Jenis Media: Regional

  • Tujuh Tiang Listrik Kompak Roboh dan Timpa Pengendara, Ini Penyebabnya

    Tujuh Tiang Listrik Kompak Roboh dan Timpa Pengendara, Ini Penyebabnya

    Liputan6.com, Jakarta Tujuh tiang listrik di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, roboh pada Kamis (20/11/2025) pukul 08.00 Wita. Akibatnya sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi kejadian rusak akibat tertimpa tiang listrik.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Muhammad Fadli Tahar membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut dugaan sementara penyebab robohnya tiang listrik itu adalah karena pohon tumbang.

    “Iya betul ada beberapa tiang listrik roboh karena diduga tidak mampu menahan pohon yang tumbang,” kata Fadli saat dikonfirmasi.

    Akibat kejadian itu, akses jalan di Metro Tanjung Bunga tepatnya di depan kawasan wisata Pantai Akkarena sempat terhambat. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat pun rusak karena tertimpa tiang listrik.

    “Akses jalan depan Akkarena terhambat. Dua Unit Kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang tertimpa,” jelasnya.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Fadli mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk mencari solusi terkait tujuh tiang listrik yang roboh tersebut.

    “Kita sudah koordinasi PLN. Nanti update asesmennya kita rilis lebih jauh,” pungkasnya.

  • Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Liputan6.com, Jakarta- Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Akibatnya Ober harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian kepala.

    Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut bahwa Ober mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil pribadinya jenis Toyota Fortuner dengan nomor plat DP 1289 G.

    “Iya betul, mobil korban masuk ke saluran drainase,” kata Agusnawan, Kamis (20/11/2025).

    Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula kala Ober mengendarai mobilnya dari arah Lioka menuju Wawondula dengan kecepatan sedang. Sebuah mobil dari arah depan lalu menyalakan lampu jarak jauh sehingga Ober silau dan kehilangan kendali.

    “Dari arah berlawanan mobil yang tidak diketahui identitasnya menggunakan lampu utama yang membuat pengemudi mobil Toyota Fortuner silau sehingga pengemudi mobil Toyota Fortuner menghindar dan membanting stir ke arah kiri dan turun di drainase kemudian terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelas Gunawan.

  • Rentetan Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Bandung, Ini Penjelasan BMKG

    Rentetan Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Bandung, Ini Penjelasan BMKG

    – Ketika Anda merasakan gempa dan sedang berada dalam bangunan, lindungi badan dan kepala Anda dari reruntuhan bangunan dengan bersembunyi di bawah meja, cari tempat yang paling aman dari reruntuhan dan guncangan. Jika memungkinkan, lari ke luar gedung untuk mencari tempat berlindung yang lebih aman.

    – Jika berada di luar bangunan atau area terbuka, hindari bangunan yang ada di sekitar Anda seperti gedung, tiang listrik, dan pohon. Perhatikan juga tempat Anda berdiri, hindari apabila terjadi rekahan tanah.

    – Jika gempa terjadi ketika Anda sedang mengendarai mobil, segera keluar, turun dan menjauh dari mobil. Hindari juga kendaraan Anda jika terjadi pergeseran atau kebakaran.

    – Jika gempa terjadi ketika Anda berada di area pantai, jauhi pantai dan cari medan yang tinggi untuk menghindari bahaya tsunami.

    – Jika Anda tinggal di daerah pegunungan, apabila terjadi gempa bumi hindari daerah yang mungkin terjadi longsoran.

    Setelah Terjadi Gempa

    – Jika gempa terjadi ketika Anda berada di dalam bangunan, keluar dari bangunan tersebut dengan tertib. Tidak disarankan untuk keluar melalui tangga berjalan atau lift, gunakan tangga biasa. Periksa apa ada yang terluka, lakukan P3K, telepon atau mintalah pertolongan apabila terjadi luka parah pada Anda atau orang disekitar Anda.

    – Setelah terjadi gempa, segera periksa lingkungan sekitar Anda. Pastikan tidak terjadi kebakaran. Selain itu, disarankan juga untuk memeriksa aliran dan pipa air, untuk menghindari hal-hal yang membahayakan.

    – Hindari bangunan yang sudah terkena gempa karena kemungkinan masih terdapat reruntuhan.

    – Jangan berjalan di daerah sekitar gempa, guna menghindari bahaya susulan.

    – Dengarkan informasi mengenai gempa bumi dari radio untuk mencari informasi apabila terjadi gempa susulan. Jangan mudah terpancing oleh isu atau berita yang tidak diketahui jelas sumbernya.

    – Mengisi angket yang diberikan oleh instansi terkait untuk mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi.

    – Jangan panik dan jangan lupa selalu berdoa kepada Tuhan demi keamanan dan keselamatan kita semuanya.

  • Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Liputan6.com, Jakarta – Upaya intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.

    Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani (38), masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.

    Hasnani dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan instruksi langsung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

    “Bapak Kajati meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/11/2025) malam.

     

  • Viral Jalan Ini Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Bikin Dua Pelajar Celaka

    Viral Jalan Ini Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Bikin Dua Pelajar Celaka

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang memperlihatkan dua pelajar terjatuh saat melintasi jalan berlumpur di Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

    Video berdurasi singkat itu menampilkan kondisi jalan yang berubah menjadi kubangan lumpur setelah diguyur hujan. Dua remaja mengenakan seragam sekolah, tampak berusaha bangkit setelah sepeda motornya rebah.

    Seragam kedua pelajar perempuan ini tampak kotor berwarna kuning. Seorang pelajar berjilbab tampak berusaha bangkit setelah rebah bersama kendaraannya. Seragam yang kotor dan sepeda motor yang rebah memperlihatkan beratnya akses yang harus mereka lalui setiap hari.

    Ruas jalan yang muncul dalam video itu merupakan jalur Lutan–Datah Bilang, salah satu akses utama masyarakat. Ketika hujan turun, permukaan tanah berubah licin dan sulit dilalui.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mahulu, Didik Subagya, mengatakan bahwa kondisi jalan tanah seperti di ruas Lutan–Datah Bilang memang sangat tergantung cuaca. Ketika hujan turun, permukaan jalan mudah berubah menjadi licin dan berlumpur sehingga menyulitkan pengguna.

    “Karena kondisi masih tanah, kalau hujan memang sangat mengganggu pengguna jalan,” kata Didik, Rabu (19/11/2025).

    Ia menambahkan, upaya peningkatan kualitas jalan tetap dilakukan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah tetap melakukan pengecekan untuk menentukan prioritas penanganan.

    “Diupayakan peningkatan jalan sesuai ketersediaan anggaran. Nanti kita cek kembali,” katanya.

    Lebih jauh, Didik menjelaskan bahwa ruas Lutan–Datah Bilang sudah masuk dalam telaah staf dan akan dibawa ke Rencana Kerja (Renja) PUPR. Sebelum pekerjaan fisik dimulai, tim harus menuntaskan tahapan perencanaan yang diawali observasi lapangan untuk memastikan kebutuhan penanganan.

    “Tentunya dengan perencanaan dahulu sebagai dasar pelaksanaan fisiknya. Perencanaan dibuat dengan dilakukan observasi lapangan,” jelasnya.

    Terkait kemungkinan penanganan darurat, Didik menyebutkan bahwa alat berat milik UPTD masih digunakan untuk menangani kerusakan di titik lain. Saat ini, tim sedang fokus pada perbaikan jembatan yang runtuh di jalur Gunung Punan–Jangau.

    “Alat kami masih ada penanganan di lokasi lain, penanganan jembatan runtuh atau longsor. Teman-teman di lapangan observasi dulu,” terangnya.

    Ia menegaskan bahwa penanganan sementara bisa dilakukan jika alat memungkinkan, namun pengerjaan permanen tetap menunggu rampungnya perencanaan dan tersedianya anggaran.

    Warga berharap percepatan penanganan karena akses ini sangat vital untuk aktivitas sehari-hari, termasuk perjalanan pelajar menuju sekolah. Pemkab Mahulu memastikan peningkatan jalan sudah masuk agenda prioritas dan akan dikerjakan bertahap sesuai skala kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

  • Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena Telantarkan dan KDRT Istri

    Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena Telantarkan dan KDRT Istri

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F kembali menjadi sorotan. Anggota Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara itu resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa.

    Sebelumnya, pada 2023 lalu Bripda Fauzan dijatuhi PTDH setelah memperkosa kekasihnya, R (23) hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Ia disebut melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak 10 kali.

    Namun sanksi itu dibatalkan setelah Bripda Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R. Banding yang diajukan pun dikabulkan. Hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun. Keduanya kemudian menikah pada Desember 2023.

    Setelah menikah, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R, yang kini sudah menjadi istrinya, atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diproses Bidang Propam Polda Sulsel hingga akhirnya kembali digelar sidang kode etik pada Rabu (19/11/2025).

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH. “Iya (Bripda Fauzan di-PTDH),” kata Zulham.

    Ia menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Apalagi dugaan penelantaran dan KDRT telah diproses kasus pidananya oleh Ditkrimum Polda Sulsel.

    “Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

  • Erupsi Gunung Semeru Level Awas, Seluruh Aktivitas Tambang Ditutup Sementara

    Erupsi Gunung Semeru Level Awas, Seluruh Aktivitas Tambang Ditutup Sementara

    Liputan6.com, Jakarta Aktivitas pertambangan pasir yang berada di daerah rawan erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur ditutup sementara. Hal itu untuk memastikan keselamatan para pekerja tambang dan masyarakat yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Semeru

    “Keselamatan warga dan pekerja tambang menjadi prioritas utama, sehingga pemerintah daerah akan segera mengeluarkan surat resmi penutupan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan Gunung Semeru,” ujar Bupati Lumajang Indah Amperawati Kamis (20/11/2025).

    Menurut dia, langkah itu diambil menyusul peningkatan aktivitas gunung yang masih fluktuatif dan berpotensi menimbulkan risiko bahaya, termasuk awan panas, longsor, dan abu vulkanik seiring dengan status Gunung Semeru naik menjadi Awas sejak Rabu pukul 17.00 WIB.

    “Keselamatan manusia jauh lebih penting daripada produksi. Seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga situasi benar-benar aman,” tuturnya

    Bupati Indah mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Lumajang dan aparat gabungan untuk memastikan pelaksanaan penutupan berjalan efektif.

    “instruksi tegas juga sudah disampaikan agar tidak ada aktivitas tambang yang tetap berlangsung selama status rawan masih diberlakukan,” katanya

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
                        Bandung

    10 Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja Bandung

    Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com – 
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Rizki Nur Fadhila, penjaga gawang asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
    Dedi mengatakan, Rizki bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja. Namun, ia diduga tidak betah sehingga memilih pulang.
    “Dan saya sampaikan Rizki bukan korban TPPO atau perdagangan orang. Dia bekerja biasa di sebuah perusahaan di Kamboja dan dimungkinkan, saya kalimatnya dimungkinkan, dia itu tidak betah di tempat kerjanya dan akhirnya ingin pulang ke Indonesia,” ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan bahwa pemuda Bandung tersebut saat ini dalam kondisi aman dan telah berada di KBRI.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menyiapkan proses pemulangan Rizki ke Indonesia.
    “Kami malam berkoordinasi dengan Kapolda Jabar akan melakukan pemulangan ke Indonesia Ke Jawa Barat dan ke Kabupaten Bandung,” tuturnya.
    Berkaca pada kasus ini, Dedi mengingatkan calon pekerja migran agar mempersiapkan mental sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
    “Dan saya sampaikan ya pada siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, siapkan mental Anda dengan baik. Kalau kira-kira tidak memiliki mental kuat, sebaiknya tidak usah bekerja di luar negeri karena pada akhirnya akan merepotkan orangtuanya juga dan merepotkan banyak orang,” ujar Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Rizki Nur Fadhilah, pemuda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban TPPO dan dibawa ke Kamboja untuk bekerja dalam modus penipuan melalui platform percintaan.
    Pemuda tersebut awalnya memberi tahu keluarga bahwa ia hendak mengikuti seleksi untuk bisa merumput bersama salah satu tim sepak bola, PSMS Medan, di Medan, Sumatera Utara.
    Rizki kemudian dibawa terlebih dahulu ke Jakarta, lalu ke Medan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Malaysia dan Kamboja.
    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada 7 November 2025.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025.
    Hingga kemudian Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
                        Nasional

    3 Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie Nasional

    Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Kesetiaan bukan berarti harus menjilat, melainkan juga mencegah beliau dari kesesatan yang justru dilakukan kaum penjilat itu
    .” – Leonardus Benyamin Moerdani
    LEONARDUS
    Benjamin (LB) Moerdani adalah Panglima ABRI dari tahun 1983 hingga 1988 dan pernah menjabat pula sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1988 – 1993.
    Berkat keberaniannya di medan laga seperti penumpasan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) serta Operasi Trikora di Irian Barat, Presiden Soekarno pernah menganugerahi Bintang Sakti untuk LB Moerdani.
    Peringatan yang disampaikan LB Moerdani di atas disampaikan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Presiden Soeharto ketika itu.
    Moerdani tidak ingin Soeharto salah langkah, sama sebangun dengan para penjilat kekuasaan yang “pura-pura” setia, tetapi “menusuk” dari belakang.
    Moerdani adalah sosok yang begitu konsisten, walau akhirnya tersingkirkan oleh kekuasaan yang dibelanya dengan segenap jiwa raganya.
    Walau saat ini kita begitu sulit menemukan figur-figur seperti Moerdani, tapi sejumlah kader
    Gerindra
    di berbagai daerah mulai berani mengejahwantahkan sikap Moerdani terhadap rencana Ketua Umum
    Projo
    ,
    Budi Arie
    Setiadi yang ingin bergabung dengan Gerindra.
    Budi Arie mencari “rumah politik” baru dengan berencana bergabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginannya itu dia sampaikan di forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Jokowi itu merasa Presiden Prabowo mempersilahkan dirinya bergabung ke Gerindra.
    Padahal, konteks pernyataan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra saat menghadiri Kongres PSI di Solo, 20 Juli 2025 lalu, adalah sekadar bertanya ke Budi Arie mengenai langkah lanjutan kariernya di politik.
    Jika “ke-ge-er-an” politik tersebut dianggap serius oleh Budi Arie, tentu dirinya kurang paham dengan basa-basi dalam pergaulan.
    Basa basi adalah adat sopan santun, tata krama dalam pergaulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KKBI), ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi.
    Jika melihat sepak terjang Budi Arie yang dianggap berbagai kalangan sebagai sosok yang oportunis, tentu penolakan sejumlah kader Gerindra adalah wajar.
    Jangan lupakan sejarah, ketika Projo dideklarasikan pada 2013, maksud pendiriannya sudah “cetho weleh-weleh”. Projo dididirikan untuk mendukung Joko Widodo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2014.
    Di berbagai baliho, spanduk, dan atribut kampanye, kata “Projo” selalu berdampingan dengan foto Jokowi. Bahkan, diabadikan sebagai lambang resmi organisasi.
    Dalam konteks komunikasi politik, asosiasi ini bukan kebetulan, melainkan strategi simbolik yang efektif (
    Rmoljatim.id
    , 4 November 2025).
    Menjadi “lucu” ketika Jokowi sudah turun dari panggung politik nasional dan semakin menguatnya posisi politik Prabowo Subianto, tiba-tiba Budi Arie merevisi jati diri Projo.
    Projo bukan lagi akronim dari “Pro Jokowi”, melainkan menurut Budi Arie, berasal dari bahasa Sansekerta dan Kawi yang berarti “rakyat” atau “warga negara”.
    Pernyataan ini tentu sekilas terdengar seperti klarifikasi linguistik yang netral. Namun, jika ditarik ke dalam konteks politik, ia menyerupai upaya
    rebranding
    ideologis yang kaya makna. Bahkan terkesan ambigu, seperti ingin “mencari selamat”
    Penolakan kader Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti dari Gresik, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo dan Pati terhadap niatan Budi Arie untuk bergabung dengan Gerindra adalah realitas politik terkiwari.
    Selama ini, urusan “pindah-pindah” partai menjadi kewenangan elite partai, sementara kader di daerah hanya “manut” dan pasrah dengan kebijakan dewan pimpinan pusat partai. Praktik ini berlaku umum di semua partai politik.
    Ketika PDI Perjuangan (dulu PDI) berjaya jelang kejatuhan Orde Baru, sejumlah kader partai lain eksodus ke partai “banteng”.
    Begitu Demokrat menang di Pemilihah Presiden 2004, maka partai berlogo “mercy” pun sibuk menerima “naturalisasi” kader dari partai-partai lain.
    Pun demikian dengan kemenangan Jokowi di Pemilihah Presiden 2014, maka partai-partai pengusung Jokowi ramai dijadikan sasaran perpindahan kader partai. Kini fenomena “kutu loncat” terjadi di Partai Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam partai politik adalah perilaku politikus yang sering berpindah-pindah partai tanpa alasan ideologis yang kuat. Sering kali didorong kepentingan pribadi seperti perebutan kekuasaan atau keuntungan.
    Dalam kasus niatan Budi Arie “loncat” ke Gerindra, tentu publik dengan mudah membacanya sebagai mencari “perlindungan” politik mengingat kasus situs judi online semasa dirinya menjabat Menkoinfo.
    Fenomena kutu loncat bisa terjadi karena partai politik tidak memiliki ideologi yang kuat, sehingga politikus lebih mudah “loncat” saat terjadi konflik internal atau mencari partai lain yang menawarkan peluang lebih besar.
    Kurangnya ikatan ideologis yang kuat membuat politikus tidak memiliki kesabaran untuk mengelola konflik internal dan lebih memilih “kabur”.
    Kasus Ruhut Sitompul yang “hatrick” pindah partai politik (dari Golkar ke Demokrat lalu ke PDI Perjuangan) adalah gambaran betapa partai sekelas PDI Perjuangan pun rentan dalam fondasi partai yang kokoh.
    Begitu pula Priyo Budi Santoso. Setelah lama menjadi kader Partai Golkar, Priyo yang sempat “mampir” di Partai Berkarya kini mukim di Partai Amanat Nasional.
    Ferdinand Hutahean pun kini menjadi kader banteng setelah sempat bercokol di Demokrat dan Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam jangka panjang tentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap partai politik. Publik menjadi resisten dan apatis terhadap partai dan politikus “bunglon”.
    Politikus yang sering berpindah dapat melemahkan partai dan menciptakan ketidakstabilan politik.
    Partai politik memberikan kesempatan kepada politisi “kutu loncat” untuk bergabung dengan harapan bisa mendongkrak suara partai karena dana atau tuah kepopuleran.
    Ketika “hijrah” dari Golkar ke Partai Berkarya, Priyo semula diandalkan untuk menjalankan mesin partai karena dianggap berpengalaman di partai sebelumnya.
    Di Pemilu 2019, Berkarya meraup 2.929.495 suara atau setara 2,09 persen. Sementara di Pemilu 2024, Berkarya malah tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu.
    Sikap keterbukaan partai yang asal menerima kader “bunglon” merupakan sesuatu yang tidak elok dalam etika politik.
    Motivasi politisi seperti ini dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas mengabaikan prinsip etika dan norma dalam berpolitik.
    Partai yang memiliki ideologi yang kuat dan jelas sebenarnya dapat mencegah munculnya politisi “bunglon” dan tidak mudah memberikan privilege kepada politisi lain tanpa
    screening
    yang ketat demi menjaga kemurnian ideologi partai.
    Partai harus menghargai kader-kader yang loyal dan berdedikasi terhadap partai selama ini.
    Apakah Gerindra pada akhirnya akan memilih sikap yang sama dengan partai-partai lain yang “asal” menerima anggota tanpa pertimbangan?
    Apakah suara-suara penolakan sejumlah kader Gerindra di berbagai daerah menjadi pertimbangan elite Gerindra?
    Ketua DPP Gerindra, Prasetyo Hadi menyebut partainya belum final menerima atau tidak menerima permohonan bergabung dari Budi Arie.
    Sikap arus bawah tentu menjadi pertimbangan DPP Gerindra.
    “Kekuatan aksi nyata sekecil apapun lebih berarti daripada seribu kata” – Mendiang Prof Suhardi (salah satu pendiri Partai Gerindra).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.