Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, Ammar Zoni akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran Narkoba kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru dengan mekanisme campuran, baik tatap muka maupun elektronik.
Sidang yang Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilakukan. JPU meminta penundaan satu minggu untuk proses persiapan pemindahan para terdakwa.
“Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke Kamis tanggal 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar salah satu JPU, Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.
Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.
“Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.
Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi. Sidang hari ini pun resmi ditutup.
