Jenis Media: Politik

  • Wali Kota Kediri Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

    Wali Kota Kediri Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel pagi yang digelar di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025). Penandatanganan IAC ini juga disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD serta Camat untuk mendukung audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat.

    Dalam amanatnya, Mbak Wali menyampaikan bahwa penandatanganan IAC merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Kediri. “IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal,” tuturnya.

    Melalui internal audit charter ini, ditegaskan sejumlah prinsip penting. Pertama, Inspektorat merupakan APIP yang memiliki independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Kedua, Inspektorat memiliki kewenangan penuh mengakses seluruh informasi, sistem, catatan, dokumen, aset, dan personel yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, APIP harus mampu menjalankan peran secara efektif dalam memastikan manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di seluruh perangkat daerah berjalan sebagaimana mestinya.

    Mbak Wali juga mengingatkan kembali bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh layanan pemerintahan. “Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan,” tegasnya.

    Di akhir amanat, Wali Kota Kediri kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diberikan tanpa pungutan liar dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh jajaran untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

    “Saya berharap kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, berintegritas, dan berakhlak sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance. Semoga setiap upaya kita diberi kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Jatmiko, para Asisten dan Staf Ahli, Plt. Inspektur Kota Kediri Edi Darmasto, para Kepala OPD, serta seluruh peserta apel. [nm/kun]

  • Emil Buka Suara Usai Panen Dukungan Jadi Ketua Demokrat Jatim Lagi

    Emil Buka Suara Usai Panen Dukungan Jadi Ketua Demokrat Jatim Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – DPC Demokrat Kota Surabaya mendeklarasikan dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk memimpin kembali partai berlambang Mercy tersebut di Jawa Timur. Emil buka suara atas dukungan itu.

    Emil mengaku tidak menyangka di dalam acara Raker DPC Demokrat Surabaya ternyata diselipkan dukungan kader kepada dirinya.

    “Kita kaget karena itu tidak diantisipasi sebelumnya. Saya tidak diberi tahu panitia bahwa akan ada pembacaan rekomendasi tersebut,” kata Emil di Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Emil berterima kasih atas dukungan dari kader dan Ketua DPC Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari. Ia masih akan menunggu arahan dari DPP Demokrat.

    “Tentunya sebagai manusia biasa saya merasa terhormat dengan hal-hal baik itu yang diberikan oleh DPC Surabaya. Namun demikian tentu sekali lagi hak prerogatif ada di tangan DPP,” jelasnya.

    Emil menegaskan DPD Demokrat Jatim satu komando dengan DPP Demokrat. Apapun yang diputuskan oleh DPP Demokrat, seluruh kader di Jatim siap mengikuti.

    “Tentu kami ikut arahan DPP. DPC Surabaya kelihatannya mereka langsung (komunikasi dengan DPP Demokrat), mudah-mudahan tidak ada yang berpikiran saya yang meminta itu, apalagi itu dukungannya kan lengkap KSB (ketua, sekretaris, bendahara),” bebernya.

    “Itu aspirasi dukungan yang harus dihormati dari salah satu DPC di Jatim, tentunya ketua DPC-nya Anggota DPR RI (Lucy Kurniasari) tentu akan berkomunikasi lancar dengan DPP. Kalau kami ini siap terima perintah saja,” tandasnya. [tok/beq]

  • Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dalam menangani kasus kekerasan anak yang jumlahnya meningkat.

    Anisah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menekankan pentingnya penanganan tuntas setiap kasus kekerasan, termasuk memastikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial hingga korban pulih sepenuhnya.

    Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak akan efektif tanpa diikuti langkah pencegahan yang terukur.

    “Pertanyaannya, apa bentuk pendampingan yang dilakukan sampai tuntas? Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh, bukan hanya saat kasus muncul, tetapi sampai proses pemulihan selesai,” katanya.

    Legislator dari komisi yang membidangi hukum, HAM, moneter, dan sektor jasa keuangan itu juga menilai lemahnya langkah antisipasi membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.

    Maka dari itu, Anisah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan program pencegahan di sekolah dan lingkungan anak berjalan efektif.

    “Apakah tidak ada program antisipasi yang benar-benar konkret untuk mencegah kekerasan terjadi? Kalau hanya menunggu ada korban, maka kekerasan akan terus terjadi di mana-mana,” ujarnya.

    Anisah juga menyoroti masih lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah meski berbagai aturan telah diterbitkan.

    Dia pun meminta pemerintah memperjelas langkah konkret di lapangan. “Regulasi sudah ada, tetapi apa saja langkah nyatanya? Apa yang membuat program pencegahan tidak berjalan efektif? Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas negara. “Yang dibutuhkan adalah program nyata, memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak dan memastikan tidak ada lagi korban berikutnya,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan pelaksanaan berbagai program strategis nasional, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan salah satu langkah Kemendagri adalah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Jadi kami percepat lokasi-lokasi percepatan titik SPPG ini terutama di daerah 3T,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan itu, Bima memaparkan dukungan penuh Kemendagri terhadap berbagai program strategis nasional yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Selama satu tahun terakhir, Kemendagri juga konsisten mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Kemendagri turut fokus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk camat, kepala desa, dan lurah, guna menyukseskan program tersebut.

    Selain itu, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pendataan lahan pemerintah yang ada di daerah dalam rangka mendukung infrastruktur Kopdeskel.

    “Jadi Satgas dari Kemendagri ini fokus kepada perkembangan pendataan lahan-lahan. Ada lahan milik desa/kabupaten, ada lahan milik kementerian/lembaga, BUMN yang [bisa] diproses untuk kemudian dibangun Kopdesnya,” terang Bima.

    Bima menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan dukungan terhadap program Cek Kesehatan Gratis yang melayani masyarakat di seluruh daerah.

    Kemendagri mengawal agar program tersebut berjalan dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, Kemendagri turut mengawal penanganan tuberkulosis melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

    Untuk Program Tiga Juta Rumah, Kemendagri berkomitmen mempermudah akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, termasuk percepatan layanan kedua urusan tersebut.

    “Jadi Pak Menteri memberikan atensi khusus, beliau langsung turun ke lapangan mengawal ini, mempercepat proses perizinannya dan aturan-aturan yang memudahkan,” jelasnya.

    Dukungan juga diberikan kepada program Sekolah Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat. Kemendagri meminta Pemda memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, antara lain melalui penyediaan lahan, dukungan aset daerah, hingga ketersediaan tenaga pengajar.

    Di sisi lain, guna mendukung swasembada pangan, Kemendagri fokus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan irigasi di daerah, tata kelola pupuk, serta koordinasi pencegahan alih fungsi lahan. Kemendagri juga mendukung penanganan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, termasuk penerapan model waste to energy.

    “Nah itu adalah dukungan kami bagi program prioritas,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan berbagai program kerja di lingkungan Kemendagri, mulai dari pengendalian inflasi, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), fasilitasi perumusan kebijakan daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Azhar Kahfi: Surabaya Butuh Pengawasan Siber untuk Atasi Prostitusi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi menilai Surabaya sudah memasuki tahap di mana penegakan ketertiban tidak bisa lagi bertumpu pada pola lama. Dia mengatakan dinamika prostitusi terselubung yang kini banyak bergerak melalui aplikasi digital menuntut model pengawasan baru yang lebih modern.

    “Surabaya ini sudah smart city, maka keamanannya juga harus mengimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas,” kata Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (25/11/2025).

    Dia menjelaskan praktik prostitusi online melalui aplikasi seperti MiChat, Telegram, dan platform serupa membuat pola razia manual tidak lagi efektif jika tanpa basis data. Aktivitas itu, kata dia, sering kali tidak terlihat secara fisik, tetapi sangat hidup di dunia digital sehingga perlu dipantau dengan kemampuan siber.

    “Banyak aktivitas yang tidak terlihat di permukaan, tapi sangat aktif di dunia digital. Satpol PP perlu punya tim yang bisa membaca pola itu,” ujar legislator Gerindra ini.

    Kahfi menyebut Satpol PP memiliki ruang untuk membentuk unit pemantauan siber tanpa menabrak kewenangan kepolisian. Dia mengatakan fungsi unit ini tetap berada pada koridor penegakan Perda, termasuk mengumpulkan bukti awal dan memetakan titik rawan agar operasi lebih terarah.

    “Tim ini tidak melakukan penyidikan, tapi mengumpulkan bukti awal dan mendukung operasi lapangan sehingga penindakan bisa lebih presisi,” tutur Kahfi.

    Dia juga menegaskan maraknya kos-kosan atau apartemen yang berubah fungsi menjadi tempat short-time dan memfasilitasi transaksi dari aplikasi online perlu ditindak lebih tegas. Menurutnya, pemilik yang membiarkan praktik semacam itu harus diberikan sanksi administratif.

    “Kos-kosan berubah jadi hotel short-time? Pemiliknya harus tanggung jawab. Terbukti membiarkan, cabut izin usahanya,” tegas Kahfi.

    Kahfi mengatakan penegakan tidak bisa lagi bersifat reaktif atau menunggu laporan masyarakat. Dia meminta Pemkot bergerak proaktif dengan memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia agar pengawasan berjalan lebih efektif.

    “Tidak lagi nunggu laporan atau nunggu viral. Kalau sudah terdata dan terlihat pola pelanggarannya, ya langsung tindak,” kata mantan aktivis ini.

    Dia melihat Surabaya sudah memiliki infrastruktur digital yang lengkap, mulai dari Command Center 112, CCTV analytic, hingga integrasi data perizinan hotel dan kos. Hal ini menurutnya menjadi modal kuat untuk memperkuat pengawasan prostitusi terselubung di ruang publik maupun ruang privat berbayar. “Kita sudah punya modal teknologi, tinggal bagaimana itu dioptimalkan untuk menjaga kota dari praktik seperti ini,” kata dia.

    Menurut Kahfi, kota besar seperti Surabaya harus terus memperbarui sistem penegakan agar tidak tertinggal dari pola pelanggaran yang berkembang cepat. Dia berharap pembentukan unit pemantauan siber di Satpol PP dapat menjadi bagian dari penguatan smart city di sektor keamanan. “Kalau pola pelanggarannya berkembang, maka penegakannya juga harus ikut berkembang. Ini soal menjaga kota tetap aman dan tertib,” pungkas Kahfi. [asg/kun]

  • Warga Desak Transparansi! Pengelolaan Aset Daerah Pasuruan Disorot Tajam

    Warga Desak Transparansi! Pengelolaan Aset Daerah Pasuruan Disorot Tajam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan Bupati Pasuruan di gedung bupati pada Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut berlangsung untuk menyampaikan persoalan tata kelola aset daerah yang dinilai belum optimal.

    Dalam forum tersebut, warga menyoroti banyaknya aset pemerintah yang belum ditangani secara maksimal di beberapa wilayah. Mereka meminta pemerintah daerah bergerak lebih cepat agar fasilitas yang ada dapat dinikmati masyarakat secara merata.

    Perwakilan warga, Edy menilai sejumlah aset di wilayah barat Pasuruan seperti kawasan sekitar Terminal Pandaan banyak dimanfaatkan secara tidak tepat. Ia mengatakan ada ruko dan bengkel yang seolah-olah menjadi milik pribadi dan tidak jelas pengelolaannya.

    Menurut Edy, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan konkret agar aset Pemkab Pasuruan tidak disalahgunakan. “Keberadaan aset itu mestinya dikelola dan diawasi oleh pemkab, bukan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

    Masalah aset juga disampaikan warga dari wilayah timur yang menilai kawasan Banyu Biru dan Ranu Grati kurang mendapatkan perhatian. Mereka menambahkan bahwa fasilitas di daerah Bangil seperti Stadion Pagar dan Plaza Bangil juga perlu penataan agar lebih tertib.

    Bahkan terkait Plaza Bangil, warga menyebut adanya bangunan yang sudah keluar sertifikat hak milik tanpa kejelasan prosesnya. Edy berharap kondisi tersebut dapat segera dibenahi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

    Tokoh masyarakat lainnya, Lujeng memberikan usulan agar inventarisasi aset segera dilakukan khususnya di Plaza Bangil dan Terminal Pandaan. Ia menilai ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

    “Kita minta inspektorat melakukan audit aset dan jika ada pihak yang tidak patuh harus ada pendampingan hukum,” ujar Lujeng. Ia berharap kerja sama pemkab dengan kejaksaan dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset di lapangan.

    Masukan juga datang dari Hartadi yang menyoroti aset yang dikelola pihak ketiga sehingga menyulitkan UMKM untuk melakukan penyewaan. Ia memandang penataan ulang diperlukan agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan ruang usaha tanpa biaya yang memberatkan.

    Menanggapi audiensi ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan pemerintah daerah sangat serius menangani persoalan aset. Ia menjelaskan bahwa tahun depan akan dilakukan digitalisasi aset untuk memastikan data dan pengelolaannya lebih transparan.

    Rusdi menambahkan bahwa beberapa aset yang sebelumnya dikelola pihak ketiga sudah kembali ke pemkab, termasuk aset di Jeladri. “Kalau kerjanya tidak beres ya kita pindahkan, karena aset ini harus benar-benar ditangani dengan baik,” tegasnya.

    Bupati juga mengakui adanya penurunan dana transfer sebesar Rp600 miliar yang memengaruhi proses pembangunan tahun ini. Namun ia memastikan pendataan ulang aset tetap menjadi prioritas agar seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

    Di akhir audiensi, Rusdi menegaskan bahwa pemkab tidak akan main-main dalam hal pengelolaan aset. Ia menutup pertemuan dengan pernyataan bahwa setiap pihak yang ingin memakai aset pemerintah harus melalui mekanisme sewa resmi demi terciptanya tata kelola yang adil dan tertib.

    “Jika masih ada oknum-oknum internal pemkab yang main-main, dalam kepemimpinan saya akan saya pindahkan. Karena perkara aset ini juga akan jadi konsen utama dari kami,” tutup Mas Rusdi. (ada/kun)

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Apa Partai Ummat Tiba-tiba Dukung Pemerintahan Prabowo, Gibran Juga?

    Ada Apa Partai Ummat Tiba-tiba Dukung Pemerintahan Prabowo, Gibran Juga?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais membuat langkah politik yang cukup mengejutkan publik.

    Partai yang sebelumnya berada di kubu oposisi kini menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dukungan serupa sebenarnya telah pernah disampaikan Partai Ummat. Tepatnya, setelah Majelis Syura dan DPP Partai Ummat menggelar pertemuan di Jakarta pada 7 Desember 2024 lalu.

    Dalam pernyataannya, mereka menegaskan siap mendukung serta mendoakan agenda kerja Presiden ke-8 Republik Indonesia.

    Keputusan ini menjadi perbincangan karena pada Pilpres 2024 lalu, Partai Ummat berdiri di barisan berseberangan dengan mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Namun kini arah politik partai besutan Amien Rais itu bergeser dengan alasan mempertimbangkan tantangan besar yang disebut sedang dihadapi Presiden Prabowo.

    Partai Ummat menganggap Prabowo tengah memikul beban berat yang disebut sebagai warisan pemerintahan sebelumnya (Jokowi), salah satunya soal utang negara.

    Dalam siaran persnya, Partai Ummat menyebut angkanya mencapai sekitar Rp8.000 triliun.

    “Presiden Prabowo memikul beban sangat berat, yang diwariskan Rezim sebelumnya, berbentuk utang dalam jumlah sekitar 8.000 triliun rupiah,” bunyi siaran pers tersebut.

    Selain persoalan utang, Partai Ummat juga menyinggung persoalan sumber daya alam Indonesia yang disebut selama ini banyak bocor ke luar negeri.

    Mereka menaruh harapan agar Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menekan lahirnya regulasi, baik melalui UU maupun Keppres, yang tegas memutus aliran kekayaan tersebut.

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,”

    Situbondo (ANTARA) – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyebut bandara yang saat ini mulai dibangun di kawasan Pantai Banongan Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberi nama Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin (pahlawan nasional).

    Pemkab Situbondo telah menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,” kata Bupati Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa usulan penambahan landasan pacu bandara 2.500 meter itu tidak lain bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di “Kota Santri” itu, yakni pesawat komersial berbadan besar seperti Airbus bisa mendarat di Bandara Kiai As’ad.

    Menurut Rio, pesawat berbadan besar seperti Airbus atau pesawat Boeing diharapkan pula nantinya bisa beroperasi mendarat dan lepas landas di bandara yang saat ini pembangunannya sudah dalam proses.

    “Kalau landasan pacu bandara 2.500 meter dan pesawat Airbus dan Boeing bisa beroperasi, maka umrah dan haji bisa terbang dari Situbondo,” kata dia.

    Bupati menambahkan, pada tanggal 5 Desember 2025 pemerintah daerah setempat akan menggelar pengajian dan tasyakuran di lokasi pembangunan Bandara Kiai As’ad.

    “Kami akan mengundang dua tokoh, yakni dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Pondok Pesantren Wali Songo,” katanya.

    Pada 12 November 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara.

    Hibah lahan tanah ratusan hektare di Perkebunan Banongan, Kecamatan Asembagus itu ditandai dengan nota kesepakatan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Hariyono di Pendopo Kabupaten Situbondo.

    Sementara Pemkab Situbondo mendapatkan kompensasi lahan seluas 350 hektare di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo dari Kementerian Pertahanan sebagai pengganti lahan Perkebunan Banongan yang dibangun bandara dan fasilitas militer untuk meningkatkan pertahanan negara tersebut.

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.