Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Ibu Jumran tersangka pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, ikut memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp 1 juta.

Dari jumlah tersebut, menambah jumlah uang sumbangan yang diberikan Jumran atas meninggalnya Juwita.

Total uang duka yang dikirim kepada keluarga Juwita sebanyak Rp 2 juta.

Namun, uang tersebut ditolak oleh keluarga Juwita.

Nantinya uang untuk berbelasungkawa itu akan dikembalikan melalui penyidik.

Demikian disampaikan oleh Mbareb Slamet Pambudi, kuasa hukum keluarga Juwita, pada Senin (7/4/2025).

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” jelas Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Disampaikan Slamet, dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya,” paparnya.

“Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

Dianggap Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum lainnya dari keluarga Juwita, Muhammad Pazri, menyebut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran merencanakan pembunuhan sebulan yang lalu.

Menurutnya, Jumran menyusun rencana pembunuhan dengan sistematis.

“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih.”

“Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin.

Sementara dari proses rekonstruksi, Jumran diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.

Pazri menganggap, hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.

Yakni terlihat dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.

Dari pengamatannya tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.

“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya. 

Gunakan Tali Sabuk Pengaman

Dalam proses rekonstruksi kasus, terungkap bahwa pelaku, Jumran, menghabisi nyawa Juwita dengan cara memiting lalu mencekik lehernya menggunakan sabuk pengaman. Aksi keji tersebut dilakukan sendirian, tanpa bantuan siapa pun.

Jumran melakukan eksekusi tersebut di dalam mobil. Sementara itu, motor milik korban saat itu ditinggalkan di sebuah minimarket yang terletak di kawasan Cempaka.

Setelah memastikan Juwita telah meninggal, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang lewat untuk membantunya mengambil sepeda motor korban dari lokasi minimarket tersebut.

Setibanya kembali di tempat kejadian, ia membawa sepeda motor korban, lalu berpura-pura seolah-olah motor itu rusak akibat kecelakaan tunggal, dengan cara mendorongnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menghancurkan ponsel milik korban sebelum mengeluarkan jenazah Juwita dari mobil dan meletakkannya di pinggir jalan, di samping sepeda motor yang sebelumnya telah ia bersihkan guna menghilangkan jejak sidik jari.

Setelah melakukan semua itu, Jumran melanjutkan perjalanan menggunakan mobil sewaan yang dipakainya sejak awal.

Kesaksian dan Penyelidikan Motif

Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengungkap bahwa ada seorang saksi yang melihat Jumran saat hendak memasuki mobil. Saksi tersebut adalah seorang pria lanjut usia yang sedang menyadap karet di pendoponya.

“Saat itu saksi melihat mobil dan korban,” ujar Dedi pada Sabtu (5/4/2025), mengutip laporan dari Tribunbanjarbaru.com.

Dedi menambahkan bahwa hingga kini, motif dari aksi pembunuhan ini masih diselidiki lebih lanjut.

“Untuk motif, kami masih menunggu hasil lengkap dari penyidikan. Proses ini masih berjalan dan kami terus berkoordinasi untuk mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa ini,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Pazri, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menduga kuat korban mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa,” ungkap Pazri.

Ia menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025—hari ketika jenazah korban ditemukan.

“Korban dan pelaku pertama kali saling mengenal pada September 2024 melalui media sosial, lalu mereka bertukar nomor telepon dan mulai berkomunikasi,” jelasnya.

Dalam rentang waktu akhir Desember tersebut, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah mengikuti suatu kegiatan. Korban pun menurut tanpa curiga dan memesan kamar di salah satu hotel.

Setelah tiba di hotel, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan pemaksaan, termasuk tindakan kekerasan fisik berupa pitingan sebelum akhirnya merudapaksa.

Pazri menuturkan bahwa korban sempat menceritakan kejadian itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Bahkan, korban menunjukkan bukti berupa video singkat dan beberapa foto yang diambil saat kejadian.

“Dalam video berdurasi sekitar lima detik itu, terlihat pelaku sedang memakai pakaian setelah melakukan aksinya. Rekaman itu direkam oleh korban dengan kondisi gemetar karena ketakutan,” katanya.

Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan rudapaksa tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene) 

Merangkum Semua Peristiwa