayaran nasional.

    “Uji petik dilakukan selama tiga hari pada tanggal 28-30 Juli 2025,” ujar dia.

    Pelabuhan Ambon memiliki peran penting sebagai pintu gerbang utama dan simpul konektivitas di wilayah Maluku dan Kawasan Timur Indonesia. Pelabuhan itu tidak hanya vital untuk distribusi barang dan penumpang, tetapi juga mendukung aktivitas perikanan, pariwisata, dan perdagangan antarpulau.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukung ketahanan pangan, Kodim Ambon dan kelompok tani tanam padi gogo

    Dukung ketahanan pangan, Kodim Ambon dan kelompok tani tanam padi gogo

    ANTARA – Kodim 1504/Ambon bersama kelompok tani melakukan penanaman padi gogo pada lahan seluas 2 hektare di Desa Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (31/7). Penanaman padi gogo tersebut sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov Maluku terima 8.000 bibit tanaman perkebunan dari Kementan

    Pemprov Maluku terima 8.000 bibit tanaman perkebunan dari Kementan

    Ambon (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menerima sebanyak 8.000 bibit tanaman perkebunan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendukung upaya ketahanan pangan di daerah itu.

    “Bantuan itu berupa 2.600 bibit pala, 1.900 bibit kakao, 1.400 bibit jambu mete, 1.100 bibit kelapa dalam, dan 1.000 bibit,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Kamis.

    Penyerahan bantuan disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen Perkebunan Abdul Roni Angkat, saat melakukan kunjungan kerja ke Ambon.

    Dalam pertemuan itu Gubernur Maluku mengapresiasi perhatian Kementan terhadap pembangunan pertanian di wilayah kepulauan. Gubernur mengatakan ada beberapa komoditas unggulan Maluku yang perlu mendapat perhatian, seperti pala, cengkeh, kelapa dalam, kakao, jambu mete, serta sagu dan hilirisasinya.

    “Khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk tanaman pangan, juga diperlukan pengembangan tanaman hotong di Pulau Buru dan cabai sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi,” katanya.

    Sementara itu Plt Dirjen Perkebunan Kementan Abdul Roni Angkat menyatakan bahwa nantinya ada bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP) tahun 2025 akan digunakan untuk pengembangan pala seluas 250 hektare, sementara 8.000 bibit perkebunan yang disalurkan mulai didistribusikan pada tahun 2026.

    “Kami serahkan ke Gubernur Maluku untuk segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian,” tuturnya.

    Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencuri motor korban kecelakaan di Cengkareng diringkus polisi

    Pencuri motor korban kecelakaan di Cengkareng diringkus polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polisi akhirnya meringkus seorang pria, terduga pencuri sepeda motor milik korban kecelakaan di Jalan Layang Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Pelaku berinisial IM alias Memet sudah, kami ringkus di Cengkareng, Rabu (30/7). Jadi, pelaku ini pura-pura tolong korban, ternyata membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, pada saat kecelakaan, Senin (27/7), pelaku bermodus menolong korban bahkan mengantar korban ke Puskesmas Cengkareng. Namun ternyata, motor korban dibawa kabur oleh pelaku berinisial IM (48).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (30/7) di kawasan Jalan Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke.

    “Jadi, kami dapat info pelaku ini ada di Kampung Ambon, tapi ternyata dia curiga bahwa keberadaannya sudah diketahui. Makanya dia kabur dari Kampung Ambon,” kata Parman.

    Akhirnya, kata Parman, pelaku berhasil diringkus dalam pelarian dari Kampung Ambon.

    “Berhasil ditangkap di luar Kampung Ambon, saat pelaku ini berusaha kabur,” kata Parman.

    Lebih lanjut, kata dia, pelaku ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Pas dites urine, pelaku positif narkoba. Jadi pas ditangkap, pelaku juga masih di bawah pengaruh narkoba,” kata Parman.

    Adapun motor milik korban sudah sempat digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga Cengkareng.

    “Motor korban sudah sempat digadai Rp1,5 juta. Tapi akhirnya kita tarik lagi, sudah dikembalikan ke korban,” ujar Parman.

    Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan pelaku kedua yang beraksi bersama IM.

    “IM kan pelaku utama, pelaku lain, yang kedua, masih kita buru,” kata Parman.

    Kedua pelaku awalnya membantu dua orang korban, bapak dan anak yang mengalami kecelakaan di Flyover Rawa Buaya lalu mengantar korban ke Puskesmas Cengkareng pada Senin (28/7).

    Usai tiba di puskesmas, kedua penolong berkata kepada korban bahwa kunci motor akan dititipkan kepada sekuriti. Namun ternyata, itu hanya modus pelaku untuk membawa kabur motor korban.

    Dalam unggahan viral akun Instagram @wargajakbar, kedua pelaku menggunakan pakaian yang cukup tertutup.

    Seorang pria yang mengendarai sepeda motor menggunakan topi, jaket, celana panjang dan sepatu yang serba hitam. Sementara pelaku lain mengenakan jaket loreng, celana jeans dan topi hitam.

    Kedua pelaku tampak bersiap-siap untuk keluar dari parkiran puskesmas dan membawa kabur motor korban.

    Berdasarkan penjelasan pengadu yang tertera pada keterangan unggahan itu, protokol Puskesmas Cengkareng hanya membolehkan rekaman CCTV untuk difoto, namun tidak bisa direkam.

    Rekaman CCTV lengkap pun akhirnya diakses oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.