Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Editor
MATARAM, KOMPAS.com
– 1 tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, masih diburu Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, tidak lain adalah suaminya.
Direktur Reskrimum
Polda NTB
, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan tersangka yang masih buron inisial A, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
Mantan Wakapolresta Mataram ini sebelumnya mengatakan, ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada Rabu, (8/10/2025) lalu.
Saat ini Polda sudah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Syarif mengatakan, dari tujuh tersangka yang sudah ditahan, enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara satu lainnya inisial MS dititip di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
Selain delapan tersangka ini, ada 10 orang yang juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan ini.
“Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan,” jelas Syarif.
Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini adalah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah.
Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah.
Dalam kasus ini kata Syarif, tersangka Alif diduga menjadi provokator.
Sementara tersangka lainnya ikut melakukan perusakan sejumlah bagian rumah dalam kasus ini.
Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto pasal 406 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
Polisi Buru Satu DPO Kasus Perusak Rumah Brigadir Rizka Sintiani
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Regional
-
/data/photo/2025/12/11/693abdce46c8b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana Surabaya 12 Desember 2025
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– BPBD Surabaya melakukan edukasi terkait mitigasi bencana kepada seluruh masyarakat. Agar mereka mengetahui langkah yang diambil untuk mengurangi dampaknya.
Kepala
BPBD Surabaya
, Irvan Widyanto mengatakan, masyarakat tidak bisa hanya menggantungkan diri ketika terjadi bencana, kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
“Kesadaran bencana adalah kesadaran individu. Setiap warga harus tahu apa yang harus dilakukan ketika peristiwa bencana terjadi,” kata Irvan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Irvan mencontohkan, ketika terjadi hujan deras disertai angin kencang.
Warga bisa langsung memahami dengan tidak berlindung di bawah pohon dan memilih bangunan permanen.
Sedangkan, kata Irvan, edukasi mitigasi yang diutamakan adalah gempa bumi, cuaca ekstrem dan kebakaran.
Program tersebut sudah berjalan kepada siswa sekolah.
“Kami memiliki program Satuan Pendidikan Siaga Bencana. Edukasi dan mitigasi diberikan rutin sejak usia dini, dari PAUD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta,” jelasnya.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya, terlibat dalam program itu.
Nantinya, mereka akan memberi edukasi berdasarkan instansi masing-masing.
“Bahkan, inisiatif terbaru merambah ke institusi keagamaan, di mana tim gabungan OPD kini aktif melaksanakan mitigasi di seluruh pondok pesantren di Surabaya,” ujarnya.
“(Seperti) DLH mengajarkan pengelolaan sampah, DSDABM fokus pada pemeliharaan saluran air, dan Disperkim turut memeriksa konstruksi bangunan pesantren,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Linda Novanti menyebut, kunci
mitigasi bencana
adalah ketenangan dan sikap gotong royong masyarakat.
“Gotong royong warga merupakan giat mitigasi yang sangat efektif. Warga bisa aktif mengecek kebersihan saluran air dan tidak membuang sampah sembarangan,” ucap Linda.
“Selain itu, meningkatkan kepatuhan berlalu lintas juga bagian dari kesadaran darurat, mengingat banyak kejadian kerugian yang justru berawal dari ketidakdisiplinan di jalan raya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440772/original/076391000_1765444335-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.
Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.
“Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.
Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.
“Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.
Perbesar
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.
Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
“ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.
Perbesar
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang
Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.
Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.
-

Pemulihan Pidie Jaya Terkendala, Lumpur Tebal Halangi Warga Kembali
Meureudu, Pidie Jaya, Beritasatu.com – Rumah warga Pidie Jaya terkubur lumpur tebal, menyisakan keputusasaan. Hujan deras dan listrik padam hambat pemulihan, warga butuh alat berat segera.
Warga Desa Berawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mulai putus asa membersihkan rumah mereka yang masih tertimbun lumpur tebal sisa banjir besar. Sebagian besar rumah belum bisa dihuni karena dipenuhi material lumpur, pasir, dan sampah yang dibawa arus.
Kondisi pemulihan semakin berat karena hujan deras masih mengguyur Pidie Jaya hampir setiap malam. Warga dihantui rasa waswas, terutama karena desa masih gelap gulita tanpa aliran listrik.
“Rumah kami sama sekali tidak bisa ditempati. Setiap malam kami takut kalau hujan kembali turun. Desa ini gelap, listrik belum menyala,” kata Rahmania kepada Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025).
Rahmania menjelaskan, ketebalan lumpur membuat upaya pembersihan manual hampir mustahil dilakukan.
“Lumpurnya sangat dalam. Kami sudah coba pakai cangkul, tetapi tidak sanggup. Kami benar-benar sudah kelelahan,” tambahnya.
Meskipun pemerintah telah mengerahkan alat berat untuk membantu pembersihan, warga menilai bantuan tersebut belum memadai. Banyak permukiman memiliki gang sempit dan area yang sulit dijangkau ekskavator.
“Kami belum tahu harus mulai dari mana. Kami menumpang di rumah kerabat, lalu setiap pagi datang ke sini hanya untuk melihat kondisi,” ujar Rahmania.
Selain kerusakan rumah, kebutuhan dasar seperti air bersih, peralatan kebersihan, dan penerangan masih sangat terbatas. Warga berharap adanya tambahan alat berat dan bantuan sukarelawan segera tiba, agar mereka dapat kembali menempati hunian masing-masing.
-

Banjir Bandang Pidie Jaya, Safriana Kehilangan Segalanya
Meureudu, Pidie Jaya, Beritasatu.com – Bencana hidrometeorologi yang menerjang Desa Berawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menyebabkan Safriana dan keluarganya kehilangan tempat tinggal. Rumah mereka ludes dihanyutkan oleh arus deras banjir.
Saat banjir datang, Safriana hanya memiliki waktu singkat untuk menyelamatkan diri bersama keluarganya. Arus yang menghantam permukiman membuat rumah kayu miliknya roboh dan terbawa air.
“Rumah kami hilang semuanya. Tidak ada yang tersisa. Kami hanya sempat keluar dengan pakaian yang sedang dipakai,” tutur Safriana kepada Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025).
Menurut Safriana, air datang mendadak dan langsung merendam halaman rumah. Dalam hitungan detik, bagian dapur rumahnya mulai goyah sebelum akhirnya ambruk terseret arus.
“Ketika pagi tiba, saya kembali ke lokasi rumah kami, tetapi sudah tidak ada lagi. Tanah tempat rumah berdiri pun hanya tersisa separuh,” tambahnya.
Hingga saat ini, Safriana dan keluarganya terpaksa menumpang di rumah kerabat di desa lain. Mereka belum mampu memikirkan rencana pembangunan kembali karena kesulitan memenuhi kebutuhan primer sehari-hari.
Safriana berharap adanya perhatian dan bantuan khusus dari pemerintah atau lembaga terkait untuk keluarga yang benar-benar kehilangan tempat tinggal.
“Kami sudah tidak punya apa-apa. Jika ada bantuan untuk mendirikan rumah darurat, itu akan sangat membantu kami,” harapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441294/original/056447600_1765472869-Aktivis_Kendeng_Gunretno__2_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan
Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Pegunungan Kendeng yang menghampar di wilayah perbatasan selatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memanas. Kondisi ini menyusul dilaporkannya Gunretno, aktivis peduli lingkungan ke Polda Jateng.
Pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang selama ini dikenal kritis menolak aktivitas pertambangan itu, dituding menghalangi dan menghambat pertambangan batu kapur karst oleh pengusaha tambang galian C.
Pelapor tersebut adalah Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Gunretno dilaporkan Didik Setyo Utomo ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.
Pasal yang diadukan pengusaha tambang galian C asal Desa Tambakromo Pati, terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Pihak pelapor Didik Setyo Utomo mengklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gunretno.
Laporan yang masuk ke Polda Jateng, membuat warga Desa Gadudero, di mana Gunretno tinggal, kini memanas. Warga desa yang banyak menjadi simpatisan gerakan JMPPK ini, memberikan dukungan atas perkara yang menimpa Gunretno.
Untuk diketahui, perjuangan JMPPK selama belasan tahun tetap konsisten menolah apapun aktivitas yang merusak alam Pegunungan Kendeng.
Tercatat mereka getol menolak rencana pendirian pabrik semen di Pati selatan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Tambakromo Pati.
Tidak hanya itu, JMPPK yang beranggotakan warga yang tersebar di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan dan Blora itu, juga terus konsisten menolak pabrik semen di Rembang dan Grobogan.
Gigihnya perjuangan JMPPK menolak rencana pabrik semen dilakukan berbagai cara. Di antaranya unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, melakukan long march dari Kecamatan Sukolilo Pati ke Kantor Gubernur Jateng beberapa tahun silam.
Mereka juga sempat melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan kantor Istana Negara, yang sempat membuat salah satu aktivis perempuan meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Peserta aksi cor kaki dengan semen ini meninggal dunia, diduga karena kelelahan.
Perbesar
Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… SelengkapnyaGunretno Diperiksa Polda Jateng
Sepekan usai dilaporkan ke polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil Gunretno, Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Gunretno yang membawa serta anak dan istrinya itu, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Tak hanya itu, Gunretno juga dikawal ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati.
“Saat diklarifikasi polisi ya materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gunretno dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/12/2025).
Gunretno menegaskan sejak awal memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meski demikian, Gunretno mengakui bahwa ada usaha tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah itu.
Namun Gunretno mempertanyakan keabsahan izin usaha tambang tersebut. Sebab sepengetahuan dia, usaha tambang diberikan izin resmi setelah mengantongi 60 persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal.
“Enam puluh persyaratan ini dipenuhi atau tidak? Saat saya mendatangi lokasi tambang juga tidak ada papan namanya. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” ungkap Gunretno.
Perbesar
Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… Selengkapnya
Dengan kejanggalan itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng dan kepolisian turut memeriksa terkait legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut.
Sedangkan untuk usaha tambang di Desa Gadudero, lanjut Gunretno, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik berdasarkan keterangan polisi.
“Namun faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” tandas Gunretno.
Gun menjelaskan, luasan pertambangan di Desa Gadudero mencapai sekitar 9 hektare. Ia melihat bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif.
“Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya aktivitas pertambangan jalan terus,” imbuh Gunretno dengan nada tenang.
Dengan kondisi itu, Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng membuka secara transparan terkait dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng terutaka di Desa Gadudero.
Gunretno bersama aktivis JMPPK tak akan mundur memperjuangkan, bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) telah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng.
“Karena ini (Pegunungan Kendeng) rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” terang Gun.
Gunretno, mengaku tidak gentar meskipun dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang bos tambang.
Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.
Penjelasan Polda Jateng
Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan, pemanggilan Gunretno dilakukan karena adanya laporan.
Ambara terkesan enggan memaparkan identitas maupun latar belakang pihak pelapor. Hanya saja, pelaporan terhadap Gun masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.
“Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” terang Ambara kepada wartawan. Menurut Ambara, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangan miliknya di Desa Gadudero dihalang-halangi oleh Gunretno.
“Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” tukas Ambara.
Ambara menyebut bahwa saat ini pelaporan kepada Gunretno masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain.
Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gunretno selaku terlapor dalam perkara itu.
“Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli,” ucap Ambara.
Ambara pun tak membantah bahwa Gunretno kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.
-

Segel Dinkes Lampung Tengah, KPK Cari Jejak Fee Proyek Alkes
Lampung, Beritasatu.com – Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah terkait dugaan pengaturan pemenang proyek alat kesehatan (alkes).
Pada Kamis (11/12/2025), suasana di kantor Bupati Lampung Tengah tetap ramai. Sejumlah kendaraan pegawai memenuhi area parkir, sedangkan ASN terlihat beraktivitas seperti biasa. Penangkapan Ardito tidak mengganggu jalannya administrasi pemerintahan.
Di kantor Dinkes Lampung Tengah, terlihat jelas dua ruangan yang disegel KPK, yaitu ruang kepala Dinas Kesehatan dan ruang sekretaris dinas. Pada dua pintu tersebut terpasang stiker putih berstrip merah berlogo KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal 10 Desember 2025 dan tanda tangan penyidik. Stiker disematkan di lubang kunci dan sisi pintu yang menempel pada kusen, menandakan ruangan tidak boleh dibuka.
Seorang pegawai Dinkes yang enggan disebutkan namanya membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK datang pada Rabu (10/12/2025) sore, saat jam kerja sudah selesai. “Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu hanya petugas keamanan yang ada di kantor,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah. Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK juga menegaskan praktik suap di Lampung Tengah tidak hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tetapi merembet hingga sektor kesehatan. Skema pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Rangkaian praktik korupsi itu disebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga mengantongi uang hingga Rp 5,25 miliar, ditambah fee Rp 500 juta dari proyek alkes. Dengan adanya temuan aliran dana ke proyek kesehatan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Komang Koheri menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan meski bupati sedang menjalani proses hukum. “Saya sebagai wakil bupati siap melaksanakan tugas. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya semua berjalan dengan baik,” ujar Komang di kantor Gubernur Lampung.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan suap dan aliran fee proyek yang menyeret Ardito Wijaya.
/data/photo/2025/12/08/6936a22ae3281.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938ecaab123f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
