TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan tegas membantah kabar militer Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua sebagai markas untuk pesawat-pesawatnya.
Sebagaimana dilansir dari Janes pada Senin (14/4/2025), Pemerintah Indonesia disebut telah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menjadikan fasilitas pertahanan di provinsi paling timur Indonesia sebagai markas untuk pesawat-pesawat Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).
Janes menyebut sumber-sumber dari Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kabar permintaan tersebut telah diterima Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti pertemuannya dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu pada Februari 2025 lalu.
Dalam permintaan tersebut, tulis Janes, Rusia ingin menempatkan beberapa pesawat udara jarak jauh di Lanud Manuhua yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo sebagaimana dokumen yang telah diungkap kepada Janes.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan kabar tersebut tidak benar.
“Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025).
“Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” sambung dia.
Kabar itu sebelumnya juga telah direspons oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menyatakan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025).
TB Hasanuddin juga menekankan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia.
Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.
“Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” kata dia.
TB Hasanuddin juga mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.
“Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.