Jenis Media: Regional

  • Alasan Pengendara Pakai Knalpot Brong Berujung Motornya Disita: Biar Enggak Ngantuk

    Alasan Pengendara Pakai Knalpot Brong Berujung Motornya Disita: Biar Enggak Ngantuk

    Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan mengkonfirmasi mayoritas pelanggar yang terjaring operasi memang adalah remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun. 

    Polisi menegaskan penindakan akan terus berlanjut tanpa batas waktu sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.  

    Sebanyak 1.538 knalpot brong telah disita dan dijadwalkan untuk dimusnahkan. 

    “Kami imbau kepada masyarakat Sukabumi karena penindakannya masih berlangsung, saya harap kepada seluruh masyarakat menggunakan knalpot standar, tidak dirubah-rubah atau tidak dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo. 

    Dalam penindakan ini, pengguna knalpot brong dikenakan berbagai sanksi. AKP Haga menyebutkan sanksi yang didapat berupa tilang, teguran, dan juga teguran untuk penggantian knalpot.

     “Knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita,” jelasnya.

    Penindakan juga mencakup kendaraan roda empat, di mana total empat unit telah diamankan. Selain knalpot yang dimodifikasi secara ekstrem, polisi juga menindak knalpot original yang diubah suaranya.

    “Untuk knalpot yang digunakan memang standar, tapi dilakukan modifikasi, bahasa kerennya dibobok itu kita tindak tetap. Ini ada beberapa knalpot orisinil tapi di modifikasi supaya lebih berisik, itu tetap kita tindak,” ungkapnya.

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasang Harga Rp 30 Juta, Padahal Biaya Resmi Rp 2 Juta

    Pasang Harga Rp 30 Juta, Padahal Biaya Resmi Rp 2 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya permainan calo saat mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS). Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diimbau agar mengurus langsung sertifkat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah untuk menghindari hal tersebut.

    Wakil Kepala I BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, biaya untuk mendaftarkan dapur SPPG mendapatkan SLHS tidak mencapai Rp 3 juta. Namun berdasarkan temuannya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan dengan memasang harga Rp 9 juga hingga Rp 30 juta.

    “Sudah mulai ada calo SLHS dengan harganya Rp 9 sampai Rp 30 juta, sampai calo ahli gizi juga. KSPPG harus cari tahu kenapa mitra tidak mendaftar. Biaya resmi SLHS itu Rp 1 sampai Rp 2 juta, jadi kalau sudah di atas itu berarti sudah ada calonya,” kata Nanik usai kegiatan Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).

    Nanik mengungkapkan, hingga saat ini baru 5.000 dari 15.000 dapur SPPG yang mendaftarkan untuk mendapatkan SLHS di Kemenkes. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar SPPG bisa segera mendaftarkan untuk mencegah terjadinya pemberhentian sementara oleh BGN.

    “Dari 15 ribu dapur yang operasional. Ternyata kalau dari catatan Kemenkes itu baru sekitar 5.000-an yang mendaftar. Mendaftar saja loh ya. Nah, yang lolos itu sebanyak 2.002, ada 477 tidak lolos SLHS,” ucap dia.

    Doa mengatakan, SPPG yang tidak lolos banyak disebabkan karena beberapa hal, salah satu mengenai bangunan yang sudah tua. Kemenkes menyatakan bahwa menggunakan bangunan tua tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SLHS.

    “53 persen karena bangunan, karena bangunannya itu tua. Sehingga Kemenkes kasih waktu 3 bulan untuk memperbaiki sambil jalan ya, tidak menghentikan operasional dapur. Tapi harus harus ada pembenahan,” kata dia.

    Sementara, SPPG yang belum mendaftarkan diri, Nanik meminta agar segera mendatangi Puskesmas atau Dinkes untuk mengurus semua persyaratan agar bisa mendapatkan SLHS. BGN. BGN pun memberikan waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 15 November 2025.

    “Nah, ini sekarang supaya mereka ini daftar karena SLHS ini penting, maka kita kasih waktu 30 hari ke depan daftar aja dulu,” jelas dia.

    Dia menjelaskan, petugas dinas kesehatan dalam memberikan SLHS sesuai dengan peraturan yang sudah tertulis dalam petunjuk teknik MBG. Apalagi, Adanya beberapa peraturan yang dikurangi, dari sebelumnya 19 poin kini menjadi lima saja.

    “Petugas Dinkes juga itu bukan membuat aturan sendiri. Jadi aturannya itu disamakan dengan juknisnya BGN yang tadinya 19 aturan, sekarang tinggal lima loh. Disederhanakan, ya kan, tapi tidak mengurangi kualitas,” ucap Nanik.

    Meski sudah dilakukan penyederhanaan, kenyataannya SPPG masih banyak yang belum mendaftarkan diri. Nanik menegaskan jika sampai batas waktu 30 hari belum mendaftar, BGN dipastikan akan menghentikan sementara operasional SPPG tersebut.

    “Bukan lolos tidaknya tapi mendaftar dulu. Nah, nanti kenapa, bagaimana kalau tidak mendaftar, kami akan hentikan sementara sampai mereka ini mau mendaftar. Karena apa susahnya cuma mendaftar, kan tinggal menghubungi Puskesmas terdekat,” ucap dia.

    Di sisi lain, proses mendapatkan SLHS berdasarkan informasi yang diterima Nanik, tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan, dengan catatan semua persyaratan dari BGN terpenuhi. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan SPPG untuk tidak mendaftar.

    “Enggak lama. Kalau memang semua terpenuhi dua minggu juga selesai. Tapi kan kebanyakan misalnya mereka memang belum memenuhi. Misalnya tempat cuci omprengnya masih kotor bercampur dengan yang lain-lain. Tata kelolanya mungkin, masaknya juga belum sesuai dengan juknis,” kata Nanik.

  • Besok Saya Ke sana, Kita Selesaikan

    Besok Saya Ke sana, Kita Selesaikan

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Nasaruddin Umar turun tangan langsung menyelesaikan viral perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan. 

    Belum lama ini, Gus Elham menuai kecaman hingga muncul gerakan kampanye penolakan dari publik lantaran foto kolasennya tengah mencium anak-anak perempuan viral di jagat maya.  

    “Besok saya akan ke sana. Yang viral-viral itu kita selesaikan,” kata Nasaruddin, Senin (17/11/2025). 

    Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Gus Elham, Nasaruddin belum menjawab. Dia akan melihat terlebih dahulu undang-undang yang dilanggar oleh pendakwah itu akibat dari perbuatannya. 

    “Kita nanti baca undang-undangnya, apa pelanggarannya,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Nasaruddin Umar menegaskan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas harus menjadi musuh bersama. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang viral karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan.

    “Bukan hanya saya sebagai Menteri Agama, saya person juga ya. Semua tindakan-tindakan yang bertentangan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujar Menag di Jakarta, Rabu 12 November 2025. 

    Nasaruddin menegaskan, siapa pun harus menjauhi tindakan yang tidak dibenarkan secara moral dan agama.

    Dia menilai, perilaku yang melanggar nilai etika bukan hanya mencoreng pribadi pelaku, tetapi juga dapat merugikan lembaga atau institusi tempatnya bernaung.

    “Setiap orang harus menghindari tindakan atau perilaku yang tidak dibenarkan. Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga institusi yang menaunginya,” kata Nasaruddin.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisir kasus tersebut ke seluruh lembaga keagamaan atau pesantren. 

    “Jadi saya kira berpikir secara matang adalah segala sesuatu yang kasus itu diselesaikan secara kasuistik,” ujarnya.

  • Minim Ahli Gizi, Cucun Dorong Lulusan SMA Dilatih dan Bekali Sertifikat untuk SPPG

    Minim Ahli Gizi, Cucun Dorong Lulusan SMA Dilatih dan Bekali Sertifikat untuk SPPG

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta semua elemen masyarakat mengawasi program Makan Bergizi Gratiz (MBG) yang disediakan oleh dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Pengawasan itu guna mencegah adanya permainan dari pihak-pihak terkait serta problematika makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.

    Hal itu dikatakan Cucun saat Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung Dalam rangka Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).

    Salah satu problematika yang kini terjadi adalah kurangnya ahli gizi untuk dapur SPPG. Bahkan dia berencana akan menghapus diksi ahli gizi menjadi tenaga yang menangani gizi.

    “Saya enggak mau dengar orang-orang sombong mengatakan ‘karena saya ahli gizi’. Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang, bila perlu anak-anak SMA cerdas fresh graduate dilatih tiga bulan kasih sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” jelas Cucun.

    Dia kembali mengingatkan bahwa program MBG untuk anak-anak sekolah didanai menggunakan APBN. Cucun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi program tersebut bersama pihak terkait.

    “Kita sampaikan kepada para mengingatkan kepada semuanya, karena yang digunakan ini APBN. Saya tadi ingatkan, di ujung akan ada pos audit kepada mitra, KSPPG, kepada tenaga yang mengawasi gizi. Ya, mohon maaf, tenaganya mengawasi gizi tadi. Jadi, fungsi pengawasan saya ini harus berjalan. Jangan sampai tadi ada problematika,” kata Cucun.

    Cucun mengimbau kepada seluruh SPPG agar mengikuti aturan yang telah diatur dari mulai dapur hingga kualitas makanan. Dia juga berharap seluruh elemen masyarakat mengawasi program tersebut apabila menemukan adanya kejanggalan.

    “Jangan sekarang terima insentif banyak tetapi kondisi dapur tidak sesuai SOP. Kemudian juga pelayanannya, tidak boleh terjadi lagi mengganggu uang yang hak anak-anak bangsa kita yang Rp 10.000. Kalau terjadi kedemikian, semua teman-teman media, publik, ya, siapapun juga berhak mengawasi, laporkan ke kami,” ucap dia.

  • Wiranto Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Pemakaman Istrinya

    Wiranto Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Pemakaman Istrinya

    Liputan6.com, Jakarta Prosesi pemakaman istri Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) TNI Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto berlangsung khidmat. Mantan Panglima ABRI itu tak kuasa menahan air mata ketika jenazah istri tercinta dimasukkan ke liang lahat di komplek pemakaman keluarga Astana Wukir Sirna Raga di Delingan, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

    Prosesi pemakaman Hj Rugaiya Usman Wiranto dihadiri ratusan pelayat yang terdiri dari keluarga, kerabat dan pelayat lainnya untuk memberikan penghormatan terakhir. Di antara pelayat itu terdapat mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. 

    Iring-iringan mobil jenazah tiba di Astana Wukir Sirna Raga sekitar pukul 09.32 WIB. Sejumlah anggota TNI mengangkat peti jenazah menuju ke cungkup di komplek pemakaman keluarga. Wiranto tampak berjalan di depan iring-iringan peti jenazah.

    Sebelum dikebumikan, pihak keluarga menggelar salat jenazah di area makam keluarga. Salat jenazah yang diikuti oleh Wiranto dan para pelayat itu dipimpin oleh salah satu cucu Wiranto dan mendiang Rugaiya. Usai salat jenazah, suasana tampak haru. Sejumlah keluarga dan kerabat tampak menangis. 

    Saat prosesi pemakaman jenazah Rugaiya, Wiranto tampak berdiri di barisan paling depan. Sedangkan yang berada di liang lahat untuk mengangkat jenazah adalah putra dan cucunya. Saat adzan berkumandang, Wiranto tampak tak kuasa menahan air mata. Mantan Menko Polhukam itu beberapa kali menghela napas panjang untuk melepas kepergian istri tercinta di tempat peristirahatan terakhirnya.

    Setelah jenazah istri dikebumikan, Wiranto melakukan tabur bunga di atas pusara istrinya yang meninggal di Bandung pada Minggu (16/11/2025) kemarin. 

    Karangan bunga belasungkawa dari berbagai tokoh nasional terpasang memenuhi area pemakaman. Di antara pengirim karangan bunga terdapat Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan sejumlah pejabat lainnya.

  • Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

    Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

    Liputan6.com, Jakarta Warga dan pengguna jalan di sekitar Perumahan Bumi Permata Sudiang 1, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan aksi penikaman yang dilakukan seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU). Korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

    Aksi penikaman itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 20.30 Wita. Pelaku diketahui berinisial Serda AI (43), sementara korban adalah MZ (25).

    “Betul ada insiden penikaman,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Ahmad kepada Liputan6.com.

    Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, peristiwa bermula ketika Serda AI membuntuti istrinya, N (36), dan mendapati perempuan itu berada di dalam sebuah mobil di depan penginapan bersama MZ. Serda AI pun naik pitam dan langsung mendatangi mereka hingga melakukan penikaman terhadap MZ.

    Video saat korban ditikam juga viral. Dalam rekaman tersebut, N tampak berusaha melindungi MZ sambil menjelaskan bahwa MZ bukan orang lain, melainkan keluarganya.

    “Keluargaku ini, kasihan. Tolong bawa ke rumah sakit,” kata N.

    “Keluarga apa? Baru kau cium istriku di mobil. Perempuan apa kau ini,” timpal Serda AI dalam video.

    Warga di sekitar lokasi berusaha melerai kejadian tersebut. MZ kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

    “Korban atas nama MZ. Sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Jafar Ahmad.

    Jafar juga enggan berspekulasi terkait video viral itu. Ia hanya menyebut bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polisi Militer.

    “Sudah ditangani POM. Terkait penyebabnya kami tidak bisa banyak menjelaskan,” katanya.

    Terpisah, Kepala Penerangan Kodau II, Kolonel Sus Aidil, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Serda AI menikam MZ hingga korban meninggal dunia di rumah sakit.

    “Benar, telah terjadi penusukan oleh Serda AI pada hari Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.30 Wita di Kompleks Perumahan Bumi Sudiang (BPS) Makassar, Sulsel. Korban bernama MZ (35) meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Aidil saat dikonfirmasi terpisah.

    Ia juga menerangkan bahwa Serda AI langsung menyerahkan diri ke Satuan POM Lanud Hasanuddin. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.

    “Beberapa saat setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Satpom Lanud Hasanuddin dan sudah ditahan untuk selanjutnya menjalani proses hukum,” ujarnya.

  • Menkeu Purbaya Dukung Good Journalism dan Ajak Media Kembali Kritis Beri Solusi

    Menkeu Purbaya Dukung Good Journalism dan Ajak Media Kembali Kritis Beri Solusi

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media dalam acara Fun Run For Good Journalism 2025 yang digelar Forum Pemred di Universitas Atma Jaya Jakarta, Minggu (16/11/2025).

    Di hadapan ratusan peserta, Purbaya menegaskan bahwa fungsi kontrol media harus berjalan selaras dengan penyampaian solusi bagi publik. Ia mengingatkan pentingnya kritik yang konstruktif dari media untuk menjaga arah kebijakan negara.

    “Yang saya lihat beberapa tahun ini jurnalisnya mingkem (bungkam) semua. Nggak pernah kasih kritik, akibatnya ekonomi kita susah,” lontar Purbaya disambut tepuk tangan meriah hadirin.

    Ia menambahkan, dengan semangat good journalism, kritik dan solusi harus berjalan beriringan demi kebaikan Indonesia. “Bagus lah good journalism. Untuk ke depan kasih kritiklah yang baik tapi kasih pemecahannya juga kalau bisa. Yang mengendalikan arah ke depan kan termasuk jurnalis juga. Klo engga kita semua salah arah,” tuturnya di atas panggung sesaat sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang Anugerah Jurnalistik Forum Pemred 2025.

    Purbaya juga meminta media untuk tidak ragu mengoreksi dirinya apabila diperlukan. “Selamat semuanya untuk good journalism. Koreksi saya yang baik lah, kalau saya salah tolong kasih koreksi biar kita arahnya benar,” ujarnya.

    Acara Fun Run For Good Journalism 2025 diikuti 400 peserta dan dihadiri para tokoh media, senior jurnalis, pengurus asosiasi media, pimpinan redaksi, serta para pendukung kegiatan Forum Pemred. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengatakan bahwa ajang ini bukan sekadar kegiatan lari, melainkan momentum untuk menghimpun seluruh ekosistem media dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk maraknya misinformasi, disinformasi, dan teknologi deepfake.

    “Kita mengingatkan terus kepada kawan-kawan media, jurnalis dan tentu masyarakat bahwa upaya menjaga gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media tidak boleh berhenti. Misinformasi, disinformasi, deepfake harus dilawan dengan cara konsolidasi yang baik termasuk mengingatkan untuk setia pada kode etik jurnalistik, inovatif dan terus beradaptasi dengan perkembangan jaman,” kata Retno Pinasti.

    Kegiatan dimulai pukul 06.15 WIB dengan pengangkatan bendera start oleh Menkeu Purbaya bersama Ketua Forum Pemred Retno Pinasti. Antusiasme peserta makin meriah berkat berbagai kostum bertema kampanye melawan disinformasi dan menjaga keberlanjutan media. Perwakilan sejumlah media juga tampil di panggung dalam sesi best cheering performance bertema jurnalisme berkualitas.

    Sebanyak 12 pemenang Anugerah Jurnalistik Forum Pemred 2025 dari kategori cetak, online, radio, dan televisi naik ke panggung menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menkeu Purbaya dan Retno Pinasti. [beq]

  • 9
                    
                        Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
                        Regional

    9 Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam Regional

    Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kasus Begendang, anggota Suku Anak Dalam (SAD) yang merawat Bilqis, bocah korban penculikan asal Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan publik.
    Mulai dari asal-usul pertemuan dengan pelaku, uang Rp 85 juta, hingga tuduhan bahwa anaknya adalah Kenzie dan Alvaro, dua bocah yang hilang.
    Kompas.com
    berupaya mencari jawaban tersebut dengan mendatangi langsung Begendang yang tinggal di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (13/11/2025).
    Namun, Begendang ternyata memutuskan melangun atau pergi ke pedalaman hutan.
    Kompas.com
    mendapatkan sejumlah keterangan dari dua tokoh Suku Anak Dalam, yaitu Temenggung Sikar yang juga mertua Begendang dan Temenggung Joni.
    Temenggung Sikar menyebutkan, Begendang berkomunikasi dengan dua penculik Bilqis, yaitu Ade Frianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), via telepon.
    Namun, Sikar tidak mengetahui dari mana keduanya berkenalan.
    Mereka menyerahkan Bilqis yang tampak lelah dan tidak terawat, lalu menyodorkan surat palsu yang seolah-olah ditandatangani orangtua Bilqis lengkap dengan materai 10.000.
    Surat itu tertulis bahwa orangtua Bilqis tak sanggup merawat bocah tersebut karena terkendala biaya.
    Begendang, yang tidak bisa membaca dan menulis, akhirnya memercayai cerita pelaku.
    Alasannya sederhana: rasa iba. Kondisi Bilqis saat itu membuat Begendang khawatir keselamatannya terancam jika dibawa pergi lagi oleh pelaku.
    Pelaku mengaku sudah tidak sanggup lagi merawat anak itu.
    Mereka bahkan sempat berkeliling menawarkan Bilqis kepada beberapa orang di luar Jambi untuk dirawat, tetapi tidak ada satu pun yang bersedia.
    Untuk itu, pelaku meminta Begendang merawat Bilqis. Namun, pelaku meminta uang Rp 85 juta sebagai ganti biaya merawat Bilqis.
    Karena kasihan, Begendang memutuskan merawat Bilqis seperti anak sendiri dan menyerahkan uang Rp 85 juta kepada para pelaku.
    Uang Rp 85 juta itu berasal dari tabungan setahun milik Begendang, hasil berkebun, jual beli babi, dan pekerjaan serabutan lainnya.
    Pelaku mengeklaim uang itu sebagai “biaya perawatan” Bilqis. Karena percaya, Begendang menyerahkannya tanpa curiga.
    Tidak tahu sama sekali. Begendang mengira Bilqis diserahkan secara sah oleh orangtuanya karena percaya pada surat palsu yang dibawa pelaku.
    Ia baru menyadari penipuan itu setelah polisi datang dan mengungkap fakta sebenarnya.
    Tidak benar. Suku Anak Dalam membantah keras isu tersebut.
    Justru Suku Anak Dalam yang menahan mobil Pajero milik pelaku sebagai jaminan pengembalian uang Rp 85 juta.
    Mobil itu ditahan karena pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang sudah diterima dari Begendang.
    Tidak. Temenggung Sikar menjelaskan bahwa SAD tidak memiliki motif seperti itu.
    Banyak anak adalah kebanggaan dalam budaya mereka, dan Bilqis dirawat murni karena rasa kasihan, bukan karena ingin mengadopsi atau memperbaiki keturunan.
    Dalam aturan adat Suku Anak Dalam, penipuan terhadap anggota kelompok adalah pelanggaran berat.
    Untuk mencegah konflik, Temenggung Joni akhirnya menalangi uang itu dari dana pribadi agar Bilqis bisa segera dipulangkan ke Makassar. 
    Uang Rp 85 juta milik Joni diserahkan ke Begendang dan Bilqis akhirnya dibawa untuk dikembalikan ke orangtunya di Makassar.
    Tidak. Polisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah memeriksa langsung anak Begendang.
    Hasilnya, anak Begendang memiliki akta lahir dan namanya tercatat di kartu keluarga.
    Usianya baru 2,5 tahun, tidak sesuai dengan Kenzie (6) maupun Alvaro
    Rangkaian kejadian, ditipu, kehilangan uang, Bilqis dibawa kembali ke orangtuanya, lalu anaknya dituduh Kenzie dan Alvaro, membuat Begendang dan istrinya merasa sedih dan terpojok.
    Untuk memulihkan batin, keduanya memilih melangun, tradisi Orang Rimba untuk berpindah tempat ketika mengalami musibah atau tekanan berat.
    (Penulis:Kontributor Jambi Suwandi|Editor: Eris Eka Jaya, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Hujan dan Petir! Cuaca di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 17 November 2025

    Waspada Hujan dan Petir! Cuaca di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 17 November 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda kembali merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Senin 17 November 2025.

    “Beberapa wilayah di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diprakirakan akan diguyur hujan sekitar pukul 10.00—15.00 WIB. Untuk suhu, yakni antara 24°C hingga 34°C. Sedangkan kelembabannya antara 64%-95%,” ujar Prakiraan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, Minggu (16/11/2025).

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

    BMKG Juanda menyebut wilayah di Surabaya diprediksi turun hujan ringan hingga sedang, terlebih pada siang hari ini. Termasuk di antaranya Kecamatan Gunung Anyar, Jambangan, Karangpilang, Sambikerep, Gayungan, Bubutan, Benowo, Asemrowo, Mulyorejo, Pakal, Sambikerep.

    Suhu udara: 25°C – 34°C
    Kelembapan: 70% – 92%
    Kecepatan angin: 24,1 Km/jam dari arah Timur.

    Prakiraan Cuaca Sidoarjo Hari Ini

    Cuaca di Sidoarjo diprediksi akan diguyur hujan pada siang hari, mulai dari intensitas ringan, sedang, hingga disertai petir. Terlebih sekitar pukul 10.00—15.00 WIB. Termasuk di antaranya Kecamatan Sukodono, Candi, Taman, Gedangan, Balongbendo, Jabon, Krian, Prambon, Sedati, hingga Tanggulangin.

    Suhu udara: 24°C – 33°C
    Kelembapan: 64%-95%
    Kecepatan angin: 20,3 km/jam dari arah Barat Daya.

    Prakiraan Cuaca Gresik Hari Ini

    Menurut data dari BMKG Juanda, cuaca di Gresik juga tampak hujan dengan intensitas ringan sekitar pukul 10.00—15.00 WIB, di antaranya seperti Kecamatan Benjeng, Cerme, Duduk Sampeyan, Gresik, Kebomas, Kedamean, Menganti, dan Wringinanom.

    Suhu udara: 26°C – 30°C
    Kelembapan: 72%-90%
    Kecepatan angin: 24,4 km/jam dari arah Selatan.

    Masyarakat disarankan untuk membawa payung atau jas hujan sebagai langkah antisipatif. Mengingat cuaca di wilayah tropis seperti Jawa Timur dapat berubah dalam waktu singkat, penting bagi warga untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari inidengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. [fyi/aje]