KA Pangrango Tiba-Tiba Bunyikan Klakson Panjang dan Berhenti di Tengah Perjalanan, Ini Penyebabnya

KA Pangrango Tiba-Tiba Bunyikan Klakson Panjang dan Berhenti di Tengah Perjalanan, Ini Penyebabnya

Liputan6.com, Jakarta Kereta api (KA) Pangrango tiba-tiba membunyikan klakson panjang dan berhenti, saat dalam perjalanan dari Bogor menuju Sukabumi. Penyebabnya lantaran seorang warga bernama Ade Rahmat (62) tewas tersambar. Insiden nahas ini terjadi di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cibadak AKP Idji Djubaedi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ditemukan, korban sudah tergeletak di tengah rel dalam kondisi tak bernyawa.

Meskipun tidak ada saksi mata yang melihat langsung detik-detik kecelakaan, informasi dari keluarga dan warga menyebutkan bahwa korban telah lama menderita penyakit.

“Ketika ditemukan korban sudah terbaring, tidak ada yang melihat jelas kejadiannya. Info sementara korban sudah lama mengalami sakit,” kata Idji, Sabtu (2/8).

Diduga, kondisi kesehatannya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ia berada di lokasi berbahaya tersebut.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masinis KA Pangrango dengan nomor PLB 224A segera melaporkan insiden ini pada pukul 09.16 WIB.

“Masinis menghentikan laju kereta untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur keselamatan,” ujar Ixfan dalam keterangannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada rangkaian kereta dan bahwa semua penumpang dalam keadaan aman.

Setelah laporan diterima, pihak KAI langsung berkoordinasi dengan berbagai petugas terkait, termasuk PKD Stasiun Cisaat.

Pemeriksaan menyeluruh oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) memastikan bahwa rangkaian KA Pangrango dalam kondisi baik dan dapat melanjutkan perjalanan.

“Kami pastikan kesigapan KAI dalam mengutamakan keselamatan dan mengikuti prosedur operasional yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ixfan juga menegaskan bahwa insiden ini ditangani sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178.

Pasal tersebut secara tegas melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan perkeretaapian.

“Penegasan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya dan risiko yang sangat tinggi saat berada di area terlarang tersebut,” ungkapnya.

Warga di sekitar lokasi kejadian tidak ada yang mengetahui pasti kronologi insiden. Mereka hanya mendengar klakson panjang kereta yang melaju dari arah barat ke timur.

KA Pangrango yang membawa penumpang dari Bogor itu diketahui melintas dengan kecepatan normal. Setelah klakson panjang tersebut, warga segera menyadari telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan bergegas menuju rel kereta.

Korban berasal dari Desa Cisande, namun sudah lama menetap di Kampung Ciawi, Desa Cimahi. Menurut warga, korban sering terlihat berjalan menyusuri rel dan berjemur di sana karena memiliki riwayat penyakit gula.

Kebiasaan inilah yang diduga kuat menjadi penyebab tragis ia berada di tengah rel saat kereta melintas.

Tak lama setelah kejadian, lokasi dipadati oleh petugas kepolisian, petugas keamanan stasiun, serta warga yang penasaran. Pemandangan ini juga menarik perhatian pengendara yang melintas.

Setelah proses identifikasi dan penanganan di lokasi, tim Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi segera mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak.