Niko mengatakan, Satresnarkoba Polres Cimahi telah menangkap sebanyak 31 tersangka dari 28 kasus narkoba dalam 20 hari terakhir ini.
“8 kasus sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika atau obat keras tertentu (OKT). Dari 31 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 gram sabu, 884 gram ganja, dan 586 gram tembakau sintetis,” katanya.
“Tak hanya itu, kami juga menyita 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika, serta 3.491 botol minuman keras berbagai merek,” imbuh Niko.
Dia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 111, 112 ayat, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/744182/original/014937600_1412015426-Ganja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)