Jenis Media: Politik

  • Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Kovablik 2025: Jagoan Tani dan I-Care Dapat Apresiasi Juri

    Dua Inovasi Banyuwangi Masuk Finalis Kovablik 2025: Jagoan Tani dan I-Care Dapat Apresiasi Juri

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dua inovasi andalan Banyuwangi, Jagoan Tani dan I-Care, berhasil masuk sebagai finalis Top Inovasi Terbaik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mempresentasikan kedua inovasi tersebut di hadapan dewan juri, Kamis (27/11/2025).

    Presentasi dilakukan di hadapan tim juri yang terdiri dari Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Prof. Dr. Jusuf Irianto; Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH, M.Kes; serta Hariatni Novitaari dari kalangan praktisi media.

    Sesi presentasi dan wawancara ini menjadi penilaian terakhir sebelum ditetapkan peraih predikat Outstanding Public Service Innovation 2025.

    Dalam pemaparannya, Ipuk menerangkan bahwa Jagoan Tani merupakan program inkubasi yang dirancang untuk mendorong anak-anak muda terjun ke sektor pertanian. Setiap tahun, ratusan peserta yang telah memiliki rintisan usaha mengikuti program ini untuk mengembangkan bisnis agribisnis mereka.

    “Kami hadirkan sejumlah mentor berpengalaman dari kalangan praktisi hingga akademisi untuk scaling-up bisnis mereka. Kami juga koneksikan mereka dengan perbankan, jaringan dunia usaha, hingga stimulus modal untuk pengembangan usahanya,” ujar Ipuk.

    Hingga kini, Jagoan Tani telah melahirkan sekitar 4.000 wirausaha muda di sektor agribisnis. Berbekal pendampingan inkubasi, mereka mampu mengembangkan usaha pertanian secara lebih modern. Program ini bahkan telah menjadi percontohan nasional dan menarik kunjungan dari berbagai daerah.

    Selain itu, Ipuk juga menjelaskan inovasi I-Care yang diinisiasi RSUD Blambangan. Program ini memfasilitasi rujukan cepat pasien stroke untuk meningkatkan keberhasilan penanganan pada golden period, yakni sebelum 4,5 jam sejak serangan awal.

    Layanan I-Care menggabungkan edukasi, teknologi aplikasi, dan gotong royong masyarakat. Akses layanan dapat dilakukan melalui superApps Smart Kampung. Pasien cukup membuka menu I-Care, melakukan cek mandiri risiko stroke, kemudian memilih ambulans terdekat agar segera menuju rumah sakit.

    “Tujuannya, mempercepat pasien tiba di rumah sakit. Dengan penanganan tepat di masa golden period, untuk mengurangi risiko cacat permanen hingga kematian pada penderita,” kata Ipuk.

    Inovasi tersebut membawa dampak signifikan. Sepanjang 2024, jumlah pasien stroke yang datang dalam golden period meningkat, sehingga angka kefatalan pasien menurun menjadi 16,18 persen dari sebelumnya 82 persen. Sebanyak 83,82 persen pasien juga dapat kembali produktif.

    Berkat keberhasilan ini, sejak 2023 I-Care telah ditetapkan sebagai percontohan nasional untuk layanan terintegrasi kegawatan stroke dan meraih Diamond Status dari World Stroke Organization (WSO) selama 2021–2025, serta Diamond Award dalam Indonesia Health Care Innovation Award 2023.

    Mendengar pemaparan tersebut, dewan juri memberikan apresiasi terhadap inovasi Banyuwangi. “Saya sangat appreciate dengan inovasi I-Care. Ini memperkuat upaya kuratif sebagai salah satu fungsi di RS,” jelas Prof. Jusuf. [alr/beq]

  • Dicatat Wafat, 5 Warga Kabupaten Blitar Ternyata Masih Hidup

    Dicatat Wafat, 5 Warga Kabupaten Blitar Ternyata Masih Hidup

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menunjukkan keseriusan penuh dalam menjaga akuntabilitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino bersama jajaran stafnya, turun langsung ke lima titik lokasi untuk melaksanakan program rutin Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan.

    Aksi blusukan ini tak hanya sekadar formalitas. Mereka menyambangi Desa Jimbe, Desa Plosorejo, Kelurahan Kademangan, Desa Plumpungrejo, dan Rejowinangun. Tujuannya satu yakni memastikan setiap warga negara yang berhak, terdaftar secara akurat menjelang Pemilu mendatang, sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.

    “Update data pemilih dilakukan oleh KPU Kabupaten setiap triwulan sekali dalam rangka mempersiapkan pemilu yang akan datang agar data pemilih betul-betul akurat dan akuntabel,” ucap Sugino pada Jumat (28/11/2025).

    Kaget di Balik Dokumen: Nama yang “Meninggal” Ternyata Masih Hidup

    Momen paling mengejutkan terjadi ketika tim KPU mencocokkan dokumen yang mereka bawa dengan kondisi di lapangan. Setelah berkoordinasi dengan petugas desa/kelurahan, ditemukan sejumlah nama yang dalam catatan awal KPU berstatus “sudah meninggal”, namun kenyataannya masih hidup dan sehat.

    “Kami sempat terkejut. Dalam dokumen kami, ada keterangan bahwa nama-nama ini sudah meninggal dunia. Tetapi, setelah kami konfirmasi langsung ke pihak desa, ternyata mereka masih hidup,” ujar Sugino.

    Temuan anomali data ini terjadi di beberapa lokasi, melibatkan 5 nama pemilih yang krusial untuk diverifikasi yakni Mesilah (Desa Jimbe), Siti Khotijah (Kelurahan Kademangan), Sunarmi (Desa Plosorejo), Supardi (Desa Plosorejo), Nanik Sriwidati (Desa Plosorejo)

    “Temuan ini membuktikan bahwa verifikasi lapangan adalah kunci utama akurasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan data dari potensi pemilih fiktif atau yang tidak akurat, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar tersalurkan,” tambah Ketua KPU Kabupaten Blitar.

    Optimalisasi PDPB Demi Hak Konstitusional

    Program PDPB ini dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar setiap triwulan sekali. Tujuannya adalah memastikan bahwa data pemilih tidak hanya akurat, tetapi juga akuntabel, jauh sebelum tahapan inti Pemilu dimulai. Verifikasi ini mencakup pemilih yang baru memenuhi syarat (pemilih pemula), pemilih yang pindah domisili, hingga pemilih yang meninggal dunia.

    KPU Kabupaten Blitar menegaskan akan terus fokus dan mengoptimalkan program ini. “Kami akan terus bekerja keras agar setiap masyarakat Kabupaten Blitar yang sudah memenuhi syarat, dapat menyalurkan haknya dalam memilih pemimpinnya pada pesta demokrasi yang akan datang,” tutup Sugino.

    Aksi turun langsung KPU ini diapresiasi sebagai langkah proaktif dan transparan dalam menjamin integritas daftar pemilih, sekaligus menjadi alarm bagi instansi terkait untuk menyinkronkan data kependudukan secara berkala. [owi/aje]

  • 130 Ribu Lebih KPM di Tuban Telah Terima Bansos Rp900 Ribu, Begini Pesan Kadinsos

    130 Ribu Lebih KPM di Tuban Telah Terima Bansos Rp900 Ribu, Begini Pesan Kadinsos

    Tuban (beritajatim.com) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban sampaikan lebih dari 130 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 900 ribu dari Pemerintah Pusat alokasi 2025.

    Berdasarkan data dari Dinsos P3A Kamis 27 November 2025 total ada 130.884 KPM, dengan rincian 81.436 tersalurkan melalui Bank BNI, 49.396 melalui PT. Pos Indonesia, 44 melalui Bank BRI dan 8 melalui Bank Mandiri.

    Kepala Dinsos P3A serta PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa program BLTS Kesra ini menyeluruh se-Indonesia termasuk di Kabupaten Tuban. Namun, penerima manfaatnya melalui beberapa verifikasi.

    “Untuk di Kabupaten Tuban data penerima berdasarkan ground check yang kemudian dilakukan verifikasi antara yang layak dan tidak layak,” ujar Sugeng Purnomo. Jumat (28/11/2025).

    Lanjut, dari data yang tidak layak tersebut, prosesnya tim mengganti berdasarkan data ground check yang kedua. Namun, dari Pemerintah Pusat sendiri ada keterbatasan kuota.

    “Memang pusat sudah ada batasan pemenuhan kuota dan pemerataan,” imbuhnya.

    Meski begitu, pihaknya berpesan kepada penerima manfaat yang sudah menerima BLTS Kesra tahun 2025 sebesar Rp 900 ribu alokasi Oktober-Desember 2025 untuk benar-benar dipergunakan sesuai kebutuhan.

    “Harapannya digunakan untuk kebutuhan yang memang benar-benar diperlukan,” kata Sugeng sapaannya.

    Selain itu, ia berharap agar bantuan tersebut digunakan untuk modal usaha. Sebab, ke depan arah Bansos ini arahnya untuk pemberdayaan dan KPM jangan hanya menggantungkan dari Bansos.

    “Catatan paling penting, jangan sekali-kali digunakan untuk judi online,” tegas Sugeng.

    Apabila uang tersebut tidak diperuntukkan semestinya. Maka tidak ada kata lain, KPM akan menerima konsekuensinya yakni langsung dicoret atau dihapus datanya sebagai KPM. [dya]

  • Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Enam belas usulan yang tidak dikabulkan itu berasal dari tiga legislator PDI Perjuangan, yakni Widarto (sembilan usulan), Candra Ary Fianto (lima usulan), dan Edi Cahyo Purnomo (satu usulan). Satu usulan lagi berasal dari legislator Gerindra, Ahmad Hoirozi.

    Semua usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, di antaranya berupa sosialisasi dan pembinaan tentang peternakan benih dan pakan maupun pemeliharaan ternak kelompok masyarakat, di Desa Katangpring, Klungkung, Pakusari, Pakis, Nogosari, Sukorambi, Sidomukti, Kelurahan Antirogo, Desa Jubung, Dukuh Mencek, Sukosari, Panduman, Sumberkalong, dan Sumberdanti.

    Usulan tersebut diperoleh anggota DPRD Jember dari pertemuan dengan konstituen pada masa reses, dan terangkum dalam pokok pikiran atau pokir yang kemudian disampaikan anggota Dewan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Widodo Julianto mengatakan, verifikasi sudah dilaksanakan pada Maret-Mei 2025 dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kamus usulan dengan proposal pokir yang masuk.

    “Contoh usulan pembinaan, tapi yang muncul adalah bantuan ternak. Ini yang menjadi agak mis,” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas APBD 2026 di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Jember Elok Kristanti mengatakan, tidak ada plafon anggaran untuk 17 usulan tersebut dalam APBD 2026.

    Tidak dikabulkannya usulan pokir ini bukan hal baru. Sebelumnya dalam APBD Jember 2025, ada usulan pokir bantuan sektor peternakan untuk 34 kelompok masyarakat yang tertolak setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan verifikasi.

    Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho memperoleh informasi adanya kesalahan kode rekening yang membuat usulan pokir tidak terealisasi. “Menurut informasi yang saya terima, kode rekening yang awalnya adalah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, setelah melakukan diskusi ke kejaksaan, yang betul kode rekeningnya adalah hibah dan bansos,” katanya.

    Alasan ini bikin Nugroho bingung. “Di beberapa OPD tidak ada kode rekening bansos dan hibah, tapi tetap kode rekening barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Ini ada kontradiksi. Kenapa kok antara sesama OPD berbeda-beda?” katanya.

    Elok Kristanti mengatakan, belanja langsung barang dan jasa yang diusulkan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

    Berdasarkan permendagri itu, lanjut Elok, belanja barang dan jasa untuk masyarakat dari pemerintah daerah dibatasi untuk barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat kurang dari 12 bulan. “Sementara belanja sapi, nilai usia pemanfaatannya lebih dari satu tahun,” katanya.

    Usulan pokir, lanjut Elok, lebih sesuai dengan menggunakan mekanisme hibah. “Ini karena sifatnya bottom to up. Mekanisme bottom to up sering digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan, misal saat masyarakat atau kelompok menyampaikan aspirasi ke pemda saat penyusunan APBD. Sementara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat adalah top down. Misalnya bantuan pemerintah untuk program prioritas pengetasan kemiskinan,” katanya.

    Anggota DPRD Jember Dianggap Membual
    Tidak direalisasikannya usulan pokir ini membuat Nilam Noor Fadilah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, geram. “Ada konstituen saya yang mengabarkan sudah disurvei Dinas di lapangan. Ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan. Katanya diambil gambarnya saja,” katanya.

    Nilam mengaku berkali-kali ditagih oleh warga karena urusan usulan bantuan dari pemerintah ini. “Kebanyakan selalu hanya dicek oleh Dinas, tapi realisasinya tidak ada. Makanya saya sampai dibilang anggota Dewan yang cukup cerpak (omong kosong atau membual, bahasa Madura),” katanya.

    Hal ini membuat Nilanm sakit hati dan pesimistis dengan pembahasan APBD Jember. “Kalau dibilang carpak satu kali, enggak apa-apa. Kalau berkali-kali ya agak ruwet juga. Akhirnya memang saya menyimpulkan satu tahun ini, kalau Dewan harus bertumpu pada APBD kayaknya zonk semua deh,” katanya.

    Padahal, Nilam mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kelompok masyarakat memenuhi aspek legalitas administrasi di Kementerian Hukum. Ada sepuluh kelompok masyarakat yang difasilitasinya untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah. “Biayanya Rp 2,5 juta per kelompok. Kalau sepuluh kelompok, lumayan juga,” katanya.

    Widodo Julianto mengatakan tidak ada niat untuk tidak merealisasikan usulan pokir anggota Dewan. “Sebenarnya kita ingin realisasikan. Itu semangat kita sebenarnya. Apa yang diusulkan Dewan, kami survei. Itu niatan awal kita, benar-benar akan merealisasikan,” katanya.

    Namun selain karena faktor regulasi, menurut Widodo, ada temuan bermacam-macam dari hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bukan hanya soal legalitas kelompok. tim survei menemukan ada kelompok tanpa anggota dan calon penerima pokir yang bukan peternak.

    “Banyak hal di situ yang akhirnya agar sama-sama adil dan untuk kebersamaan, (pokir) tahun anggaran 2025 tidak kami realisasi,” kata Widodo.

    Di luar usulan pokir anggota Dewan untuk masyarakat, menurut Widodo, ada bantuan domba untuk sepuluh kelompok dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada awal Desember 2025.

    Setiap kelompok akan memperoleh bantuan sepuluh ekor domba. Mereka yang dibantu adalah warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. “Kami hanya mendampingi untuk verifikasi dan validasi,” kata Widodo.

    Sementara itu untuk 2026, Widodo menegaskan, tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat, baik di peternakan maupun di kesehatan hewan.

    Mangku Heri, anggota Komisi B dari Partai Keadilan Sejahtera, memperoleh informasi bahwa pokir usulan DPRD Jember hanya diperuntukkan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu kami sangat berharap dinas mitra komisi bisa sedikit memfasilitasi kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Mangku percaya program kerja Pemkab Jember berdampak luar biasa terhadap masyarakat. “Tapi kami sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan, kalau tidak bisa memperjuangkan satu pun program kan lucu juga,” katanya. [wir]

  • Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kekalahan Perumda Delta Tirta dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI, yang mewajibkan perusahaan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada vendor, memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial.

    “Fraksi Gerindra Kab. Sidoarjo menyebut putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan kewajiban perusahaan daerah tidak dapat dianggap sebagai urusan administratif internal semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan etika penyelenggara layanan publik,” tulisnya melalui rilis yang diterima beritajatim.com, Jumat (28/11/2025).

    Dalam konteks itu, pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, yang sebelumnya mengklaim bahwa proses reklasifikasi utang usaha meragukan telah sesuai standar akuntansi dan hukum, dinilai tidak etis oleh Fraksi Gerindra.

    Muzayin mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, seorang direktur utama terikat pada ketentuan etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut mewajibkan pejabat memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, transparan, serta menghormati proses hukum.

    “Kewajiban etis ini diperkuat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

    Menurutnya, ketika direktur utama memberikan pernyataan sepihak mengenai kepatuhan hukum tanpa dokumen pendukung, terlebih saat perusahaan baru saja kalah di pengadilan, maka komunikasi tersebut dapat berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik.

    Muzayin menjelaskan bahwa pelanggaran etika memiliki konsekuensi nyata. Berdasarkan UU 25/2009 serta ketentuan tata kelola BUMD dalam PP 54/2017, pejabat yang memberikan informasi tidak akurat atau menyesatkan dapat dikenai teguran, evaluasi kinerja, pembinaan, bahkan pemberhentian apabila mengakibatkan kerugian publik atau merusak kepercayaan masyarakat.

    Selain itu, tindakan yang tidak cermat atau melanggar asas kepastian hukum berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan menjadi objek pemeriksaan Ombudsman. Jika kemudian menimbulkan kerugian keuangan, keputusan tersebut juga bisa berimplikasi pada tanggung jawab pribadi pejabat terkait.

    Fraksi Gerindra menegaskan bahwa penghapusan utang usaha meragukan, terutama terhadap vendor yang dianggap tidak merespons, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar legal formal yang kuat. Ia menyoroti bahwa dalam hukum administrasi negara, diamnya pihak lain tidak dapat menjadi dasar penghapusan hak tagih.

    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Delta Tirta tetap berkewajiban membayar barang yang telah diterima sejak 2015, menurutnya, semakin memperjelas bahwa kewajiban hukum tidak bisa hilang hanya melalui penataan akuntansi internal.

    “Saya menilai bahwa pernyataan direktur utama tentang reklasifikasi justru memperlihatkan kurangnya kehati-hatian dalam komunikasi publik,” tukasnya.

    Ia menilai bahwa dalam kondisi perusahaan baru saja menerima putusan pengadilan yang merugikan, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum, bukan membentuk opini publik seolah-olah seluruh proses internal perusahaan telah sempurna.

    Fraksi Gerindra meminta Delta Tirta membuka seluruh dokumen pendukung reklasifikasi untuk diperiksa secara menyeluruh, mulai dari bukti transaksi, korespondensi dengan vendor, catatan hukum, hingga dasar keputusan manajemen.

    Menurut Muzayin, transparansi penuh sangat penting agar pembenahan tata kelola BUMD berjalan berdasarkan prinsip hukum dan etika publik, bukan sekadar narasi pembenaran internal.

    “Sebagai penyelenggara layanan air minum, Delta Tirta harus menjaga integritas publik, bukan hanya membangun citra kelembagaan,” tegasnya. [isa/beq]

  • Herwin Sudikta Sindir: Ini Bukan Soal Ijazah, tapi Kursi 2029

    Herwin Sudikta Sindir: Ini Bukan Soal Ijazah, tapi Kursi 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tidak berkesudahan, polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, terus menjadi perbincangan hangat di publik.

    Isu tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan makin meluas ke berbagai ranah perdebatan politik.

    Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, kembali memberikan pandangan kritisnya mengenai perkara tersebut.

    Herwin mengatakan, isu ijazah yang terus bergulir bukan semata berkaitan dengan pendidikan, melainkan penuh nuansa pertarungan politik jelang Pemilu 2029.

    “Politik Ijazah, siapa sebenarnya yang untung?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (28/11/2025).

    Lanjutnya, publik terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di balik isu tersebut.

    Padahal, kata Herwin, jika dianalisis lebih jernih, justru PDIP lah yang paling dirugikan apabila polemik tersebut terus membesar.

    “Lucu ya. Isu ijazah palsu ini dilempar kayak granat, tapi orang langsung main tuding aja ke PDIP,” Herwin menuturkan.

    “Padahal kalau dipikir pakai otak yang masih hangat, PDIP justru yang paling babak belur kalau isu ini naik terus,” tambahnya.

    Herwin menjelaskan bahwa PDIP telah mengusung Jokowi menjadi Presiden selama dua periode.

    “Dua periode mereka usung Jokowi jadi presiden. Sementara di seberang papan catur, ada Demokrat yang kipas-kipas santai,” imbuhnya.

    Jika reputasi Jokowi tergerus akibat isu ini, maka otomatis akan berdampak pada posisi politik putra Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

  • Pemkab Bojonegoro Optimis Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Penghujung Tahun

    Pemkab Bojonegoro Optimis Serapan APBD 2025 Tembus 83,75 Persen di Penghujung Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro optimis realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan melonjak signifikan.

    Meski sisa waktu terbilang singkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, memproyeksikan serapan anggaran daerah akan menyentuh angka 83,75 persen pada Desember nanti.

    Edi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kalkulasi akumulatif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Mesin birokrasi saat ini diklaim sedang bekerja ekstra keras untuk menuntaskan berbagai program kegiatan yang telah direncanakan.

    “Kalau dari masing-masing OPD se-Kabupaten Bojonegoro, sesuai dengan perhitungan yang kita lakukan, total serapan hingga akhir tahun sekitar 83,75 persen,” ungkap Edi Susanto, Kamis (27/11/2025).

    Ia tidak menampik jika saat ini masih ada beberapa OPD yang terlihat memiliki serapan rendah. Namun, menurut Edi, hal itu lebih dikarenakan proses administrasi dan pengerjaan kegiatan yang masih berlangsung di lapangan. Ia meyakini, grafik realisasi akan menanjak tajam begitu seluruh proses rampung di bulan terakhir.

    “OPD yang serapan rendah, beberapa sudah berproses semua. Kita berharap di akhir Desember sudah ada perubahan yang signifikan,” tambahnya.

    Mengacu pada data per 25 November 2025, realisasi APBD Bojonegoro tercatat masih berada di angka 51,56 persen. Dari total kekuatan APBD sebesar Rp7,8 triliun, anggaran yang baru berhasil dibelanjakan menyentuh angka Rp4,02 triliun (Rp4.022.923.488.271).

    Kondisi ini sempat menempatkan Bojonegoro dalam daftar sorotan nasional sebagai salah satu dari 20 daerah dengan serapan APBD terendah se-Indonesia, sekaligus yang terendah di Jawa Timur pada periode tersebut.

    Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, sempat menyuarakan pesimismenya. Ia menilai, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun berisiko mengurangi kualitas hasil pembangunan dan dampak ekonominya bagi masyarakat.

    “Kita sudah berkali-kali mengingatkan dan mendorong Pemkab agar segera mempercepat penyerapan program. Kalau serapan dikejar di akhir tahun, hasilnya tidak optimal dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Umar beberapa waktu lalu. [lus/aje]

  • Dari Rekam KTP hingga Akta Lahir, Enam Program Disdukcapil Tuban Catat Kenaikan Tajam

    Dari Rekam KTP hingga Akta Lahir, Enam Program Disdukcapil Tuban Catat Kenaikan Tajam

    Tuban (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mencatat lonjakan pelayanan administrasi kependudukan melalui enam program yakni Cedak Mas, Bahtera Kita, Lapor PAK, PAK Tama, Pelangi Biru, hingga kemitraan pemanfaatan KIA bersama berbagai pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tuban.

    Berdasarkan data dari Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Prapti Mangajoeningtyas, SST, MM., bahwa capaian dari berbagai program Disdukcapil mengalami peningkatan. Dari 6 program tersebut, yang paling terbesar ialah Cedak Mas.

    “Program ini membuka akses layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan serta menggerakkan mobil keliling untuk menjangkau desa-desa,” ujar Prapti Mangajoeningtyas.

    Program ini dijalankan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

    “Dari sepanjang tahun 2025. Rekam KTP naik dari 5.218 menjadi 12.033,” ujar Prapti Mangajoeningtyas.

    – Untuk penerbitan KTP naik dari 14.416 menjadi 57.892.
    – Kartu Keluarga meningkat dari 10.362 menjadi 56.336.
    – KIA bertambah dari 1.658 menjadi 6.087.
    – Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) keluar naik dari 2.046 menjadi 10.017
    – SKPWNI masuk naik dari 1.217 menjadi 5.613.
    – Penerbitan akta juga meningkat signifikan, mulai dari Akta 1–18 tahun naik dari 2.245 menjadi 9.550.
    – Akta lebih 18 tahun naik dari 279 menjadi 1.208.
    – Akta kematian naik dari 1.289 menjadi 6.764.

    Sedangkan, untuk layanan bayi baru lahir, inovasi “Bahtera Kita” menjadi salah satu program yang mendapatkan apresiasi tinggi, sebab program ini bekerjasama dengan 33 puskesmas, 6 rumah sakit, serta tambahan 2 klinik pada 2025, pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA dapat dilakukan langsung dari fasilitas kesehatan tanpa orang tua datang ke kantor Disdukcapil.

    “Jadi layanan ini diawali saat operator faskes memasukkan data kelahiran ke sistem nasional, sehingga dokumen dapat segera terbit setelah persyaratan terpenuhi,” kata Prapti sapanya.

    Adapun jumlah penggunaan layanan ini juga meningkat dari 1.417 pengajuan pada 2024 menjadi 2.421 pengajuan pada 2025. Sedangkan, capaian akta kelahiran sampai dengan Oktober 2025 sudah melebih target Rentra yaitu sebesar 97, 23%.

    Selanjutnya, program inovasi Lapor PAK menguatkan sistem pengawasan internal melalui laporan pelayanan harian dari atau melaporkan aktivitas layanan seluruh kecamatan secara digital, sehingga pimpinan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi rutin.

    “Sistem ini memastikan standar layanan tetap sama di seluruh wilayah Tuban. Penggunaan aplikasi meningkat dari 1.263 laporan pada 2024 menjadi 2.421 laporan pada 2025,” bebernya.

    Lalu, ada program PAK Tama (Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Wredatama) atau untuk kelompok pensiunan ASN atau Wredatama ini memudahkan para pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk pembaruan KK, KTP elektronik, dan dokumen lain. Dengan adanya program ini memastikan data pensiunan tetap mutakhir dan memberikan pelayanan yang lebih ramah bagi mereka.

    Termasuk program untuk anak-anak juga menjadi sasaran penting Disdukcapil Tuban, dengan memanfaatkan kerjasama melalui kemitraan pemanfaatan KIA bersama pelaku usaha, pemegang KIA mendapatkan layanan, produk, atau fasilitas dengan biaya lebih ringan.

    Jaringan mitra KIA saat ini sebanyak 6 mitra seperti, Yennis’s Cake, Swimingpool Pahlawan, Laboratorium Populer, Barudak Jawi, Rumah Sunat Tuban dan Level Playground, dan mitra KIA ini akan terus bertambah kedepannya, sehingga manfaat KIA semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan dampak langsung bagi kelompok anak.

    Terakhir, program yang menyasar pasangan yang baru menikah melalui inovasi Pelangi Biru dengan berkolaborasi Disdukcapil dan Kemenag Tuban ini membuat pengantin baru tidak perlu lagi mengurus pembaruan KTP dan KK secara manual. Setelah akad nikah di KUA, petugas langsung menginput data pernikahan ke aplikasi Pelangi Biru dan diajukan ke sistem kependudukan.

    “Jadi status perkawinan pada KK dan KTP berubah menjadi Kawin dalam waktu singkat. Layanan ini telah terhubung dengan 20 KUA dan sejak dicanangkan pada Juli 2025 sampai saat ini telah dimanfaatkan lebih dari 1.108 pasangan,” tutup Prapti. [dya/aje]

     

  • Fraksi PDIP Yakin Bandara Jember dan Dhoho Kediri Dongkrak Ekonomi Jatim

    Fraksi PDIP Yakin Bandara Jember dan Dhoho Kediri Dongkrak Ekonomi Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDIP Jawa Timur Dewanti Rumpoko menyambut optimistis pembukaan kembali Bandara Notohadinegoro Jember dan beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri sebagai peluang kebangkitan ekonomi dan pariwisata daerah. Dewanti berharap dua bandara ini bisa beroperasi berkelanjutan dan memberi dampak bagi masyarakat.

    “Saya berdoa mudah-mudahan itu bisa secara operasional jalan terus ya,” ujar Dewanti saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Dia mengingatkan bahwa sebelumnya kedua bandara sempat berhenti beroperasi akibat rendahnya jumlah penumpang yang tidak sebanding dengan biaya operasional. Pengalaman tersebut menjadi catatan agar pengelolaan ke depan dilakukan lebih matang.

    “Mudah-mudahan ini sesuatu yang luar biasa, yang bagus. Yang nantinya ada dampak terhadap potensi wisata lokal,” tegas mantan Wali Kota Batu tersebut.

    Menurut Dewanti, Bandara Jember dan Bandara Kediri memiliki peluang besar menjadi motor pertumbuhan kawasan bila dikelola secara tepat. Pergerakan industri, UMKM, dan destinasi wisata dinilai bisa ikut terdorong.

    “Kalau dikelola benar, saya yakin pertumbuhan ekonomi di sekitar bandara akan meningkat. Industri, UMKM, dan destinasi wisata akan bergerak,” ujarnya.

    Namun dia mengingatkan peluang tersebut tidak akan terwujud tanpa dukungan akses jalan dan transportasi yang memadai. Kemudahan mobilitas wisatawan menjadi kunci agar manfaat bandara bisa dirasakan secara luas.

    “Wisatawan atau tamu yang datang jangan sampai kesulitan. Harus ada transportasi yang siap, nyaman, dan terjangkau,” tandasnya.

    Dari sisi fasilitas, Dewanti menjelaskan Bandara Notohadinegoro Jember kini memiliki runway 1.645 x 30 meter, apron 68 x 96 meter, serta terminal 920 meter persegi. Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pengembangan runway hingga 2.250 meter bahkan berpotensi 2.500 meter.

    “Bandara Dhoho Kediri juga sudah sangat memadai sebagai megaproyek modern,” kata Dewanti.

    Bandara Dhoho Kediri dibangun dengan runway 3.300 x 45 meter, terminal 18.000 meter persegi berkapasitas awal 1,5 juta penumpang per tahun, serta apron untuk 12 pesawat narrow body dan 3 pesawat wide body. Namun menurut Dewanti, keunggulan fisik bandara harus diimbangi akses yang mudah.

    “Bandara itu pintu. Tapi tanpa jalan yang nyaman, shuttle, feeder, dan transportasi publik yang memadai, wisatawan akan berhenti di pintunya saja,” tegasnya.

    Dia juga mengungkapkan data awal operasional Bandara Dhoho pada masa mudik Lebaran 2024 yang mencatat 1.155 penumpang dalam beberapa hari. Data tersebut dinilainya sebagai sinyal positif.

    “Ini sinyal bahwa minat masyarakat cukup tinggi. Tapi kalau aksesnya tidak cepat dibenahi, potensinya tidak akan maksimal,” ujarnya.

    Sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim, Dewanti memastikan pihaknya siap mengawal dukungan anggaran dan kebijakan penguatan dua bandara tersebut. Dia meminta Pemprov Jatim fokus pula pada peningkatan jalan provinsi, transportasi terintegrasi, dan manajemen lalu lintas.

    “Setiap rupiah pembangunan harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata pariwisata bangkit, usaha bergerak, dan ekonomi lokal tumbuh,” tegasnya. [asg/but]

  • Lestari: Tantangan-kendala tak boleh jadi alasan tunda penerapan PPKPT

    Lestari: Tantangan-kendala tak boleh jadi alasan tunda penerapan PPKPT

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua (Waka) MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan tantangan dan kendala yang dihadapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

    “Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKPT tidak boleh menjadi alasan untuk menunda implementasi aturan itu dan membiarkan kekerasan di lingkungan pendidikan terus berlangsung,” kata Lestari di Kudus, Jawa Tengah, seperti keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penanganan kasus kekerasan kerap terkendala karena adanya resistensi dari korban, di antaranya disebabkan faktor budaya, relasi kuasa, minoritas, dan konflik kepentingan.

    Dia menegaskan mahasiswa dan para dosen harus berani dan mampu menjadi agen perubahan untuk memastikan lahirnya gerakan antikekerasan di lingkungan kampus.

    Pernyataan itu disampaikan Lestari saat sosialisasi PPKPT di Universitas Muria Kudus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/11). Kemudian, pada Kamis ini, Lestari juga melakukan bimbingan teknis Sosialisasi Permendikbudristek 55/2024 di Universitas Muhammadiyah Kudus.

    “Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55/2024 ini bersamaan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai setiap 25 November. Dua momentum gerakan antikekerasan ini harus mampu disinergikan untuk menghadirkan ruang aman bagi setiap warga negara,” katanya pula.

    Kampanye 16 HAKTP dimulai pada setiap tanggal 25 November yang digagas oleh Women’s Global Leadership Institute sejak 1991. Kampanye berskala internasional ini bertujuan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

    Menurut Lestari, Kampanye 16 HAKTP memberikan roh, semangat, dan kesadaran kolektif untuk melahirkan sikap antikekerasan di masyarakat.

    Di sisi lain, dia meyakini sosialisasi PPKPT memberikan pemahaman terkait kerangka kerja, regulasi, dan langkah-langkah operasional mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.

    “Upaya menyosialisasikan PPKPT ke berbagai kampus ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diimplementasikan seluruh civitas academica dengan baik demi mewujudkan ruang aman di lingkungan perguruan tinggi,” tuturnya.

    Ia mengatakan kampus merupakan miniatur dari suatu negara. Dalam hal ini, ia mengingatkan bahwa Indonesia dibentuk oleh pendahulu atas dasar komitmen bersama bahwa martabat manusia adalah fondasi peradaban.

    Menurut dia, kemanusiaan yang adil dan beradab harus menjadi kompas moral dan dasar etika bagi bangsa Indonesia. Perilaku kekerasan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga ancaman bagi masa depan bangsa.

    “Dengan dasar pemikiran itulah implementasi PPKPT di lingkungan kampus menjadi sebuah keharusan,” tuturnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.