PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu dikaitkan dengan tingkat inflasi, meskipun sering kali UMP meningkat lebih cepat daripada inflasi, terutama setelah lonjakan inflasi pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Daya beli ekonomi yang melemah membuat pemerintah memberikan berbagai insentif dalam sektor-sektor tulang punggung negara seperti otomotif, UMKM, dan lain-lain.
Kenaikan UMP dalam 3 tahun terakhir menandakan bahwa pemerintah lebih cenderung mendukung daya beli masyarakat terutama pekerja agar roda ekonomi terus berjalan. Namun sayangnya ini menimbulkan resiko, salah satunya adalah merebaknya wabah PHK alias pemberhentian hubungan kerja karena perusahaan tidak lagi dapat gaji karyawan yang terus naik.
INFOGRAFIS – Perbandingan UMP dan Inflasi dari tahun ke tahun. Tahun 2022 menjadi yang terberat kala covid, angka inflasi lebih tinggi dari UMP.
Melonjaknya inflasi pada tahun 2022 menjadi salah satu alasan terus meningkatnya UMP dalam tiga tahun terakhir. Pandemi Covid menjadi pukulan telak bagi pelaku industri yang kini digerogoti perlahan dengan melemahnya daya beli masyarakat ditambah biaya produksi yang tinggi.
Triwulan pertama 2025 menjadi bukti kala raksasa-raksasa industri Tanah Air tumbang dan ribuan karyawan terdampak PHK.
Bagaimana langkah bijak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini? Semoga badai ini cepat berlalu dan situasi ekonomi perlahan membaik.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
