FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.
Jimly secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, tata cara pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan fleksibilitas dalam penerapan sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan Presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD. Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” ujar Jimly, Minggu (15/12/2024).
Wacana ini memunculkan diskusi terkait efektivitas dan efisiensi sistem pilkada di Indonesia. Sebelumnya, pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud partisipasi demokrasi. Namun, mekanisme ini sering mendapat kritik karena biaya yang tinggi dan potensi konflik sosial.
Pendapat Jimly menambah warna dalam perdebatan ini, terutama dari sisi pandangan hukum tata negara. Ia menilai bahwa sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi sepanjang prosesnya transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD.
Ia menilai sebagaimana yang diterapkan di negara lain, sistem itu dinilai lebih efisien dan tak menelan banyak biaya.