Begitupun di Kabupaten Serang, Banten, pria bernama MY (33), yang menjabat sebagai Kasie Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, menggunakan dana desa untuk judi online dan trading forex. Bukannya untung, dia kini harus mendekam dibalik jeruji besi, sejak ditangkap pada 23 Juni 2025.
“Pelaku MY diamankan atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, (05/07/2025).
Modus yang digunakan, MY mengajukan anggaran untuk program di desa melalui sistem keuangan desa (Siskeudes). Kemudian setelah keluar Surat Perintah Pembayaran (SPP), tersangka mencairkan uang tersebut ke kas desa, selanjutnya di transfer ke rekening pribadi miliknya.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” terangnya.
Hilangnya dana Desa Sukamaju baru diketahui kepala desa, ketika pemdes ingin mengadakan acara, namun dalam laporan, dana tersebut sudah digunakan.
Pemerintah desa (pemdes) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.
Jumlah uang yang di tarik tersangka dari kas desa lebih dari Rp184 juta, pelaku MY baru mengembalikan Rp56 juta lebih. Sehingga ada kerugian keuangan desa sekitar Rp127 juta.
Tersangka MY dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang lerubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu, (05/07/2025).
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4370671/original/037336100_1679660444-fce8f8bc-4796-49e4-8326-a8c52b7c6e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)