TRIBUNNEWS.COM – Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Pazri menuturkan hal ini diektahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.
Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.
Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.
“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.
Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dirudapaksa Tersangka 2 Kali
Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita bahwa tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Pazri mengatakan dalih Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel adalah kelelahan setelah berkegiatan.
Padahal, Jumran berniat untuk merudapaksa Juwita.
Juwita, sambung Pazri, tidak merasa curiga atas permintaan dari Jumran tersebut.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” jelasnya.
Setelah peristiwa tersebut, Juwita disebut menceritakannya ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dengan menunjukan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.
Di sisi lain, soal dugaan rudapaksa tersebut, Denpomal AL Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi.
Jumran Diduga Eksekusi Juwita di Dalam Mobil
JALAN ANEKA TAMBANG – Kawasan Jalan Aneka Tambang diduga merupakan janjian awal J oknum TNI AL dengan Juwita (seorang wartawati online di Banjarbaru) sebelum bergeser ketemuan di tempat lain dan ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
Sementara, pada Sabtu (29/3/2025) lalu, Pazri sempat mengungkapkan bahwa ada dugaan Jumran melakukan tindakan pidana berupa pembunuhan berencana terhadap Juwita.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi keluarga korban untuk diperiksa penyidik di Denpomal AL Banjarmasin.
“Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya, masih dikutip dari Banjarmasin Post.
Pazri mengungkapkan dugaan tersebut berasal dari beberapa indikasi seperti adanya pembelian tiket atas nama orang lain hingga KTP dihancurkan.
“Berencananya dari mau berangkat, beli tiket atas nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” kata Pazri.
Pazri juga menyebut ada dugaan Juwita dihabisi Jumran di dalam mobil yang disewa tersangka.
“Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “Motif Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Masih Didalami, Jumran Ditetapkan Jadi Tersangka”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Stanisiaus Sene/Frans Rumbon)