Jenis Media: Regional

  • 3
                    
                        Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
                        Nasional

    3 Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK Nasional

    Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    DI TENGAH
    upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia, keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
    Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil.
    Tindakan yang seolah tak mengindahkan keputusan MK ini menggugah pertanyaan mendalam tentang komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan netralitasnya.
    Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Dengan tetap mengizinkan anggota Polri menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya merendahkan kewibawaan hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan.
    Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat, di mana polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang independen, justru terjerat dalam kebijakan politik sipil.
    Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi ini sangat krusial. Di saat masyarakat mendesak agar integritas hukum ditegakkan, langkah berani untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025 menjadi penting dan mendesak.
    Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan, serta memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan semata.
    Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil terasa seperti tamparan bagi integritas institusi negara.
    Aturan ini muncul hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik semacam itu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan MK tersebut bukanlah hal sepele. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Alasan utamanya adalah untuk menjaga netralitas Polri sebagai penegak hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari politisasi institusi kepolisian.
    Sebelum putusan ini, polisi aktif sering ditempatkan di posisi strategis sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara, yang menurut para pemohon uji materi termasuk aktivis hak asasi manusia, merusak prinsip pemisahan kekuasaan.
    Pakar hukum tata negara pun menilai putusan ini berlaku serta merta, mengharuskan polisi aktif yang sedang menjabat segera mundur.
    Namun, respons Kapolri justru sebaliknya. Perpol baru tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi sipil, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK.
    Ini bukan hanya kontradiktif dengan putusan MK, tapi juga mengabaikan seruan dari DPR RI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik polisi dari jabatan sipil demi menghormati keputusan konstitusi.
    Tidak salah jika banyak masyarakat beranggapan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang jelas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
    Jika keputusan MK, yang seharusnya final dan mengikat, tidak dianggap serius, maka persepsi publik terhadap institusi tersebut bisa runtuh.
    Pertanyaan yang muncul adalah, untuk apa adanya Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak dihormati?
    Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berargumen bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, larangan hanya untuk pengangkatan baru, sementara yang sudah menjabat boleh tetap.
    Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), yang melihatnya sebagai cara untuk menghindari kekacauan administratif mendadak.
    Namun, argumen ini lemah secara hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan prinsip non-retroaktif biasanya tidak berlaku untuk isu konstitusional yang menyangkut prinsip dasar negara.
    Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: lembaga eksekutif bisa mengabaikan MK dengan dalih interpretasi sendiri.
    Menurut saya, tindakan Kapolri mencerminkan masalah lebih rumit dan ruwet dalam
    reformasi Polri
    . Reformasi polri juga tampaknya tak berdaya. Benarlah adanya bahwa reformasi Polri itu sekadar
    omon-omon
    di warung kopi.
    Indonesia bukan negara polisi, tapi negara hukum di mana supremasi konstitusi harus diutamakan.
    Dengan membiarkan anggota Polri tetap menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya melemahkan netralitas Polri, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
    Tentu saja hal Ini bisa memicu konflik kepentingan, di mana polisi yang seharusnya independen justru terlibat dalam kebijakan sipil, potensial menimbulkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi kekhawatiran saya.
    Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden Prabowo memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat otoritatif, tetapi juga mencerminkan kewajiban moral untuk menjaga agar seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tunduk pada konstitusi.
    Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak pemerintah untuk menarik personel Polri dari jabatan sipil. Tindakan ini diharapkan dapat menghormati dan menegakkan keputusan MK yang telah ada.
    Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah bukanlah mempertahankan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025), melainkan melakukan penataan transisi yang sesuai dengan hukum. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
    Pertama, menghentikan sementara implementasi Perpol 10/2025 sampai proses harmonisasi dengan putusan MK selesai. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada guna mematuhi keputusan MK.
    Kedua, segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil yang jelas bertentangan dengan putusan MK. Hal ini esensial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi.
    Ketiga, melakukan audit transparan terhadap seluruh bentuk penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian. Dengan adanya audit ini, publik akan mendapatkan gambaran jelas tentang penggunaan sumber daya Polri dan menjamin keadilan dalam penugasan.
    Keempat, membangun mekanisme transisi yang memungkinkan jabatan-jabatan yang ditinggalkan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat sipil lain. Ketersediaan layanan publik tidak boleh terganggu selama masa transisi ini.
    Mekanisme yang baik akan memastikan kelangsungan pelayanan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum.
    Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk upaya untuk mencegah erosi terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas Polri.
    Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah dapat memperkuat legitimasi institusinya di hadapan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga-lembaga negara
    Pelanggaran terhadap konstitusi tidak selalu terjadi secara frontal. Sering kali ia berlangsung lewat regulasi teknis, keputusan administratif, atau penafsiran yang memelintir makna putusan peradilan.
    Dalam kasus ini, Perpol 10/2025 menjadi contoh bagaimana aturan internal dapat menggeser batas-batas konstitusional secara perlahan, tapi signifikan.
    Ketika MK telah mengeluarkan putusan final, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan panjang, melainkan kepatuhan. Mengabaikannya berarti membiarkan marwah negara hukum terkikis sedikit demi sedikit.
    Polri membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan itu hanya dapat bertahan jika institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, langkah apa pun yang berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat harus dihentikan.
    Tugas negara hari ini bukan hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berdiri di atas konstitusi.
    Dalam setiap langkah kita menuju keadilan, sangat jelas bahwa hukum harus menjadi penuntun, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan.
    Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan putusan hukum, kita bukan hanya menghadapi ancaman terhadap integritas institusi, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
    Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bijaksana, serta aparat yang mampu menjaga netralitasnya dalam setiap keputusan.
    Pada akhirnya, saatnya bagi kita semua untuk bersuara, menantang setiap bentuk pembangkangan hukum yang merusak fondasi konstitusi.
    Marilah kita bergerak bersama, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk kembali pada prinsip-prinsip yang mendasar, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Polisi kembalilah mengayomi bukan menguasai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Siklon Tropis Bakung Terbentuk, Waspada Cuaca Ekstrem Hari Ini

    Siklon Tropis Bakung Terbentuk, Waspada Cuaca Ekstrem Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi peningkatan status Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung menjadi Siklon Tropis Bakung. Berdasarkan analisis BMKG, siklon ini memiliki kecepatan angin maksimum 35 knot (65 km/jam) dengan tekanan udara 1.000 hPa dan terus bergerak menjauhi wilayah Indonesia ke arah barat daya.

    Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan meski bergerak menjauh, Siklon Tropis Bakung tetap berpotensi memberikan dampak tidak langsung terhadap cuaca di Indonesia dalam satu hingga dua hari ke depan.

    “Berdasarkan hasil pemantauan ini, dalam beberapa hari terakhir BMKG telah menyampaikan peringatan dini secara bertahap dan berkelanjutan kepada masyarakat serta sektor terkait,” ujar Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

    Pada Sabtu (13/12/2025), BMKG memprediksi Siklon Tropis Bakung akan menguat dengan kecepatan angin hingga 55 knot (100 km/jam), masuk kategori siklon tropis level dua. Tekanan udara di sekitar pusat sistem diperkirakan turun menjadi 988 hPa, sementara pergerakannya ke arah barat daya semakin menjauhi Indonesia.

    BMKG menyebut sejumlah wilayah berpotensi terdampak cuaca ekstrem akibat Siklon Bakung. Potensi hujan sedang hingga lebat diperkirakan terjadi di Bengkulu, Lampung, dan Banten.

    Sementara angin kencang berpeluang terjadi di Bengkulu. Gelombang tinggi 1,25–2,5 meter juga berpotensi muncul di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Barat, dan Selat Sunda bagian selatan

    Bibit Siklon 93S Juga Dipantau BMKG

    Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, meminta masyarakat turut mewaspadai perkembangan Bibit Siklon 93S yang berada di Samudra Hindia selatan Bali–Nusa Tenggara, tepatnya di sekitar 12.0°LS 115.8°BT. Sistem ini bergerak perlahan ke arah barat daya dan masih berpeluang rendah berkembang menjadi siklon tropis dalam 24–72 jam ke depan.

    “Secara tidak langsung, 93S juga memicu potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan,” ujar Guswanto.

    Dampaknya meliputi hujan sedang–lebat di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta angin kencang dan gelombang tinggi di pesisir selatan daerah-daerah tersebut.

  • Warga 2 Desa di Halbar Bentrok Pakai Sajam, Sherly Tjoanda Terdampak

    Warga 2 Desa di Halbar Bentrok Pakai Sajam, Sherly Tjoanda Terdampak

    Halmahera Barat, Beritasatu.com – Warga dua desa di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara tawuran dengan menggunakan senjata tajam, Jumat (12/12/2025). Akibatnya, agenda kerja Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ke wilayah itu ditunda.

    Bentrokan terjadi karena saling klaim kepemilikan tanah di wilayah perbatasan Desa Domato dan Desa Sidangoli Dehe. Warga kedua desa saling serang dan kejar-kejaran di area semak. Batu dan senjata tajam jenis parat digunakan untuk menyerang lawan.

    Aparat Polres Halmahera Barat dan Brimob Polda Maluku Utara tiba di lokasi untuk meredam situasi. Serangan antardesa terus berlangsung, sehingga pasukan Brimob menembakkan gas air mata. Kondisi akhirnya dapat dikendalikan. Tidak ada korban jiwa dalam bentrokan ini.

    “Permasalahan ini akan kita diskusikan bersama secara kekeluargaan untuk jalan keluarnya. Saya meyakini dengan sepenuh hati bahwa Warga Domato dan Warga Dehe adalah satu darah satu sejarah sehingga saya meyakini masalah ini dapat diselesaikan tidak perlu menjadi masalah besar yang akan ada korban,” ujar Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot.

    Konflik ini berdampak langsung pada agenda Sherly Tjoanda yang dijadwalkan meletakkan batu pertama pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk warga pesisir di kecamatan itu. Agenda itu akhirnya ditunda karena sengketa lahan belum diselesaikan.

    Di hadapan warga, Sherly menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa agar pembangunan bisa berjalan. Ia mengingatkan banyak desa menunggu bantuan RTLH.

    “Yang antre bantuan itu banyak, ada 1.185 desa. Jadi silakan putuskan mau 1 hektare masing-masing atau mau ribut. Nanti dua-dua tidak ada yang dapat, atau pindah ke lahan lain, terserah. Yang penting saya punya tujuan adalah mau memindahkan yang di laut ke darat,” ucap Sherly.

    Sherly juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera menuntaskan masalah batas tanah agar warga memiliki dasar hukum kepemilikan.

    “Jadi silakan duduk musyawarah desa putuskan dengan baik dengan bupati, lahannya mana pergi ke BPN urus sertifikat baru saya balik lagi bantu rumah,” jelasnya.

  • Jembatan Meureudu yang Putus Akibat Banjir Aceh Kembali Bisa Dilintasi

    Jembatan Meureudu yang Putus Akibat Banjir Aceh Kembali Bisa Dilintasi

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Jembatan Krueng Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh yang putus diterjang banjir bandang pada akhir November 2025 mulai difungsikan lagi setelah selesai penanganan sementara bagian opritnya. Jembatan di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Medan itu resmi dibuka kembali, Jumat (12/12/2025). 

    “Kami dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dengan resmi menyatakan jembatan ini dibuka untuk umum,” kata Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.

    Sibral mengingatkan masyarakat maupun pengendara untuk berhati-hati dan waspada saat melintasi jembatan tersebut karena saat ini penanganannya masih bersifat sementara atau darurat. Kondisi jalan juga masih licin dan belum diaspal. 

    PPK 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Rita Marleni mengatakan penanganan sementara oprit Jembatan Krueng Meureudu telah berhasil diselesaikan sehingga sudah dapat dilintasi kembali kendaraan.

    “Penanganan sementara terhadap kerusakan oprit Jembatan Krueng Meureudu sudah dilakukan. Alhamdulillah, jembatan mulai fungsional dan kembali dibuka sejak hari ini,” ujar Rita Marleni.

    Jembatan Krueng Meureudu merupakan jalur penting penghubung Banda Aceh menuju Kabupaten Bireuen hingga ke Sumatera Utara.

    Sebelumnya, BPJN Aceh telah melakukan sejumlah penanganan, seperti penimbunan oprit jembatan serta pemasangan batu boulder untuk mempercepat pemulihan akses jalur nasional lintas timur Aceh itu.

    Selain itu, BPJN Aceh juga telah menyelesaikan pembersihan jalan pendekat Jembatan Krueng Meureudu dari lumpur tebal sisa banjir bandang.

    Diketahui, Jembatan Krueng Meureudu putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11/2025). Akibatnya, akses Jalan Banda Aceh-Medan yang merupakan jalur utama penghubung Aceh dengan Sumatera Utara putus total.

  • Ketua Asprov Jatim Sebut, Penundaan Kongres Tak Pengaruhi Proses Pendaftaran Bacalon

    Ketua Asprov Jatim Sebut, Penundaan Kongres Tak Pengaruhi Proses Pendaftaran Bacalon

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, menyampaikan bahwa penundaan Kongres PSSI di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, didasarkan pada surat resmi PSSI Pusat bernomor 6794/PGD/894/XII-2025 yang ditandatangani Sekjen PSSI, Yunus Nusi, pada 10 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cukup mendadak karena bertepatan dengan proses penjaringan calon yang sudah berjalan.

    Hingga saat keputusan penundaan turun, Komite Pemilihan (KP) PSSI Jatim tengah memverifikasi berkas pendaftaran calon tunggal Ketua PSSI Jatim, Raja Siahaan. Ahmad Riyadh menegaskan bahwa penundaan itu tidak membatalkan proses yang sudah dilalui.

    “Karena kalimatnya menunda tahapan ya ditunda. Nah yang sudah berjalan sekarang sampai verifikasi ya sampai verifikasi saja, yang sampai pendaftaran ya stop sampai pendaftaran, yang tinggal pemilihan tinggal tunggu nanti begitu jalan lagi berlanjut lagi sesuai tahapan yang sudah berjalan,” kata Riyadh.

    Ketua KP PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berada pada tahap verifikasi dan sebelumnya telah menjadwalkan pengumuman hasil pada 12 Desember 2025. Namun karena adanya arahan baru dari PSSI Pusat, proses berikutnya terpaksa dihentikan sementara.

    “Pak Sekretaris tadi memberikan informasi (penundaan kongres) itu, tentu kami bagian PSSI Jatim ikut tunduk dengan keputusan lebih tinggi dari PSSI Pusat. Sehingga nanti langkah komite itu juga tidak salah,” ujarnya.

    Dengan adanya penundaan tersebut, waktu pelaksanaan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jatim menjadi tidak pasti. Padahal, berdasarkan jadwal awal, kongres dijadwalkan berlangsung pada 12 Januari 2026. Selain Jawa Timur, terdapat 16 provinsi lain yang turut mengalami penundaan kongres karena sejumlah pertimbangan dari PSSI Pusat.

    Pertimbangan pertama adalah situasi bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya Aceh dan Sumatera. Kedua, pemerintah tengah merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan 21 cabang olahraga prioritas, dengan sepak bola menjadi salah satu di antaranya.

    Pertimbangan ketiga berkaitan dengan penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk optimalisasi pembinaan serta penyelenggaraan kompetisi daerah berbasis APBD sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 dan ditopang Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 yang membuka peluang pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, termasuk pengelolaan stadion dan sarana olahraga.

    Pertimbangan keempat adalah pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025, yang tengah disiapkan sebagai dasar pembenahan tata kelola organisasi sepak bola nasional. [way/ian]

  • Mendes Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera

    Mendes Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyampaikan, untuk mempercepat pemulihan di daerah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera, Kemendes PDT memberi kelonggaran bagi kepala desa di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk mengalihkan penggunaan dana desa bagi penanganan dan pemulihan pascabencana.

    “Boleh (pakai dana desa). Dahulu waktu Covid-19 kan digunakan, malah ke sana semua,” kata Yandri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, dana desa merupakan sumber pendanaan paling cepat yang bisa dimanfaatkan pemerintah desa ketika kondisi darurat membutuhkan tindakan segera.

    Selain kebijakan anggaran, Kemendes PDT juga memprioritaskan pengiriman bantuan langsung ke lokasi bencana untuk memulihkan layanan dasar yang terhenti akibat kerusakan fasilitas dan infrastruktur.

    Saat ini fase tanggap darurat kini telah memasuki tahap pemulihan dan rehabilitasi jangka menengah. Prioritas utama adalah memulihkan fungsi pemerintahan desa, layanan kesehatan, pendidikan, serta distribusi logistik yang sebelumnya terhambat.

  • Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2025

    Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun Surabaya 12 Desember 2025

    Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah melakukan penanaman pohon di Bumi Perkemahan Gelagah Arum, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/12/2025).
    Khofifah juga mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk menanam pohon setidaknya setahun sekali.
    “Ya itu loh paling tidak tiap ulang tahun rek (menanam). Saya melakukan itu dari 1991, setiap ulang tahun saya menanam itu dan anak-anak saya sampai sekarang kalau HUT saya mereka pun juga kasih tanaman,” kata Khofifah di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Jumat (12/12/2025).
    Khofifah menegaskan, gerakan menanam pohon bukan sekadar seremonial semata. Namun, hal ini merupakan aksi nyata untuk menjaga keberlanjutan alam.
    Ia juga menyinggung pentingnya upaya bersama dalam menghadapi perubahan iklim, sekaligus mendukung target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060.
    Bahkan, Khofifah optimistis Indonesia bisa mencapai target tersebut lebih cepat apabila setiap orang mau menanam pohon secara maksimal.
    “Kalau Indonesia menarget Net Zero Emission 2060, maka tugas kita bersama untuk bisa menyiapkan terwujudnya 2060 itu pada Net Zero Emission,” ujarnya.
    Khofifah merekomendasikan, salah satu pohon yang ditanam adalah mangrove.
    Menurutnya, mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida lima kali lebih besar dibandingkan pohon biasa.
    “Mangrove bisa menyerap karbon dioksida lima kali lebih banyak dari pohon lain. Sedapat mungkin kita melakukan lebih banyak, lebih sering,” kata Khofifah.
    Lebih lanjut, Khofifah turut menginformasikan bahwa Festival Mangrove ke-9 akan digelar pada 22 Desember mendatang di Pacitan sebagai bentuk komitmen Jawa Timur dalam memperkuat gerakan pelestarian lingkungan.
    “Festival mangrove ke-9 akan kita lakukan di Pacitan. Ini penanda bahwa kita mencintai alam dan bersama memperkuat daya dukung lingkungan,” tutupnya.
    Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut, menanam 1 batang pohon merupakan sedekah oksigen yang bisa dihirup oleh banyak orang.
    “Ini sedekah oksigen. Harapannya, masyarakat Jawa Timur meniru, minimal satu orang menanam satu atau dua pohon setiap tahun,” ujar Indah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Belum Cair, Wali Kota Eri Klaim Warga Taman Pelangi Tolak Besaran Ganti Rugi Flyover

    Polemik Belum Cair, Wali Kota Eri Klaim Warga Taman Pelangi Tolak Besaran Ganti Rugi Flyover

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengklaim bahwa belum diberikannya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di Kampung Taman Pelangi kepada tujuh keluarga disebabkan ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal ganti rugi.

    ​Pernyataan ini disampaikan oleh Eri Cahyadi di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya pada hari Jumat (12/12/2025), menanggapi nasib tujuh warga Kampung Taman Pelangi yang diminta mengosongkan rumah melalui surat perintah pengosongan (Aanmaning) meskipun belum menerima ganti rugi.

    “Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti rugi ne (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    Eri menambahkan bahwa warga lain di kampung tersebut sebagian besar sudah menerima ganti rugi. Ia meyakini, tidak mungkin jika besaran nominal ganti rugi disampaikan secara berbeda dan tidak merata.

    “Semuanya (warga lain) sudah mau. Nah ini gak mungkin berbeda. Makanya kita berikan konsinyasi ke pengadilan. Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (biaya ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkapnya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Rama Indra/beritajatim.com)

    Wali Kota Surabaya dua periode itu juga menekankan bahwa pembangunan flyover ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk kepentingan umum dalam mengurai kemacetan.

    Atas dasar kepentingan umum ini, Pemkot Surabaya telah menargetkan eksekusi pemerataan bangunan di Kampung Taman Pelangi rampung pada bulan Desember ini, karena dana ganti rugi telah dikonsinyasikan di pengadilan.

    “Karena itu nanti untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan. Karena kan datanya, apa namanya, uangnya (ganti rugi) sudah titipkan di pengadilan, konsinyasi,” ucap Eri.

    Namun secara terpisah, Galih, salah seorang warga Kampung Taman Pelangi, membantah pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi tersebut, ia menyatakan bahwa warga sejak awal tidak pernah mempermasalahkan dan bahkan telah menyetujui besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot.

    “Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” kata Galih menanggapi, saat dikonfirmasi beritajatim.com.

    Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.

    Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.

    Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.

    Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.

    Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025), dan pemberitahuan selanjutnya berlanjut hingga tanggal 25 Desember 2025. (rma/ian)