Liputan6.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menolak gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka, yang salah satu tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain juga ikut tergugat dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Kreasi Manufaktur, selaku produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.
Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.
“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris kepada wartawan di Solo, Rabu (27/8/2025).
Menurut Aris, penggugat yang merupakan warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo itu masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dibacakan.
“Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan ini sudah bersifat pokok perkara. Ia menegaskan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
“Maka Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi substansinya seperti itu,” kata Irpan saat dihubungi wartawan.
Irpan menyebut pihaknya menerima putusan ini dan menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213944/original/014177200_1746704786-20250508_111808.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)