Jenis Media: Regional

  • Rais Aam PBNU Absen di Forum Tebuireng, Surat Penundaan Picu Spekulasi Nasib Islah

    Rais Aam PBNU Absen di Forum Tebuireng, Surat Penundaan Picu Spekulasi Nasib Islah

    Jakarta (beritajatim.com) – Langkah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, yang memilih tidak menghadiri forum Silaturahim Mustasyar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Sabtu (6/12/2025), memantik tanda tanya besar di tengah upaya rekonsiliasi organisasi. Absennya pimpinan tertinggi Syuriyah ini dikonfirmasi melalui surat resmi yang meminta penundaan agenda strategis tersebut.

    Berdasarkan surat bernomor 4802/PB.02/B.I.01.71/99/12/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir, PBNU menyampaikan usulan penundaan kepada penggagas acara, dr. KH Umar Wahid.

    Pihak Syuriyah PBNU beralasan adanya agenda sidang Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025, sehingga meminta waktu setelah tanggal 10 Desember atau mengikuti “kelonggaran waktu Syuriah PBNU”.

    Padahal, pertemuan di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng ini digagas langsung oleh keluarga besar Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari sebagai tindak lanjut pertemuan para sesepuh di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso pada 30 November lalu. Undangan resmi yang ditandatangani Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz dan KH Umar Wahid selaku sohibul hajat telah beredar sejak Kamis (4/12/2025).

    Surat undangan Silaturahmi Mustasyar dengan Ketua Umum PBNU yang akan digelar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng Jombang.

    Dalam dokumen undangan yang diterima media, forum ini dirancang khusus untuk mempertemukan Kiai Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di hadapan para Mustasyar dan kiai sepuh.

    “Saya meminta pertemuan tersebut dilaksanakan di Pesantren Tebuireng. Salah satu yang harus kita ingat adalah para pendiri NU: Kiai Hasyim, Kiai Bisri, dan beberapa kiai lain itu mendirikan NU dengan satu tujuan yang mulia, dengan tujuan kepentingan umat,” tegas Kiai Umar, Kamis (4/12/2025).

    Kiai Umar menekankan urgensi pertemuan ini untuk menjaga posisi NU sebagai jangkar persatuan bangsa. Ia berharap konflik internal tidak menggerus marwah organisasi.

    “Mungkin sebagian besar rakyat Indonesia berharap bahwa NU ini bisa tetap menjadi jangkar. Kita berharap NU bisa jadi jangkar, orang mau agamanya apa, suku bangsanya apa, semuanya ingin NU tetap menjadi jangkar karena sejarah membuktikan bahwa NU sudah bisa menjadi jangkar. Masa gara-gara urusan begini, urusan sepele dibanding dengan kebesaran NU, kita jadi ribut,” jelasnya.

    Jawaban pihak Rais Aam atas undangan Silaturahmi Mustasyar dengan Ketum PBNU di Pesantren Tebuireng Jombang.

    Namun, keputusan Rais Aam untuk tidak hadir dinilai sejumlah pihak sebagai sinyal resistensi terhadap tekanan moral para sesepuh. Susunan acara yang bocor memperlihatkan bahwa Rais Aam dijadwalkan memberi paparan pukul 10.40 WIB, diikuti Gus Yahya pada pukul 13.40 WIB, sebelum perumusan kesepakatan islah.

    Seorang sumber dari kalangan Syuriyah PBNU yang enggan disebutkan namanya menyayangkan absennya Rais Aam. Menurutnya, forum ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan momentum krusial bagi keutuhan PBNU.

    “Ini forum yang dirancang untuk mempertemukan dua pucuk pimpinan di hadapan para masyayikh, bukan sekadar kunjungan biasa,” ujar sumber tersebut, Jumat (5/12/2025).

    Sumber lain dari Jawa Timur menilai langkah Rais Aam mengindikasikan keinginan untuk menghindari kontrol langsung dari para masyayikh. Penundaan tanpa tanggal pasti dikhawatirkan akan menghilangkan momentum islah.

    “Kalau hadir di Tebuireng, beliau otomatis mengikuti keputusan masyayikh. Beliau mungkin menunggu forum yang bisa dikontrol sendiri,” ungkap sumber tersebut. Ia menambahkan, “Kalau pintu islah dibuka oleh masyayikh tapi tidak ditanggapi, siapa yang sebenarnya tidak menginginkan perdamaian?”

    Di sisi lain, gejolak ini memicu reaksi keras dari akar rumput. Jaringan Kader Muda NU se-Indonesia dalam pertemuan di Jakarta menyerukan agar elit PBNU kembali tunduk pada mekanisme AD/ART dan menghormati ikhtiar para kiai sepuh.

    Juru Bicara Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, mengkritik rencana Rapat Pleno untuk menunjuk Penjabat (PJ) Ketua Umum di tengah upaya damai yang sedang berjalan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi struktural yang mengabaikan tradisi musyawarah.

    “Jika benar ada rencana pleno penunjukan PJ, itu adalah bentuk kesewenang-wenangan. Para kiai menghendaki islah, bukan pemaksaan pleno. Sangat menyedihkan jika suara para kiai dianggap bisa diabaikan begitu saja,” tegas Purwaji, Jumat (5/12/2025).

    Para kader muda menilai situasi ini mengancam ruh dasar NU sebagai Jam’iyah yang berpijak pada syura dan bimbingan ulama. Jika forum Tebuireng tetap berjalan tanpa kehadiran Rais Aam besok, substansi rekonsiliasi dikhawatirkan tidak akan tercapai maksimal. [beq]

  • Subang juga Diterjang Banjir dan Longsor Usai Diguyur Hujan Deras Seharian

    Subang juga Diterjang Banjir dan Longsor Usai Diguyur Hujan Deras Seharian

    Selain banjir dan tanah longsor, wilayah utara Subang juga dilanda banjir rob yang dipicu oleh hujan berintensitas tinggi, menyebabkan kenaikan permukaan air laut sampai menggenangi permukiman warga.

    Sesuai dengan pendataan sementara, banjir rob terjadi di empat desa, yakni di Desa Mayangan dan Desa Legon di Kecamatan Legonkulon, lalu Desa Patimban di Kecamatan Pusakanagara, serta Desa Muara di Kecamatan Blanakan.

    Banjir rob di empat desa itu dilaporkan merendam 861 rumah sejak Kamis hingga Jumat ini. Sebanyak 2.648 jiwa terdampak banjir rob di wilayah pesisir tersebut.

    Hingga Jumat ini dilaporkan ketinggian air yang menggenangi rumah warga mencapai 20 hingga 50 centimeter. Selain merendam pemukiman warga, banjir rob juga merendam sejumlah akses jalan di beberapa titik.

  • Eksekusi Tanah di Belu NTT Ricuh, 1 Polisi dan Panitera Pengadilan Terluka

    Eksekusi Tanah di Belu NTT Ricuh, 1 Polisi dan Panitera Pengadilan Terluka

    Liputan6.com, Jakarta – Eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tulamalae, Belu NTT, Jumat (5/12/2025), berlangsung tegang. Proses hukum yang dipimpin Pengadilan Negeri Atambua itu sempat mendapat penolakan dari pihak termohon hingga menyebabkan dua petugas terluka.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan pengamanan dilakukan berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Untuk memastikan proses hukum berjalan aman, aparat mengerahkan kekuatan besar dari berbagai unsur dengan total 325 personel, terdiri dari, Polres Belu, TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar dan instansi lainnya.

    Ia mengatakan Kapolres Belu memimpin langsung pelaksanaan pengamanan agar seluruh prosedur berjalan sesuai SOP dan potensi gangguan dapat dicegah sejak awal.

  • Kecelakaan Beruntun 5 Sepeda Motor di Gresik, Warga Mojokerto Meninggal Dunia

    Kecelakaan Beruntun 5 Sepeda Motor di Gresik, Warga Mojokerto Meninggal Dunia

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di wilayah Gresik, menyebabkan seorang pengendara motor kehilangan nyawanya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 November 2025, di Jalan Raya Desa Lebani Suko Wringinanom, Gresik, dan melibatkan lima sepeda motor.

    Kecelakaan ini bermula ketika Riyagung (41), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengendarai motor Honda Beat nopol S 3867 VO dengan kecepatan tinggi dari arah timur menuju barat. Saat hendak mendahului kendaraan lain, korban mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan.

    Akibatnya, motor korban bertabrakan dengan Honda Win nopol S 6853 WE yang dikendarai oleh Sulamsah yang melaju dari arah berlawanan. “Korban mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri.

    Tabrakan antara kedua motor menyebabkan kedua pengendara terjatuh di tengah jalan, yang memicu tabrakan beruntun dengan empat pengendara lainnya. Benturan keras pada bagian kepala menyebabkan Riyagung meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Sementara itu, empat pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Anwar Medika Sidoarjo. “Saat itu, lalu lintas sedang ramai. Akibatnya, motor korban membentur Honda Win milik Sulamsah yang melaju dari lawan arah,” ungkap Kapolsek.

    Pihak kepolisian setempat segera mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. [dny/suf]

  • Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Sebelumnya, warga Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang diamuk massa hingga tewas, lalu diikat pada sepeda motor dan diseret keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia diduga menjadi sasaran amuk massa karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel berinisial T.

    DT, salah seorang warga yang menjadi saksi mata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar empat hari sebelum A tewas dihakimi warga. Saat kejadian pemerkosaan, warga disebut sudah mengetahui peristiwa tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    “Iya betul kejadiannya kemarin sore. Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu juga, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru didapat,” kata DT kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    DT menjelaskan, usai diduga melakukan rudapaksa di Kelurahan Cikoro’, A sempat bersembunyi selama dua hari di salah satu rumah warga. Setelah itu, ia kembali melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, selama dua hari berikutnya.

    “Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di belakang kampung, di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba,” bebernya.

    Menurut DT, A akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya karena diduga kelaparan. Ia kemudian mendatangi rumah seorang warga di Desa Rappoala untuk meminta makanan dan sempat terlihat berbelanja di warung.

    “Katanya sempat beli sesuatu di warung. Karena memang sudah dicari-cari, akhirnya ada warga yang melihat dia,” ucap DT.

    A pun didatangi warga yang marah. Ia kemudian dianiaya hingga tewas. Tak hanya itu, jasad A juga diarak keliling kampung dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga ke Kelurahan Cikoro’. Dalam aksi tersebut, A disebut mengalami mutilasi pada alat kelaminnya.

    “Diarak keliling kampung sampai meninggal dunia. Saya sempat tanya ke petugas puskesmas, katanya memang benar alat kelaminnya dipotong,” jelas DT.

    Aksi tersebut sempat direkam oleh sejumlah warga dan kemudian viral di media sosial.

  • Hadiri Sidang Perdana, Haji Halim Ali Pakai Selang Infus dan Tenaga Medis

    Hadiri Sidang Perdana, Haji Halim Ali Pakai Selang Infus dan Tenaga Medis

    Proses hukum yang sedang dijalani Halim Ali bermula dari laporan terkait pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

    Kuasa hukumnya menyatakan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi, menegaskan bahwa kepemilikan tanah klien jelas dan jika ada sengketa untuk kepentingan umum, jalan yang semestinya ditempuh adalah proses konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan), bukan pemidanaan.

    Sejak ditangkap pada Maret 2025 saat masih dirawat di rumah sakit, Halim Ali telah menjalani status tahanan kota dengan pemasangan alat monitor di kaki (ankle monitor) selama lebih dari 9 bulan.

    Keluarga dan kuasa hukum telah berulang kali mempertanyakan prosedur ini, termasuk pemasangan CCTV di kamar tidurnya, yang dinilai tidak proporsional bagi seorang lansia sakit.

    Nyimas mengungkapkan, ayahnya telah berikhtiar untuk menghadiri persidangan agar bisa mengungkapkan fakta di persidangan secara gamblang.

    “Bapak ingin hadir dan menjelaskan seluruh kejadian setransparan mungkin di persidangan secara ksatria dalam kondisi apapun,” kata dia.

    Sebelum memasuki masa persidangan, sosok Halim Ali dikenal sebagai pengusaha yang membangun usahanya dari nol pasca-kemerdekaan Indonesia, di masa perekonomian dan akses modal yang sangat sulit.

    Tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi banyak warga sekitar.

    Nyimas menegaskan, pernyataan pihak keluarga tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya perkara.  Mereka hanya berharap ada mekanisme yang lebih manusiawi bagi warga lanjut usia dan pasien dengan kondisi kritis yang tersangkut proses hukum.

    Nyimas menyebut, keluarga berharap agar aspek kemanusiaan, keringanan, atau alternatif prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi kelompok rentan seperti lansia sakit dapat dipertimbangkan secara komprehensif.

  • Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) — Delapan jurnalis di Kabupaten Ngawi resmi melapor ke Polres setempat setelah mengalami pengusiran dan intimidasi ketika meliput aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (5/12/2025), dengan pendampingan Penasihat Hukum, Wahyu Arif Widodo.

    Asep Syaeful Bachri, jurnalis Jawa Pos Radar Ngawi, menyebut laporan itu diajukan karena adanya dugaan nyata penghalangan kerja jurnalistik. Ia mengatakan para jurnalis bukan hanya diusir dari lokasi, tetapi juga diancam oleh seseorang yang bertugas di SPPG Bintang.

    “Ketika kami meliput, kami diusir dan diancam akan dianiaya. Saya menduga ada hal yang ingin ditutupi terkait program MBG ini, sehingga petugas di lapangan berupaya menghalangi kerja jurnalis, apalagi setelah muncul kasus keracunan,” ungkap Asep.

    Penasihat Hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menegaskan dasar hukum laporan tersebut merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

    “Terkait pelanggaran ini, kami mengacu pada UU Pers. Dugaan pelanggarannya mengarah ke Pasal 4 ayat 2 yang mengatur perlindungan pers, dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 18. Kemungkinan laporan ini akan masuk dalam ranah perlindungan pers sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.

    Laporan tersebut kini ditangani penyidik Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. [fiq/suf]

  • Banjir Lampung dalam Ingatan Warga: Pertama Kali Kami Kebanjiran

    Banjir Lampung dalam Ingatan Warga: Pertama Kali Kami Kebanjiran

    Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, melaporkan, sedikitnya 115 rumah dan 350 warga terdampak banjir di dua kabupaten tersebut. Air kini sudah surut dan tidak ada korban jiwa. 

    “Alhamdulillah kondisi sudah membaik,” singkatnya.

    Sebelumnya diberitakan, hujan deras yang mengguyur wilayah Lampung sejak Rabu sore (3/12/2025) memicu bencana beruntun. Empat kabupaten dilanda banjir, tanah longsor, hingga angin puting beliung. Daerah terdampak meliputi Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Selatan. 

    Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat membenarkan rangkaian bencana tersebut. “Empat kabupaten terdampak dan kami masih melakukan pendataan di lapangan,” ujar Wahyu kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025). 

    Bencana pertama terjadi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Selasa sore (2/12/2025). Angin puting beliung memporak-porandakan sedikitnya 34 rumah di tiga desa. Warga dibuat panik saat hembusan angin kencang meratakan atap rumah dalam hitungan detik.

    Sehari kemudian, Rabu (3/12), hujan deras disertai angin kencang menghantam Kabupaten Pesisir Barat. Dua kecamatan terdampak longsor dan banjir hingga setinggi satu meter. Sejumlah akses jalan lintas sempat tertutup material tanah dan bebatuan, menghambat mobilitas warga. 

    Di Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, warga kembali dikejutkan hujan badai. Sejumlah fasilitas serta rumah warga rusak. Aliran listrik padam total sejak Rabu petang pukul 17.00 WIB, menyisakan kegelapan di tengah kondisi darurat. 

    Di Kabupaten Tanggamus, banjir menerjang Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 15.30 WIB. Luapan Sungai Kali Bego tidak mampu dibendung setelah tanggul jebol.

    Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyebut tiga RT yakni RT 10, RT 14, dan RT 16 terendam setinggi lutut hingga pinggang orang dewasa. Sementara RT 8 dan RT 9 juga terendam dengan ketinggian lebih rendah.

    “Diperkirakan sekitar 350 rumah terdampak banjir,” kata Rahmad dikonfirmasi. 

    Aparat kepolisian, kelurahan, dan RT turun langsung mengevakuasi anak-anak dan lansia ke lokasi aman. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi dipastikan besar karena banyak perabot rumah terendam air.

    “Air mulai surut sekitar pukul 17.30 WIB setelah hujan mereda,” ujarnya.

    Rahmad menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat kelurahan agar perbaikan tanggul dilakukan sesegera mungkin guna mencegah banjir susulan. 

    “Tim kesehatan puskesmas juga dikerahkan untuk memantau kondisi warga terdampak,” tutupnya.

     

  • Dikabarkan Umrah, Bupati Aceh Selatan Sempat Ajukan Izin ke Luar Negeri Tapi Ditolak Gubernur Mualem

    Dikabarkan Umrah, Bupati Aceh Selatan Sempat Ajukan Izin ke Luar Negeri Tapi Ditolak Gubernur Mualem

    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau karib disapa Mualem mengaku kecewa jika kabar itu benar adanya. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan jika benar Mirwan melakuka perjalanan itu maka yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan Gubernur Aceh, Mualem.

    Sebab ternyata, Mualem sudah menolak permohonan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025. Lewat surat balasan pada 28 November 2025, permohonan itu ditolak seiring status Darurat Bencana Hidrometeorologi di provinsi tersebut.

    Oleh karena itu, Mualem memerintahkan anak buahnya mengecek kebenaran kabar Mualem umrah.

    “Gubernur telah menegaskan, apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” tegas Muhammad MTA, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat malam (5/12/2025).

  • Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga, bukan pihak keluarga Sheila, melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) terkait dugaan cek mahar Rp 3 miliar yang dianggap palsu.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan itu. “Benar, sudah ada laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub, Selasa (14/10).

    Ayub tidak mengungkap identitas pelapor, namun memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita.

    Di tengah proses penyelidikan, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak Mbah Tarman. Kuasa hukumnya menyebut bahwa cek mahar tersebut hilang saat disimpan di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi pernikahan.

    “Iya cek hilang di kamarnya Sheila. Ya lima hari setelah resepsi,” kata Imam.

    Kasus ini berawal dari pernikahan fenomenal Mbah Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik dibuat tercengang karena mahar yang diberikan berupa cek bernilai miliaran rupiah.

    Kini, pernikahan yang semula ramai dibicarakan karena nuansa romantis dan fantastis itu justru berubah menjadi perkara hukum yang menyeret sang pria 74 tahun tersebut sebagai tersangka.