Jenis Media: Regional

  • Oknum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Perawat di Aceh Utara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    Oknum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Perawat di Aceh Utara Regional 17 Maret 2025

    Oknum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh “Sales” di Aceh Utara
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com
    – Seorang oknum prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, diduga membunuh Hasfiani alias Imam, seorang warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
    Jasad korban ditemukan di semak belukar kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/3/2025).
    Imam diketahui bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.
    Tiga hari sebelum jasadnya ditemukan, Imam didatangi oleh
    oknum TNI
    AL tersebut di sebuah
    showroom
    mobil tempatnya bekerja sampingan sebagai sales.
    Pelaku berpura-pura ingin membeli mobil dan meminta uji kelaikan (
    test drive
    ) mobil Toyota Innova BL 1539 HW.
    Imam lantas menemani pelaku dalam mobil, namun pelaku langsung melarikan kendaraan ke arah Medan, Sumatera Utara.
    Saat mobil melaju, terdengar suara tembakan. Sejak saat itu, Imam tidak diketahui keberadaannya.
    Nomor ponselnya masih aktif tetapi tidak diangkat, sehingga keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe.
    Komandan TNI AL Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan prajuritnya.
    Namun, ia belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi temuan mayat dan penangkapan pelaku.
    “Terduga kini sudah diamankan di Pomal untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui telepon.
    Andi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.
    “Saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan memohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
    Ia juga menyebut akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025 Regional 17 Maret 2025

    THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Hingga saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang
    Lebaran 2025
    .
    Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng,
    Katma F Dirun
    , memastikan bahwa THR ASN akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
    “Mudah-mudahan dalam minggu-minggu terakhir jelang Lebaran sudah dicairkan,” ujar Katma kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (17/3/2025).
    Katma menambahkan bahwa THR ASN Pemprov Kalteng akan dibayarkan setidaknya satu minggu sebelum hari raya.
    “Selambat-lambatnya seminggu terakhir,” ucapnya.
    Mengenai nominal THR, Katma mengaku tidak mengetahui secara perinci dan mempersilakan awak media untuk menanyakan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng.
    Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri, menjelaskan bahwa THR ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan dengan nominal satu kali gaji.
    “Nominalnya untuk pemberian THR satu kali gaji,” ujarnya melalui sambungan telepon.
    Syahfiri juga menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan nominal pasti karena masih dalam proses penghitungan oleh BKAD Kalteng.
    “Masih dihitung oleh tim, nanti akan dikabarkan lagi kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
    Dengan instruksi dari pemerintah pusat, THR ASN diharapkan dapat dicairkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Regional 17 Maret 2025

    Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Program
    mudik gratis
    yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dibuka sejak Senin (17/3/2025).
    Dinas Perhubungan Kalteng menyiapkan 4 rute pemberangkatan dalam program mudik gratis tahun ini.
    Cara pendaftarannya pun cukup sederhana. Mengingat kuota yang terbatas, diharapkan masyarakat yang akan mudik segera melakukan pendaftaran.
    Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng, Ahmad Isnaeni menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka pada 16-25 Maret 2025.
    “Kami menyediakan lima rute mudik gratis, yakni Sampit (Kotawaringin Timur), Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Buntok (Barito Selatan),” beber Isnaeni kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin.
    Isnaeni menjelaskan, terdapat 12 bus yang pihaknya sediakan untuk mudik gratis tahun ini, yakni 5 bus untuk tujuan Pangkalan Bun dengan kapasitas 188 penumpang.
    “Secara keseluruhan kami sediakan 12 bus dengan total penumpang keseluruhan total 429 penumpang,” tuturnya.
    Kemudian 4 bus untuk rute Palangka Raya-Sampit dengan kapasitas sebanyak 145 penumpang, 2 bus untuk rute Palangka Raya-Banjarmasin sebanyak 82 penumpang, dan 1 bus untuk rute Palangka Raya-Buntok dengan kapasitas 16 penumpang saja.
    “Masyarakat bisa mendaftar lewat perusahaan otobus (PO) yang menyediakan program ini, seperti loket PO Agung Mulia, Damri, Logos, Yessoe, Airgan, dan loket resmi di Terminal WA Gara dan Kantor Disdik Kalteng khusus yang pelajar,” jelasnya.
    Pemberangkatan mudik gratis Pemprof Kalteng ini dijadwalkan serentak pada 26 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di Terminal AKAP WA Gara, Kota Palangka Raya.
    “Silakan lakukan pendaftaran di PO Bus sesuai dengan informasi yang kami sampaikan, syaratnya hanya bermodalkan KTP,” ujarnya.
    Isnaeni menjelaskan bahwa dibukanya mudik gratis ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
    “Silakan masyarakat mendaftar pada program mudik gratis yang kami sediakan, bisa dicek di akun media sosial Dishub Kalteng untuk informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Sinjai Tewas Ditikam, Alami Luka di Dada – Halaman all

    Pria di Sinjai Tewas Ditikam, Alami Luka di Dada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang warga bernama Agus Purnama (31) meninggal dunia setelah ditikam dengan senjata tajam jenis badik.

    Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (16/3/2025).

    Menurut keterangan keluarga korban, Fera, kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 23.00 WITA.

    “Ditusuk pas bagian dadanya,” ungkap Fera saat dihubungi oleh Tribun Timur melalui WhatsApp.

    Setelah insiden tersebut, Agus langsung dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi di Kecamatan Sinjai Tengah.

    Namun, sayangnya, nyawa Agus tidak dapat diselamatkan.

    “Di Puskesmas Manimpahoi meninggal dunia,” tambah Fera.

    Pelaku yang diduga bernama Kahar, merupakan warga setempat dari Kecamatan Sinjai Tengah.

    Hingga saat ini, keberadaan pelaku masih belum diketahui.

    Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Siswa SMA di Asahan, Sumatra Utara bernama Pandu Brata Siregar (18) tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diduga, Pandu ditendang oknum polisi yang menangkapnya saat menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025).

    Penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu (16/3/2025).

    Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, menyatakan kematian korban tak wajar setelah ditemukan sejumlah bercak darah.

    “Sudah kita autopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya,” bebernya, Minggu dikutip dari TribunMedan.com.

    Hasil autopsi akan keluar dua pekan kedepan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kan dia sudah dikubur, kita lihatlah nanti. Ada memang seperti warna kemerahan gitu ya. Tapi, belum bisa kita simpulkan karena harus ada pemeriksaan tambahan,” lanjutnya.

    Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Chrisye Sitorus, menyatakan ada dokter independen yang dihadirkan untuk mengawal proses ekshumasi.

    “Kami menghadirkan dokter ini diharapkan menjadi pembanding dari dokter yang kita hadirkan dan juga dari dokter yang dihadirkan pihak kepolisian,” tuturnya.

    Menurutnya, kematian Pandu janggal karena tak memiliki riwayat penyakit.

    “Karena sebelumnya, dia ini sehat. Tiba-tiba meninggal dunia. Kami merasa ada kejanggalan atas kematian korban,” tandasnya.

    Kapolres Asahan Bentuk Tim Khusus

    Polres Asahan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan kekerasan aparat.

    Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Iptu Ahmadi, menyatakan tim bentukan Kapolres Asahan terdiri dari tim Reskrim dan tim Propam.

    “Kapolres sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) terhadap adanya dugaan yang seperti baru-baru ini viral. Kapolres bentuk dua unit, kami dari tim Reskrim menyelidiki pengungkapan dari kematiannya,” tandasnya, Jumat (14/3/2025).

    Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim khusus dengan tidak melibatkan jajaran Polsek Simpang Empat.

    “Ini murni tim internal dari Polres. Saat ini rekan kami masih mengambil keterangan rekan Pandu di sekolah, dan saat ini sebagian ada di Polsek Simpang Empat, dan ada di Universitas Asahan untuk menyelidiki seluruh yang bersangkutan dengan kasus ini,” tuturnya.

    Iptu Ahmadi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terpancing emosinya.

    Sosok Korban

    Berdasarkan keterangan dokter, Pandu mengalami luka bocor di lambung akibat pukulan benda tumpul.

    Kerabat korban yang enggan disebut identitasnya mengatakan Pandu mengaku ditendang dua kali oleh oknum polisi.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu.”

    “Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Korban dianiaya setelah kejar-kejaran dengan oknum polisi menggunakan sepeda motor.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” lanjutnya.

    Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput keluarga karena mengalami sakit.

    Ia menerangkan Pandu merupakan yatim piatu dan keluarga sedang berunding untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polres Asahan.

    “Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” lanjutnya.

    Selama sekolah, Pandu selalu latihan fisik karena bercita-cita ingin masuk TNI.

    “Dia juga bukan anak yang nakal, saya tau dia juga pelari, dia berprestasi. Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara,” tandasnya.

    Ia membantah keterangan Polres Asahan yang menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tau persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Keluarga Pandu Brata Hadirkan Dokter Independen untuk Pembanding dari Hasil Otopsi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)

  • 4
                    
                        Tambun Utara Kini Terlihat Asri Usai Bangunan Liar Dibongkar Dedi Mulyadi
                        Megapolitan

    4 Tambun Utara Kini Terlihat Asri Usai Bangunan Liar Dibongkar Dedi Mulyadi Megapolitan

    Tambun Utara Kini Terlihat Asri Usai Bangunan Liar Dibongkar Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Bantaran Kali Sepak yang menghubungkan Desa Srijaya dan Srimukti di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kini terlihat asri setelah puluhan bangunan liar dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada pekan lalu.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (17/3/2025), puluhan bangunan liar yang sebelumnya menjamur sepanjang dua kilometer di bantaran Kali Sepak kini sudah rata dengan tanah.
    Bangunan yang didominasi warung semi permanen dan permanen kini hanya menyisakan puing-puing bekas penggusuran.
    Sejumlah pepohonan juga terlihat turut ditebang untuk mempermudah proses normalisasi Kali Sepak. Sampai saat ini, satu alat berat jenis ekskavator masih berada di lokasi.
    Setelah membongkar bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Dedi Mulyadi dikabarkan akan memperluas area penggusuran dengan sasaran bangunan liar di tanggul kali kecil di Desa Sriamur.
    “Informasi terakhir yang saya dapat, Pak Dedi nanti mau memperluas pembongkaran yang di tanggul-tanggul,” kata Ketua RW 02 Sriamur, Karto Effendi kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Karto mengaku menyambut baik rencana ini karena bangunan liar di sepanjang tanggul tersebut turut menjadi penyebab banjir parah di Tambun Utara.
    Dengan pembongkaran ini, diharapkan aliran air kali di Tambun Utara menjadi lebih lancar sehingga tidak ada lagi banjir.
    Selain soal antisipasi banjir, Karto menilai
    pembongkaran bangunan liar
    di bantaran kali juga mengubah wajah Tambun Utara.
    “Sekarang jadi sudah kelihatan enggak kumuh, kalau sebelumnya kan enggak banget dilihat, kali juga jadi lebih lebar,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memimpin pembongkaran 60 bangli di bantaran Kali Sepak di Desa Srimukti dan Desa Srijaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025) sejak pukul 10.00 WIB.
    Dalam pembongkaran ini, satu alat berat ekskavator dikerahkan untuk meruntuhkan puluhan bangli yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sepak.
    Di lokasi ini, bangli tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal hingga warung oleh warga setempat sejak puluhan tahun lamanya.
    Mereka mau tak mau harus merelakan bangli tersebut dibongkar ketika satu ekskavator mulai bergerak mendekati deretan bangli.
    Seorang pedagang sate pemilik bangli, Wana (55), mengaku tak mendapat sosialisasi terkait pembongkaran bangunan yang digelar pada hari ini.
    Ia hanya mengetahui informasi bahwa pembongkaran dilakukan pada 10 April 2025.
    “Tanggal 10 April mau digusur habis Lebaran. Yang hari ini enggak tahu, lurah enggak tahu, camat enggak tau. Tahu-tahu hari ini,” kata Wana di lokasi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 24 Daerah Lakukan PSU, Pengamat: Gambaran Buruk Tata Kelola Pilkada

    24 Daerah Lakukan PSU, Pengamat: Gambaran Buruk Tata Kelola Pilkada

    Liputan6.com, Yogyakarta – 24 daerah di Indonesia yang coblos ulang Pilkada 2024 menurut Dosen Politik dan Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia menjadi cermin buruknya tata kelola pemilu dan pilkada di Indonesia belakangan ini. 24 daerah coblos ulang ini tentu akan merepotkan karena membutuhkan anggaran hingga Rp719 miliar yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Keputusan PSU menjadi cerminan akan buruknya tata kelola pemilihan di Indonesia. Jelas ada banyak yang perlu diperbaiki. Pemilu atau pilkada kita ini prosesnya berhenti di pra-pemilihan. Secara substantif sudah bisa diperkirakan hasilnya, menjadi tidak kompetitif. Artinya Pilkada sekarang tidak berkualitas,” ungkap Alfath, Kamis 13 Maret 2025

    Alfath melihat semua proses yang berperan dalam Pilkada, yaitu mulai dari partai politik melakukan kaderisasi, sampai penyampaian gagasan di publik. Menurutnya seluruh proses itu, saat ini telah menjadi pragmatis dan jauh dari kata ideal demokrasi maka masalah kecurangan dan pelanggaran pilkada marak terjadi. “Hubungan partai politik, kandidat, dan masyarakat menjadi transaksional dan tidak substantif,” ujarnya.

    24 daerah coblos ulang ini ia mengatakan jika melihat penyebab dari keputusan PSU oleh MK, sebagian besar sengketa menyebutkan, bahkan sejumlah masalah administratif masih bermasalah. Artinya, ada faktor-faktor pragmatis yang menyebabkan Pilkada tidak lagi berintegritas. Padahal pemerintah seharusnya memiliki kewenangan tegas untuk menegakkan aturan dan implementasinya selama pelaksanaan pemilihan. “Pemilu kita ini mahal. Modalnya untuk menjadi kandidat saja luar biasa. Belum lagi budaya buying vote (membeli suara) di masyarakat,” kata Alfath.

    Alfath mengatakan ada beberapa upaya yang bisa memperbaiki sistem Pemilu maupun Pilkada, Pertama, memperbaiki aturan kepemiluan. Sebab, ada perbedaan antara pelaksanaan pemilihan di tingkat nasional dan daerah, disertai dengan jarak kampanye yang cukup lama. Sehingga, kandidat memiliki kesempatan menyampaikan visi misi ke masyarakat, dan masyarakat mampu memahaminya. “Substansi tersebut penting menjadi bagian besar dalam pemilihan,” terangnya.

    Kedua, perlunya reformasi partai politik. Kaderisasi dan penyaringan kandidat harus dikembalikan ke titik awal. Posisi kandidat politik dilandaskan pada kapasitas seseorang, bukan kemampuan dan modal politik saja. Terakhir, perlu penegasan dan penguatan Badan Pengawasan Pemilu. Seringkali dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu belum menjadi elemen aktif yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan pemilu. “Setelah penyelesaian regulasi, harapannya pemilu itu sifatnya meritokrasi. Hanya orang-orang yang berkapasitas dan ber-passion yang bertarung di pemilihan,” paparnya.

    Alfath sangat menyayangkan jika 24 daerah coblos ulang dalam pelaksanaan Pilkada disebabkan adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh kontestan maupun penyelenggara pilkada. Padahal seharusnya PSU dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan.

    Meskipun bukan merupakan hal baru dalam sengketa pemilihan, namun PSU kali ini jelas memberikan tambahan beban bagi peserta maupun penyelenggara Pilkada. “Contohnya di Papua dia membutuhkan sekitar Rp100 miliar. Jumlah itu sangat melebihi kemampuan dari APBD. Belum lagi tenaga dan waktu yang harus dikerahkan,” tutur Alfath.

    Apalagi di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah, anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pembangunan justru harus dikeluarkan untuk mengulangi kembali proses pemilihan.

  • Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. 

    Salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan, kata Dedi, adalah sulitnya proses membayar pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP tangan pertama.

    “Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

    Ke depannya, Dedi menyebut menghubungi pemilik pertama terkait pembayaran pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak.

    “Barusan saya sudah mencoba untuk memikirkan, jadi begini saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak,” ungkapnya.

    Kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama nantinya akan menjadi tanggung jawab penyelenggara yang memungut pajak kendaraan.

    Sebagai tindak lanjutnya, Dedi mengaku telah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota masing-masing,” ucapnya.

    Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya juga membuka metode mencicil untuk pembayaran pajak melalui aplikasi.

    “Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” katanya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    Sosok TM, Polisi Terjaring Razia Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Protes Petugas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – TM (22), seorang anggota polisi terjaring razia petugas, Sabtu (15/3/2025).

    Ia kepergok saat berduaan dengan seorang mahasiswi di kamar kos di Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    Adapun identitas mahasiswi itu adalah EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    Dilansir TribunJatim.com, TM merupakan warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

    Ia adalah anggota polisi dari jajaran Polres Lamongan, tepatnya bertugas di Polsek Solokuro.

    “Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” kata Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi.

    Imbas dari kejadian itu, TM mendapat penindakan dari Propam Polres Lamongan.

    “Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” ujarnya.

    Sebelumnya, saat dirazia, TM sempat tak terima. Ia memprotes petugas yang mendatangi kamar kosnya.

    Bahkan, TM juga keberatan dan melarang awak media yang meliput razia gabungan tersebut mengambil gambarnya.

    Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kepolisian yang ikut dalam razia tersebut, akhirnya mereka bisa menerimanya.

    Saat itu, petugas tidak memproses TM lebih lanjut karena kurangnya bukti.

    Sebab saat razia terjadi, pintu kamar kos TM dalam posisi terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” kata Rudi.

    Dari pengakuan TM, ia hanya mengantarkan pulang pasangannya, dikutip dari Kompas.com.

    Adapun hubungan antara TM dan EDP yang terjaring razai itu memang bukan pasangan suami istri.

    “Keduanya statusnya memang masih belum nikah,” terangnya.

    “Dia (TM) masih perjaka, yang perempuan juga masih lajang,” sambungnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Oknum Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban, Bertugas di Lamongan, Diperiksa Propam

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis, Kompas.com/Hamim)

  • 6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

    6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

    Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
    usia pensiun prajurit
    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
    Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
    Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
    revisi UU TNI
    .
    Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.