Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor
Sumba Barat
, Nusa Tenggara Timur (
NTT
), menangkap tiga orang sindikat yang terlibat pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat.
Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, mengatakan, anggotanya menangkap tiga orang pelaku yakni ABJ, JMR dan AJB.
“Kita tangkap mereka kemarin di kediaman masing-masing. Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan,” kata Hendra, kepada
Kompas.com
, Kamis (23/1/2025) malam.
Hendra menuturkan, kasus itu diungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook.
Sebuah akun bernama Dino menjual sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian melalui Facebook.
Polisi lalu memantau pergerakan dan menyelidiki informasi itu. Beberapa personel diterjunkan ke lokasi yang akan menjadi transaksi jual beli sepeda motor di Lapangan Manda Elu, Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Barat.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku ABJ dan calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat.
“Berdasarkan pengembangan dari pelaku ABJ, anggota berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,” ujar Hendra.
Polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku lainnya JMR. Dari tangan JMR, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Polisi juga menangkap AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sedangkan tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah – Sumba Barat Daya.
“Para pelaku menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi,” ujar dia.
Saat ini, tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka ini, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus mengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.(K57-12).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap Regional 23 Januari 2025
/data/photo/2022/02/21/62137975da13b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)