Jenis Media: Regional

  • Rampcheck di Terminal Mendolo Wonosobo Jelang Mudik Lebaran, Ada Bus dengan Izin Trayek Kedaluwarsa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Rampcheck di Terminal Mendolo Wonosobo Jelang Mudik Lebaran, Ada Bus dengan Izin Trayek Kedaluwarsa Regional 20 Maret 2025

    Rampcheck di Terminal Mendolo Wonosobo Jelang Mudik Lebaran, Ada Bus dengan Izin Trayek Kedaluwarsa
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com-
    Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025, Satlantas Polres
    Wonosobo
    bersama instansi terkait menggelar rampcheck atau pemeriksaan keselamatan kendaraan umum di
    Terminal Mendolo
    serta garasi bus Barito dan Jamaika di Kertek.
    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Wonosobo, Aiptu Rudi Nugroho, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta perwakilan Jasa Raharja.
    Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 unit bus untuk memastikan kelayakan kendaraan menjelang arus
    mudik Lebaran
    .
    Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus berada dalam kondisi layak jalan.
    Namun, petugas menemukan satu bus dengan izin trayek yang telah habis masa berlaku, serta empat bus lainnya dengan buku uji pengawasan trayek yang kedaluwarsa.
    Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Seno Hartanto, mengimbau seluruh operator bus agar segera memperbarui dokumen perizinan guna memastikan keselamatan penumpang.
    “Kami ingin memastikan perjalanan mudik berjalan dengan aman dan nyaman. Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Ingat, Mudik Aman, Keluarga Nyaman,” ujar AKP Seno dalam keterangan resminya Rabu (19/3/2025).
    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran dan keamanan angkutan Lebaran 2025. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali.
    “Semoga semua armada untuk mudik nantinya memenuhi standart kelayakan jalan sehingga mudik aman dan lancar,” tutup AKP Seno
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Sipil Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Dua Oknum TNI hingga Kini Masih Saksi – Halaman all

    Warga Sipil Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Dua Oknum TNI hingga Kini Masih Saksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akhirnya Polda Lampung menetapkan status tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 polisi. 

    Adalah seorang warga sipil inisial Z yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung.

    Sementara dua oknum anggota TNI yang diduga menembak 3 polisi hingga tewas statusnya masih saksi. 

    Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis beri penjelasan soal penetapan tersangka tersebut.

    Kenapa warga sipil lebih dulu jadi tersangka sementara oknum 2 TNI yang diduga melakukan penembakan ke 3 polisi masih saksi?

     

    Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

    “Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ungkapnya.

    Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

    Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.

     

    Kenapa Dua Oknum TNI Belum Tersangka?

    Dua oknum anggota TNI terduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi, belum tersangka.

    Status kedua oknum TNI tersebut diungkapkan oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI yang telah ditahan yaitu Kopka Basarsyah yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, dan Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin.

    “Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti,” kata Mayjen Ujang Darwis, dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Menurut jenderal bintang 2 tersebut, jika terbukti, kedua oknum TNI ini baru akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kopka B dan Peltu L masih ditahan di Denpom Lampung pascakejadian penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas.

    “Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

     

    Kopka B ditangkap, Peltu L serahkan diri

    Anggota TNI berpangkat Kopka (Kopral Kepala) Basarsyah alias B, ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD, pada Selasa (18/3/2025).

    Kopka B ditangkap karena menjadi terduga penembakan tiga anggota Polda Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Lampung

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan.

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Oknum anggota TNI terduga penembak 3 polisi di Lampung sempat pamer senjata api (senpi).Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan menangkap Kopka Basarsyah, satu terduga oknum TNI penembakan 3 anggota Polda Lampung saat gerebek judi sabung ayam. Viral oknum TNI terduga pelaku penembakan yang menewaskan 3 polisi di Lampung pamerkan senpi, kini pasrah saat diborgol. (Tangkapan layar YouTube KompasTv/IST)

    Dilansir melalui tayangan Kompas TV, sempat terjadi kericuhan dalam penangkapan itu karena pihak keluarga menghalangi petugas.

    Meski demikian, anggota PM (Polisi Militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah setelah keluarga menerima penjelasan petugas.

    Dari video amatir yang beredar, tampak pelaku yang berbadan tambun itu mengenakan kaos motif doreng hijau.

    Kerumunan semakin banyak lantaran warga datang ikut menyaksikan penangkapan itu.

    Berbeda dengan Kopka B, Peltu L telah lebih dulu menyerahkan diri.

    Setelah itu, tim gabungan melakukan penjemputan terhadap Kopka Basarsyah di kediamannya.

    Keduanya diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi yang kala itu sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam

     

    20 Unit Mobil dan 12 Selongsong Peluru Ada di Lokasi Sabung Ayam Lampung TKP Gugurnya 3 Polisi

    Sejumlah barang bukti ditemukan di sekitar lokasi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Diketahui, tiga anggota polisi tewas ditembak dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam pada Senin (16/3/2025), di Way Kanan.

    Paska kejadian, sebanyak 20 unit mobil beragam merek tertinggal di TKP dan menjadi barang bukti.

    Di antaranya Toyota Innova abu-abu BE139*ALN, Daihatsu Terios putih G131*AN, Pajero Sport BE104*ASC, Toyota Avanza Hitam BG130*ND, hingga Daihatsu Sigra BG198*YH.

    Puluhan mobil tersebut, ada yang ada di dalam dan luar areal gelanggang.

    Dikutip dari Tribun Lampung, terlihat banyak bekas air mineral, kandang ayam hingga kayu tempat ayam diadu berserakan di lokasi kejadian gelanggang sabung ayam, Rabu (19/3/2025).

    Kemudian, warung milik penjual makanan diobrak-abrik hingga berserakan.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. 

    BARANG BUKTI MOBIL – Mobil yang diduga merupakan barang bukti pasca judi sabung ayam masih ada di dekat gelanggang, Rabu (19/3/2025). Sebelumnya, tiga anggota polisi tewas ditembak dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam pada Senin (16/3/2025), di Way Kanan, Lampung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

    Sebelumnya, sebanyak 12 selongsong peluru juga ditemukan di lokasi judi sabung ayam, lokasi penembakan tiga polisi Lampung. 

    Lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut, terletak di tengah perkebunan karet di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. 

    TKP ini merupakan lokasi tewasnya tiga anggota polisi Polda Lampung, yaitu AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, menjelaskan pihaknya bersama Pomdam Sriwijaya, Korem 043 Garuda Hitam, dan Polres Way Kanan telah melakukan olah TKP pada Selasa (18/3/2025).

    “Ini adalah lokasi yang diduga sebagai TKP,” ungkap Helmy dalam keterangan pers yang disampaikan melalui video oleh Humas Polda Lampung.

    Dalam hasil olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ayam, sepeda motor, dan mobil.

    “Faktanya di sini ada, kita mendapatkan 12 selongsong peluru,” jelas Helmy. 

    Kapolda Lampung menyatakan, hasil temuan, khususnya selongsong peluru, akan diidentifikasi oleh laboratorium forensik.

    “Informasi juga sudah ada mengukur arah tembakan. Ini akan dianalisis lebih mendalam oleh tim, kita kaitkan dengan alat bukti dan petunjuk lain,” katanya. 

    (tribun network/thf/TribunLampung.com)

  • Jenazah Anak Penderita Leukemia di Luwu Utara Ditandu 5 Jam Melewati Medan Berlumpur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Jenazah Anak Penderita Leukemia di Luwu Utara Ditandu 5 Jam Melewati Medan Berlumpur Regional 20 Maret 2025

    Jenazah Anak Penderita Leukemia di Luwu Utara Ditandu 5 Jam Melewati Medan Berlumpur
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com
    – Alden (7), warga Desa Padang Balua, Kecamatan Seko, Kabupaten
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan, meninggal dunia di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah berjuang melawan leukemia selama tiga tahun.
    Proses pemulangan jenazahnya ke kampung halaman menjadi perjalanan yang penuh tantangan karena harus ditandu sejauh 30 kilometer melewati medan berlumpur.
    Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Balua, Bonar Suito, mengungkapkan bahwa masyarakat Seko berduka atas meninggalnya Alden.
    Keterbatasan infrastruktur membuat mereka harus menandu jenazah melewati jalanan yang sulit dilalui kendaraan.
    “Kami harus melewati jalan yang tidak layak dilewati, namun itulah kenyataan yang harus kami hadapi demi membawa warga kami kembali ke kampung halaman untuk dimakamkan,” kata Bonar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3/2025) malam.
    Bonar menceritakan bahwa tiga tahun lalu, Alden pertama kali didiagnosis menderita leukemia dan dirujuk ke RSUD Masamba untuk menjalani pengobatan.
    “Di Masamba sempat menjalani pengobatan namun harus dirujuk ke RSUP Wahidin Makassar. Selama tiga tahun Alden dirawat di sana, sempat dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke kampung,” ungkapnya.
    Namun, beberapa bulan setelah kembali ke kampung, Alden mengalami kondisi memburuk dan harus kembali dirujuk ke RSUP Wahidin Makassar. Pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WITA, Alden dinyatakan meninggal dunia.
    Setelah meninggal, jenazah Alden dibawa ke Masamba, Luwu Utara, tempat keluarganya mencoba mencari transportasi menuju Desa Padang Balua, Kecamatan Seko.
    Mereka awalnya berharap bisa menggunakan pesawat dari Bandara Andi Djemma Masamba, tetapi menghadapi kendala karena tidak ada penerbangan kargo pada hari itu.
    “Kami sudah coba mengomunikasikan dengan pihak bandara, namun mereka mengatakan jika pada Rabu (19/3/2025) tidak ada penerbangan kargo. Yang tersedia hanya angkutan penumpang, dan biayanya sangat mahal,” ujar Bonar.
    Karena keterbatasan biaya, keluarga akhirnya memutuskan membawa jenazah Alden melalui jalur darat menggunakan ambulans hingga ke Palandoan, Kecamatan Seko.
    Dari titik itu, perjalanan tidak bisa dilanjutkan dengan kendaraan roda empat sehingga jenazah harus ditandu melewati medan berlumpur.
    “Kami mulai mengusung jenazah sekitar pukul 11.30 WITA. Perjalanan berlangsung selama lima jam melewati jalan berlumpur, perbukitan, hutan, serta terik matahari hingga akhirnya tiba di Desa Padang Balua,” jelas Bonar.
    Selama bertahun-tahun, masyarakat Seko menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan. Bonar menegaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama, bahkan hingga Indonesia memasuki 80 tahun kemerdekaannya.
    “Hari ini tidak ada hujan, jadi cuaca sedikit bersahabat. Namun, tetap saja jalanan berlumpur sulit dilalui, apalagi bagi kendaraan,” katanya.
    Masyarakat berharap agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan di daerah mereka.
    “Harapan kami kepada pemerintah agar sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bisa benar-benar diwujudkan untuk masyarakat Seko. Kami ingin menjadi bagian dari Indonesia yang mendapatkan pemerataan pembangunan,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum Regional 20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Dua calon
    perangkat Desa
    Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten
    Brebes
    , Jawa Tengah, resmi dilantik di kantor kepala desa setempat pada Rabu (17/3/2025).
    Pelantikan ini tetap berlangsung meskipun enam peserta seleksi
    perangkat desa
    berencana mengajukan gugatan terhadap hasil seleksi yang mereka anggap cacat hukum dan tidak sah.
    Dua perangkat desa yang dilantik adalah Fatkhuroh sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Safrida Tri Mardiananingsih sebagai Kaur Perencanaan.
    Prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dengan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin.
    Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    “Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Johan Wahyudi kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (19/3/2025).
    Sebelumnya, enam peserta seleksi perangkat desa di Desa Dukuhturi menyampaikan protes terhadap hasil seleksi yang dinilai tidak sah.
    Mereka telah melayangkan aduan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
    Melalui kuasa hukumnya, Mulyono Aprilliandi, mereka menilai bahwa seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
    Perangkat Desa
    .
    “Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya,” ujar Mulyono kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
    Mulyono juga menyoroti bahwa pengumuman hasil seleksi baru dilakukan tiga hari setelah ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 100 Tahun 2020.
    “Terdapat bukti bahwa salah satu panitia memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
    Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Desa Dukuhturi membatalkan hasil seleksi yang dianggap cacat hukum dan maladministratif.
    Selain itu, mereka menuntut dilakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes serta merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi.
    “Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan,” pungkas Mulyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Orang Kaya Banten Terima Bansos Sembako, Gus Ipul: Temuan Kami seperti Itu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Ribuan Orang Kaya Banten Terima Bansos Sembako, Gus Ipul: Temuan Kami seperti Itu Regional 20 Maret 2025

    Ribuan Orang Kaya Banten Terima Bansos Sembako, Gus Ipul: Temuan Kami seperti Itu
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 334.415 warga di Provinsi Banten menerima
    bantuan sosial
    (
    bansos
    ) sembako dari pemerintah.
    Namun, ada 4.386 orang di antaranya masuk kategori mampu atau orang kaya.
    “Banyak penduduk Banten yang masuk desil (kelompok sejahtera) 10 jadi penerima bansos. Desil 10 ini kan sudah paling kaya. Temuan pertama kami seperti ini,” kata
    Menteri Sosial
    (Mensos) Saifullah Yusuf saat menghadiri Dialog Pilar-pilar Sosial di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (19/3/2025).
    Seharusnya, kata Menteri yang akrab disapa
    Gus Ipul
    itu, penerima manfaat bansos masuk kategori desil 1 hingga 4 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah.
    Sementara itu, desil 5 sampai dengan 10 merupakan masyarakat tingkat menengah ke atas yang tak pantas menerima bantuan.
    Selain itu, Gus Ipul menemukan masih banyak warga usia produktif (15-50 tahun) yang mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah.
    Ada juga, lanjut Gus Ipul, sebanyak 45.355 orang yang menerima bantuan sudah lebih dari 10 tahun, bahkan 13.133 di antaranya telah menerima sejak tahun 2013.
    “Kami harus jujur ada data yang salah. Perintah Presiden perbaiki data itu agar ke depan tepat sasaran,” ujar dia.
    Untuk memperbaiki data tersebut, Kemensos saat ini sedang melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Namun, Gus Ipul mengakui progres verifikasi lapangan saat ini masih 25 persen.
    Kecilnya capaian tersebut disebabkan kondisi medan di Provinsi Banten yang sulit, ditambah saat ini sedang bulan Ramadhan.
    “Nanti setelah puasa, kami harapkan Mei 2025 semua selesai 100 persen,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Perundungan Siswa Sujud dan Menggonggong Mirip Anjing Dituntut 10 Bulan Penjara

    Terdakwa Perundungan Siswa Sujud dan Menggonggong Mirip Anjing Dituntut 10 Bulan Penjara

    Liputan6.com, Surabaya – Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya, yang disuruh sujud dan menggonggong mirip anjing dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dia dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.

    Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Terdakwa atas nama Ivan Sugianto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.

    Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud serta menggonggong layaknya seekor anjing.

    Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

    Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugianto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • 3 Bocah Asal Gresik ‘Agak Laen’, Curi Sepeda Motor dengan Cara Didorong Jalan Kaki

    3 Bocah Asal Gresik ‘Agak Laen’, Curi Sepeda Motor dengan Cara Didorong Jalan Kaki

    Liputan6.com, Surabaya – Kanitreskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Azis membenarkan, pihaknya mengamankan tiga bocah yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dengan cara dituntun atau didorong jalan kaki.

    Mereka yaitu, FN (12) HZ (9) dan HZ (10). Ketiganya berasal dari Pojok, Kecamatan Gresik, dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Mereka mencuri sepeda motor yang tidak dikunci setir milik Ade Fajar Muslimin (35) warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, kabupaten setempat.

    “Benar sudah diamankan di mapolsek, terduga pelaku tiga orang ini masih anak – anak dan ada yang masih adik kakak,” ujar Ipda Azis, Rabu (19/3/2025).

    Ipda Azis mengungkapkan, satu pelaku bocah curanmor yang berinisial FN berumur 12 tahun ini sebelumnya pernah ditangkap di Manyar Gresik, kemudian di lakukan Restorasi Justice (RJ).

    “Ketiga pelaku mengaku sementara di wilayah kota sudah mengambil motor di tiga TKP di area alun – alun dan di Jalan Harun Tohir Gresik,” ucapnya.

    Ipda Azis mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan dari ketiga pelaku tersebut yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nop. W 6784 MR dan 18 jenis kunci kontak.

    “Terkait penanganan kasus ini kami limpahkan ke Polres Gresik Unit PPA karena masih anak – anak,” pungkasnya.

    Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan, motor hasil curian tiga bocah SD ini ernyata hanya dijual Rp150 ribu.

    “Motor hasil mencuri itu, katanya dijual dengan harga Rp150 ribu, ke orang nggak dikenal ketemu di jalan. Spontan aja ketemu orang lalu dijual di jalan,” ujarnya.

    AKP Abid mengatakan, ketiga bocah tersebut mencuri sepeda motor dengan tujuan menjualnya untuk mendapatkan uang untuk bermain di pusat hiburan modern, Timezone.

    “Tidak ada yang menyuruh. Mereka sendiri yang berniat mengambil motor untuk dijual agar bisa bermain di Timezone dan jalan-jalan ke Surabaya,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif mengungkapkan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) telah melakukan pendampingan dalam proses hukum.

    Kemudian, kata Alif, asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    “Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” ujarnya.

    Alif menjelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga.

    “Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” ucapnya.

    Dengan status dalam kategori ABH, lanjut Alif, penanganannya dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.

    “Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

    Alif menegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan.

    “Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

     

  • Bandung Disergap Banjir, Wali Kota Sebut Perlu Ada Solusi Jangka Panjang

    Bandung Disergap Banjir, Wali Kota Sebut Perlu Ada Solusi Jangka Panjang

    Liputan6.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan bencana banjir di Kota Bandung, Jawa Barat memerlukan solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa depan.

    “Setelah kondisi pulih, kita akan mencari langkah terbaik untuk mencegah kejadian ini terulang kembali. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16 Maret 2025.

    Diketahui, sejumlah wilayah di Kota Bandung direndam banjir usai hujan lebat pada Sabtu, 15 Maret 2025. Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan sungai meluap hingga kirmir jebol.

    Badan Penanggulangan Bencana Diskar PB Kota Bandung mencatat 10 kelurahan di Kota Bandung direndam banjir.

    Di antaranya Kelurahan Babakan Ciamis, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tamansari, Kelurahan Pajajaran, Kelurahan Cibadak, Kelurahan Braga, Kelurahan Gempol Sari, Kelurahan Rancanumpang, Kelurahan Palasari, dan Kelurahan Cisaranten.

    Banjir di beberapa wilayah tersebut sudah mulai surut. Meski demikian, masih perlu dilakukan pembersihan material lumpur.

    Farhan pun meninjau warga terdampak bencana di RW03, Kelurahan Babakan Ciamis pada Minggu, 16 Maret 2025. Di wilayah tersebut, banjir menyebabkan tiga rumah tergerus aliran sungai.

    Ada pun bangunan tempat tinggal warga yang terdampak, kata Farhan, berada di dekat daerah aliran sungai (DAS).

    “Ini adalah konsekuensi berat bagi warga yang tinggal di sekitar DAS. Namun, kita semua saudara, harus saling membantu. Yang utama sekarang adalah memastikan mereka bisa segera pulih,” ucapnya.

    Farhan menuturkan, bantuan perbaikan rumah diberikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung.

    Penulis: Arby Salim

     

    Pegawai Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banjarnegara Terpapar Covid-19

  • Herman Khaeron Sebut Perlu Strategi Efektif Atasi Lonjakan Kendaraan Arus Mudik Lebaran

    Herman Khaeron Sebut Perlu Strategi Efektif Atasi Lonjakan Kendaraan Arus Mudik Lebaran

    “Kemacetan sering kali diperparah oleh kendaraan yang kehabisan bahan bakar, sehingga solusi ini harus diantisipasi dengan baik,” tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Ia mengusulkan penambahan mobile toilet di sepanjang jalur mudik. Terutama di luar rest area utama untuk mengurangi antrean panjang dan membuat pemudik tidak nyaman.

    Herman juga menyoroti sistem contraflow dalam skema rekayasa lalu lintas. Menurutnya, contraflow perlu dikelola lebih efektif terutama tidak menimbulkan kemacetan di titik keluar.

    “Evaluasi terhadap penerapan contraflow harus dilakukan agar tidak malah memperburuk kondisi lalu lintas,” kata Herman.

    Untuk mengurai kepadatan, ia mendorong optimalisasi exit tol agar antrean kendaraan tidak menghambat jalur utama. Herman menekankan pentingnya koordinasi dengan petugas di sekitar pintu keluar untuk mencegah penumpukan kendaraan yang bisa berdampak luas pada lalu lintas.

    Dari sejumlah usulan yang disampaikan tersebut, Herman berharap mudik Lebaran 2025 dapat lebih lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

    “Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan pemudik bisa sampai ke tujuan dengan selamat dan tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya.

  • Alasan Pemda DIY Menutup Total Plengkung Nirbaya alias Plengkung Gading

    Alasan Pemda DIY Menutup Total Plengkung Nirbaya alias Plengkung Gading

    Liputan6.com, Yogyakarta – Berdasarkan rapat evaluasi Sistem Satu Arah (SSA), Jumat (14/03) di Dinas PUPESDM DIY, pembatasan akses di tahap uji coba Plengkung Nirbaya atau Plengkung Gading ternyata jauh lebih mengkhawatirkan daripada sebelumnya. Pemda DIY mengambil langkah menutup lalu lintas di Plengkung Nirbaya sebagai langkah konservasi penyelamatan struktur Plengkung Nirbaya dan berpotensi mengancam keselamatan pengendara yang melewati plengkung.

    “Tidak hanya sebagai upaya mitigasi terhadap penyelamatan Plengkung Nirbaya saja, namun juga mitigasi terhadap keselamatan manusia dan kendaraan yang sangat mungkin terdampak dari kerentanan Plengkung Nirbaya tersebut. Sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan”, kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi Sabtu 15 Maret 2025.

    Dian mengatakan penutupan akses yang terkesan mendadak ini karena melihat indikasi dampak yang muncul akibat tekanan usia struktur, pembangunan, dan lingkungan. Hal ini usai pemantauan dan penanganan benteng sejak tahun 2015 sampai sekarang, dengan akumulasi dampak yang muncul lebih parah daripada yang diperkirakan.

    “Dalam menangani Plengkung Nirbaya ini ternyata masih diperlukan kebijakan penanganan komprehensif untuk memitigasi dampak tekanan-tekanan yang membebani bangunan,” jelas Dian.

    Pemda DIY menutup total Plengkung Nirbaya ini untuk mendukung proses penanganan penyelamatan secara penuh. Menyelamatkan Plengkung Nirbaya ini perlu adanya ruang dan waktu yang lebih maksimal untuk memetakan dan mendokumentasikan semua kerentanan, serta potensi-potensi kerusakan yang terdampak terhadap manusia dan lingkungan.

    “Untuk keperluan memberikan ruang dan waktu yang maksimal untuk pemetaan terhadap kerentanan beserta potensi-potensi kerusakan lainnya maka disarankan untuk segera mungkin mengambil kebijakan penutupan akses masuk dan keluar dari sisi utara maupun selatan dari bangunan ini,” papar Dian.

    Hasil dari beberapa kajian dan riwayat penanganan konservasi bangunan yang terdokumentasi masih bersifat parsial, karena keterbatasan situasi kondisi bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Seperti diketahui untuk menangani bangunan cagar budaya, memiliki aturan-aturan tertentu yang tidak bisa diabaikan begitu saja untuk menjaga orisinalitas bangunan.

    Menurutnya dari dokumentasi itu potensi kerusakannya adalah penurunan bangunan sampai 10 cm. Berbagai langkah dilakukan tetapi belum mampu secara maksimal menghentikan laju penurunan di masa berikutnya.

    Hasil pemantauan melihat muncul keretakan vertikal dan horizontal di sepanjang dinding dan sambungan struktur dan bagian lantai. Pun, terdapat potensi pengeroposan di dalam struktur bangunan akibat sistem jaringan drainase hujan yang dimiliki bangunan belum mampu berfungsi secara maksimal.

    “Bahwa benar bangunan tersebut secara umum masih terlihat utuh namun terdapat kerentanan yang sangat tinggi. Kerentanan ini tidak bisa hanya dikondisikan pada faktor-faktor yang membebaninya saja tetapi perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap struktur bangunan itu sendiri,” tutup Dian.

    Selanjutnya, baik dari Dinas Perhubungan DIY maupun Dirlantas Polda DIY akan menindaklanjuti dengan pengaturan arus lalu lintas yang terdampak di sekitar Plengkung Nirbaya yang ditutup.

    Santri Terkonfirmasi Covid-19 di Cilacap Bertambah Menjadi 121 Orang, Bagaimana Kondisinya?