Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin baru di awal tahun selama dua hari yakni mulai 2-3 Januari 2025. SIM yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis bertepatan pada Rabu, 1 Januari 2025. Saat itu seluruh pusat pelayanan SIM dinyatakan ditutup.
“Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat diminta untuk membawa dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SIM.
Syarat perpanjang SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4. Kesertaan BPJS Kesehatan/JKN karena syarat permohonan SIM baru pakaiBPJSsecara nasional dalam tahapuji coba.
Berikut cara memperpanjang SIM secara langsung di satpas SIM
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]