Jenis Media: Politik

  • DPRD Surabaya Usul Skema Hybrid Respons Gaduh Digitalisasi Parkir

    DPRD Surabaya Usul Skema Hybrid Respons Gaduh Digitalisasi Parkir

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, merespons polemik penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Dia menilai kebijakan tersebut perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

    “Digitalisasi parkir itu tujuannya baik, tapi infrastrukturnya harus benar-benar siap, baik untuk juru parkir maupun pengguna parkir,” kata Achmad Nurdjayanto, Rabu (10/12/2025).

    Menurut dia, kesiapan alat menjadi faktor kunci dalam penerapan pembayaran parkir digital. Juru parkir perlu dibekali perangkat yang memadai, sementara masyarakat juga harus terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai.

    “Kesiapan ini bukan hanya alat di tangan jukir, tapi juga kesiapan masyarakat dalam melakukan pembayaran digital,” tutur politisi Golkar ini.

    Selain kesiapan teknis, Achmad menilai sosialisasi menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap titik dan lokasi yang menerapkan pembayaran digital perlu diinformasikan secara luas kepada publik. “Titik dan spot yang menggunakan pembayaran digital harus disosialisasikan secara masif supaya masyarakat tidak kebingungan,” ucapnya.

    Achmad juga meminta kejelasan terkait konsekuensi bagi masyarakat yang belum memiliki alat pembayaran digital. Menurut dia, kebijakan publik harus memberi kepastian dan rasa adil bagi seluruh warga. “Perlu dijelaskan nanti bagaimana konsekuensinya jika pengguna parkir tidak memiliki alat pembayaran digital,” katanya.

    Sebagai langkah awal, DPRD Surabaya menyarankan penerapan pembayaran parkir dilakukan dengan skema hybrid. Mekanisme ini dinilainya lebih adaptif sebelum diterapkan secara menyeluruh. “Saran kami, pembayaran hybrid dulu, tunai dan nontunai berjalan bersamaan sebelum diterapkan secara masif,” ujar Achmad.

    Dia juga mengusulkan uji coba dilakukan di kawasan terbatas yang dinilai siap secara infrastruktur. Area pusat kota, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan mal dipandang cocok untuk tahap awal. “Uji coba sebaiknya di kawasan tertentu terlebih dahulu agar bisa dievaluasi secara objektif,” katanya.

    Achmad menambahkan tujuan utama digitalisasi parkir adalah mengurangi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan kuantitas layanan parkir tercatat dengan baik. Untuk mendukung itu, teknologi verifikasi pembayaran dinilai perlu dipertimbangkan.

    “Sarana seperti tab sidik jari atau pengenalan wajah bisa dipertimbangkan sebagai bukti pengguna sudah membayar, baik tunai maupun cashless, supaya lebih mudah dan adaptif,” pungkasnya. [kun]

  • Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Visum Gratis dan Pemulihan Menyeluruh Korban Kekerasan

    Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Visum Gratis dan Pemulihan Menyeluruh Korban Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan korban memperoleh layanan pelindungan komprehensif sejak pelaporan hingga pemulihan menyeluruh.

    “Raperda ini kami rancang agar korban benar-benar terlindungi dari hulu ke hilir, bukan hanya pada saat kejadian,” kata Penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, Rabu (10/12/2025).

    Salah satu langkah utama yang diperjuangkan adalah penggratisan layanan visum medis dan pemeriksaan pendukung bagi korban kekerasan seksual. Layanan tersebut dinilai krusial dalam proses hukum, namun sering terkendala biaya.

    “Kalau ada kejadian seperti visum dan pemeriksaan DNA, itu harus gratis dan dibiayai APBD, terutama bagi warga miskin dan pra-sejahtera,” ujar Sri Untari.

    Komisi E DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 rumah sakit rujukan yang wajib memberikan layanan visum tanpa pungutan biaya. Pembiayaan layanan tersebut diusulkan ditanggung penuh melalui APBD. “Tidak boleh ada biaya apa pun yang dibebankan kepada korban karena ini layanan dasar yang menentukan keadilan,” ucapnya.

    Sri Untari menyampaikan penanganan korban kekerasan tidak berhenti pada pelaporan dan pemeriksaan medis. Raperda ini mengatur pemulihan lanjutan yang mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, hingga pemulihan ekonomi. “Dalam Raperda ini kami mengupayakan pelindungan hingga pascakejadian, termasuk rehabilitasi sosial dan ekonomi,” katanya.

    Dia menjelaskan banyak korban kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, bahkan mata pencaharian akibat dampak kekerasan. Karena itu, pemulihan perlu dilakukan secara utuh dan berkelanjutan. “Raperda ini diarahkan agar korban benar-benar pulih secara menyeluruh, bukan hanya selesai perkara,” ujarnya.

    Sri Untari juga mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa pelajar SD, SMP, dan SMA, dengan lokasi kejadian paling banyak justru berada di lingkungan keluarga. Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan semua pihak.

    “Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman, tetapi justru perempuan dan anak banyak disakiti di situ,” paparnya.

    Selain keluarga, sekolah dipandang memiliki peran penting dalam deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan. Optimalisasi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak Sekolah terus didorong. “Sekolah perlu aktif melalui TPPKAS agar pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” pungkas politisi Dapil Malang Raya itu. [kun]

  • DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    DPRD Surabaya Kritik Pemkot Belum Maksimal Terapkan Sistem Paperless

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengkritisi pola kerja Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem paperless. Menurut dia, meski digitalisasi arsip sudah berjalan di banyak dinas, penggunaan kertas fisik dalam laporan dan dokumen masih mendominasi.

    “Wis digital, tapi kertasnya masih numpuk di meja. Padahal tujuan paperless itu kan biar kerja makin efisien dan ramah lingkungan,” kata Herlina, Rabu (10/12/2025).

    Dia menilai, kebiasaan mencetak laporan dan berkas untuk rapat justru menambah beban anggaran sekaligus bertentangan dengan semangat efisiensi dan pelestarian lingkungan. Menurut dia, jika sistem digital benar-benar dioptimalkan, Pemkot bisa menekan pengeluaran untuk kertas, tinta, hingga penyimpanan arsip fisik. “Kalau semua masih dicetak, ya ngapain ada sistem digitalisasi? Ini soal mindset,” ujar Herlina.

    Menurut Herlina, secara pengarsipan Surabaya sebenarnya sudah cukup maju dengan sistem digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen. Namun, pola kerja manual masih sering dijalankan secara bersamaan sehingga menghambat efisiensi birokrasi.

    “Digitalisasi arsip sudah jalan, tapi ya separo-separo. Kadang masih dobel, ada file digitalnya tapi tetap dicetak juga buat arsip fisik,” tutur Herlina.

    Dia menambahkan, format digital seperti PDF sebenarnya jauh lebih praktis dan efisien untuk pelaporan antarinstansi. Selain mudah disimpan, dokumen elektronik juga memudahkan perbandingan data antarlaporan dan mempercepat proses evaluasi kebijakan.

    “Kalau semua laporan dalam bentuk PDF, enak dibaca, gampang dibandingkan, dan nyimpennya juga tinggal klik. Nggak perlu lagi map numpuk sampai lemari penuh,” ucap politisi kawakan ini.

    Politisi Partai Demokrat itu berharap Pemkot Surabaya lebih serius memperkuat budaya kerja digital. Dia menilai, kebijakan paperless bukan hanya urusan teknologi, tapi juga komitmen moral untuk melestarikan lingkungan dan menggunakan anggaran dengan bijak.

    “Kalau serius, anggaran buat kertas, tinta, printer bisa ditekan. Sekalian bantu jaga lingkungan, wong sumber daya alam kita juga terbatas,” tutur mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Herlina menegaskan, transformasi digital seharusnya membuat sistem administrasi pemerintah semakin cepat, efisien, dan transparan. Dia berharap kebijakan tanpa kertas benar-benar diterapkan secara menyeluruh di semua OPD. “Kita ini kota besar, mestinya bisa jadi contoh. Digitalisasi itu bukan gaya-gayaan, tapi cara kerja yang cerdas dan bisa ngirit,” pungkas dia. [kun]

  • Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif Berbasis Alam

    Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pentingnya penyamaan persepsi sejak awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027.

    Kick off penyusunan RKPD menjadi momentum strategis untuk memastikan arah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan jangka menengah daerah.

    “Kick off ini menjadi ruang awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap langkah perencanaan berpijak pada data, kebutuhan riil masyarakat, serta arah kebijakan jangka menengah daerah,” kata Deni saat Kick Off penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur 2027 di Hotel Harris Malang, Rabu (10/12/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas melalui sambungan Zoom serta seluruh Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    “Kehadiran Bappenas dan seluruh Bappeda se-Jawa Timur menunjukkan perencanaan pembangunan harus sinkron dari pusat hingga daerah,” ujar dia.

    Deni menyampaikan fokus pembangunan Jawa Timur tahun 2027 diarahkan pada penguatan pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2029. Arah tersebut mencakup urusan pemerintahan wajib sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    “Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan sosial menjadi prioritas yang harus dijaga,” ucapnya.

    Menurut Deni, RKPD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis semata. Proses perencanaan pembangunan harus benar-benar merefleksikan aspirasi masyarakat di 38 kabupaten dan kota. “Program dan kegiatan perlu menyerap usulan masyarakat melalui berbagai kanal partisipasi, termasuk Musrenbang sebagai jalur formal dan sah penyusunan prioritas pembangunan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Selain itu, Deni mendorong penajaman sejumlah isu strategis pembangunan Jawa Timur 2027. Isu tersebut meliputi transformasi struktur ekonomi daerah, ketimpangan wilayah dan konektivitas, ketahanan pangan, stabilitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, hingga mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana.

    “Isu-isu strategis ini perlu dirumuskan lebih tajam agar belanja pembangunan benar-benar berdampak dan tepat sasaran,” tutur dia.

    Deni juga menyampaikan pentingnya pembangunan berbasis alam atau nature-based development dalam perencanaan RKPD 2027. Dia menilai pendekatan ini relevan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di Jawa Timur.

    “Pembangunan Jawa Timur ke depan perlu berbasis alam, di mana alam tidak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga mitra pembangunan,” ucapnya.

    Berdasarkan data kebencanaan di Jawa Timur, bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan masih mendominasi kejadian tiap tahun. Menurut dia, pendekatan berbasis alam penting untuk memastikan ekosistem tetap terjaga dan sumber daya alam terpelihara keberlanjutannya.

    “Kita harus memastikan ekosistem tetap terjaga, risiko bencana berkurang, dan sumber daya alam bisa menjadi warisan yang aman bagi anak cucu kita,” kata Deni.

    Melalui Kick Off RKPD 2027, DPRD Jawa Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja bersama lintas sektor. Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kunci agar RKPD 2027 benar-benar responsif terhadap tantangan, berpihak pada masyarakat, dan relevan dengan dinamika zaman. “RKPD 2027 harus lahir dari kerja bersama dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Timur secara nyata,” pungkas Deni. [asg/kun]

  • Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Dinding Sungai Gembong Rusak 70 Persen, DPRD Kota Pasuruan Desak Penanganan Darurat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kota Pasuruan melakukan hearing dengan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk membahas penanganan banjir tahunan. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi konkret agar wilayah terdampak tidak terus mengalami genangan berulang.

    Dalam agenda tersebut, para legislator menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tiga sungai besar yang melintasi Kota Pasuruan. Wakil Ketua Komisi III Muhammad Munif menyebut bahwa kajian lapangan memperlihatkan kerusakan serius di sejumlah sektor sungai.

    Munif mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi Sungai Gembong yang mengalami kerusakan dinding hingga mencapai 70 persen. Ia menegaskan bahwa kerusakan ini berpotensi menimbulkan longsor dan menghambat mitigasi pada kawasan padat penduduk.

    Menurut Munif, kondisi lapangan sangat membutuhkan respons cepat demi keselamatan warga di sekitar bantaran sungai. “Kami meminta penanganan segera karena risikonya terus meningkat setiap musim hujan,” ujarnya.

    Dalam forum hearing, terungkap pula sejumlah hambatan yang memperlambat upaya perbaikan infrastruktur air. Salah satu kendala terbesar adalah turunnya anggaran provinsi untuk program normalisasi dan penguatan tebing.

    Selain urusan anggaran, proyek-proyek vital turut menghadapi penolakan sebagian warga di sekitar lokasi pekerjaan. Kabid PU SDA Jatim, Udin, menjelaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan parapet dipicu keinginan warga mempertahankan sedimen untuk keperluan material bangunan.

    Menindaklanjuti persoalan pembiayaan, Komisi III mendorong opsi pemanfaatan anggaran kota untuk pembangunan rumah pompa di titik rawan. Mereka berharap PKS antara Pemkot Pasuruan dan Pemprov Jatim dapat segera disepakati agar pekerjaan dapat dimulai.

    Ketua Komisi III, Koko, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan banjir yang sudah berlangsung setiap tahun. “Kami berkomitmen mempercepat solusi dan meminta Pemprov memprioritaskan tebing Sungai Gembong, Welang, dan Petung,” katanya.

    Di sisi lain, DPRD menilai penanganan lokal seperti perbaikan drainase dan penataan permukiman bantaran sungai tidak boleh diabaikan. Komisi berharap koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi semakin solid demi mewujudkan Kota Pasuruan yang bebas banjir berkepanjangan. (ada/kun)

  • Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.

    “InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).

    Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.

    “(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.

    Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.

    “Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)

  • Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penghargaan Lingkungan Hidup Green Award 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Green Award merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pemberian insentif dan penghargaan kepada lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

    “Tujuan utama dari pelaksanaan Green Award adalah memberikan apresiasi kepada lembaga dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian, inovasi, serta konsistensi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun ini, DLH memberikan penghargaan kepada perusahaan, sekolah, desa, pondok pesantren, dan kelompok pemerhati lingkungan melalui 12 kategori penilaian,” ungkapnya.

    Adapun capaian penting yang diraih pada 2025 antara lain 23 dari 28 perusahaan meraih kategori taat dalam PEKA Kelola, sembilan perusahaan mendapat rapor biru pada PROPER Nasional, serta puluhan sekolah meraih predikat Adiwiyata mulai tingkat kabupaten hingga mandiri. Selain itu, terdapat tiga sekolah yang menjadi pemenang Lomba Sekolah Hijau.

    Satu pondok pesantren berstatus Rintisan Eco Pesantren, tiga desa meraih juara Desa Berseri tingkat kabupaten, dan dua desa lolos penilaian tingkat provinsi. Pada program ProKlim, satu desa meraih kategori Utama Tropi, empat desa kategori Utama Sertifikat, dan satu desa kategori Madya. Tidak ketinggalan, enam kelompok pemerhati lingkungan juga mendapatkan apresiasi.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata yang kini berdampak langsung pada kehidupan manusia. Ia menyinggung bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera sebagai pengingat bahwa perubahan iklim harus diwaspadai bersama.

    “Kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas manusia mulai dari penggundulan hutan, alih fungsi lahan, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Ada sejumlah langkah yang harus diperkuat, antara lain pelarangan plastik sekali pakai di instansi pemerintah hingga pusat perbelanjaan, percepatan kebijakan pengurangan sampah plastik,” katanya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengingatkan dalam penguatan bank sampah di desa dan kelurahan, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk ramah lingkungan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, kampanye ‘Kendalikan Plastik Sekali Pakai’ serta pelaksanaan Aksi MembaRRa minimal seminggu sekali.

    Gus Barra menegaskan, persoalan sampah dan pembangunan tidak dapat langsung ditangani di awal 2025 karena APBD telah disahkan sebelum ia dilantik. Namun melalui refocusing pemerintah pusat, sejumlah program prioritas kini bisa berjalan, seperti renovasi 50–60 gedung sekolah, perbaikan 17 bak sampah dan TPS sementara, serta pembangunan lebih dari 600 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, CSR, dan Baznas.

    Di sektor infrastruktur, Pemkab Mojokerto juga telah menangani 36 km dari 83 km jalan rusak berat dan sisanya akan diteruskan pada 2026. Untuk tingkat desa, Pemkab juga mengalokasikan Rp81 miliar Bantuan Keuangan (BK) Desa. Di bidang kesehatan, alokasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto meningkat menjadi Rp66 miliar.

    “Angka ini memungkinkan agar warga mendapatkan layanan BPJS cukup dengan menunjukkan e-KTP tanpa menunggu masa aktivasi.Di Kabupaten Mojokerto, dia sakit bawa KTP, dicatat oleh petugasnya, seketika itu juga aktif dan mendapatkan layanan kesehatan. Peluncuran TRC DLH ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan,” urainya.

    Mulai pohon tumbang hingga sumbatan sampah yang menyebabkan genangan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kerja sama demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

    “Kami tidak akan bisa menangani permasalahan ini sendiri. Kami butuh kerja sama dari semua stakeholder untuk bergerak dan bekerja bersama-sama menangani persoalan persampahan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan kali ini, DLH Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH yang bertugas menangani kedaruratan lingkungan. Seperti pohon tumbang, banjir, dan titik rawan sampah liar. Tahun 2025, DLH Kabupaten Mojokerto juga menambah sarana prasarana dengan menghadirkan 17 unit kontainer sampah baru. [tin/ian]

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]

  • Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan, indikator, dan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum anggaran darurat itu dipakai.

    Menurutnya, klasifikasi bencana yang dapat dibayar melalui BTT harus merujuk pada Permendagri No 7 Tahun 2020, Pergub Jatim No 23 Tahun 2022, serta juknis indikator penetapan status tanggap darurat dari BNPB. Tiga regulasi inilah yang menjadi pegangan teknis BPBD dalam menentukan langkah di lapangan.

    Kristianto menjelaskan bahwa BTT digunakan untuk situasi darurat yang mencakup bencana alam, non-alam, dan bencana sosial. Contoh bencana alam adalah banjir, longsor, dan erupsi gunung. Non-alam meliputi pandemi Covid-19 atau PMK, sedangkan bencana sosial bisa berupa kerusuhan atau kejadian luar biasa lain.

    Selain itu, BTT bisa dipakai untuk keadaan darurat lain seperti operasi pencarian dan pertolongan yang sebelumnya tidak teranggarkan, serta kerusakan sarana prasarana publik yang mengganggu pelayanan.

    Namun untuk bisa masuk kategori tanggap darurat, pemda wajib mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. SK itu menjadi dasar untuk melakukan berbagai tindakan seperti pencarian korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, sanitasi, pangan, layanan kesehatan, hingga penyediaan hunian sementara.

    Merujuk asesmen terbaru, peristiwa puting beliung di Kecamatan Jambesari belum memenuhi dua unsur utama penetapan status tanggap darurat, yakni unsur yang mengancam kehidupan dan penghidupan. Kehidupan berarti ada korban meninggal atau pengungsian; penghidupan berarti kerusakan signifikan pada sarana prasarana, lingkungan, hingga psikologis masyarakat.

    “Tahun 2025 belum ada bencana di Bondowoso yang masuk kategori tanggap darurat. Kejadian puting beliung kemarin masih bisa ditangani dengan respon cepat menggunakan anggaran reguler BPBD,” ujar Kristianto.

    BPBD tetap memberikan bantuan bagi warga terdampak. Kebutuhan primer dipenuhi lebih dulu, disusul bantuan tambahan seperti selimut, kompor, dan perlengkapan dasar lainnya untuk rumah yang masuk kategori rusak sedang dan rusak berat.

    Tahun ini BPBD juga menyiapkan stimulan material bagi warga terdampak. Jika anggaran habis, instansi dibolehkan mencari sumber pendanaan lain, termasuk CSR perusahaan. Langkah tersebut menurut Kristianto sah secara regulasi.

    “Penanganan bencana itu kerja pentaheliks: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Saat ini kami menggandeng beberapa perusahaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan warga terdampak,” katanya.

    Kristianto turut menjelaskan batasan teknis klasifikasi kerusakan bangunan. Di antaranya untuk rusak ringan adalah kerusakan maksimal 30 persen dan bangunan masih kokoh. Kemudian rusak sedang jika kerusakan maksimal 50 persen, struktur masih berdiri namun butuh perbaikan signifikan. Sementara rusak berat jika kerusakan lebih dari 50 persen seperti bangunan roboh atau tidak lagi bisa dihuni.

    Ia menambahkan, pemerintah memberikan stimulan sesuai kemampuan fiskal daerah. Karena itu BPBD terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar bantuan yang diterima warga bisa lebih maksimal.

    Kristianto menegaskan bahwa BTT tidak berada di BPBD, melainkan dikelola BPKAD. Meski begitu, semua perangkat daerah dapat mengajukan penggunaan BTT asalkan kebutuhan darurat tersebut jelas dan telah dibahas lintas instansi.

    Penjelasan ini memastikan bahwa penggunaan BTT tetap berada di jalur regulasi dan keputusan teknis yang akuntabel, sehingga anggaran darurat benar-benar menyentuh kondisi yang layak ditangani secara prioritas. (awi/ian)

  • Polemik Parkir Digital Mie Gacoan, Walikota Surabaya: Diterapkan Awal Januari 2026

    Polemik Parkir Digital Mie Gacoan, Walikota Surabaya: Diterapkan Awal Januari 2026

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan terkait polemik sistem parkir digital di salah satu gerai Mie Gacoan yang baru-baru ini ramai dipersoalkan oleh sebagian kelompok warga, Selasa (9/12/2025).

    Wali Kota Eri menjelaskan bahwa sistem parkir digital tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan Pemkot Surabaya, untuk menata retribusi pajak parkir agar lebih efisien dan transparan.

    “Jadi insyaAllah saya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha, parkirnya harus menggunakan digitalisasi,” kata Eri Cahyadi pada hari Selasa (9/12/2025).

    ​Eri Cahyadi memperinci bahwa semua tempat usaha di Surabaya, baik yang baru maupun yang sudah lama, dianjurkan untuk beralih ke sistem ini.

    Ia menggarisbawahi bahwa parkir digital yang dimaksud adalah yang menggunakan sistem palang dan pembayaran non-tunai seperti e-tol.

    “Parkir digital ada dua. Satu, menggunakan palang, yang kedua menggunakan non-tunai, pakai alat, bayarnya pakai e-tol,” ungkapnya.

    ​Menurut Eri, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban parkir di toko modern yang telah dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari warga terhadap sistem parkir digital ini. “InsyaAllah, nggak ada (penolakan),” ujarnya.

    Sebagai informasi, rencananya, sistem parkir digital ini akan segera dikenalkan kepada warga secara lebih luas pada awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

    Sebelumnya Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya kepada beritajatim.com  mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan, termasuk pengelolaan parkir yang menjadi perhatian pelanggan.

    “Kami mendengarkan setiap masukan positif dari pelanggan. Salah satu fokus kami saat ini adalah modernisasi dan penataan sistem parkir agar pelanggan dapat menikmati pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

    Mie Gacoan, kata Aditya, juga terbuka untuk berdialog secara konstruktif dengan semua pihak demi mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan termasuk pelayanan parkir digital yang akan diterapkan di seluruh gerainya.(rma/ted)