Jenis Media: Regional

  • Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Liputan6.com, Jakarta – Rekonstruksi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan menggunakan kawat bendrat di Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka MFR, MED dan DS menghajar korban bernama Andri Nugroho menggunakan gelas, pisau hingga gitar.

    Terdapat 21 adegan diperagakan ketiga tersangka saat menewaskan korban Andri Nugroho, Senin (3/11/2025).

    “Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan selama 21 adegan,” kata Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/20205).

    Abdullah menjelaskan, rekonstruksi yang diperagakan ketiga tersangka saat membunuh korban sesuai dengan pra rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rekonstruksi dilakukan di Polsek Bojonggede untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

    “Tujuannya untuk mengantisipasi di wilayah itu ada kemungkinan, nanti ada banyak kerawanan lah ya,” jelas Abdullah.

    Rekonstruksi di Polsek Bojonggede untuk menghindari para tersangka melarikan diri maupun keramaian warga. Hal itupun telah mendapat persetujuan dari kejaksaan maupun kuasa hukum tersangka.

    “Iya rekonstruksi ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa,” terang Abdullah.

    Ketiga tersangka melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sejumlah adegan saat menghabiskan nyawa korban. Ketiga tersangka memperlihatkan membunuh korban dengan cara dijatuhkan, dipukuli, penusukan hingga dijerat menggunakan kawat.

    “Pertama dipukul pakai gelas, yang kedua ditusuk dulu pakai pisau kepalanya, yang ketiga pakai gitar listrik,” ucap Abdullah.

    Adapun salah satu tersangka melakukan tusukan pada korban sebanyak tiga kali, pada bagian kepala dan satu tusukan di bagian dada. Korban meninggal usai tersangka menjerat leher menggunakan kawat bendrat.

    “Cekikan pakai kawat, karena saya tanyakan tersangka itu pada saat dikawatin, korban udah nggak berdaya tapi masih hidup,” ungkap Abdullah.

    Atas perbuatan ketiga tersangka, kepolisian menjerat tindakan pembunuhan dengan Pasal 170, 365, dan 338 KUHP.

    “Jadi ada tiga pasal yang kami sangkakan,” tutur Abdullah.

    Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MFR, MED dan DS, dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, para tersangka berusaha menguasai barang berharga milik korban, berupa handphone dan sepeda motor.

    “Untuk handphone korban sudah ada diambil tersangka bersama kunci motor, namun motor korban tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka, Rabu (5/11/2025).

    Made Gede Oka menjelaskan, awalnya tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban dan tersangka saling berkirim pesan dan menyepakati untuk melakukan pertemuan.

    “Keduanya bersepakat untuk bertemu bersama-sama, nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made Gede Oka.

    Sesuai kesepakatan, korban mendatangi lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama tersangka MED. Pada saat itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni MFR dan DS.

    “Tersangka MED meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” terang Made Gede Oka.

    Tersangka MED meminjam uang kepada korban Rp 4 juta, namun ditolak korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi keributan.

    “Saat keributan korban mencoba melarikan diri namun terjatuh usai didorong tersangka, lalu dua tersangka lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan dan pemukulan,” terang Made Gede Oka.

    Made Gede Oka mengungkapkan, korban dianiaya menggunakan benda tajam dan tumpul. Tidak hanya itu, leher korban dijerat menggunakan kawat bendrat yang berada di lokasi.

    “Salah satu tersangka mengikat leher korban dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ungkap Made Gede Oka.

    Para tersangka berusaha menghilangkan jejak darah di lantai rumah, dibersihkan menggunakan pakaian korban. Hal itulah yang menyebabkan mayat korban saat ditemukan hanya menggunakan kaus dalam.

    “Tetangga yang mendengar keributan berupaya menggedor pintu, para tersangka menjadi panik sehingga mereka kabur, meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” tutur Made Gede Oka.

    Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

    “Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Made Gede Oka.

  • Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Labuan Bajo, Beritasatu.com – Operasi gabungan Polres Manggarai Barat dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil mengamankan tiga pemburu liar bersenjata di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2025).

    Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara sejumlah pelaku lainnya dilaporkan melompat ke laut dan melarikan diri saat operasi berlangsung.

    Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan resmi dari BTNK terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

    Tim gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK langsung bergerak ke lokasi sejak Sabtu malam untuk melakukan penyisiran di perairan Pulau Komodo.

    Penangkapan para pelaku diawali dengan operasi senyap yang kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di laut. Saat hendak disergap, para pemburu liar yang menggunakan perahu tanpa nama berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

    “Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” ujar Christian, Selasa (16/12/2025).

    Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan balasan, perahu pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui melakukan perburuan rusa di dalam kawasan konservasi.

    “Benar, ada tiga orang yang diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo. Kami menerima informasi adanya perburuan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di kawasan TNK,” katanya.

    Dari penggeledahan di atas perahu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.

    Saat ini, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Christian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan satwa dilindungi di Pulau Komodo.

    “Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa yang dilindungi. Kami akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.

  • Guru di NTT Cabuli Siswa Sesama Jenis, Direkam lalu Disebar ke Medsos

    Guru di NTT Cabuli Siswa Sesama Jenis, Direkam lalu Disebar ke Medsos

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru berinisial YUBJ, diduga pelaku pelecehan sesama jenis terhadap seorang remaja berinisial GUBB (17). YUBJ merupakan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I Made Dwi Krisnanda menyebutkan kasus ini terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

    “Penyidik sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak sesama jenis,” kata I Made Dwi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

    Dalam pemeriksaan, YUBJ diketahui melakukan pencabulan, membuat video dan menyebarkan video pencabulan anak di bawah umur ini ke media sosial beberapa waktu lalu. Video itu membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

    “Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/Polres Sumba Barat/Polda NTT,” lanjutnya.

  • Terbakar Api Cemburu, Istri Kades Siram Pegawai Desa Pakai Air Cabai

    Terbakar Api Cemburu, Istri Kades Siram Pegawai Desa Pakai Air Cabai

    Liputan6.com, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Labuhan Ratu Lima, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi Minggu malam (14/12/2025). Korban berinisial BY (36) disiram air cabai oleh seorang perempuan berinisial N, yang diketahui merupakan istri kepala desa setempat.

    Peristiwa itu terjadi bermula saat korban sedang membuatkan susu untuk sang anak di dapur rumahnya. Tak lama berselang, suami N yang merupakan kepala desa berinisial T, datang ke rumah korban. Kedatangan tersebut bermaksud untuk mencari suami BY.

    Beberapa saat kemudian, terlapor N menyusul datang dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Tanpa banyak bicara, terlapor menyiramkan air cabai yang telah disiapkan di dalam botol air mineral ke wajah korban.

    Tak berhenti di situ, korban juga mengaku sempat dijambak oleh N. Akibat kejadian tersebut, BY mengalami rasa perih hebat pada bagian mata hingga nyaris tidak dapat melihat.

    Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/431/XII/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Desember 2025.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    Stefanus menyebut, motif sementara diduga karena cemburu. Karena ada chat korban dengan suami N yang juga kepala desa.

    “Padahal status korban ini hanya pegawai di kantor desanya si suami terlapor. Intinya karena cemburu. Masih kami dalami motif kejadian dan melakukan pengumpulan alat bukti,” kata AKP Stefanus Boyoh saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).

    Ia menegaskan, identitas terlapor sudah dikantongi. Namun, polisi belum dapat menyampaikan detail perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.

    “Yang pasti, kami tidak pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.

  • Kronologi WNA China Serang TNI Pakai Senjata Tajam di Tambang Emas Ketapang Kalbar

    Kronologi WNA China Serang TNI Pakai Senjata Tajam di Tambang Emas Ketapang Kalbar

    Hingga kini, penyelidikan intensif terus berjalan. Aparat militer bekerja bersama instansi terkait. Fokus penyelidikan mencakup motif penerbangan drone, legalitas keberadaan warga asing, serta kepemilikan senjata.

    “Motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ucap Yusub Dody Sandra.

    Drone menjadi perhatian utama. Perangkat tersebut bukan sekadar alat dokumentasi biasa. Di area latihan militer, penerbangan tanpa izin memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara.

    Investigasi teknis mencakup spesifikasi drone, rekam data penerbangan, serta potensi pengambilan gambar sensitif.

    Aspek keimigrasian turut disorot. Status izin tinggal, izin kerja, serta aktivitas lapangan para WNA asal China diperiksa detail. Koordinasi lintas lembaga melibatkan imigrasi, kepolisian, serta otoritas daerah.

    Kasus ini mencerminkan tantangan pengawasan tenaga asing di sektor pertambangan. Investasi besar kerap membawa pekerja lintas negara.

    Tanpa kontrol ketat, potensi konflik meningkat. Ketapang menjadi contoh nyata dinamika tersebut.

    Bagi prajurit lapangan, peristiwa ini meninggalkan pelajaran penting. Latihan militer bukan sekadar rutinitas fisik. Di lapangan, prajurit berhadapan langsung dengan kompleksitas sosial, ekonomi, serta geopolitik lokal.

    Bagi warga sekitar, kejadian tersebut menumbuhkan harapan terhadap penegakan hukum tegas. Keamanan wilayah menjadi kebutuhan utama. Tambang emas seharusnya membawa kesejahteraan, bukan ketegangan.

    Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura berkomitmen menjaga stabilitas Kalimantan Barat. Setiap ancaman terhadap personel TNI akan ditindak sesuai hukum. Pendekatan profesional tetap menjadi pijakan utama.

    Insiden di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat bukan sekadar bentrokan fisik. Peristiwa ini menjadi cermin rapuhnya batas antara kepentingan bisnis global dan kedaulatan wilayah.

    Di tengah hutan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, negara kembali diuji melalui keberanian empat prajurit menjaga marwah tugas. 

  • Kalau Tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

    Kalau Tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

    Juru Bicara KPK menyebut ada sejumlah uang dan dokumen diamankan. Hal itu tidak dipermasalahkan Hariyanto. Menurut dia, hal itu tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.

    Kini, dia menyerahkan proses tersebut kepada KPK dan bersedia membantu setiap prosesnya. Dia menegeaskan, jika memang tak pernah berbuat hal-hal merugikan, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan.

    “Insya Alllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” paparnya.

  • 9
                    
                        Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
                        Nasional

    9 Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong Nasional

    Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan Pemprov Aceh boleh menerima bantuan dari siapa saja, termasuk pihak asing, dalam hal ini dua lembaga PBB (UNDP dan UNICEF).
    Menurut dia, hal itu tidak perlu menjadi perdebatan karena tujuannya sama-sama untuk menyelamatkan rakyat. 
    Dede Yusuf
    mengingatkan, pemerintah daerah pasti membutuhkan bantuan dari mana pun, mengingat akses jalan ke tempat mereka sulit dicapai.
    “Dalam kondisi bencana, siapa pun boleh meminta bantuan dari siapa saja. Namun, kondisi medan yang sulit membuat bantuan susah tembus. Artinya, pemda pasti berusaha semaksimal mungkin mendapat bantuan dari mana saja,” ujar Dede kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2025).
    “Tidak usah dijadikan perdebatan, yang penting satu nyawa lagi bisa tertolong adalah keharusan,” tambah Dede.
    Dede menjelaskan,
    bantuan asing
    yang diterima Aceh harus dilihat sebagai upaya pertolongan demi mencegah korban lebih banyak.
    Selain itu, Dede meyakini pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menangani bencana banjir dan longsor di Sumatera.
    “Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan Presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan,” ucapnya.
    Dede pun meminta, jika ada pemerintah daerah yang meminta bantuan asing, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati dua lembaga resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
    “Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam beberapa kesempatan memang selalu berharap agar bantuan internasional harus dibuka, supaya penanganan bencana lebih masif.
    UNDP dan UNICEF telah menerima surat resmi terkait permintaan bantuan tersebut.
    Saat ini, kedua lembaga tengah melakukan peninjauan untuk menentukan bentuk dukungan yang paling tepat, sejalan dengan mandat masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 15 WNA China Ditangkap Usai Insiden Penyerangan Area Tambang Emas Tumbang Titi Ketapang Kalbar

    15 WNA China Ditangkap Usai Insiden Penyerangan Area Tambang Emas Tumbang Titi Ketapang Kalbar

    Liputan6.com, Jakarta – Suasana Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat  (Kalbar) mendadak tegang Minggu sore, 14 Desember 2025. Aktivitas tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) berubah jadi arena konflik. Sebanyak 15 WNA China diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang usai peristiwa penyerangan terhadap warga sipil serta lima prajurit TNI.

    Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ida Bagus Putu Widia Kusuma memastikan seluruh WN China telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang.

    “Benar sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang,” ujarnya kepada wartawan Selasa, 16 Desember 2025.

    Pemeriksaan difokuskan pada izin tinggal serta kepatuhan hukum. Status KITAS masih diverifikasi.

    “Terkait proses keimigrasian sedang kami periksa ada pelanggaran atau tidak,” kata Ida Bagus.

    Imigrasi menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum. Penanganan pidana tetap berada di ranah kepolisian. Imigrasi bertugas memastikan aspek keimigrasian berjalan tegas serta transparan.

    Insiden bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas drone terbang rendah di area tambang. Pengejaran dilakukan bersama lima prajurit Yonzipur 6 Satya Digdaya. Sekitar 300 meter dari gerbang perusahaan empat WN China ditemukan.

    Situasi berubah cepat. Sebelas WN China lain datang membawa senjata tajam airsoft gun serta alat setrum. Penyerangan terjadi. Petugas memilih mundur demi mencegah eskalasi lebih luas.

    Chief Security PT SRM Imran Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

    “Petugas menyelamatkan diri ke area perusahaan,” ujarnya.

    Akibat kejadian satu mobil serta satu sepeda motor perusahaan rusak berat. Satu bilah senjata tajam diamankan sebagai barang bukti.

  • Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, PA Bandung Jelaskan Alur Pemeriksaan Gugatan Perceraian

    Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia, PA Bandung Jelaskan Alur Pemeriksaan Gugatan Perceraian

    Liputan6.com, Jakarta – Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Kota Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan terkait gugatan perceraian itu. Namun untuk jadwal dan ketentuan sidang perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.

    “Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup,” ucap Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, di Kantor Pengadilan Agama, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

    Ikhwan menjelaskan, umumnya penyelesaian gugatan cerai lebih dulu dengan melakukan pemanggilan baik pada penggugat dan tergugat. Kemudian, majelis hakim akan memeriksa identitas pihak penggugat dan tergugat.

    “Setelah cek identitas, maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan,” kata dia.