Jukir Liar di Medan Disemprit, "Barcode" Parkir Kini Jadi Senjata Medan 17 Juni 2025

Jukir Liar di Medan Disemprit, "Barcode" Parkir Kini Jadi Senjata
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juni 2025

Jukir Liar di Medan Disemprit, “Barcode” Parkir Kini Jadi Senjata
Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Medan
menggelar patroli terhadap
juru parkir
(jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian, Senin (16/6/2025) siang.
Dalam patroli itu, petugas mengamankan beberapa
jukir liar
dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro. Mereka tidak ditahan, hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.

Jukir liar
kita kasi peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan),” kata Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Suriono juga mengingatkan para jukir resmi agar memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna
barcode
parkir berlangganan.
“Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan
barcode
parkir berlangganan, laporkan,” ujar Suriono.
Ia menambahkan, salah satu tugas timnya di lapangan adalah memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik
barcode
.
“Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan dua sistem pembayaran parkir mulai Senin (28/10/2024), yakni sistem berlangganan dan konvensional.
Pada sistem konvensional, tarif langsung dibayar di lokasi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Tarif parkir roda empat ditetapkan Rp 5.000, sedangkan roda dua Rp 3.000.
Sementara itu, sistem berlangganan menggunakan stiker
barcode
yang berlaku selama satu tahun. Biaya
retribusi
parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.