Jenis Media: Regional

  • 7
                    
                        Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir
                        Nasional

    7 Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir Nasional

    Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang penerjun payung mendarat tak mulus saat upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Marinir Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    Berdasarkan siaran langsung YouTube TNI Angkatan Laut Dispenal, narator awalnya menyampaikan bahwa penerjun payung Korps Marinir TNI AL yang membawa baret ungu akan mendarat tepat di tengah lapangan upacara.
    Dari langit Cilandak Timur yang cerah, sosok penerjun mulai tampak turun perlahan. Suara genderang drum pun dibunyikan sebagai tanda penyambutan.
    “Baret ungu kebanggaan kita bersama telah dibawa para penerjun terbaik Korps Marinir TNI Angkatan Laut,” ujar narator, dikutip
    Kompas.com
    , Senin.
    “Para penerjun Korps Marinir terbaik, bersiap mendarat dari sebelah kiri tribune kehormatan,” jelas narator lagi.
    Namun, pendaratan itu tidak berlangsung mulus.
    Penerjun tersebut tidak mampu berdiri tegak dan justru langsung terbaring di tengah lapangan, sementara parasutnya terkulai di tanah.
    Seorang anggota segera berlari ke tengah lapangan untuk memberikan bantuan.
    Kamera siaran langsung kemudian menyorot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berdiri di atas tank bersama Panglima Korps Marinir (Pangkomar) TNI AL, Mayjen TNI (Mar) Endi Supradi.
    Pada momen itu, pandangan Agus dan Endi yang semula tertuju ke arah depan sontak beralih ke penerjun payung yang masih terkulai lemas.
    Agus sempat menoleh ke kiri dan melihat ke arah langit, sementara mata Endi tetap terpaku pada kondisi sang penerjun.
    Namun, upacara tetap berlangsung. Seorang prajurit membawa sebuah kotak yang sebelumnya dibawa oleh penerjun payung ke arah tank.
    “Prosesi pengangkatan Panglima TNI sebagai warga kehormatan Korps Marinir,” jelas dia.
    Kemudian, Endi menerima kotak tersebut dan mengambil baret ungu yang ada di dalamnya. Baret ungu tersebut kemudian dipakaikan ke kepala Agus.
    Pada momen ini, terlihat mobil ambulans menuju ke arah lapangan upacara untuk mengangkut penerjun payung tersebut.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul memastikan tidak ada masalah pada penerjun payung tersebut.
    “Merespon pertanyaan tersebut, Alhamdulillah penerjun Marinir TNI AL tidak ada masalah, dan tidak mengalami luka serius, hanya cedera pada otot kaki,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (17/11/2025).
    Informasi
    kondisi penerjun payung
    tersebut Tunggul dapatkan dari tim kesehatan Rumah Sakit Marinir Cilandak (RSMC) yang melaksanakan penanganan kepada korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Warga Geruduk SPBU Tutup, Diduga Ada Truk Sedot Solar dengan Modifikasi Tangki

    Viral Warga Geruduk SPBU Tutup, Diduga Ada Truk Sedot Solar dengan Modifikasi Tangki

    Setelah aksi penggerebekan, ratusan warga langsung membawa truk, satu kernet dan satu sopir ke Polsek Bandar Sribhawono  diproses hukum.  

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati membenarkan peristiwa tersebut. 

    “Sudah kami tindaklanjuti, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan. Barang bukti sudah kami amankan di Polres. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Heti saat dikonfirmasi, Senin (17/11).

    Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

    Warga menyerahkan truk modifikasi bermuatan tangki besi berikut dua sopirnya ke Mapolsek Sribhawono sebelum akhirnya kasus ditangani Polres.

    “Diduga kendaraan itu digunakan untuk pengecoran BBM bersubsidi. Dari pengecekan awal, truk tersebut sudah berisi lebih dari satu ton solar,” kata Stefanus.

    Dia menambahkan jumlah pasti solar yang disimpan belum diukur secara resmi. Polisi juga akan menguji sampel BBM tersebut melalui laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya.

    “Keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Detail informasi akan kami sampaikan menyusul,” ujarnya.

    Selain memeriksa sopir dan kendaraan, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan petugas SPBU mengingat lokasi penggerebekan merupakan SPBU yang semestinya sudah tidak beroperasi pada jam tersebut.

    “Pendalaman terhadap pihak SPBU pasti kami lakukan. Prosesnya masih berjalan,” kata Stefanus, Senin (17/11).

    Dia memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional.

    “Kami proses sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu khawatir, dan terima kasih sudah berkolaborasi dalam penegakan hukum,” ucapnya.

  • Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Rasnal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberi perhatian besar terhadap nasib guru yang berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi.

    “Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang begitu peduli terhadap guru. Ternyata benar, beliau sangat concern,” ucap Rasnal.

    Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pejabat yang ikut membantu penyelesaian kasusnya, seperti Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, serta jajaran kementerian lainnya. Dukungan berbagai pihak itulah yang menurutnya membuat proses rehabilitasi berlangsung cepat.

    Di daerah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang sigap menindaklanjuti keputusan pusat. Ia melihat seluruh kejadian ini sebagai ujian kesabaran.

    “Ini skenario Allah. Tidak boleh saling menyalahkan. Semua ini rangkaian yang ditentukan untuk menguji keimanan kami,” ujarnya.

    Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Luwu Utara, PGRI Luwu Raya, dan PGRI Luwu Utara yang terus mendampingi. Rasnal memastikan siap kembali mengajar dan menyebut PGRI telah menyiapkan penyambutan sebagai bentuk apresiasi.

    “Terima kasih teman-teman PGRI, utamanya PGRi Luwu raya, dan terkhusus Luwu Utara. Dengan segala kebanggaan saya kepada ketuanya, setelah dia yakin kami tidak bersalah, maka dia berjuang menyampaikan kepada guru-guru bahwa harus memperjuangkan teman kami yang tidak bersalah,” ucapnya.

    Sementara itu, Abdul Muis menilai Pemprov Sulsel merespons surat rehabilitasi dari pemerintah pusat dengan sangat cepat. Baginya, pengaktifan kembali status kepegawaian mereka merupakan bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.

    “Ini luar biasa. Pemprov, terutama Bapak Gubernur, berpihak kepada orang-orang kecil,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian sebelumnya tidak keliru secara prosedural karena dasar hukumnya sudah berkekuatan tetap.

    “Kami tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih, karena lewat tanda tangan beliau kami akhirnya bertemu Presiden,” katanya.

    Kepada para pendukung dan guru-guru yang selama ini menyuarakan solidaritas, Abdul Muis meminta agar polemik dihentikan. Menurutnya, semua tuntutan telah dipenuhi setelah terbitnya Keppres rehabilitasi.

    “Hentikan polemik ini. Tempatkan Gubernur pada posisi yang benar secara hukum,” tegasnya.

  • Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda, Ada Surat Pilu Singgung Ibunya Depresi

    Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda, Ada Surat Pilu Singgung Ibunya Depresi

    Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Kampung Babakan, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dihebohkan penemuan bayi perempuan pada Minggu (16/11/2025).  

    Bayi mungil itu ditemukan terbungkus selimut merah di area Pos Ronda. Penemuan bayi tersebut pertama kali diketahui oleh Ibu Lili (34), warga setempat, sekitar pukul 18.30 WIB setelah dia mendengar suara tangisan bayi. 

    “Saya awalnya dengar suara bayi menangis. Lalu ada ibu yang ngontrak di dekat situ teriak-teriak minta tolong, katanya ada bayi tapi dia tidak berani pegang,” kata Ibu Lili, Senin (17/11/2025).

    Di samping bayi, ditemukan sepucuk surat berisi pesan dari diduga orang yang meninggalkannya.

    Surat itu memuat pesan yang sangat menyentuh. Penulis surat, yang tidak menyebutkan identitasnya, memohon maaf karena harus meninggalkan bayi bernama berinisial H tersebut.  

    “Assalamualaikum, dengan ini saya yg menulis surat, sebelumnya saya meminta maaf harus meninggalkan bayi ini di sini, dikarenakan tuntutan mental ibunya dan juga ekonomi. Beliau, ibunya mengalami depresi ketika mengandung bayi ini dikarenakan suaminya meninggalkan dia dan lebih memilih wanita lain,” tulis dalam kertas tersebut.  

    Penulis surat mengaku bingung karena statusnya yang masih lajang dan belum mampu mengurus bayi. 

    Dia sangat berterima kasih kepada “hamba Allah” yang menemukan bayi tersebut, baik jika akan membawanya ke panti asuhan atau merawatnya sendiri. 

    Penulis menutup surat dengan penyesalan, menyatakan bahwa jalan tersebut terpaksa ditempuh setelah kesulitan mencari panti asuhan di Sukabumi yang bersedia menerima bayi.

  • BGN Akui MBG Jadi Penyokong Inflasi Kenaikan Harga Sayuran

    BGN Akui MBG Jadi Penyokong Inflasi Kenaikan Harga Sayuran

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala I Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengakui bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu penyokong terjadinya inflasi harga sayuran dan bahan pokok lainnya. Salah satunya adalah wortel mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Nanik mengatakan, pihaknya akan melakukan bersama 11 kementerian untuk membahas hal tersebut. Dia mengungkapkan saat ini harga wortel per kg sudah mencapai Rp 23.000.

    “MBG sekarang sudah menjadi penyokong inflasi. Beberapa sayur harganya sudah naik, buncis, kacang panjang, pakcoy, wortel. Wortel di Jakarta sudah 23 ribu per kg. Saya akan rapat dengan 11 kementerian untuk membahas itu,” ucap Nanik saat pidato di Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).

    Nanik mengimbau agar para Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencari pengganti wortel untuk menjaga stabilitas harga sayuran yang lain. Menurutnya, saat ini kenaikan harga sayuran dan bahan makanan lainnya tidak hanya karena hari raya keagamaan saja, namun juga akibat dari program MBG.

    “Harus mencari subtitusi wortel. Kalau ada harga sayur jatuh, tolong dipakai untuk mengangkat sayur lainnya. Hari ini yang jatuh harga kentang, sekarang 10 ribu per kg. Tolong ahli gizi disiapkan, tidak selalu makan nasi tapi diganti kentang agar harganya naik,” ucap Nanik.

    Nanik mengatakan, mitra SPPG juga disarankan agar menampung hasil bumi dari petani untuk mendukung ekonomi rakyat. BGN juga akan berdiskusi dengan pemerintah daerah agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan kosong di rumah untuk menanam sayuran.

    “Ingat tujuan pak presiden adalah menumbuhkan ekonomi rakyat. Para mitra harus menampung hasil petani, 10 petani bisa masuk ke SPPG. Jadi saran saya kepada mitra kumpulkan mereka tolong ditampung. Jadi mitra hanya mengambil dari bahan-bahan lokal. SPPG, ahli gizi tidak boleh menggunakan bahan pabrikan kecuali susu,” jelas dia.

    Sementara itu Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya akan merencanakan sejumlah program untuk mencegah terjadinya inflasi. Salah satunya adalah gerakan masyarakat menanam sayuran di halaman.

    “Setelah berbincang dengan Pak Waka tadi, bahwa Kabupaten Bandung nanti akan mulai ada program gerakan menanami halaman. Nah, ini kebutuhan-kebutuhan yang pokok ini yang setiap hari yang rutin selalu dimasak di SPPG, ini tentunya melayani kebutuhan sehingga inflasi kita stabil. Kita buatkan program per RW. Ya, nanti ada peternak ayam ya, sehingga ada peternak ayam telur dan segala segala macamnya kita siapkan,” jelas Dadang.

  • 10
                    
                        Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman
                        Regional

    10 Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman Regional

    Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Prosesi pemakaman Rugaiya Usman, istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, berlangsung di Astana Wukir Sirna Raga, Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
    Adapun Rugaiya meninggal pada Minggu (16/11/2025) di Bandung Jawa Barat. 
    Acara tersebut diwarnai dengan isak tangis dari keluarga dan kerabat yang hadir.
    Wiranto
    tidak dapat menahan air matanya saat melihat jasad istri tercintanya dimasukkan ke liang lahat.
    Jenazah Rugaiya tiba di kompleks
    pemakaman
    sekitar pukul 09:30 WIB, diiringi oleh keluarga besar Wiranto.
    Prosesi pemakaman dibuka dengan sambutan dari Wiranto.
    Dalam sambutannya, mantan Panglima TNI era Presiden Soeharto itu mengungkapkan keridhoannya atas kepergian Rugaiya.
    “Semoga keridaan ini menghantarkan beliau masuk surga menghadap Allah. Wafat dalam husnul khatimah. Oleh karena itu, kalau ada kesalahan beliau dalam pergaulan, kami sekeluarga dengan tulus dan rendah hati dibukakan pintu maaf,” ujarnya.
    Rugaiya Usman
    , yang akrab disapa Uga Wiranto, dikenal sebagai sosok yang selalu perhatian kepada orang lain, selalu tersenyum, dan tidak pernah menggibah.
    ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Seorang kerabat membaca Al Quran di samping jenazah istri Wiranto di rumah duka, Bambu Apus, Jakarta, Minggu (16/11/2025). Rugaiya Usman adalah istri dari Wiranto yang meninggal di Bandung pada Minggu (16/11) jenazah akan dimakamkan pada Senin (17/11) di Solo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
    Menjelang akhir hayatnya, Uga aktif dalam kegiatan keagamaan dan tidak pernah kendur dalam menghadiri majelis taklim.
    “Terus terang kami tidak pernah akan lupa sosok seorang ibu dan seorang oma dari Uga Wiranto,” jelas Wiranto.
    Selama 50 tahun membina rumah tangga, Uga dan Wiranto dikaruniai tiga orang anak dan sembilan cucu.
    Uga juga terlibat dalam dunia pendidikan. Wiranto menyebut bahwa almarhum membangun sebuah sekolah di Gorontalo.
    “Sekolah yang beliau pelajari langsung dari sekolah taruna di Magelang. Beliau mewujudkan di sana dan ternyata berhasil. Dan mendidik anak-anak yang disiplin dan berdedikasi untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Wiranto.
    Setelah prosesi pemakaman, rencananya akan diselenggarakan khataman Al-Quran di Astana Wukir Sirna Raga, Delingan, serta acara tahlilan di Jakarta.
    “Di Jakarta juga akan ada itu, terbatas tentunya karena kami keluarga akan di sini selama tiga hari,” tutup Wiranto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Dirampok di Tol Lampung Tengah Malam, Diikat Lakban dan Ditodong Senpi

    Sopir Truk Dirampok di Tol Lampung Tengah Malam, Diikat Lakban dan Ditodong Senpi

    Liputan6.com, Jakarta Aksi perampokan bersenjata kembali menghantui ruas Tol Trans Sumatra. Seorang sopir truk bernama Soni Ramdhani, 40 tahun, menjadi korban brutal tiga orang tak dikenal di Tol Terpeka, tepatnya di KM 234 Jalur A, Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Minggu dini hari, (16/11/2025). 

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Soni yang saat itu menepikan truknya tiba-tiba didatangi tiga pelaku. Tanpa banyak bicara, salah satu dari mereka langsung menodongkan benda yang diduga senjata api.

    Kapolres Mesuji, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus membenarkan insiden perampokan tersebut. 

    “Korban ditodong tiga pelaku. Dari pengakuannya, salah satu pelaku menempelkan senjata api ke leher,” ujar Firdaus, Senin (17/11). 

    Soni sempat mencoba melawan. Namun ancaman pembunuhan dari pelaku membuatnya tak berdaya. Korban dipukul, kemudian tangan dan kaki diikat menggunakan lakban. Matanya pun ditutup.

    Korban dalam kondisi tak mampu bergerak. Para pelaku leluasa menguras barang milik korban.

    “Mereka mengambil uang tunai sembilan juta rupiah dan satu unit telepon genggam milik korban, lalu kabur meninggalkan korban terikat di kursi kemudi,” kata Firdaus.

  • Alasan Pengendara Pakai Knalpot Brong Berujung Motornya Disita: Biar Enggak Ngantuk

    Alasan Pengendara Pakai Knalpot Brong Berujung Motornya Disita: Biar Enggak Ngantuk

    Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan mengkonfirmasi mayoritas pelanggar yang terjaring operasi memang adalah remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun. 

    Polisi menegaskan penindakan akan terus berlanjut tanpa batas waktu sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.  

    Sebanyak 1.538 knalpot brong telah disita dan dijadwalkan untuk dimusnahkan. 

    “Kami imbau kepada masyarakat Sukabumi karena penindakannya masih berlangsung, saya harap kepada seluruh masyarakat menggunakan knalpot standar, tidak dirubah-rubah atau tidak dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo. 

    Dalam penindakan ini, pengguna knalpot brong dikenakan berbagai sanksi. AKP Haga menyebutkan sanksi yang didapat berupa tilang, teguran, dan juga teguran untuk penggantian knalpot.

     “Knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita,” jelasnya.

    Penindakan juga mencakup kendaraan roda empat, di mana total empat unit telah diamankan. Selain knalpot yang dimodifikasi secara ekstrem, polisi juga menindak knalpot original yang diubah suaranya.

    “Untuk knalpot yang digunakan memang standar, tapi dilakukan modifikasi, bahasa kerennya dibobok itu kita tindak tetap. Ini ada beberapa knalpot orisinil tapi di modifikasi supaya lebih berisik, itu tetap kita tindak,” ungkapnya.

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasang Harga Rp 30 Juta, Padahal Biaya Resmi Rp 2 Juta

    Pasang Harga Rp 30 Juta, Padahal Biaya Resmi Rp 2 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan adanya permainan calo saat mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS). Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diimbau agar mengurus langsung sertifkat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah untuk menghindari hal tersebut.

    Wakil Kepala I BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, biaya untuk mendaftarkan dapur SPPG mendapatkan SLHS tidak mencapai Rp 3 juta. Namun berdasarkan temuannya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan dengan memasang harga Rp 9 juga hingga Rp 30 juta.

    “Sudah mulai ada calo SLHS dengan harganya Rp 9 sampai Rp 30 juta, sampai calo ahli gizi juga. KSPPG harus cari tahu kenapa mitra tidak mendaftar. Biaya resmi SLHS itu Rp 1 sampai Rp 2 juta, jadi kalau sudah di atas itu berarti sudah ada calonya,” kata Nanik usai kegiatan Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).

    Nanik mengungkapkan, hingga saat ini baru 5.000 dari 15.000 dapur SPPG yang mendaftarkan untuk mendapatkan SLHS di Kemenkes. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar SPPG bisa segera mendaftarkan untuk mencegah terjadinya pemberhentian sementara oleh BGN.

    “Dari 15 ribu dapur yang operasional. Ternyata kalau dari catatan Kemenkes itu baru sekitar 5.000-an yang mendaftar. Mendaftar saja loh ya. Nah, yang lolos itu sebanyak 2.002, ada 477 tidak lolos SLHS,” ucap dia.

    Doa mengatakan, SPPG yang tidak lolos banyak disebabkan karena beberapa hal, salah satu mengenai bangunan yang sudah tua. Kemenkes menyatakan bahwa menggunakan bangunan tua tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SLHS.

    “53 persen karena bangunan, karena bangunannya itu tua. Sehingga Kemenkes kasih waktu 3 bulan untuk memperbaiki sambil jalan ya, tidak menghentikan operasional dapur. Tapi harus harus ada pembenahan,” kata dia.

    Sementara, SPPG yang belum mendaftarkan diri, Nanik meminta agar segera mendatangi Puskesmas atau Dinkes untuk mengurus semua persyaratan agar bisa mendapatkan SLHS. BGN. BGN pun memberikan waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 15 November 2025.

    “Nah, ini sekarang supaya mereka ini daftar karena SLHS ini penting, maka kita kasih waktu 30 hari ke depan daftar aja dulu,” jelas dia.

    Dia menjelaskan, petugas dinas kesehatan dalam memberikan SLHS sesuai dengan peraturan yang sudah tertulis dalam petunjuk teknik MBG. Apalagi, Adanya beberapa peraturan yang dikurangi, dari sebelumnya 19 poin kini menjadi lima saja.

    “Petugas Dinkes juga itu bukan membuat aturan sendiri. Jadi aturannya itu disamakan dengan juknisnya BGN yang tadinya 19 aturan, sekarang tinggal lima loh. Disederhanakan, ya kan, tapi tidak mengurangi kualitas,” ucap Nanik.

    Meski sudah dilakukan penyederhanaan, kenyataannya SPPG masih banyak yang belum mendaftarkan diri. Nanik menegaskan jika sampai batas waktu 30 hari belum mendaftar, BGN dipastikan akan menghentikan sementara operasional SPPG tersebut.

    “Bukan lolos tidaknya tapi mendaftar dulu. Nah, nanti kenapa, bagaimana kalau tidak mendaftar, kami akan hentikan sementara sampai mereka ini mau mendaftar. Karena apa susahnya cuma mendaftar, kan tinggal menghubungi Puskesmas terdekat,” ucap dia.

    Di sisi lain, proses mendapatkan SLHS berdasarkan informasi yang diterima Nanik, tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan, dengan catatan semua persyaratan dari BGN terpenuhi. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan SPPG untuk tidak mendaftar.

    “Enggak lama. Kalau memang semua terpenuhi dua minggu juga selesai. Tapi kan kebanyakan misalnya mereka memang belum memenuhi. Misalnya tempat cuci omprengnya masih kotor bercampur dengan yang lain-lain. Tata kelolanya mungkin, masaknya juga belum sesuai dengan juknis,” kata Nanik.