Kisah Albina, Penjahit Difabel di Sikka yang Bertahan dan Bangkit Lewat KUR
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Wajah perempuan itu tertunduk di hadapan meja mesin jahit. Ia serius dan bergeming. Jarinya lincah memilin lipatan kain yang telah diberi pola.
Namanya, Albina Abong Wadan (47). Ia bersama sang suami Yoseph Loku (52) membuka lapak jahit di Pasar Bertingkat, Jalan Moa Toda, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penjahit Sederhana”. Demikian nama yang terpampang di atas lapak jahitnya.
Hari itu, Albina sendirian. Suaminya sakit dan tak ikut menemani saat
Kompas.com
menyambanginya pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Albina dan sang suami merupakan
difabel
penyandang tuna daksa. Setiap harinya, mereka mengais rezeki untuk menghidupi ekonomi keluarga dan pendidikan enam anaknya dari menjahit.
“Saya hari Minggu tidak libur, selepas gereja pasti datang ke sini. Minggu itu ramai pengunjung jadi masuk (lapak),” ucapnya.
Perempuan murah senyum itu antusias ketika bercerita awal mula memulai usaha menjahit.
Sejak memutuskan menikah pada tahun 2000, ia dan sang suami nekat menyewa lapak. Sempat ragu, tapi keduanya yakin untuk tetap fokus melanjutkan usaha.
“Banyak yang memandang sebelah mata, tapi kami bersyukur ada pelanggan tetangga rumah yang datang menjahit ke pasar. Dari situ banyak orang melihat dan tertarik sampai hari ini,” kata Albina.
Kendati usahanya mulai berkembang, Albina masih butuh tambahan modal untuk membeli mesin jahit yang lebih modern.
Sayangnya, modal jadi kendala. Meski ada niat meminjam, tapi masih was-was, apalagi dengan keterbatasan mereka yang miliki.
“Kita bukan tidak bisa cicil, tapi ragu jangan sampai pengajuan ditolak,” ucapnya.
Albina dan sang suami sebetulnya sama sekali tidak mengetahui adanya informasi tentang
KUR
(Kredit Usaha Rakyat).
Perjumpaan pertama kali dengan ibu Nila, pegawai Bank
BRI
Cabang Maumere sungguh sangat melapangkan jalan usaha jahit mereka.
Albina menjadi lebih percaya diri karena sama sekali tak pernah terbayangkan bahwa sebagai penyandang disabilitas, ia dan sang suami diberi kepercayaan untuk mengakses dana KUR.
“Kami awalnya memang tidak tahu sama sekali. Tuhan tunjuk jalan lewat Ibu Nila,” ujar dia.
Tahun 2018, ia mendapat pinjaman untuk pertama kali atas nama suaminya pinjaman sebesar Rp 15 juta.
Uang itu dipakai fokus untuk pengembangan usaha menjahit. Mesin obras pun dibeli dari pinjaman ini.
“Buah dari pinjaman pertama itu selain mencicil ke bank tapi yang paling bikin rasa bangga adalah anak sulung kami bisa selesaikan studi sarjananya,” kata Albina dengan haru.
Setelah lunas pinjaman pertama, pasangan suami istri ini lanjut mengajukan pinjaman kedua. Besarnya pinjaman Rp 25 juta.
Ada diskusi cukup intens yang ia, suami, dan anak-anaknya lakukan sebelum meminjam modal.
Kepada anak-anaknya, Albina berpesan untuk wajib dukung usaha orangtua cukup dengan sekolah dan belajar yang rajin.
“Saya dan bapak bilang kepada anak-anak. Kita ini tinggal di kota. Tidak punya kebun atau tanah jadi cukup jawab perjuangan orangtua dengan sekolah sampai dapat ijazah strata satu,” ujar Albina menirukan kembali nasihat untuk anak-anaknya.
Usaha jahit yang terus berkembang, menurut Albina, tak lepas dari dukungan salah satu sekolah di Kota Maumere yang berlangganan jahitan seragam kepada mereka.
Sayangnya kerja sama dengan pihak sekolah tidak dilanjutkan setelah adanya pergantian kepala sekolah.
“Tidak apa-apa. Namanya usaha ada pasang surut. Kami percaya rezeki Tuhan sudah atur,” ujarnya.
Dari
pinjaman KUR
ini, dapur permanen dibangun. Anak nomor dua selesaikan studinya dan anak nomor tiga memasuki semester akhir studi di Universitas Nusa Nipa Maumere.
Ketekunan mengangsur pinjaman membawa berkah yang terus mengalir sekalipun satu dua tantangan tetap diakui Albina datang silih berganti.
Meski dua tahun terakhir pendapatan dari usaha memang tidak seramai dulu, baginya masih wajar dan dapat diatasi. Selesai mengangsur KUR tepat waktu jadi catatan positif bagi ia dan suami.
Kini, ia dan suami kembali diberi kepercayaan mengakses dana KUR untuk pinjaman ketiga.
“Karena pinjaman pertama dan kedua pakai nama bapak untuk akses dan segala urusan maka untuk pinjaman ke tiga ini sudah pakai nama saya,” ujarnya lagi.
Pada akses pinjaman ketiga, dana usaha yang diajukan naik menjadi Rp 50 juta pada tahun 2025.
Kepercayaan jadi kunci begitu tekad Albina dan suaminya. Pihak bank juga setia mengunjungi dan memantau jalannya usaha mereka.
Pemimpin Kantor Cabang
BRI Maumere
, Kabupaten Sikka, NTT, I Nyoman Slamet Destrawan mencatat, hingga akhir September 2025, realisasi penyaluran KUR di bank tersebut mencapai Rp 259 miliar dari target Rp 269,6 miliar.
Slamet menegaskan, dana KUR bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kalau ada usaha kita layani, intinya ada usaha. Intinya usaha sudah berkembang, bukan mendirikan usaha,” katanya.
Menurut dia, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan, seperti KUR hingga Rp 100 juta tanpa jaminan, selektivitas tetap diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha.
Hal ini dilakukan dengan memberikan pendampingan dan pembinaan sejak awal, mulai dari memberikan pinjaman kecil, seperti Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Namun, kata Slamet, permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian utama. Banyak bagi banyak calon debitur gagal mendapatkan akses dana KUR.
Pihaknya menemukan adanya riwayat pinjaman di lembaga keuangan lain, seperti koperasi, yang tercatat dalam SLIK.
“Ketika kita cek, cek SLIK-nya, ternyata ada
paylater,
ada pinjaman mungkin di koperasi atau apa, itu kelihatan dia, di SLIK,” kata dia.
Slamet menegaskan, jika calon debitur memiliki tunggakan di koperasi atau lembaga keuangan lainnya, sistem secara otomatis akan memblokir pengajuan KUR.
Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Nipa Maumere, Paulus Libu Lamawitak mengemukakan, difabel sebenarnya bagian dari warga negara yang memiliki kesempatan yang sama mengakses dana KUR.
“Untuk kelompok difabel memang secara regulasi tidak mendapatkan penekanan cukup jelas. Perlu ada afirmasi khusus,” ucap dia.
Paulus mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan para penyandang disabilitas berhak memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan.
Namun, menurutnya, turunan dari undang-undang tersebut perlu pembahasan yang sampai tuntas agar ada kejelasan kelompok disabilitas seperti apa yang berwirausaha dan jenis usaha apa yang mau dan sedang dikembangkan.
Paulus secara khusus memberikan masukan pada peran dinas sosial di setiap daerah agar tidak berhenti di pendataan jumlah para difabel, tetapi juga peran pendampingan dan rekomendasi.
“Di sini kita butuh peran dinas sosial, walaupun secara regulasi tidak mewajibkan adanya rekomendasi dari dinsos (dinas sosial) tapi saya kira perlu ada kebijakan khusus juga melalui dinsos,” ujar dia.
Alasannya, kata Paulus, peran dinas sosial menjadi sangat strategis dalam membuka jalur inklusi bagi para penyandang disabilitas, terutama bagi mereka yang memiliki keterampilan khusus, seperti menjahit, bermain musik, atau keterampilan lainnya yang bisa menjadi modal utama dalam mengembangkan usaha.
“Memang perlu tahapan dan kebijakan-kebijakan khusus yg lebih relevan terhadap para penyandang disabilitas ini dalam upaya mendapatkan bantuan KUR. Ini kesempatan yang perlu didalami oleh para pengambil kebijakan untuk juga mengakomodasi sama saudara kita para penyandang disabilitas,” kata dia.
Maria Yustanti Dua Miro (34), salah satu anggota dari Forum Bela Rasa Disabilitas Nian Sikka (Forsadika) mengemukakan harapannya ada kemudahan persyaratan yang diperoleh ia dan teman-teman penyandang yang punya pekerjaan dan ingin mengembangkan usaha.
“Saya bekerja sebagai karyawan swasta dan pengen punya usaha kios sembako, bangunan sudah siap nanti rencana tahun depan bisa mulai dan saudara yang menjaga. Selesai jam kerja saya juga ikut menjaga. Ini impian untuk tahun depan,” ujar Maria.
Sementara itu, Yoseph Loku, Ketua Forsadika pada Selasa, 11 November 2025 mengemukakan, perlu ada perlakuan khusus kepada para difabel yang punya usaha dan mau mengakses KUR.
Menurut dia, akses KUR yang ia peroleh bersama sang istri itu mengikuti aturan reguler seperti orang normal pada umumnya.
“Saya minta kalau bisa ada dua hal yang bisa diatur para pengambil kebijakan yang lebih tinggi, pertama ada MoU antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk urusan KUR tentang bagaimana baiknya dana itu diakses para difabel yang berwirausaha. Dan yang kedua harapan untuk teman-teman di dinas sosial di tiap kabupaten itu punya pendataan khusus para difabel terlebih yang punya usaha,” kata Yoseph.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam dalam proses verifikasi data berkaitan dengan kebijakan bagi para difabel.
“Nanti dulu ya, lagi verifikasi data,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus memberikan pendampingan di lapangan kepada para difabel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Regional
-
/data/photo/2025/11/13/691588794e951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kisah Albina, Penjahit Difabel di Sikka yang Bertahan dan Bangkit Lewat KUR Regional 14 November 2025
-
/data/photo/2025/11/14/69172ed532a85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku Surabaya 14 November 2025
Mahfud MD Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Anggota Reformasi Polri, Mahfud MD mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Mahfud, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota
Polri
.
“Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.
“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” jelasnya.
Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ucapnya.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/69172eaa7dff7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ratusan Penghayat Kepercayaan Ikuti Kirab Kirab Agung di Purworejo Regional 14 November 2025
Ratusan Penghayat Kepercayaan Ikuti Kirab Kirab Agung di Purworejo
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Ratusan penghayat kepercayaan Kapribaden mengikuti Kirab Agung 14 November di Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Purworejo, Kamis (14/11/2025).
Tradisi tahunan ini digelar untuk mengenang turunnya Wahyu Eko Buana, ajaran luhur yang diyakini diterima
Romo Semono
pada 14 November 1955 di Perak Barat, Surabaya.
Ajaran tersebut menjadi pedoman hidup para putro Romo Semono, mencakup kunci, asmo, mijil, singkir, hingga paweling.
Prosesi kirab dimulai dari rumah Romo Semono di timur Pasar Sejiwan.
Ratusan peserta berjalan menuju makam Romo Semono sambil membawa sesaji, tumpeng, dan simbol keyakinan Kapribaden.
Kesenian rampak dari Manunggal Mudo turut mengiringi perjalanan.
Kepala Desa Trirejo, Andi Prasetyawan, mengatakan pemdes terus mendukung penyelenggaraan kirab karena menjadi identitas budaya desa.
“Selain menjaga budaya, kegiatan ini juga menggerakkan ekonomi warga,” ujarnya.
Ia menyebut tamu datang dari berbagai daerah, mulai Bali, Palembang, hingga Jakarta, dengan warga siap menampung para pendatang.
Kirab ditutup dengan doa bersama di makam Romo Semono untuk keselamatan para kadang, warga Trirejo, dan bangsa Indonesia menjelang musim penghujan.
Atmosfer khidmat yang menyertai prosesi menjadikan peringatan 14 November sebagai momentum spiritual penting bagi para
penghayat kepercayaan
dari berbagai daerah.
Tradisi ini semakin mengukuhkan Desa Trirejo sebagai pusat kegiatan budaya dan spiritual di
Purworejo
.
Pengamat budaya dan pegiat Kapribaden, Sudarto, menegaskan bahwa Kirab Agung bukan sekadar seremonial.
“Kirab ini penghatur semba, bentuk kesetiaan kepada ajaran dan leluhur,” jelasnya.
Menurutnya, nilai-nilai Kapribaden menekankan kesadaran diri dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta serta alam sekitar.
“Kapribaden itu praktik laku, bukan sekadar wacana,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/6917278d5bf6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ular Sanca Kembang Masuk Rumah di Situbondo, Pemilik Berteriak Histeris Surabaya 14 November 2025
Ular Sanca Kembang Masuk Rumah di Situbondo, Pemilik Berteriak Histeris
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Ular sanca kembang (Malayopyton reticulatus) tiba-tiba masuk ke dalam rumah warga di Desa Curah Saleh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025).
Kepala Sub Bagian Umum Pemadam Kebakaran (Damkar)
Situbondo
, Dayat menyatakan,
ular sanca kembang
masuk ke rumah milik Novita (37) pukul 16.30 WIB. Pemilik rumah lantas berteriak histeris saat melihat ular tersebut.
“Ketika ular masuk itu setengah badannya terlihat, ya pemilik rumah langsung teriak,” katanya.
Ular jenis piton itu sangat agresif saat didekati. Kemungkinan, kondisinya sedang lapar.
Namun, saat ditangani oleh petugas damkar, ular itu tidak berdaya karena langsung diamankan dengan baik.
“Ya namanya ular lapar geraknya agresif, mungkin karena kondisi mau hujan dan kedua karena lapar,” katanya.
Dia menyatakan, ular sanca yang diamankan memiliki corak warna kuning tua. Kemungkinan ular tersebut mau berganti kulit.
Semakin tua ular maka bentuk tubuh akan semakin besar dan memanjang.
“Ular sanca ini cukup gemuk dan panjangnya sekitar 3 meter,” katanya.
Dayat mengimbau kepada masyarakat Situbondo ketika memasuki musim penghujan untuk tidak sering-sering membuka pintu. Apalagi rumahnya dekat dengan sawah. Banyak reptil seperti ular, biawak, dan kodok keluar dari sarangnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/69171d51b81da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengusaha Thrifting di Pati Tak Terpengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas: Barang Masih Aman Regional 14 November 2025
Pengusaha Thrifting di Pati Tak Terpengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas: Barang Masih Aman
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas mendapat sorotan para pelaku usaha thrifting di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Namun bagi Latif, pengusaha thrift di Kecamatan Tayu, kebijakan tersebut belum berdampak pada usahanya.
Hingga kini, Latif mengaku tak kesulitan mendapatkan stok barang.
“Enggak berpengaruh ya sampai sekarang, barangnya masih ada. Masih aman. Pakaian jenis apa pun masih dapat,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Latif mengatakan meski sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyita ratusan peti kemas berisi pakaian bekas, pasokan tetap tersedia.
“Kelihatannya kemarin udah nyita, ratusan peti kemas, tapi sekarang masih loh. Barang masih aman,” katanya.
Menurut dia, isu
larangan impor pakaian bekas
bukan hal baru.
“Hampir tiap tahun ada isu larangan pakaian bekas. Setelah itu ada kenaikan harga bal. Kemudian kebijakan tidak ada lagi,” ujarnya.
Latif juga menerima banyak keluhan dari pelanggan yang khawatir pakaian thrift akan diblokir. Pelanggan keberatan karena thrift menawarkan kualitas bagus dengan harga murah.
“Mereka bilang, ‘Mas, katanya ini mau diblokir ya?’… Mereka bisa dapat pakaian bagus tapi murah,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai harapan terhadap pemerintah, Latif mengaku tidak ingin terlalu berharap.
“Kalau memang sudah eggak bisa kerja yang ini, ya pasti cari kerja lain. Itu naluri setiap orang yang hidup,” katanya.
Ia juga menilai ajakan pemerintah agar pelaku thrift beralih ke sektor UMKM tidak terlalu relevan.
“Eggak perlu dikasih tahu sama pemerintah. Kalau lapar, ya pasti nyari makan sendiri. Jadi omongan pemerintah itu omongan kosong saja,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2301357/original/066773300_1533289258-153328925860327ilustrasi-sabu-sabu-di-daerah-tambang-1533217529.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba
Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menemukan 15 siswa SMP positif narkoba setelah tes urine acak dilakukan di sebuah sekolah yang berlokasi dekat kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah timnya lebih dulu melakukan operasi di sejumlah bedeng di kawasan itu, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penggunaan sabu.
“Kami berada pada satu lokasi SMP dan SMA, berdekatan. Petugas kami melaksanakan kegiatan kurang lebih mengambil sampling 50 siswa,” kata Budi, Jumat (14/11).
Dari pemeriksaan itu, sebanyak 15 pelajar SMP terdeteksi positif. Budi menyebut temuan tersebut mencerminkan bahaya paparan narkoba yang sudah menjangkau anak usia sekolah.
“15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu,” ujarnya.
Ia menilai penanganan permasalahan narkoba di Jalan Kunti harus melibatkan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat mutlak dibutuhkan untuk menekan peredaran barang terlarang di kawasan padat penduduk tersebut.
Budi menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari anak-anak yang terpapar, didukung oleh peran orang tua, sekolah dan lingkungan sosial.
“Satu kita kerjakan anaknya dulu, kedua keikutsertaan orang tua, kemudian lingkungan sekolah, baru lingkungan masyarakat. Empat ini yang harus kita kerjakan bersama,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan akibat sabu sangat besar. Satu gram sabu, lanjut Budi, dapat merusak enam hingga 10 orang.
“Kalau misalkan Jalan Kunti menjadi pusat peredaran, yang kita ketemukan misalkan kurang lebih 400 gram sampai 600 gram, berarti daya rusaknya kurang lebih 600 orang,” tutupnya.
-

Kabar Terbaru Jumlah Korban Longsor Cilacap
Cilacap, Beritasatu.com – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban bencana longsor di Dusun Tarukahan (worksite B) dan Dusun Cibuyut (worksite A), Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, memasuki hari kedua.
Tim SAR Gabungan melakukan penyisiran di dua lokasi terdampak hingga akhirnya menghentikan sementara operasi pada Jumat (14/11/2025) pukul 17.00 WIB untuk evaluasi dan perencanaan lanjutan.
Berdasarkan data sementara Jumat (14/11/2025) hingga pukul 17.00 WIB, berikut rekapitulasi korban di dua titik pencarian:
A. Dusun Tarukahan
• Selamat: 15 orang
• Meninggal dunia: 3 orang
• Dalam pencarian: 6 orang
• Total: 24 orangB. Dusun Cibuyut
• Selamat: 8 orang
• Meninggal dunia: 0
• Dalam pencarian: 14 orang
• Total: 22 orangTotal keseluruhan korban: 46 orang
• Selamat: 23 orang
• Meninggal dunia: 3 orang
• Dalam pencarian: 20 orangSebanyak 20 orang masih belum ditemukan dan terus menjadi fokus utama pencarian.
Pada pukul 10.53 WIB, Tim SAR Gabungan menemukan satu korban bernama Yuni dalam kondisi meninggal dunia yang berada di area worksite B. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Majenang untuk penanganan lebih lanjut. Temuan ini menambah daftar korban sesuai rekapitulasi sementara.
Seluruh personel mengikuti briefing untuk mengevaluasi jalannya operasi hari ini. Penutupan sementara dilakukan guna memastikan kesiapan tim dan peralatan sebelum operasi kembali dilanjutkan.
Operasi SAR dijadwalkan kembali berjalan Sabtu (15/11/2025) besok mulai pukul 07.00 WIB dengan strategi pencarian yang telah disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan dan hasil evaluasi.
/data/photo/2025/11/14/69172cfb899d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413388/original/014661700_1763128518-Hotel_Tebu_Bandung_terbakar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/14/6917297f7171d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)