Jenis Media: Regional

  • Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah Bandung 25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pemuda berinisial MA kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Polres Sukabumi.
    Pria berusia 28 tahun itu melakukan aksi penjambretan terhadap seorang bocah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
    Diketahui, korban merupakan bocah wanita berusia 11 tahun.
    Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, ia tengah dalam perjalanan pulang sambil menggenggam
    handphone
    (HP).
    MA yang mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan waktu kepada bocah tersebut, kemudian pelaku menjambret HP milik korban.
    “Pelaku langsung merampas paksa
    handphone
    milik korban. Bocah tersebut berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter hingga keduanya terjatuh,” kata Kasi Humas
    Polres Sukabumi
    Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025) siang.
    “Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri,” tuturnya.
    Dari kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di area dada, perut, dan kedua kakinya.
    Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
    “Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB malam harinya,” tutur Astuti.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit
    handphone
    milik korban serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
    Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja.
    Ia juga harus mendekap di sel tahanan dan terancam Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Pengendara Motor Dikeroyok di Sleman, Polisi Telusuri Pelaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Viral Video Pengendara Motor Dikeroyok di Sleman, Polisi Telusuri Pelaku Regional 25 November 2025

    Viral Video Pengendara Motor Dikeroyok di Sleman, Polisi Telusuri Pelaku
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor diduga menjadi korban pengeroyokan di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
    Informasi tersebut dibagikan akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan korban mengendarai sepeda motor di jalur cepat Ring Road, kemudian hendak masuk ke jalur lambat arah Maguwoharjo.
    Dua orang tiba-tiba memotong jalannya. Korban kemudian mengejar untuk menanyakan tindakan pelaku. Namun salah satu pelaku memukul helm korban dan kabur.
    Korban kembali mengejar dan mendapati pelaku berhenti di pinggir lapangan. Saat korban menanyakan alasan memukul, pelaku justru menghubungi teman-temannya.
    Empat orang kemudian datang dan melakukan pengeroyokan.
    Kasi Humas Polresta
    Sleman
    , AKP Salamun, mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di dekat SDN Depok 2, Maguwoharjo.
    “Peristiwa tersebut diduga melibatkan empat orang pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor,” ujar Salamun dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
    Ia menyebut pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari media sosial dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan beberapa saksi.
    Menurut salah satu saksi, ia awalnya mendengar keributan di luar rumah. Saat dicek, terlihat sekelompok orang terlibat cekcok, dan salah satu di antaranya terluka.
    Saksi kemudian melerai dan meminta korban segera mencari perawatan. Dua teman korban datang tidak lama setelah kejadian, sementara para pelaku kabur ke arah utara.
    Salamun menyampaikan bahwa korban adalah laki-laki tanpa identitas lengkap. Korban sempat mengatakan dirinya tinggal di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
    “Korban mengalami luka di bagian belakang kepala,” ujarnya.
    Polresta Sleman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi para pelaku.
    “Saat ini, Unit Reskrim bersama jajaran terkait tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas para pelaku,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Asep, Penjaga Makam di Bandung, Ikhlas Merawat meski Tanpa Upah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2025

    Kisah Asep, Penjaga Makam di Bandung, Ikhlas Merawat meski Tanpa Upah Bandung 25 November 2025

    Kisah Asep, Penjaga Makam di Bandung, Ikhlas Merawat meski Tanpa Upah
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Matahari pagi baru saja muncul dari ufuk timur, tetapi langkah Asep Supriatna (66) sudah menapaki tanah merah di Pemakaman Sindangsari, Kelurahan Cipadung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
    Berbekal cangkul, celurit, sapu lidi, dan sebungkus rokok, ia membersihkan makam-makam yang kotor dan sudah dipenuhi dedaunan kering.
    Hal itu dilakukan Asep setiap hari Jumat sejak tahun 2015 saat dirinya dipercaya oleh aparat kelurahan dan orang yang mewakafkan tanah tersebut untuk menjaga pemakaman.
    “Saya di sini hampir ada 10 tahunan, kan saya pengurus generasi ketiga di sini. Saya
    mah
    pertama sudah ditunjuk sama kelurahan di SK-kan, terus diminta juga sama yang mewakafkan,” kata Asep saat ditemui di
    Pemakaman Sindangsari
    , Cipadung Kulon pada Jumat (21/11/2025).
    Ditemani enam rekannya, ia membersihkan banyak makam dari rumput-rumput yang panjang, dedaunan kering, bahkan sampah berserakan.
    Tak jarang juga ia diminta untuk merenovasi makam yang sudah rusak dan lapuk karena waktu agar nisan tetap terlihat oleh peziarah.
    Asep tak pernah mendapat sepeser gaji dari pekerjaan itu, tetapi ia tetap ikhlas menjalani pekerjaan sebagai
    penjaga makam
    .
    Ia menganggap pekerjaannya sebagai
    ladang amal
    soleh untuk bekal di akhirat kelak.
    “Jadi, saya tuh enggak digaji. Pas diminta akhirnya saya merekrut anggota, tetapi katanya enggak digaji. Saya bilang enggak apa-apa-lah, amal soleh saja ini
    mah
    sekalian membersihkan,” ucap dia.
    Untuk pemeliharaan alat dan makanan pekerja saat membersihkan makam, ia mengandalkan uang kas pengelolaan yang bersumber dari tarif
    ziarah
    Rp 30.000 per makam.
    Tarif yang masih terbilang murah itu dipasang melalui karcis resmi berstempel dan diketahui oleh pihak RT dan RW.
    “Jadi enggak dipungut biaya, tetapi kaya karcis gitu, tiap keluarga yang mau ziarah itu Rp 30.000 per makam. Nah, uang kas itu nanti fungsinya kaya sekarang, bersih-bersih, ada sedikit sisa belikan makanan, belikan rokok, belikan air untuk yang bersih-bersih,” tutur Asep.
    Meski demikian, tak jarang juga ada peziarah yang komplain terkait adanya tarif.
    Padahal, tarif yang ditetapkan tidak sebanding dengan pekerjaan mereka dalam menjaga dan membersihkan makam.
    Apalagi, jika dirinya bersama enam rekannya harus digaji per bulan oleh kelurahan atau ahli waris untuk mengurus pemakaman tersebut.
    “Jadi, kalau ada yang protes tinggal tunjukkin aja capnya, bukan cap sembarangan, jadi bukan ilegal,” tegas dia.
    Asep sendiri hanya mengambil keuntungan berupa honor dari uang kas saat musim “boboran” atau ziarah sebelum Idul Fitri tiba.
    Biasanya dalam musim tersebut, banyak peziarah yang datang ke makam.
    Tak jarang dari tarif yang dipasang itu menghasilkan hingga Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.
    Namun, uang tersebut tidak dipegang semua oleh dirinya.
    Asep harus membagi uang tersebut kepada enam rekan kerjanya, pihak RT atau RW, nadir, serta pihak keamanan seperti hansip dan linmas yang tak jarang meminta bagian kepada dirinya.
    Sering kali ia akhirnya hanya mendapat upah bersih Rp 500.000 dari hasil tarif karcis pada musim
    boboran. 
    Sementara itu, untuk tambahan sehari-hari, terkadang ia menerima upah dari menguburkan jenazah.
    Asep tidak pernah mematok tarif dalam menguburkan jenazah. Keluarga yang ditinggalkan boleh memberi Asep seikhlasnya, baik berupa uang maupun makanan untuk membayar keringat yang telah dikeluarkan.
    Namun, tak jarang ada keluarga yang lebih memilih memberi uang kepada dirinya.
    Biasanya Asep menerima sekitar Rp 2 juta, itu pun terkadang tidak diambil semua oleh Asep.
    Uang tersebut dibagi kepada rekan lainnya yang ikut bekerja menguburkan, uang kas, serta konsumsi saat menggali lubang dan menguburkan jenazah.
    “Sekarang dari yang minta
    nguburin
    enggak dipatok sama saya,
    gimana
    dikasihnya saja. Jika ada yang nanya tarif, silakan saja berapa, kalau nanya lagi biasanya berapa, baru dijawab Rp 2 juta kalau orang luar biasanya,” tuturnya.
    “Untuk warga sini bebas saja seikhlasnya, kadang ada yang
    ngasih
    Rp 100.000 atau Rp 150.000 per orangnya,
    gimana
    kesanggupan orangnya,” ucap Asep.
    Selain itu, ia juga terkadang menerima sedekah dari orang dermawan yang memberi makanan atau minuman kepada dirinya dan penjaga makam lain saat membersihkan atau menjaga makam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib Regional 25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
    Tim Redaksi
    PURBALINGGA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025).
    Lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dikeluhkan warga karena berdampak pada stabilitas aliran sungai dan merusak lahan pertanian.
    Ketua DPRD
    Purbalingga
    , Bambang Irawan, memimpin sidak bersama anggota dewan Tenny Juliawati, Aman Waliyudin, Adi Yuwono, dan Karseno.
    “Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa yaitu Sokanegara dan Krenceng,” kata Bambang.
    Saat di lokasi, Bambang menanyakan soal perizinan dan siapa pemilik usaha tambang tersebut.
    Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui pemiliknya.
    “Yang punya ini siluman, makhluk gaib ini,” ujar Bambang menanggapi sikap para pekerja.
    Bambang menegaskan DPRD tidak akan berkompromi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
    “Aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” ujarnya.
    Ia memberi ultimatum kepada pemilik tambang untuk menunjukkan itikad baik dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
    “Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan kami tindak tegas usahanya,” tegasnya.
    Aktivitas penambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur ketat dalam regulasi nasional.
    Setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
    Selain itu, galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, atau gangguan pada lahan pertanian.
    Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Bikin Geger, Gerbang Gedung Sate Diubah Mirip Candi hingga Bakar Kemenyan

    Dedi Mulyadi Bikin Geger, Gerbang Gedung Sate Diubah Mirip Candi hingga Bakar Kemenyan

     

    Liputan6.com, Bandung – Ada yang berbeda saat masuk ke Gedung Sate yang menjadi kantor pemerintahan Provinsi Jabar. Gerbangnya kini berbentuk seperti gapura candi, yang menyerupai peninggalan kerajaan di Indonesia zaman dahulu.

    Terkait hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan ulang gerbang Gedung Sate merupakan berdasarkan analisis ahli teknik sipil. Dia pun menegaskan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan bukan di bangunan cagar budaya atau heritage.

    “Itu bukan heritage, namanya pagar. Yang kedua disusun berdasarkan analisis yang ahli, orang teknik sipil yang nyusunnya, dari dari sisi nilai itu. Kalau ngomongin peradaban Sunda yang peninggalannya batu itu tinggal candi ya,” kata Dedi di Gedung Sate, dikutip Senin (24/10/2025).

    Dedi mengatakan, gapura serupa candi itu mengadopsi arsitektur kerajaan Cirebon yang memiliki nilai budaya. Menurutnya, arsitektur tersebut juga hampir sama dengan peninggalam kerajaan Mataram dan Majapahit.

    “Nah, gapura itu kan berasal dari nilai-nilai budaya kecirebonan, kecirebonan mengadopsi dari kebudayaan Mataram dan Majapahit, di situ yang disebut dengan Candi Bentar,” jelas Dedi.

    Bukan Cagar Budaya

    Sementara itu, Humas Bandung Heritage Society sekaligus Ahli Cagar Budaya, Tubagus Adhi mengatakan, perubahan Gerbang Gedung Sate tidak salah untuk dilakukan. Sebab menurutnya, gerbang tersebut bukan termasuk bangunan cagar budaya.

    “Enggak ada pagar waktu masa kolonial itu. Sekarang ada pagar, itu penting. Gimana kalau seperti kemarin, yang ada pagar di DPRD aja dibakar,” kata Adhi.

    Adhi menejelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, boleh mengembangkan cagar budaya dengan penyesuaian kebutuhan saat ini. Namun, pengembangan cagar budaya tidak boleh menghilangkan nilai-nilai yang terdapat dalam sebuah bangunan.

    “Pagar itu penting bagi saya, tapi harus memberikan aksesibilitas bagi pejalan kaki termasuk difabel,” kata dia.

    Dia mengatakan, perubahan gerbang Gedung Sate sah untuk dilakukan. Mengingat, arsitektur utama Gedung Sate, J. Gerber merancang gedung yang dominan warna putih itu mengusung konsep arsitektur Art Deco dengan perpaduan tradisional dan kolonial.

    “Desain Gedung Sate itu kan gaya eksentrik ya atau bisa sebut Art Deco,” ucap dia.

    Adhi menilai sentuhan Candi Bentar pada gapura di pintu masuk area Gedung Sate ini menarik, karena menjadi hal baru. Berbeda dengan di Bali, Jawa Timur, maupun Jawa Tengah yang sudah lebih dulu memberikan sentuhan Candi Bentar.

    “Gapura yang dapat sentuhan Candi Bentar itu keren, karena untuk saya pribadi ada nilai sejarah. Kalau di Bali, Jawa Timur, maupun Jawa Tengah kan sudah menerapkannya, kalau di sini kan baru,” kata Adhi.

  • Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu Regional 25 November 2025

    Bripda F Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Dompu
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F saat sedang bersama tujuh orang lain dalam sebuah kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
    Kepala Seksi Humas Polres
    Dompu
    Iptu I Nyoman Suardika di Dompu, Senin (24/22/2025) membenarkan adanya proses hukum terhadap
    Bripda F
    atas tindak lanjut penangkapan tim resnarkoba di wilayah Salama, Kelurahan Bada tersebut.
    “Iya, benar. F anggota polisi berpangkat Bripda,” katanya.
    Bripda F ditangkap
    bersama tujuh orang lainnya pada Minggu pagi (23/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, atas tindak lanjut informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar indekos yang menjadi lokasi penangkapan.
    Dari tujuh orang yang ikut diamankan bersama Bripda F di kamar indekos tersebut, terdapat empat di antaranya perempuan.
    Barang bukti
    narkoba
    yang turut diamankan dari lokasi penangkapan berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak enam butir. Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok.
    “Seluruhnya sekarang diamankan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
    Atas adanya penindakan
    kasus narkoba
    yang diduga melibatkan anggota kepolisian ini, Suardika menegaskan bahwa ini adalah bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
    “Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ucapnya.
    Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba agar lingkungan tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Remaja hingga Hamil
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Remaja hingga Hamil Surabaya 25 November 2025

    Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Remaja hingga Hamil
    Tim Redaksi
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial BS (35), di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggauli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 8 Bulan.
    Aksi pria tersebut terbongkar setelah guru di sekolah korban mencurigai perubahan prilaku dan fisik korban yang tidak seperti sebelumnnya.
    Pihak sekolah pun menyelidiki perubahan prilaku dan fisik yang terjadi pada korban dan menemukan korban sedang hamil.
    Kasatreskrim Polres
    Bojonegoro
    , AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pihak sekolah yang mengetahui kondisi korban itu lalu memberitahukan kepada pihak keluarganya.
    “Saat itulah korban mengaku yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (24/11/2025).
    Keesokan hari, korban diantar oleh neneknya ke puskesmas untuk memeriksakan kondisi kehamilannya dan hasilnya usai janin dalam kandungannya sudah menginjak 8 bulan.
    Neneknya yang tidak terima mengetahui kondisi korban kemudian melaporkan perilaku ayah kandung korban ke polisi.
    Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan ayah korban dan menjadikan tersangka.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20002 tentang Perlindungan
    Anak
    .
    “Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Petugas Sedot Tinja di Kota Mataram dan Upaya Wujudkan Sanitasi Aman
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Cerita Petugas Sedot Tinja di Kota Mataram dan Upaya Wujudkan Sanitasi Aman Regional 25 November 2025

    Cerita Petugas Sedot Tinja di Kota Mataram dan Upaya Wujudkan Sanitasi Aman
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com – 
    Lalu Barianto (39), petugas penyedot lumpur tinja UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, NTB, memulai aktivitas dengan penuh semangat pagi itu, Senin (24/11/2025).
    Satu truk pengangkut lumpur tinja berwarna kuning telah disiapkan.
    Barianto bersama Idham dengan sigap mengenakan seragam khusus dan perlengkapan keselamatan.
    Hari ini, mereka akan pergi ke rumah warga di Kelurahan Babakan,
    Kota Mataram
    , untuk menguras
    septic tank
    yang sudah penuh dan mampet.
    “Tugas kami memang tidak populer, tapi sangat penting untuk lingkungan dan
    sanitasi aman
    ,” ujar Barianto, salah seorang petugas penyedot lumpur tinja, sambil tersenyum ramah saat ditemui, Senin (24/11/2025).
    Ia menyebutkan, warga belum memahami pentingnya
    penyedotan lumpur tinja
    secara berkala.
    Padahal, kata Barianto, itu awal dari berkembangnya bakteri, mengurangi kualitas air, dan pencemaran lingkungan yang tentunya berdampak pada timbulnya penyakit seperti diare, keracunan, kolera, hingga
    stunting.
    “Apabila sanitasi buruk, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari penyakit hingga pencemaran lingkungan,” kata Barianto.
    Ia memulai pekerjaan sebagai petugas penyedotan lumpur tinja pada 2020. 
    Ia memiliki dedikasi yang kuat sebagai pahlawan kota yang tak terlihat.
    Tantangan yang dihadapi Barianto sebagai petugas tidaklah mudah.
    Selain harus berhadapan dengan bau tak sedap, mereka harus memastikan proses penyedotan berjalan lancar dan tidak mencemari lingkungan.
    Apalagi, Pemerintah Kota Mataram belum bisa mendisiplinkan beberapa oknum swasta yang membuang limbah tinja langsung ke sungai.
    Sebagai petugas, Barianto memiliki beban ganda karena juga berperan sebagai agen edukasi di tengah masyarakat.
    Tak jarang, Barianto harus bekerja di gang-gang sempit atau area yang sulit dijangkau demi melakukan pekerjaan penyedotan lumpur tinja.
    “Kadang ada juga warga yang kurang peduli dengan kondisi
    septic tank
    -nya,” ungkap Idham, yang juga petugas penyedot lumpur tinja.
    “Ada yang sudah penuh bertahun-tahun, bahkan ada yang tidak standar, karena
    septic tank
    -nya belum kedap dan belum ada lubang penyedotan. Ini tentu menyulitkan kami,” kata Idham.
    Namun, semua tantangan itu tidak menyurutkan semangat mereka.
    Dengan berbekal peralatan modern dan pengetahuan yang memadai, mereka terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
    UPTD PALD
    baru dibentuk pada tahun 2024.
    Meski terbilang baru, mereka memiliki peran vital dalam mewujudkan sanitasi aman di Kota Mataram.
    Kepala UPTD PALD, Astam Wira Samsi menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
    “Kami tidak hanya melayani penyedotan
    on-call,
    tapi juga menawarkan layanan terjadwal,” kata Astam.
    Dengan dua armada truk pengangkut lumpur tinja dan personel yang masih terbatas, Astam berupaya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan kerjasama untuk layanan terjadwal dan
    on-call
    bersama 24 mitra usaha penyedotan lumpur tinja swasta.
    Sejalan dengan semangat memperingati Hari Toilet Sedunia, Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS), Dinas PUPR Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, didukung UNICEF Indonesia dan Mitra Samya, menggelar diskusi dan kunjungan lapangan ke Tempat Penampungan Sementara Lumpur Tinja (TPSLT) Kota Mataram.
    Para peserta terdiri dari perwakilan jurnalis anggota AJI Mataram, media, dan Lembaga Pers Mahasiswa tampak antusias penuh semangat melihat langsung proses pembuangan lumpur tinja serta berdiskusi dengan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas PUPR Kota Mataram.
    Astam, sekaligus fasilitator acara, mengajak para peserta melihat proses ‘transit’ (sementara) lumpur tinja yang berada di Taman Sari, Kelurahan Ampenan, sebelum dibawa ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kebon Kongok.
    Setelah itu, para peserta mengunjungi IPLT Kebon Kongok di Desa Suka Makmur, Kabupaten Lombok Barat, di mana lokasi lahan tersebut masih milik Pemkot Mataram dan menjadi pusat pengolahan lumpur tinja yang vital.
    Kunjungan ini memberikan gambaran lengkap tentang siklus pengelolaan limbah tinja, dari pengumpulan hingga pengolahan akhir.
    Acara ini menyoroti pentingnya sanitasi aman dan peran generasi muda serta media dalam mewujudkannya.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi layanan penyedotan lumpur tinja.
    Adapun tarif satu kali penyedotan lumpur tinja kakus (
    septic tank
    ) sesuai Perda Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, klasifikasi pelanggan rumah tangga sebesar Rp 200.000, niaga Rp 400.000, pemerintahan Rp 300.000, sosial Rp 200.000.
    Menurut Astam, untuk tarif masih terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan layanan swasta.
    Hal itu karena saat ini layanan masih disubsidi oleh pemerintah.
    Selanjutnya, jika dihitung bujet klasifikasi tingkat rumah tangga dengan mengeluarkan Rp 200.000 per sekali sedot lumpur tinja, tetapi bisa digunakan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.
    Layanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan UPTD PALD memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat dan lingkungan.
    Selain mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit, layanan ini juga berkontribusi pada peningkatan kualitas air tanah dan permukaan.
    Astam mengajak seluruh masyarakat Kota Mataram untuk lebih peduli terhadap sanitasi aman.
    Dengan berpartisipasi dalam program layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Kami berharap, ke depan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi semakin meningkat. Dengan dukungan dari semua pihak, kita bisa mewujudkan Kota Mataram yang bersih, sehat, dan sejahtera,” kata Astam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima Perang Sapiria yang Tumbang, Akar Masalah Tawuran Besar di Makassar

    Panglima Perang Sapiria yang Tumbang, Akar Masalah Tawuran Besar di Makassar

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, CB menembak Civas menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa senapan tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan tingkat mematikan senjata itu.

    “Senapan angin tersebut akan diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel untuk mengetahui kalibernya sehingga bisa mematikan korban,” kata Setiadi.

    Dia menegaskan bahwa senapan itu bukan senjata rakitan, melainkan senapan berburu yang telah dimodifikasi.

    “Bukan (rakitan), ini modifikasi,” tuturnya.

    Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, senapan angin tersebut adalah senapan jenis PCP. Senapan PCP adalah jenis senapan yang menggunakan udara, dalam hal ini Karbon Dioksida (CO2) bertekanan tinggi, yang disimpan dalam silinder (reservoir) untuk mendorong proyektil keluar dari laras.

    PCP adalah singkatan dari Pre-Charged Pneumatic, yang berarti udara sudah diisi sebelumnya ke dalam senapan sebelum menembak. Hal ini memberikan tenaga yang konsisten pada setiap tembakan dan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan senapan angin tradisional yang menggunakan pegas.

    Untuk proyektil yang digunakan adalah proyektil slug. Proyektil slug merupakan jenis amunisi proyektil padat tunggal yang digunakan dalam senapan atau senapan angin, berfungsi untuk memberikan daya hancur yang lebih besar dan jangkauan lebih jauh dibandingkan amunisi sebar seperti buckshot atau birdshot.

  • Status Darurat Erupsi Semeru di Lumajang Diperpanjang hingga 2 Desember
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Status Darurat Erupsi Semeru di Lumajang Diperpanjang hingga 2 Desember Surabaya 25 November 2025

    Status Darurat Erupsi Semeru di Lumajang Diperpanjang hingga 2 Desember
    Editor
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Status tanggap darurat akibat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diperpanjang hingga 2 Desember 2025.
    “Saya menetapkan perpanjangan status tanggap
    darurat bencana
    alam akibat erupsi Gunung
    Semeru
    ,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati di kabupaten setempat.
    Menurutnya, keputusan itu diambil untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta kelancaran penanganan dampak bencana erupsi Gunung Semeru.
    “Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025 itu menegaskan bahwa upaya penanggulangan darurat harus tetap dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu,” tuturnya.
    Meski status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir, dampak erupsi masih dirasakan warga dan berisiko mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
    “Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025,” katanya.
    Keputusan itu memberikan landasan hukum bagi seluruh perangkat daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk terus melakukan penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, dan perlindungan warga terdampak.
    “Perpanjangan status tanggap darurat itu bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana yang masih ada,” kata Indah. 
    Menurutnya, semua pihak harus bersinergi, mulai dari aparat daerah, relawan, hingga masyarakat, agar penanganan pascabencana berjalan lancar dan tepat sasaran.
    BPBD Kabupaten Lumajang juga siap memperkuat koordinasi semua pemangku kepentingan, memantau kondisi pengungsi, memastikan ketersediaan logistik, dan melakukan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
    “Dengan langkah itu diharapkan dampak sosial dan ekonomi dari
    erupsi Semeru
    dapat diminimalkan, sementara warga terdampak tetap mendapatkan perlindungan maksimal,” ujarnya.
    Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keselamatan diri, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
    Pemerintah daerah juga memastikan seluruh bantuan dan layanan darurat akan terus tersedia bagi warga yang membutuhkan, termasuk fasilitas kesehatan, evakuasi, dan pemulihan infrastruktur.
    Dengan perpanjangan status tanggap darurat itu, Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan semangat gotong-royong dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam.
    “Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari semuanya dihadapi situasi ini dengan tenang, disiplin, dan saling mendukung,” ujar Indah. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.