Jenis Media: Politik

  • Menag Nasaruddin Ungkap 80 Ponpes Rawan Ambruk

    Menag Nasaruddin Ungkap 80 Ponpes Rawan Ambruk

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar blak-blakan soal kerawanan bangunan di sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Indonesia. Ini menyusul tragedi ambruknya Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo.

    Nasaruddin mengungkap, sebanyak 80 ponpes teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi dan berisiko ambruk. Fakta ini ditemukan setelah pemerintah melakukan pendataan menyeluruh.

    “Ada sekitar 80 pondok pesantren yang punya tingkat kerawanan yang sangat tinggi,” ungkap Nasaruddin saat di UINSA Surabaya dikutip Kamis (27/11/2025).

    Nasaruddin mengatakan, begitu insiden Al-Khoziny terjadi, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi. Kehadiran di lokasi, kata dia, penting untuk memetakan situasi riil sebagai langkah menghindari laporan subjektif.

    “Jangan mendengarkan dari orang lain. Nanti ada kepentingan subjektif, memberikan laporan. Jadi begitu kejadian kami terbang langsung,” ujarnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) juga langsung memberikan bantuan darurat. Baginya, kebutuhan dasar para santri harus dipenuhi segera.

    “Kebutuhan dasarnya dulu kita penuhi. Karena mereka kan tidak punya mungkin persiapan-persiapan macam-macam. Jadi itu saya kira kita yang paling pertama, turun,” tambahnya.

    Tragedi Al-Khoziny jadi pelajaran pahit. Nasaruddin menekankan, kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. “Kami berkolaborasi dengan instansi yang terkait bahwa ini yang terakhir, jangan lagi ada pesantren seperti ini,” ujarnya.

    Ia menyebut jika langkah cepat dan kolaborasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden.
    “Kementerian PU dan Kementerian Agama diminta untuk mendata pesantren yang rawan,” lanjutnya.

    Presiden bahkan langsung memberi instruksi tegas terkait 80 ponpes rawan tersebut untuk segera dilakukan perbaikan. “Inilah kita bersyukur Presiden kita itu sangat proaktif untuk memberikan perhatian khusus pada pondok pesantren,” tandasnya. [ipl/kun]

  • KPID Jatim Temukan 99 Pelanggaran Siaran Anak dalam 3 Bulan, Trans 7 hingga TV Swasta Kena Sanksi

    KPID Jatim Temukan 99 Pelanggaran Siaran Anak dalam 3 Bulan, Trans 7 hingga TV Swasta Kena Sanksi

    Probolinggo (beritajatim.com) – KPID Jawa Timur mencatat 99 pelanggaran siaran yang berkaitan dengan perlindungan anak sepanjang tiga bulan terakhir. Temuan ini memperlihatkan masih banyaknya konten televisi yang belum ramah anak, mulai dari iklan, tayangan hiburan, hingga pemberitaan yang menampilkan identitas anak secara terbuka.

    Komisioner KPID Jatim, Aan Hariyono, mengatakan bahwa anak hari ini semakin sering dijadikan objek konten, sementara masyarakat mengonsumsi produk digital tanpa filter. Kondisi ini menyebabkan anak rentan terpapar informasi yang tidak sesuai usia.

    “Masyarakat tidak punya banyak pilihan. Konten yang muncul ya itu-itu saja. Karena itu, produk jurnalistik ramah anak dari media arus utama sangat kita tunggu,” ujarnya pada Kamis (27/11/2025) siang, di Gedung Rumah Batik, Kota Probolinggo, saat memaparkan materi kepada jurnalis.

    KPID Jatim merinci 99 kasus pelanggaran dalam tiga bulan terakhir sebagai berikut: 36 kasus: konten/iklan yang mengeksploitasi anak, 27 kasus: tayangan tanpa klasifikasi usia (SU, 13+, 17+), 22 kasus: penayangan wajah/identitas anak yang menjadi korban atau pelaku, 14 kasus: bahasa, adegan, atau ikonografi yang tidak layak bagi anak.

    Jumlah ini turun 38,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencatat 162 pelanggaran. KPID menyebut penurunan tersebut sebagai tanda positif bahwa kepatuhan media terhadap kode etik meningkat.

    Aan menjelaskan, KPID menerapkan tiga tahap sanksi: surat peringatan, pemanggilan, hingga penutupan program bagi lembaga penyiaran yang tidak melakukan perbaikan.

    Ia mencontohkan kasus 292 aduan publik terhadap dua program Trans 7 yang dinilai tidak layak tayang. “Kasus itu langsung kami koordinasikan dengan KPI Pusat, dan pada hari yang sama programnya ditutup,” tegasnya.

    Selain itu, KPID juga memproses aduan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai tayangan kalimat tauhid yang ditampilkan dalam bentuk joget di salah satu TV swasta nasional. Aduan tersebut langsung diteruskan ke KPI Pusat.

    Total aduan publik terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur sepanjang 2025 mencapai 427 aduan, meningkat 22 persen dibanding 2024.

    KPID Jatim membuka layanan aduan 24 jam melalui WhatsApp, pesan teks, voice note, website resmi, dan kunjungan langsung ke kantor di Surabaya.

    Meski tidak mengawasi platform digital atau layanan streaming, KPID tetap menerima semua laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi.

    Aan menekankan pentingnya literasi digital keluarga di tengah derasnya arus teknologi. Orang tua diminta tidak kehilangan kontrol atas aktivitas digital anak.

    “Orang tua harus tahu game pertama yang diunduh anak, media sosial apa yang dipakai, bahkan email yang digunakan. Pencegahan dimulai dari rumah,” jelasnya.

    Ia juga menyebut bahwa masyarakat kini memasuki era Society 5.0, di mana teknologi seharusnya dikendalikan manusia, bukan sebaliknya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yuliyanti, mengapresiasi peran media yang semakin patuh terhadap kode etik jurnalistik terkait perlindungan anak.

    Ia menyebut regulasi daerah seperti Perda Kota Layak Anak, Perda No. 3, Perda No. 10/2018 tentang PPPA dan KLA, hingga Perwali pencegahan perkawinan anak, telah menjadi pedoman penting dalam pemberitaan yang berperspektif perlindungan anak.

    “Jika ada satu dua pemberitaan yang kurang tepat, kami ajak diskusi. Media sangat responsif dan cepat melakukan perbaikan,” ujarnya.

    Menurutnya, porsi pencegahan harus diperbanyak agar kasus berkaitan dengan anak dapat terus ditekan. “Tujuan kita bukan menjadi pemadam kebakaran, tapi mencegah agar kasus tidak terjadi,” tegasnya. (ada/kun)

  • 7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

    Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.

    “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.

    Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.

    “Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.

    AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]

  • PSI: Jokowi resmikan Bandara Morowali, bukan Bandara IMIP

    PSI: Jokowi resmikan Bandara Morowali, bukan Bandara IMIP

    “Pak Jokowi tidak pernah meresmikan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara yang diresmikan Pak Jokowi adalah Bandara Morowali atau Bandara Bungku. Memang ada dua bandara di sana; satu milik negara, satu milik swasta. Pihak-piha

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan bandara yang diresmikan oleh Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah Bandara Morowali, bukan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

    “Pak Jokowi tidak pernah meresmikan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara yang diresmikan Pak Jokowi adalah Bandara Morowali atau Bandara Bungku. Memang ada dua bandara di sana; satu milik negara, satu milik swasta. Pihak-pihak tertentu sengaja memanipulasi fakta,” kata Andy Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Andy menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak tepat tentang bandara di Morowali dan mengaitkannya dengan Jokowi.

    Andy menambahkan, bandara yang diresmikan Jokowi beroperasi secara normal, tidak ada masalah.

    Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jokowi meresmikan Bandara Morowali yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara pada 23 Desember 2018. Peresmian dilakukan secara bersamaan dengan 4 pengembangan terminal bandara lain di Sulawesi.

    “Yang lagi ramai diperbincangkan, juga oleh Pak Menhan Sjafrie Sjamsuddin, adalah bandara milik swasta dan bandara itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pak Jokowi,” lanjut Andy.

    PSI juga berharap agar publik lebih bijak dalam menerima dan mencerna informasi.

    “Dari banjir informasi yang kita terima setiap hari, ada saja terselip hoax atau fitnah. Jangan mudah termakan. Mengecek ulang selalu perlu dilakukan,” tutur Andy.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI AU siap kerahkan pesawat Hercules untuk misi perdamaian di Gaza

    TNI AU siap kerahkan pesawat Hercules untuk misi perdamaian di Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Palito Sitorus mengatakan pihaknya siap mengerahkan pesawat angkut Hercules C-130 untuk operasi pemelihara perdamaian di Gaza.

    Hal tersebut dikatakan Palito merespon pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soal pengerahan pesawat angkut Hercules beberapa waktu lalu.

    Menurut Palito, pihaknya akan mengerahkan pesawat sesuai dengan kebutuhan dari prajurit yang akan dikirim.

    “Masalah nanti kebutuhan pesawatnya kita sesuaikan dengan pemberangkatannya. Tidak semua juga kita berangkatkan ke sana. Tapi disesuaikan dengan berapa personel yang akan diberangkatkan,” kata Palito.

    Tidak hanya pesawat angkut saja, Palito memastikan pihaknya juga telah menyiapkan pasukan untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim ke Gaza.

    Sebelumnya, Agus mengatakan TNI menyiapkan pesawat angkut Hercules C-130 dan kapal Republik Indonesia (KRI) rumah sakit untuk digunakan dalam misi perdamaian di Gaza, Palestina.

    “Unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules, dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut, lengkap dengan helikopter,” kata Agus usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di komplek parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

    Pengerahan pesawat Hercules diketahui untuk mengangkut logistik dan pasukan. Sedangkan kapal rumah sakit dikerahkan untuk membawa tenaga kesehatan sekaligus sebagai tempat merawat warga sipil korban perang di Gaza.

    Tidak hanya kendaraan laut dan udara, Agus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pasukan perdamaian yang terdiri dari tiga brigade komposit.

    Namun demikian, Agus tidak merinci kapan pasukan tersebut akan dikirim. Dia hanya menyatakan Mabes TNI menunggu perintah dari pemerintah dalam pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    DPRD Pasuruan Sinkronkan Raperda Tibumlinmas dengan KUHP Terbaru, Setiap Pasal Dikoreksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dengan fokus menyelaraskan seluruh materi regulasi agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini digelar bersama Kanwil Kemenkumham untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan perkembangan hukum nasional, terutama KUHP terbaru.

    Setiap pasal dalam draf perda dibahas secara rinci, mulai dari struktur norma hingga ketepatan diksi. Penyelarasan ini dinilai penting karena Raperda Tibumlinmas merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahapan harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.

    Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan secara mendalam hingga ke pilihan kata dalam setiap pasal. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

    Ridho menambahkan bahwa proses ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dinamika hukum ke depan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyebutkan bahwa hasil pembahasan memunculkan penambahan dan pengurangan klausul terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” ucapnya.

    Sugiyanto menegaskan bahwa sinkronisasi redaksional juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Salah ketik pada kata “perlindungan” ikut masuk dalam daftar koreksi untuk memastikan kesempurnaan naskah.

    “Revisi mencakup redaksional seperti kata ‘perlindungan’ yang sebelumnya tercantum salah ketik sehingga ikut dibahas dalam rapat harmonisasi,” katanya.

    Usai harmonisasi bersama Kemenkumham, draf Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]

  • Haedar: UMAM tonggak peradaban Islam dan kerja sama RI–Malaysia

    Haedar: UMAM tonggak peradaban Islam dan kerja sama RI–Malaysia

    Dengan berdirinya UMAM di Perlis Malaysia, terjalin hubungan erat antara bangsa serumpun yang memiliki kebudayaan yang sama yakni budaya Melayu. Sehingga UMAM menjadi jembatan kebudayaan untuk terbangunnya peradaban Bangsa Serumpun yang berkemajuan d

    Kuala Lumpur (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) merupakan tonggak peradaban Islam dan kerja sama antara Indonesia dengan Malaysia.

    Demikian disampaikan Haedar dalam sambutannya di acara Peringatan Milad ke-4 UMAM di Kangar, Perlis, Malaysia, Kamis, sebagaimana keterangan yang diterima di Kuala Lumpur.

    “Dengan berdirinya UMAM di Perlis Malaysia, terjalin hubungan erat antara bangsa serumpun yang memiliki kebudayaan yang sama yakni budaya Melayu. Sehingga UMAM menjadi jembatan kebudayaan untuk terbangunnya peradaban Bangsa Serumpun yang berkemajuan dengan basis ajaran Islam di tengah dunia modern,” ujar Haedar Nashir.

    Haedar menyampaikan lahirnya UMAM adalah suatu cita-cita utama untuk mengembangkan dakwah pendidikan tinggi Muhammadiyah di luar negeri. Dengan keragaman satu sama lain, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah insaniyah antara dua bangsa serumpun dapat terus terjalin kerja sama strategis.

    “UMAM didirikan dengan proyeksi jauh ke depan sebagai salah satu tonggak pencapaian (milestone) peradaban Islam yang berkemajuan,” jelasnya.

    Menurut Haedar, Islam sejak kelahirannya telah memainkan peran yang sangat penting dan relevan dalam perkembangan peradaban dan politik internasional.

    Di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi masyarakat Muslim global dalam beberapa dekade terakhir, bangsa serumpun Indonesia dan Malaysia memiliki banyak kesamaan untuk bertumbuh menjadi suatu bangsa kawasan yang berpeluang menjadi negara maju yang memiliki kepribadian pembeda (distinctive character).

    “Kedua bangsa tersebut memiliki kesamaan di mana Islam menjadi kekuatan utama yang dianut oleh mayoritas penduduknya. Islam bukan hanya sebagai agama yang mengandung ajaran keimanan kepada Allah dan himpunan ritual ibadah, tetapi suatu agama yang mengajarkan nilai-nilai keadaban dan kemajuan hidup di berbagai bidang muamalah sebagai rahmat bagi semesta alam,” kata Haedar.

    Selain itu, Haedar menilai Malaysia dan Indonesia dapat menjadi role-model pengembangan pendidikan yang membangun generasi ulul albab. Berbeda dengan corak generasi masyarakat barat.

    “Lebih jauh, Islam dan umat di kedua bangsa serumpun itu dapat menjadi bangsa bertipologi Khayra Ummah. Yang salah satu cirinya menjadi Ummatan Wasatha yang selalu hadir menjadi saksi sejarah bagi kehidupan umat manusia, syuhadaa ‘ala al-nas, yang membawa rahmat bagi semesta alam,” tegas Haedar.

    Oleh karena itu, dia menyampaikan, lembaga pendidikan memiliki fungsi yang sangat penting. Yakni pendidikan Islam sebagai suatu institusi pendidikan holistik yang memadukan dimensi iman, akhlak, dan kemajuan sebagai substansi.

    “Harapan Muhammadiyah agar UMAM hadir sebagai lembaga pendidikan tinggi yang unggul dan berkemajuan,” ujarnya.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

    “Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.

    Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR RI juta mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.

    “Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.

    Dia menjelaskan, penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI AU pastikan tidak ada aktivitas pesawat asing di bandara IMIP

    TNI AU pastikan tidak ada aktivitas pesawat asing di bandara IMIP

    Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Palito Sitorus mengatakan sejauh ini pihaknya belum memantau adanya aktivitas keluar ataupun masuknya pesawat asing di Bandara swasta milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja,” kata Palito saat ditemui awak media di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis.

    Walau tidak memiliki aktivitas pesawat dari luar negeri, Palito memastikan pihaknya akan tetap memperkuat pengawasan di bandara udara IMIP.

    Jika ada temuan adanya aktivitas pesawat tidak berizin di bandara IMIP, Palito memastikan pihaknya akan menindak tegas pesawat tersebut.

    “Tentu Angkatan Udara itu akan melakukan tindakan. Tapi selama ini di sana itu belum ada pergerakan-pergerakan dari pesawat asing,” kata Palito.

    Untuk diketahui, bandara IMIP merupakan bandara swasta yang dibangun dengan dana hasil pengelolaan koperasi perusahaan.

    Bandara yang berlokasi di kawasan industri Morowali ini digunakan untuk mengantar para pekerja IMIP sekaligus logistik perusahaan.

    ANTARA pun sempat melakukan perjalanan ke IMIP bersama rombongan Mabes TNI beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada unsur pemerintahan di lokasi bandara seperti Bea Cukai dan aparat keamanan dari kepolisian ataupun TNI.

    TNI pun menggelar latihan gabungan militer di bandara tersebut dari mulai operasi forc down atau penurunan paksa pesawat asing dengan pesawat tempur hingga operasi perebutan bandara oleh pasukan Korpasgat pada 20 November 2025 lalu.

    Latihan itu digelar untuk mengasah kemampuan TNI dalam mencegah aksi penambangan ilegal yang kerap merugikan negara

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat jumpa pers di Morowali usai memantau langsung simulasi mengatakan banyak fenomena anomali di Indonesia yang dapat merugikan negara terutama di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

    Salah satunya yakni pembangunan fasilitas transportasi yang tidak mengikutsertakan unsur pemerintah di dalamnya.

    “TNI menggelar latihan terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut Ini merupakan hal yang anomali di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sjafrie.

    Hal tersebut dinilai Sjafrie sangat merugikan negara karena pemerintah tidak bisa memantau langsung aktivitas apa saja yang dilakukan di bandara IMIP.

    Dia menegaskan bahwa tidak ada konsep “negara dalam negara” yang berlaku di Indonesia. Karenanya dia memerintahkan jajaran TNI untuk memperketat pengawasan segala bentuk fasilitas transportasi untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merugikan negara.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026

    Baleg DPR cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026, yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyesuaian itu bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

    “Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir.

    Menurut dia, pada tahun 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

    Selain itu, dia menjelaskan ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

    “Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” kata dia.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Kemudian Baleg DPR RI juga menetapkan ada 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.