Sementara itu, tersangka perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berjumlah 18 orang, termasuk 4 anak di bawah umur. Mereka dikenai pasal berlapis, mulai dari pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Inisial para tersangkanya adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332473/original/046533800_1756490902-fecfb13e-42fd-4fcf-a943-f5ff91d8e60e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)