Rapat ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur
Jawa Barat
,
Dedi Mulyadi
, kembali menunjukkan efektivitas kepemimpinannya dalam rapat singkat, tetapi berdampak besar.
Dalam waktu hanya 20 menit, Dedi memastikan kesiapan tenaga kerja untuk pabrik mobil listrik BYD yang akan segera beroperasi di Subang, dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 18.000 orang.
“Kita baru saja rapat dengan pengelola kawasan industri. Pabrik BYD, pabrik mobil listrik, butuh 18.000 pekerja. Ini mencakup tenaga engineer dan elektronik. Tahun ini, kami siapkan,” ujar Dedi Mulyadi video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (20/3/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyiapkan calon tenaga kerja, baik yang sudah memiliki keterampilan maupun yang masih memerlukan pelatihan lebih lanjut.
Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan guna memastikan kesiapan sumber daya manusia di Subang dan sekitarnya.
Dedi menegaskan bahwa kesiapan tenaga kerja menjadi prioritas utama. Ia menginstruksikan Bupati Subang untuk melatih calon tenaga kerja dengan disiplin tinggi agar siap bersaing di industri otomotif listrik.
“Pak Bupati siapkan tenaga kerja, didik secara militer. Jangan kolokan. Tenaga kerja Subang itu pemberani, jangankan di Subang, di Arab dan Jepang juga bagus,” tegasnya.
Selain menyiapkan tenaga kerja, rapat kilat yang digelar juga membahas infrastruktur pendukung, termasuk kelistrikan, jaringan jalan, serta akses tol.
Dedi memastikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dilakukan untuk menyelesaikan kebutuhan aksesibilitas pabrik.
“Listrik, jaringan jalan, akses tol, pintu tol, kita sudah bicara dengan Menteri PU. Pokoknya,
Jabar
istimewa,” katanya.
Investasi besar ini membuka peluang kerja luas bagi masyarakat Jawa Barat, sekaligus membantah anggapan bahwa lapangan pekerjaan sulit didapatkan. Dedi menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kesiapan masyarakat untuk bekerja dengan baik.
“Jadi, tidak benar kalau dibilang sulit cari kerja. Yang ada itu adalah kesiapan masyarakat Jabar untuk bekerja dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembebasan lahan yang dilakukan secara langsung dengan pemilik tanah tanpa keterlibatan calo guna menjaga harga tetap sesuai dan tidak membebani investor.
“Yang paling utama, pembebasan lahan harus langsung dengan pemilik tanah, jangan ada calo. Agar sesuai dengan harga,” tandasnya.
Dengan kesiapan tenaga kerja dan infrastruktur yang terus dibangun, pabrik mobil listrik BYD diharapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Jawa Barat, khususnya di Subang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Regional
-

Peran Ipda Ahmad Efendi dalam Kasus Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Marah Ditendang dan Diludahi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMA.
Korban bernama Pandu Brata Siregar (18) dianiaya di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Minggu (9/3/2025) dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (10/3/2025).
Ipda Ahmad Efendi berperan mengajak dua warga sipil membubarkan balap lari.
Kedua warga yang berstatus bantuan polisi (banpol) itu bernama Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo telah dijadikan tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan tersangka Dimas mengejar korban yang berboncengan sepeda motor dengan empat temannya.
“Ini merupakan bagian dari motif yang tadi bahwa para pelaku ini merasa kesal dengan korban dan merasa emosi karena pada saat pengejaran korban bersama dengan teman-temannya itu melarikan diri,” tuturnya, Selasa (18/3/2025).
Ipda Ahmad dan dua tersangka lain emosi saat teman korban meludah.
“Setelah pengejaran, teman korban itu ada perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dapat mengamankan korban yang terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian dianiaya dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diperiksa.
Selang beberapa menit korban dirujuk ke puskesmas karena kondisinya melemah.
“Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dapat disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Hasil Ekshumasi
Penyidik telah melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dokter forensik bernama dr. Ismurizal, Sp.F. menyatakan ada resapan darah pada kepala korban.
“Temuan awal yang saya jumpai pada saat ekshumasi dan autopsi terhadap Pandu Brata Saputra Siregar, pemeriksaan awal luar, ditemui adanya warna kemerahan dan bengkak dibagian kepala belakang kiri dan kanan,” paparnya, Selasa (18/3/2025).
Pelipis kanan korban mengalami luka robek akibat penganiayaan serta muncul warna kemerahan pada telinga.
“Setelah batok kepala dibuka, saya juga ada menjumpai warna kemerahan seperti resapan darah pada selaput otak. Ini juga saya ambil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di patologi anatomi,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada bagian dada, ditemukan organ paru yang tak wajar diduga akibat kekerasan.
“Di sini saya menemukan adanya warna kegelapan pada jaringan paru atas dan bawah, jantung bagian bawah,” sambungnya.
Proses pemeriksaan lanjutan masih dilakukan dengan membawa sampel jaringan otak, lambung, hati, dan empedu ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.
“Dengan hasil laboratorium forensik nanti, kami akan melakukan analisa dan menarik hari benang merahnya agar dapat menyimpulkan apa penyebab kematian korban,” tandasnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.
“Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.
“Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan kemanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dokter Forensik Temukan Resapan Darah di Kepala Siswa SMA di Asahan yang Dianiaya Oknum Polisidan Kompas.com dengan judul Motif Kanit Reskrim Polsek di Asahan Aniaya Siswa SMA hingga Tewas, Emosi Diludahi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
-
/data/photo/2025/03/19/67da6729ae35f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis? Nasional
Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek hingga Jualan Es, Masa Disebut Bisnis?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Panglima TNI
Jenderal
Agus Subiyanto
angkat bicara terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI.
Agus mengatakan, masih ada prajuritnya yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek hingga berjualan makanan dan minuman di kesatuannya masing-masing.
Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
“Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru membawa-bawa koperasi.
Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
“Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan bernama M Syukri Zen tega menusuk mantan istrinya, P (40), karena menolak untuk rujuk.
Akibat insiden tersebut, P harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang setelah mengalami tusukan beberapa kali oleh Syukri Zen.
Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa terjadi saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.
Namun, Syukri Zen tiba-tiba muncul di lokasi.
“Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).
FJ menyebut, pelaku datang dengan tujuan mengajak korban untuk rujuk. Padahal, korban dan pelaku telah resmi bercerai melalui pengadilan agama sejak Januari 2024.
Namun, korban enggan menemuinya karena merasa tidak nyaman, lalu berusaha menjauh dari pelaku.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisaunya dari balik pakaiannya.
“Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku melarikan diri setelah insiden. Pihak korban sudah melaporkan kejadian penusukan tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.
“Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Yunar.
Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.
“Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu,” Singkatnya.
Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, ” katanya.
Ternyata pernah dipenjara
Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.
Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.
Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.
Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tusuk Eks Istri Berkali-kali, Eks Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen Sudah Siapkan Pisau di Pinggang
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
-

Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Empat petani ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yaitu Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono menjadi terdakwa.
Saat sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, mereka mengaku tak pernah bertemu polisi hutan saat berladang.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana mulanya menanyakan, apakah para terdakwa pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja.
Pertanyaan tersebut berdasarkan aktivitas penanaman yang sudah cukup lama.
Seorang terdakwa, Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan sama sekali saat melakukan aktivitas penanaman ganja.
Ia juga menuturkan, tak ada pintu masuk dari pemukiman warga menuju hutan konservasi.
“Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk),” ujar Bambang kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, di sekitaran kawasan hutan juga tak ada rambu larangan masuk yang dipasang.
Lokasi tempat penanaman ganja juga berada di hutan konservasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga.
“Tidak ada rambu larangan,” kata dia.
Diketahui, puluhan titik ladang ganja itu ditemukan di lereng Gunung Semeru, Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Bambang juga menyebutkan, selama ini tak pernah mendapat sosialisasi dari pihak TNBTS dan pihak desa tentang kawasan hutan konservasi yang tak boleh sembarang dimasuki orang maupun tanaman yang dilarang untuk ditanam.
Mengutip Surya.co.id, keempat orang yang menjadi terdakwa itu adalah petani dan semuanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Saat proses persidangan, salah satu terdakwa, Ngatoyo meninggal dunia pada awal Maret 2025.
Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.
Status Ngatoyo sebagai terdakwa pun gugur karena ia meninggal.
“Untuk sidang bagi terdakwa lainnya tetap lanjut,” beber Yudhi.
1 Orang DPO
Dalam kasus yang terungkap pada September 2024 lalu ini, ada satu orang yang masih belum diringkus.
Satu orang bernama Edi tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kompas.com mewartakan, Edi hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.
Edi diduga sebagai otak intelektual di balik 59 ladang ganja yang ditemukan.
“Pencarian intensif masih terus kami lakukan, kami ingin misteri ini bisa segera terpecahkan,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu.
Kesulitan yang dihadapi polisi ini karena Edi tak pernah melakukan perekaman identitas apapun.
“Kesulitan kami adalah Edi ini tidak punya identitas, dia gak pernah melakukan perekaman KTP,” ujar Untoro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)
-
/data/photo/2025/02/19/67b5ef2285575.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Rumah Jadi Sarang Kobra? Begini Cara Usir Ular yang Benar, Bukan Pakai Garam Surabaya
Rumah Jadi Sarang Kobra? Begini Cara Usir Ular yang Benar, Bukan Pakai Garam
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Banyaknya kasus
ular kobra
masuk rumah warga saat musim penghujan menjadikan warga harus waspada.
Terlebih, musim penghujan menjadi salah satu waktu ular kobra dan ular lainnya berkembang biak.
Koordinator Jaga Satwa Indonesia, Yonny Purwandana mengatakan, dalam waktu satu setengah hingga dua bulan, seekor ular kobra dapat menetaskan 40 ekor anakan ular.
Selanjutnya, dalam dua hingga tiga tahun, anakan ular itu tumbuh dewasa dan dapat bereproduksi lagi.
“Kalau dalam dua bulan bisa menetas 40 ekor, maka dalam setahun, kalau musim penghujan berlangsung enam bulan, maka satu ekor ular kobra dapat menetaskan telur hingga 120 ekor,” kata Yonny.
Cepatnya ular kobra berkembang biak menjadikan warga makin waspada bila musim penghujan tiba.
Terlebih, rumah atau permukiman tempat tinggal berdekatan dengan sawah atau hutan.
Untuk mengusir ular kobra, menabur garam pada daerah yang dilewatinya sebenarnya hanya mitos belaka.
Sebab, ular kobra tidak akan takut dan pergi bila bertemu dengan taburan garam di tanah.
“Ular tidak akan pergi meski di area yang sering dilewati ditabur garam. Kalau dikasih garam, ular kobra malah tidak takut,” ujar Yonny.
Untuk mengusir ular kobra tidaklah susah.
Yonny mengimbau warga menyemprotkan minyak wangi atau bau kimia menyengat, seperti kapur barus, di area yang sering dilewati ular.
Selain itu, agar ular tak masuk ke rumah, Yonny memberikan tips.
Misalkan, jika ada saluran pembuangan belakang menuju kamar mandi atau tempat cucian, maka harus ditutup pakai kawat.
Selain itu, bila memiliki pohon yang menjulur ke rumah, maka harus dipangkas dengan jarak minimal dua meter agar ular tidak membuat jalur.
“Kalau tidak, ular bisa masuk ke atap lewat jalur pohon yang menempel ke genteng,” kata Yonny.
Diberitakan sebelumnya, Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun bersama relawan berhasil menemukan 25 ekor ular kobra dan 105 cangkang telur di sebuah rumah bekas penggilingan padi milik Karti (55), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (19/2/2025).
Menurut Karti, sarang ular kobra ditemukan di ruang pengolahan bekatul dalam bangunan penggilingan padi tersebut.
Lantai yang rusak di ruangan itu diduga menjadi tempat berkembang biak ular berbisa ini.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum tim BPBD datang, ular kobra sering terlihat di berbagai sudut rumah, namun sulit ditangkap karena gerakannya yang sangat cepat.
”
Ular kobra
itu sangat cepat larinya. Begitu mau dikejar, sudah menghilang,” ujar Karti saat dihubungi, dilansir Kompas.com (20/2/2025).
Karti, yang tinggal bersama anak perempuannya, juga berbagi pengalaman pribadinya dengan keberadaan ular kobra di rumahnya.
Ia pernah melihat ular berbisa itu saat membuka pintu rumah, bahkan pernah menemukannya saat hendak mandi.
Warga setempat sebelumnya sudah menangkap sekitar 15 ekor ular kobra, yang kemudian langsung dibunuh dan dibuang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anggota TNI Tembak 3 Polisi di Lampung saat Penggerebekan, Saksi Lihat Pelaku Bawa Laras Panjang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang anggota polisi tewas ditembak TNI saat tengah merazia sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Ketiganya ditembak di tubuh bagian atas, ada yang di kepala dan di dada.
Penembakan ini diduga dilakukan oleh anggota TNI yang mengelola lokasi sabung ayam.
Saat ini, ada dua anggota TNI yang telah diamankan oleh Denpom Lampung.
Mengutip TribunLampung.co.id, ada seorang saksi yang melihat peristiwa penembakan tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menuturkan, seorang saksi yang kini jadi tersangka bernisial Z mengaku bahwa ia melihat langsung anggota TNI menembak tiga polisi.
Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang lakukan penggerebekan juga melihat pelaku yang melakukan penembakan.
Z ini mengaku melihat anggota TNI bernama Peltu Lubis dan Komka Basarsyah membawa senpi laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
“Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Ia menuturkan, jarak tembak antara pelaku dan korban berkisar antara enam hingga 13 meter.
“Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter,” kata Helmy.
Diketahui, ada dua pidana dalam peristiwa ini.
Pertama yakni perjudian sabung ayam dan kedua adalah pembunuhan.
“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy.
Saksi Z sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.
“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP,”
“Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” katanya.
Kawasan Hitam
Kodam II/Sriwijaya dengan Polda Lampung melakukan investigasi untuk menguak kasus penembakan tiga anggota polisi saat gerebek judi sabung ayam.
Investigasi gabungan dilakukan untuk memastikan apakah ada orang lain yang melakukan penembakan terhadap tiga orang anggota polisi.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar, menuturkan lokasi sabung ayam yang digerebek tersebut, berada di kawasan hitam.
“Kita harus pahami lokasi yang digunakan untuk sabung ayam bisa dikatakan istilahnya kawasan ‘hitam’. Artinya, senjata-senjata yang beredar sudah turun temurun, sudah menjadi perbincangan umum,” kata Eko, dikutip dari TribunSumsel.com.
Karena mudahnya peredaran senjata di kawasan tersebut, tim gabungan pun perlu mendalami lagi apakah ada orang lain lagi yang memiliki senpi atau ikut melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi.
“Keterkaitan anggota apakah pelaku ada juga orang lain yang menembak, makanya mohon bersabar,”
“Tim gabungan antara kita dengan Polda Lampung sedang menginvestigasi. Kami tetap komunikasi ke media jika ada update berikutnya,” ungkapnya.
Selain itu, Eko menuturkan, dalam kasus penembakan ini masih banyak yang perlu dibuktikan.
“Itu yang harus dipahami, siapa yang menembak dan senjata yang digunakan apa. Itu masih kami cari keberadaan senjata yang digunakan,” terang Eko.
Diwartakan sebelumnya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki soal dugaan keterlibatan anggota TNI.
Ia mengatakan, ada sanksi tegas yang bakal diberikan apabila benar ada anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini.
“Untuk nantinya, apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil investigasinya.
“Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut,” ujar Eko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Pakai Laras Panjang dalam Insiden 3 Polisi Gugur di Way Kanan dan di TribunSumsel.com dengan judul 3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapendam II Sriwijaya Sebut Masuk Kawasan ‘Hitam’
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)(TribunLampung.co.id, Riyo Pratama/Bayu Indra Saputra)(Kompas.com, Nicholas Ryuan Aditya)
/data/photo/2025/03/20/67dbdd2759563.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/03/20/67db89280a355.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
