Jika Ada, Masyarakat Bisa Lapor

Jika Ada, Masyarakat Bisa Lapor

Liputan6.com, Jawa Timur Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas saat berlibur atau ke luar kota di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur Tahun Baru,” kata dia di Sumenep, Sabtu (27/12/2025).

Adapun ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.

“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelas Achmad seperti dilansir dari Antara.

Dia tak melarang pejabat Pemkab Sumenep untuk berpergian atau berlibur. Namun, tak menggunakan kendaraan dinas, melainkan kendaraan pribadi.

Achmad pun tak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Karena itu dia meminta Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.

“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ungkap dia.