Jenis Media: Politik

  • Muzani sebut pemberian abolisi-amnesti telah lewat pertimbangan matang

    Muzani sebut pemberian abolisi-amnesti telah lewat pertimbangan matang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto, telah melalui pertimbangan matang.

    “Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” kata dia saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu.

    Muzani mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dirinya pun menyambut baik adanya keputusan pemberian abolisi dan amnesti sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan persatuan.

    “Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8) malam, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara itu, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Alasan Megawati Tak Masukkan Hasto Kristianto di Kepengurusan PDIP 2025–2030 Meski Sudah Bebas

    Ini Alasan Megawati Tak Masukkan Hasto Kristianto di Kepengurusan PDIP 2025–2030 Meski Sudah Bebas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi melantik jajaran pengurus DPP PDIP periode 2025–2030 dalam Kongres VI yang digelar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (2/8/2025). Namun, dalam struktur baru tersebut, tak tampak nama Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai.

    Megawati sendiri menetapkan dirinya kembali sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Selain itu, ia juga melantik langsung 37 nama lain yang masuk dalam kepengurusan partai, mulai dari ketua bidang hingga bendahara. Hasto, yang baru menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tidak tampak hadir dalam pelantikan tersebut.

    Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Namanya sempat ramai diperbincangkan publik setelah mendapat pengampunan bersama lebih dari seribu terpidana lainnya melalui keputusan politik hukum yang diambil oleh Presiden Prabowo.

    Megawati memimpin langsung jalannya pelantikan di hadapan kader partai. Dalam pengambilan sumpah, ia mengatakan, “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah Saudara bersedia untuk dilantik?”

    “Bersedia!” jawab para pengurus secara serempak, sebelum mereka mengucapkan sumpah jabatan bersama Megawati.

    Ketiadaan Hasto dalam struktur DPP baru menandai perubahan signifikan dalam tubuh partai berlambang banteng tersebut. Meskipun belum ada penjelasan langsung dari Megawati soal absennya Hasto, sumber internal menyebutkan bahwa PDIP sedang melakukan penataan organisasi secara menyeluruh pasca-Pemilu 2024. Selain itu, status hukum Hasto yang baru saja memperoleh amnesti juga diduga menjadi pertimbangan utama.

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Hitung-hitungan Adi Prayitno Usai Putusan Prabowo: PDIP Dukung Pemerintah, Anak-anak Tom Lembong Belum Ada Tanda

    Hitung-hitungan Adi Prayitno Usai Putusan Prabowo: PDIP Dukung Pemerintah, Anak-anak Tom Lembong Belum Ada Tanda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Adi Prayitno, ikut memberikan komentarnya mengenai abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Ia pun memberikan hitung-hitungannya mengenai kemungkinan yang terjadi setelah putusan Presiden itu diberikan.

    Adi tidak menjamin setelah putusan tersebut Indonesia akan lebih harmonis dan perdebatan soal polemik yang menyangkut keduanya berhenti.

    “Tak ada jaminan apapun. Kalau PDIP jelas dukung pemerintah,” ujar Adi di pribadinya di X @Adiprayitno_20, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Dikatakan Adi, jika pada satu sisi PDIP bakal memberikan dukungannya pada pemerintahan Prabowo, pendukung Tom Lembong belum tentu demikian.

    “Anak-anak Tom yang merupakan reinkarnasi anak-anak abah dukung pemerintah kagak? Belum ada tandanya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Geizs Chalifah, membagikan momen kebersamaannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai melaksanakan salat Jumat berjemaah, Jumat (1/8/2025).

    Nampak di Facebook pribadinya, Geizs mengunggah foto bersama Anies seraya mengungkapkan perbedaan cara pandang di antara keduanya.

    “Bada (setelah) Jumat. Anies dengan kebaikannya berfikir yang selalu positif saya tetap sinikal,” kata Geizs, Jumat (1/8/2025).

    Geizs menyinggung secara tajam soal kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang baru saja mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan Geizs, meskipun Tom Lembong sudah dibebaskan melalui mekanisme abolisi, penghapusan perkara sebelum putusan inkrah bukan berarti pelaku kriminalisasi terhadapnya bisa lepas begitu saja.

  • Marsma TNI Fajar Adriyanto gugur dalam kecelakaan pesawat di Bogor

    Marsma TNI Fajar Adriyanto gugur dalam kecelakaan pesawat di Bogor

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – TNI AU menyatakan duka cita atas gugurnya Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam kecelakaan pesawat latih sipil Quicksilver GT500 di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-S126 milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) itu lepas landas dari Lanud Atang Sendjaja pukul 09.08 WIB.

    “Latihan ini bagian dari pembinaan dan pemeliharaan kemampuan personel FASI yang berada di bawah binaan TNI AU,” kata Suadnyana dalam keterangannya diterima di Bogor, Minggu.

    Sekitar pukul 09.19 WIB, pesawat kehilangan kontak dan ditemukan jatuh di sekitar TPU Astana, Ciampea. Marsma TNI Fajar bertindak sebagai pilot, sementara Sdr. Roni sebagai co-pilot.

    Kedua awak langsung dievakuasi ke RSAU dr. M. Hassan Toto. Namun, Marsma TNI Fajar dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Pesawat disebut dalam kondisi laik terbang dan mengantongi izin terbang resmi.

    “Penerbangan telah dilengkapi dengan SIT nomor SIT/1484/VIII/2025 dan merupakan sortie kedua hari itu,” kata Suadnyana.

    TNI AU bersama aparat terkait telah mengevakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian. Jenazah saat ini berada di RSAU Lanud Atang Sendjaja untuk prosesi lebih lanjut.

    Marsma TNI Fajar merupakan lulusan AAU 1992 dan penerbang tempur F-16 dengan call sign “Red Wolf”. Ia pernah menjabat Danlanud Manuhua, Kadispenau, Kapuspotdirga, hingga Kapoksahli Kodiklatau.

    “Atas nama keluarga besar TNI AU, kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Semangat dan pengabdian beliau akan jadi inspirasi bagi generasi penerus,” ujar Suadnyana.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pesawat FASI jatuh, TNI AU benarkan Marsma Fajar meninggal dunia

    Pesawat FASI jatuh, TNI AU benarkan Marsma Fajar meninggal dunia

    Jakarta (ANTARA) – TNI Angkatan Udara membenarkan salah satu putra terbaiknya, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto, meninggal dunia dalam insiden jatuhnya pesawat latih sipil milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) dengan nomor registrasi PK-S126 di Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI I Nyoman Suadnyana saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menjelaskan jenazah almarhum Marsma Fajar saat ini berada di RSAU Lanud Atang Sendjaja untuk prosesi pemulasaran, sementara untuk lokasi jatuhnya pesawat telah diamankan dengan garis pengaman oleh aparat.

    “TNI Angkatan Udara berduka atas eksiden kecelakaan pesawat latih sipil Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan register PK-S126 milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI),” kata Kadispenau.

    Marsma Nyoman mengatakan pesawat yang diterbangkan oleh almarhum Marsma Fajar lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Atang Sendjaja, Bogor, pada Minggu pukul 09.08 WIB.

    Marsma Fajar menerbangkan pesawat latih FASI itu dalam rangka misi latihan profiesiensi penerbangan olahraga dirgantara, yang merupakan bagian dari pembinaan dan pemeliharaan kemampuan.

    “Sekitar pukul 09.19 WIB, pesawat mengalami hilang kontak, dan ditemukan jatuh di sekitar TPU Astana. Kedua awak langsung dievakuasi ke RSAU dr. M. Hassan Toto, tetapi Marsma TNI Fajar dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit,” kata Kadispenau Marsma Nyoman, yang datang langsung ke rumah sakit.

    Kadispenau kemudian menyampaikan latihan profisiensi terbang itu merupakan latihan rutin pembinaan kemampuan personel FASI, yang merupakan induk bagi olahraga dirgantara nasional binaan TNI Angkatan Udara.

    “Latihan tersebut dilaksanakan dalam kapasitas Marsma TNI Fajar sebagai pilot, dan Sdr. Roni sebagai co-pilot. Penerbangan telah dilengkapi Surat Izin Terbang (SIT) Nomor SIT/1484/VIII/2025 yang diterbitkan Lanud Atang Sendjaja. Pesawat dinyatakan laik terbang, dan merupakan sortie kedua pada hari itu,” kata Marsma Nyoman.

    Marsma TNI Fajar Adriyanto merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1992 dan penerbang tempur F-16 dengan call sign “Red Wolf”. Sepanjang kariernya, Marsma Fajar pernah mengemban berbagai jabatan strategis, antara lain Komandan Skadron Udara 3, Danlanud Manuhua, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Kapuspotdirga, Aspotdirga Kaskoopsudnas, dan terakhir Kapoksahli Kodiklatau.

    Almarhum Marsma Fajar dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dan menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah TNI AU, termasuk keterlibatannya dalam misi mencegat pesawat F/A-18 Hornet Angkatan Laut Amerika Serikat di langit Bawean, Jawa Timur, pada tahun 2003. Misi penerbangan yang menyandang call sign Falcon Flight itu juga melibatkan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, yang pada saat itu berpangkat kapten.

    “TNI AU menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semangat, keteladanan, dan pengabdian beliau akan senantiasa menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam menjaga langit Indonesia,” kata Kadispenau Marsma Nyoman.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua MPR: Masyarakat pasti hatinya “merah putih”

    Ketua MPR: Masyarakat pasti hatinya “merah putih”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki hati yang “merah putih” atau berjiwa nasionalisme dan cinta tanah air.

    Hal itu disampaikan Muzani untuk merespons adanya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi, dan inovasi. Pasti hatinya adalah ‘merah putih’, semangatnya ‘merah putih’,” kata dia saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu.

    Muzani mengatakan HUT Ke-80 RI merupakan hari yang sangat penting dalam perjalanan sebuah bangsa.

    Dirinya meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki semangat nasionalisme untuk mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka menunjukkan rasa syukur atas usia baru tanah air.

    “Kami percaya bahwa seluruh rakyat Indonesia mencintai negeri ini, mencintai bangsa ini, dan mensyukuri atas kemerdekaan itu,” katanya.

    Ketua MPR RI itu pun mengajak masyarakat untuk merenungi kembali perjuangan bapak pendiri bangsa dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada Merah Putih tidak akan tertukar dengan apa pun. Saya meyakini itu,” ujarnya menegaskan.

    Belakangan ini diramaikan dengan pemberitaan dari berbagai daerah yang mengibarkan bendera One Piece menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI.

    Adapun One Piece merupakan sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.

    Setahun kemudian, manga itu lantas diadaptasi menjadi serial animasi video dan tayang sampai sekarang. Kisah One Piece tidak hanya tentang pencarian harta karun, tetapi juga tentang impian dan kebebasan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

    Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

    Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

    Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 12:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar akibat membuka lahan.

    “Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas bahwa tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Presiden menegaskan hal tersebut agar perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap lahan yang telah diberikan negara untuk dikelola.

    Selain itu, kata Budi, sikap tegas pemerintah tersebut dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Budi mengatakan pemerintah dalam mencegah karhutla akan menerapkan pendekatan komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum, dukungan teknologi modern, dan kesiapsiagaan berkelanjutan.

    Oleh sebab itu, tambah Menko Polkam, Presiden Prabowo akan memfasilitasi pembukaan lahan dengan teknologi modern untuk mencegah karhutla.

    “Presiden memberikan dukungan penuh untuk pembukaan lahan menggunakan alat-alat modern berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8).

    Dalam rapat itu, Presiden memberikan arahan kepada jajaran menterinya untuk mengantisipasi karhutla yang kerap terjadi selama musim kemarau.

    Rapat dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Rizky Irmansyah yang hadir secara langsung.

    Sementara menteri-menteri yang ikut rapat melalui sambungan video telekonferensi, yaitu Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

    Kemudian ada pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan.

    Sumber : Antara

  • Pesawat ringan FASI PK S216 jatuh di Kabupaten Bogor, pilot meninggal

    Pesawat ringan FASI PK S216 jatuh di Kabupaten Bogor, pilot meninggal

    Jakarta (ANTARA) – Satu pesawat ringan S216 dilaporkan jatuh di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini sehingga menyebabkan pilotnya meninggal dunia.

    ANTARA yang menelusuri kebenaran berita itu di Bogor, Minggu mendapati bahwa terdapat dua pengawak pesawat terbang ringan itu, yaitu Marsekal Pertama TNI Fajar “Red Wolf” Adriyanto dan Roni Ahmad sebagai peserta penerbangan.

    Sampai berita ini diturunkan, TNI AU belum memberikan keterangan resmi soal meninggalnya sang pilot, kecuali membenarkan bahwa terjadi kecelakaan penerbangan pesawat ringan FASI itu.

    Saat dikonfirmasi lewat telefon, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyatakan, “Informasinya sementara demikian, pesawat itu penerbangan training, biasa training latihan dan masih diselidiki. Peristiwanya sekitar jam 10.00 WIB,” katanya.

    Pewarta: Ade P. Marboen
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menata ulang visi maritim dan peran Indonesia dalam IOC

    Menata ulang visi maritim dan peran Indonesia dalam IOC

    Diplomasi maritim tidak boleh berhenti pada militer dan deklarasi multilateral saja; ia harus merangkul masyarakat sipil, pendidikan, dan kolaborasi lintas sektor.

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif Komisi Oseanografi Antarpemerintah UNESCO (Intergovermental Oceanographic Commission atau IOC ) untuk periode 2025–2027.

    Indonesia bersama China, Australia, Jepang, India, Pakistan Palau, Korea dan Thailand, mewakili grup Asia Pasifik akan mengemban beban tanggung jawab besar untuk menata dan mengelola koordinasi antarpemerintah mengenai kemaritiman dunia.

    Ini bukan sekadar penunjukan simbolik, melainkan sebuah pintu masuk strategis untuk memengaruhi tata kelola laut global, kebijakan data, ilmu kelautan, dan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka UN Ocean Decade. Sebuah peluang besar terbuka di depan mata dan selayaknya menjadi titik balik penting bagi diplomasi maritim Indonesia.

    Indonesia telah lama mendeklarasikan diri sebagai negara maritim, tapi hingga kini belum ada program nasional unggulan yang secara serius menangani pendidikan kelautan, tantangan maritim kawasan, maupun tata kelola laut dalam negeri. Identitas maritim yang dulu begitu digaungkan dalam periode pertama Presiden Joko Widodo lewat agenda Poros Maritim Dunia,l, kini memudar, tergerus oleh kebijakan dan agenda lain.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pertanyaannya kini: akankah narasi maritim ini kembali hidup?

    Agenda maritim nasional tidak cukup berhenti pada pembangunan pelabuhan atau perluasan kekuatan angkatan laut. Ia harus menyentuh ruang-ruang sekolah, mengisi benak generasi muda, dan menyatu dalam kesadaran masyarakat pesisir. Sayangnya, harus diakui, Indonesia belum memiliki perencanaan dan kebijakan sistemik atas tantangan paling dasar, yakni mendidik rakyatnya tentang laut dan kemaritiman.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.