Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke
Komisi Informasi Pusat
(
KIP
) karena Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
untuk penelitian.
Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.
“Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Regional
-
/data/photo/2025/11/24/6924228bb5d2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422202/original/029870800_1763973236-Kementerian_Dalam_Negeri.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tito Minta Pemkot Denpasar Galakkan Sosialisasi Program Kemudahan Memiliki Rumah
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat melakukan peninjauan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Dia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.
Tak sendirian, Tito melakukan kunjungan ke MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Pada kesempatan tersebut, Tito juga mengimbau Pemkot Denpasar untuk mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri lalu menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.
“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.
Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.
-

Polda Jatim: Waspada Letusan Sekunder Gunung Semeru Lumajang
Surabaya (beritajatim.com) – Personel Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang melakukan pemantauan dan memberikan himbauan keamanan kepada warga yang melintas di sekitar Jembatan Gladak Besuk Koboan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Minggu (23/11/2025).
Himbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi risiko hujan abu dan potensi letusan sekunder dari aktivitas Erupsi Semeru.
Personel Polri yang berjaga mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap potensi bahaya, seperti aliran lahar dingin, material vulkanik, serta kondisi tanah yang labil di sekitar bantaran sungai.
Petugas juga membantu mengatur arus lintas kendaraan dan memastikan tidak ada warga yang nekat mendekati area berbahaya apalagi membuat konten.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Kombes Abast mengatakan Polda Jatim juga telah menempatkan personelnya di beberapa titik rawan untuk memberikan peringatan dini apabila terjadi kenaikan debit air atau luncuran material dari arah puncak Semeru.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati saat melintas di sekitar Jembatan Besuk Koboan. Aktivitas vulkanik Semeru masih fluktuatif, sehingga potensi bahaya seperti lahar dingin bisa terjadi sewaktu-waktu,” kata Kombes Pol Abast.
Ia meminta masyarakat mengikuti arahan petugas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa personil Polda Jatim dan Polres Lumajang terus memantau situasi di lapangan dan siap melakukan langkah cepat bila terjadi perubahan kondisi.
“Personel kami tetap siaga di lokasi-lokasi rawan untuk memberikan peringatan serta memastikan keamanan masyarakat,” tambah Kombes Abast.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jatim itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun tetap harus waspada.
“Segera hubungi petugas apabila melihat adanya tanda-tanda peningkatan aktivitas lahar. Dengan kewaspadaan bersama, risiko kecelakaan dapat diminimalisir di tengah kondisi darurat bencana,” pungkasnya. [uci/ted]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422275/original/084396300_1763975290-Maling_motor_sembunyi_di_kolong_kasur.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Maling Motor Salah Strategi, Ketahuan Sembunyi di Kolong Pakai Sarung Bikin Polisi Tertawa
Liputan6.com, Jakarta Aksi S (40), maling motor di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini terbilang lucu. Demi menghindari polisi, dia membungkus tubuh dengan sarung dan sembunyi di kolong kasur. Sontak aksi S ini membuat sejumlah petugas yang menggerebek tertawa.
“Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S. Ini curanmor yang dilakukan pada malam hari,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Dikutip dari video SCTV, Senin (24/11/2025).
Dalam aksinya, S mencuri sepeda motor dan meminta uang tebusan senilai jutaan rupiah kepada korban jika sepeda motor ingin dikembalikan.
Korban lantas membuat laporan ke polisi. Berbekal informasi ini, petugas menyergap rumah tersangka di Tambelangan.
Dalam video yang beredar, nampak sejumlah polisi menggeledah seluruh isi rumah. Awalnya pelaku tidak ditemukan.
Dalam salah satu momen, perhatian polisi tertuju pada ranjang kasur di dalam kamar. Petugas lantas mengecek kolong kasur menggunakan senter.
Di sudut kolong, terlihat sesuatu yang terbungkus sarung. Tidak salah lagi, itu adalah S.
Polisi yang mengetahui kejadian itu sempat tertawa. Dia lantas meminta S untuk menyerah dan keluar dari kolong.
Tanpa perlawan, S yang bertelanjang ada, akhirnya kelar dari kolong dan diborgol polisi menggunakan kabel ties.
“Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa korban, jadi kita bisa mengungkap karena tersangka tersebut mengembalikan kepada korban sepeda motor tersebut dengan cara tebus. Dengan inilah kita bisa mengungkap kasus tersebut dan kita bisa mengamankan tersangka,” ucap Eko Puji Waluyo.
S kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Dia mengaku mencuri satu unit sepeda motor dan menagih uang tebusan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
-

Puluhan Rumah Terdampak Usai Trotoar Jembatan Embong Brantas Malang Ambrol
Malang(beritajatim.com) – 22 rumah terdampak imbas jembatan Embong Brantas yang ambrol pada Minggu, (23/11/2025) petang kemarin. Ambrol terjadi pada bagian trotoar dan pagar jembatan saat hujan dengan intensitas tinggi terjadi pada kemarin.
22 rumah ini berada di kawasan wisata tematik Kampung Tridi, Blimbing, Kota Malang. Dari jumlah itu 2 rumah mengalami rusak berat karena terkena material longsoran jembatan Embong Brantas yang ambrol.
Salah satu pemilik rumah adalah Dasuki (60 tahun). Dia saat itu berada di ruang tamu. Sementara istrinya berada di dapur. Saat mendengar gemuruh suara longsoran dia dan istrinya bergegas menyelamatkan diri.
“Tiba-tiba ada suara, duar, gruduk gruduk. Ternyata air dan lumpur sudah turun dari atas. Dinding belakang rumah saya jebol semua, terhantam bongkahan dari atas,” ujar Dasuki, Senin, (24/11/2025).
Rumah Dasuki yang berlantai dua kini porak poranda akibat material dari atas jembatan. Beberapa perabotan terendam lumpur. Bahkan istrinya mengalami luka pada bagian gigi usai terhantam material dari atas.
“Istri saya giginya lepas kena batu. Sekarang sudah tidak papa, sudah diperiksa di puskesmas,” ujar Dasuki.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut jembatan Embong Brantas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat karena masuk kategori jalan nasional. Usai melakukan pengecekan Wali Kota Malang akan melaporkan peristiwa ini kepada Kementerian PU termasuk upaya perbaikan jembatan.
“Kami sudah cek secara langsung, akhirnya kam berdampak dibawah. Selama ini penanganannya swadaya dan penanganan yang sifatnya sementara. Tidak mempertimbangkan kejadian selanjutnya. Dan akhirnya berdampak. Untuk itu kami akan koordinasikan, dengan pusat. Kami juga sudah janjian dengan Kementerian PU kami akan menjelaskan terkait maslaah tersebut. Banyak hal yang harus kita selesaikan,” ujar Wahyu. (luc/ted)
-

Warga Putukrejo Malang Tolak Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Sosialisasi dan Kompensasi
Malang (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, melakukan aksi demonstrasi di kantor desa setempat untuk menuntut penghentian sementara proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tengah dikerjakan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Warga menilai sejak awal proyek tersebut kurang transparan dan minim sosialisasi, terutama terkait rencana pemanfaatan Sumber Wadon di Desa Putukrejo.
Salah satu warga Putukrejo, Nur Bahron, mengatakan masyarakat tidak menerima proses awal masuknya Perusahaan Daerah Air Minum ke wilayah mereka karena dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau warga itu menolak, menolak pembangunan ini. Dampak negatifnya banyak, proses awal masuknya PDAM ke Desa Putukrejo itu sudah menyalahi undang-undang, PDAM masuk tanpa sosialisasi ke kami masyarakat, tiba-tiba izin dibuat,” kata Nur Bahron, Senin (24/11/2025).
Nur menjelaskan bahwa sejak awal warga sudah memberikan peringatan agar proyek tersebut ditinjau ulang, namun pekerjaan justru terus berjalan. Ia menilai proses perizinan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
“Izin dibuat itu kan sebenarnya harus sosialisasi ke masyarakat, minta tanda tangan kami, kami merasa tidak tanda tangan, kok tiba-tiba izin sudah turun. Di undang-undang kan sudah dijelaskan, ketika pemerintah mau membangun di suatu desa, itu harus sosialisasi ke masyarakat, bukan sepihak,” ujarnya.
Selama ini Sumber Wadon telah dimanfaatkan secara mandiri oleh warga untuk kebutuhan irigasi, sumber air bersih, dan pengelolaan melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hipam). Warga khawatir pemanfaatan sumber air oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum akan berdampak pada ketersediaan air untuk kebutuhan desa, termasuk sektor pertanian dan wisata.
Meski begitu, Nur menegaskan bahwa masyarakat tidak berniat menghambat proyek yang sudah berjalan. Ia menyebut warga bersedia mendukung pembangunan SPAM tersebut asalkan ada kesepakatan jelas mengenai kompensasi yang diberikan kepada desa.
“Masyarakat ingin ada kompensasi, kompensasi itu dari pihak PDAM masuk ke desa, apa itu satu tahun sekali atau satu bulan sekali, dengan nominal yang kami tentukan. Sebenarnya kami mendukung dengan PDAM, karena sudah dibangun. Nanti di desa tinggal dikelola untuk apa, biar kita sama-sama menikmati, kecuali air ini terbengkalai, air ini kami rawat kok untuk wisata untuk Weslic itu, air ini juga banyak mengaliri sawah. Kalau ini diambil oleh PDAM, habis,” tegasnya.
Nur menyampaikan bahwa sebelum ada kejelasan kompensasi, warga sepakat meminta pembangunan SPAM dihentikan sementara. “Kalau kompensasi disepakati, ya tidak apa-apa dibangun. Kalau belum ada kejelasan lebih baik dihentikan sementara sampai ada negosiasi, deal,” pungkasnya. [yog/beq]
-
/data/photo/2025/11/24/6924146bf01c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis Nasional
Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.
“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service
PT Telkom
Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.
Selain August, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
Sementara, dari kluster swasta ada, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra.
Lalu, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.
Serta, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Dalam kasus ini ada sejumlah pihak yang diperkaya, yaitu:
Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.
August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
Selain itu, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017 sekaligus pengendali salah satu perusahaan swasta diperkaya senilai Rp 44 miliar.
Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.
Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Namun, tiga pegawai PT Telkom ini tetap melakukan perbuatan yang melanggar aturan untuk memenuhi target performa bisnis sales.
Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk. Mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Penertiban Depan Pasar Bangil Dimulai, Pedagang Liar Dipindah ke Lokasi Alternatif
Pasuruan (beritajatim.com) – Aktivitas di depan Pasar Bangil mulai ditata ulang setelah kawasan tersebut lama dipadati pedagang liar serta aktivitas bongkar muat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai kondisi itu membuat arus kendaraan tersendat setiap hari.
Penertiban resmi diberlakukan pada 24 November 2025 dengan mengacu pada Perda 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Langkah ini menjadi fokus utama Disperindag untuk mengembalikan fungsi jalan di salah satu titik terpadat Bangil.
Kepala UPT Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas seperti berjualan, parkir, hingga bongkar muat dilarang berada di depan pasar. Menurutnya, imbauan sudah disosialisasikan kepada pedagang selama beberapa hari terakhir.
“Papan larangan sudah kami pasang sejak pekan lalu,” ujar Iwan. Ia mengatakan bahwa pedagang malam maupun pagi telah menerima pemberitahuan lengkap mengenai aturan baru itu.
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di area terlarang. Lokasi yang dipilih adalah Kampung Planet (eks Terminal Bangil) serta area Kios Selatan atau Kios Mangga.
Dua lokasi itu dinilai lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas utama. Iwan menyebut bahwa langkah ini memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan dengan cara yang lebih tertib. “Ini bukan tindakan represif, tapi penataan,” tegasnya. Ia memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang.
Pemkab juga menargetkan terciptanya pasar yang lebih bersih, tertib, dan sehat sehingga minat belanja masyarakat dapat meningkat. Penataan ini menjadi bagian dari instruksi bupati untuk memperbaiki wajah pusat-pusat perdagangan.
Disperindag turut mengantisipasi potensi munculnya pedagang baru yang mencoba menempati kembali area depan pasar. Koordinasi dengan Satpol PP diperkuat mengingat keterbatasan jumlah personel pengawasan pasar. “Pemantauan bersama akan terus dilakukan,” ujar Iwan. Ia berharap kawasan depan Pasar Bangil dapat terjaga dari keberadaan pedagang liar secara berkelanjutan. (ada/kun)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422294/original/001857800_1763976017-Suasana_Stasiun_Daop_2_Bandung_menghadapi_libur_Nataru_20252026.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2127342/original/057106300_1524984335-Shadow-pic.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)