Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota Surabaya 10 Juni 2025

Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Juni 2025

Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menangkap dua orang terdiri seorang pria dan seorang perempuan di Hotel Mataram Baru, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dua orang berinisial ARZ dan SFH ditangkap lantaran nekat menjual
anak di bawah umur
menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah yang dikonfirmasi Selasa (10/6/2025) menyatakan kedua tersangka berinisial ARZ dan SFH ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota, Jumat (6/6/2025).
“Tersangka kami tangkap setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan praktik
prostitusi online
.”
“Setelah kami selidiki, informasi yang disampaikan masyarakat benar dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka bersama barang bukti,” ujar Ahmad.
Dari hasil penyidikan, kata Ahmad, seorang anak di bawah umur berinisial IM (17) direkrut tersangka kemudian dijual sebagai PSK di media sosial. Tak hanya itu, korban lain seorang perempuan dewasa berinisial RKW (20).
Modus para tersangka, lanjut Ahmad, korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan. Namun keduanya malah menjadi korban eksploitasi seksuai.
“Jadi modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban. Tapi kenyataannya korban malah jadi korban perdagangan orang dengan mengeksploitasi para korban secara seksual,” tambah Ahmad.
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek, buku tamu hotel, kunci kamar, kain sprei, serta uang tunai.
Selain itu dari tangan tersangka SFH, polisi mengamankan alat kontrasepsi bekas pakai, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 400.000.
Sedangkan dari tersangka ARZ polisi menyita ponsel dan SIM atas nama tersangka ARZ.
Atas kejadian itu, tersangka ARZ yang berasal dari Kabupaten Wonosobo dan SFH warga Kota Semarang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai pasal itu para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” ujar Ahmad.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.