Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Angka perceraian di Kota Malang pada tahun 2024 ini, tergolong masih tinggi.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, sejak Januari hingga Oktober 2024 terdapat sebanyak 478 pengajuan cerai talak dan 1.490 pengajuan cerai gugat di Kota Malang.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang Happy Agung Setiawan menuturkan, perceraian terjadi karena beberapa sebab. Mulai dari faktor persoalan ekonomi hingga faktor judi.
“Untuk faktor penyebab perceraian, sebenarnya ada macam-macam. Namun yang paling banyak karena faktor ekonomi, dan ada juga hal-hal lain seperti judi maupun meninggalkan salah satu pihak,” jelasnya, Jumat (29/11/2024).
Terkait untuk perceraian yang disebabkan faktor judi, pihaknya menyampaikan terdapat 7 kasus pada periode Januari hingga Oktober 2024.
“Apabila diperinci pada Januari, Februari, Maret itu masing-masing ada satu kasus. Lalu di bulan Juni ada dua kasus, Juli satu kasus dan September satu kasus,” bebernya.
Lalu untuk kasus perceraian yang disebabkan faktor ekonomi, jumlahnya mencapai ratusan kasus.
“Ada 509 kasus perceraian disebabkan karena faktor ekonomi. Sedangkan ada 720 kasus perceraian, dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua belah pihak,” tandasnya.