Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa? Megapolitan 17 Desember 2024

Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi menurun karena beberapa faktor.
Salah satunya karena gaji yang relatif kecil. Selain itu, Karding juga mengatakan, perlindungan PMI di Arab Saudi masih kurang.
“Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 1.300 (riyal), kira-kira Rp 5 juta. Yang kedua, sistem perlindungannya pas di sana itu juga masih kurang,” kata Karding saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Karding bilang, pihaknya telah meminta pemerintah Arab Saudi meningkatkan upah dan sistem perlindungan pekerja migran. Jika hal itu telah terpenuhi, dia yakin Arab Saudi kembali jadi sasaran pekerja migran.
“Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerja sama dan menguatkan di dua ini,” tambah Karding.
Untuk memperkuat perlindungan, Karding berharap, seluruh penyaluran pekerja migran dilakukan oleh perusahaan legal. 
“Terakhir, kita maunya mengirim orang, yang nerima perusahaan, kita enggak mau langsung ke majikan. Karena kalau langsung ke majikan, riskan. Kita maunya ada perusahaan. Jadi kalau ada apa-apa, perusahaan ini yang kita tuju,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Faisal mengungkapkan, saat ini PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
“Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril menyatakan akan mendalami pernyataan Fasial. 
Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
“Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.