Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

PIKIRAN RAKYAT – Jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dinilai ‘dipersulit’ oleh negara. Pasalnya, mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan kepolisian (SKK), berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Menanggapinya, Dewan Pers minta peraturan tersebut ditinjau kembali. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerbitan Perpol 3 Tahun 2025 begitu mengecewakan.

Hal ini lantaran proses penyusunan peraturan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers terkait.

“Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik, dalam siaran pers, Jumat, 4 April 2025.

Dewan Pers berpendapat bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena dalam pertimbangannya tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Perpol ini mengatur tentang pekerjaan jurnalistik, yang mencakup enam kegiatan utama, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita, yang sudah diatur dalam UU Pers. Dalam hal pengawasan, itu adalah wewenang Dewan Pers, termasuk untuk jurnalis asing.

Selain itu, UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengatur izin bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia, yang menjadi kewenangan Kemkominfo.

Dewan Pers juga merasa bingung dengan penggunaan rujukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawasi orang asing di Indonesia dengan koordinasi lembaga terkait, namun tidak mengacu pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing ke Indonesia.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutur dia menandaskan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa