Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI Regional 10 Juli 2025

Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Pria berinisial MS, juragan
gula oplosan
tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan bahwa MS merupakan pemilik gudang sekaligus pengedar gula oplosan.
“Tersangka dalam kasus ini satu, MS,” kata Arif di Kantor Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025).
Juragan gula oplosan itu mempunyai tiga gudang yang menjadi suplai utama untuk mengedarkan gula tanpa standar SNI tersebut.
“Tiga gudang itu berada di Banyumas,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku, mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi angels menjadi gula kristal putih kemasan Raja Gula.
Selain itu, terdapat juga praktik pencampuran lima sak gula kristal rafinasi angels kemasan kilogram dengan tiga sak gula kristal rafinasi kemasan SUJ/Andalan 50 kilogram menjadi delapan sak gula kristal putih kemasan Raja Gula 50 kilogram.
“Modusnya mengganti kemasan gula kristal putih reject pabrik, gula putih kondisi rusak atau basah menggunakan kemasan gula kristal putih Raja Gula bekas,” sambungnya.
MS kini dijerat dengan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
MS terancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
 
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.