Jenis Media: Politik

  • Memprihatinkan, Ruang Kelas SDN 7 Gedangan Malang Keluar Sumber Air

    Memprihatinkan, Ruang Kelas SDN 7 Gedangan Malang Keluar Sumber Air

    Malang (beritajatim.com) – Dampak tanah longsor di Dusun Sumber Nanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berimbas pada fisik bangunan di SDN 7 Gedangan saat hujan turun.

    Pasalnya, ruangan kelas di wilayah Malang Selatan itu justru mengeluarkan semburan air. Ruang kelas 3 dan kelas 6 pada bagian ubin lantai juga dalam pecah berserakan.

    Sehingga, ruangan sekolah terlihat kumuh dan kurang nyaman. Parahnya lagi saat musim hujan seperti kemarin, tiba-tiba dilantai dua ruangan itu keluar sumber air. Saat ditemui, Inul Yakin S.Pd seorang guru kelas 5 membenarkan kejadian tersebut.

    “Jika dimusim hujan, ruang kelas 6 ini tiba-tiba keluar mata air hingga ketinggian 5 centi atau di pergelangan mata kaki. Yang jelas, untuk proses belajar mengajar juga kurang nyaman seakan-akan belajar di sungai,” ungkap Inul, Selasa (26/3/2024).

    Akibat kejadian tersebut, sambung Inul, pihak lembaga yang terletak tidak jauh dari lokasi tanah longsor itu, setiap tahun harus melakukan renovasi tembok.

    “Karena tembok itu lembab, dan catnya terkelupas. Setiap tahun harus di renovasi. Kami berharap segera ada perhatian dari pemerintah,” ucapnya.

    Tak hanya itu, SDN 7 Gedangan hingga saat ini masih belum memiliki ruang perpustakaan yang berfungsi sebagai sumber informasi melalui koleksi-koleksi buku yang ada.

    Menurut Liswati S.Pd, seorang guru kelas 3 menjelaskan, untuk pembangunan ruang perpustakaan di SDN 7 Gedangan saat ini baru tahap pendirian pondasi. “Pondasi pembangunan ruang perpus sudah dibuat sejak tahun 2007. Mungkin karena anggarannya cukup besar, sampai hari ini pembangunan itu belum terealisasi,” tegas Liswati.

    Ia menambahkan, perpustakaan itu dapat menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan bereksplorasi. Sehingga sekolah bisa menyediakan banyak sumber daya literasi dan aktivitas yang dapat membantu anak-anak belajar sambil bermain.

    “Saat ini kami masih menempati ruang perpus darurat memanfaatkan separuh ruang gudang. Dampak dengan tidak adanya ruang perpus, buku-buku disini selain berantakan juga banyak yang rusak,” Liswati mengakhiri.

    Sementara itu, seorang staf di kantor Korwil Dispendik Kecamatan Gedangan mengaku, terkait kerusakan dan kekurangan beberapa fasilitas di SDN 7 Gedangan, semuanya sudah diajukan ke kantor Dispendik Kabupaten Malang.

    “Oleh operatornya Heri Lukmanto S.Pd untuk kerusakan dan kekurangan fasilitas di SDN 7 Gedangan semuanya sudah diajukan ke kantor Dispendik Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yog/ted)

  • Peran Penting Seniman, Budayawan, dan Pelaku Wisata bagi Banyuwangi

    Peran Penting Seniman, Budayawan, dan Pelaku Wisata bagi Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemkab Banyuwangi mengundang 100 orang yang konsen dengan seni, budaya dan wista di daerahnya. Mereka tidak lain adalah para seniman dan budayawan, termasuk pelaku wisata.

    Ketiganya, memiliki peran penting bagi perkembangan dan kemajuan Banyuwangi saat ini. Maka dari itu, pemerintah setempat memberikan apresiasi bagi mereka.

    Apresiasi itu dikemas dalam sebuah acara pemberian tali asih di pelinggihan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. Pemberian ini merupakan bentuk komitmen pemerinta daerah untuk terus memberi perhatian pada pegiat seni budaya lokal.

    “Kesenian dan budaya telah menjadi elan vital bagi Banyuwangi. Kehadiran para seniman dan budayawan memiliki kontribusi penting untuk membangun identitas kultural masyarakat Banyuwangi,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (26/3/2024).

    Selanjutnya, Ipuk juga mengajak para seniman, budayawan dan pelaku wisata untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah memajukan seni budaya dan wisata daerah.

    “Tentunya kami berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada para pelaku seni budaya dan pelaku wisata. Mereka ini tentunya juga bisa menikmati kue dari pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi khususnya di bidang pariwisata seni dan kebudayaan,” terang Ipuk.

    Pada kesempatan tersebut, Ipuk juga berkesempatan menyerahkan apresiasi berupa tali asih kepad 100 seniman dan budayawan daerah.

    Tiga tahun terakhir, Banyuwangi rutin memberikan tali asih kepada seniman, budayawan dan pelaku wisata. Setiap tahunnya ada seratus orang penerima. Jadi, sampai sekarang, total ada 300 penerima.

    “Mereka terdiri dari 44 pelaku wisata dan 56 seniman dan budayawan,” jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi Taufiq Rahman.

    Tentunya, tali asih ini mmendapatkan sambutan yang positif bagi para seniman, budayawan dan pelaku wisata. Hal ini bentuk kehadiran pemerintah selain dengan rutin menggelar berbagai event budaya.

    “Wujud dari perhatian pemerintah. Tidak semua daerah demikian,” ungkap Ketua Dewan Kesenian Blambangan Hasan Basri. [rin/beq]

  • Pendaftar 7 Bus Mudik Gratis Jakarta-Sumenep Penuh, Pemkab Upayakan Tambah Armada

    Pendaftar 7 Bus Mudik Gratis Jakarta-Sumenep Penuh, Pemkab Upayakan Tambah Armada

    Sumenep (beritajatim.com) – Animo para perantau asal Sumenep yang ada di Jakarta untuk mengikuti program bus mudik gratis Jakarta – Sumenep yang disediakan Pemkab Sumenep cukup tinggi. Dalam waktu singkat, kuota 7 bus mudik gratis tersebut telah penuh terisi.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengakui antusias para perantau mendaftar di bus mudik gratis tersebut.

    “Padahal untuk tahun ini kami sudah menambah armada. Tahun lalu hanya 5, sekarang kami menyediakan 7 bus. Ternyata langsung penuh juga pendaftarnya,” katanya, Selasa (26/03/2024).

    Karena itu, lanjut Yayak, pihaknya berencana akan menambah lagi armada bus mudik gratis dari Jakarta ke Sumenep, mengingat permintaan warga Sumenep yang ada di Jakarta untuk pulang kampung, masih tinggi.

    “Ini kami masih mencari jalan agar ada tambahan armada bus lagi untuk mudik gratis. Yang jelas anggarannya di luar APBD. Bisa dari CSR misalnya. Kami masih bicarakan itu,” ungkapnya.

    Namun menurut Yayak, para perantau tidak hanya bisa memanfaatkan program mudik gratis dari Pemkab Sumenep. Para pemudik bisa memanfaatkan bus mudik gratis Jakarta – Sumenep yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Ada 4 bus yang disediakan Pemprov Jatim. Sama gratisnya dengan bus yang disediakan Pemkab. Hanya saja titik pemberangkatan dan harinya berbeda,” ujarnya.

    Untuk bus mudik gratis yang disediakan Pemprov Jatim berangkat pada 5 April 2024 dengan titik pemberangkatan di TMII. Sedangkan bus mudik gratis Jakarta – Sumenep yang disediakan Pemkab, berangkat pada 6 April 2024 dengan titik pemberangkatan di GBK. (tem/ted)

  • Pemkot Mojokerto Buka Satgas Pengaduan THR

    Pemkot Mojokerto Buka Satgas Pengaduan THR

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Dalam Surat Edaran tersebut telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.

    Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145. Posko tersebut untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya tersebut.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil. “Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

    Mas Pj (sapaan akrab, red) menambahkan, pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah. namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA.

    Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi. Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

    “Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” katanya.

    Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Nomor telepon petugas Posko Satgas sebagai berikut : Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784). [tin/beq]

  • Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jelang Lebaran, KPK Larang ASN dan Penyelenggara Negara Minta Hadiah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

    Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujar Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (26/3/2024).

    Menurutnya, imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Ipi menegaskan, perrmintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. “Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.

    Dia menambahkan, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. KPK juga mendorong, lanjut Ipi, agar Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

    Di sisi lain, masih menurut Ipi, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

    “Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” katanya.

    Jika karena kondisi tertentu, Ipi mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

    “Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected],” ujar Ipi. [hen/beq]

  • JLS Serang-Tambakrejo Blitar Jadi Jalur Mudik Lokal

    JLS Serang-Tambakrejo Blitar Jadi Jalur Mudik Lokal

    Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar memastikan bahwa Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungan Desa Serang-Tambakrejo di Kabupaten Blitar bakal dibuka saat libur Lebaran 2024. Jalur ini akan menjadi jalur mudik lokal selama Lebaran.

    JLS Serang-Tambakrejo ini pun diprediksi bakal menjadi salah satu jalur favorit untuk mudik lebaran 2024 ini. Ratusan kendaraan pun diprediksi bakal melintas di JLS Serang-Tambakrejo.

    “JLS yang di Blitar ini kan belum nyambung seratus persen hanya yang Serang-Tambakrejo saja yang sudah tersambung itu akan dibuka normal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Selasa (26/3/2024).

    JLS Serang-Tambakrejo, Blitar ini memang memiliki pemandangan eksotik, yakni laut selatan jawa. Hal itu tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi pemudik lokal untuk melewati jalur tersebut.

    Selain menawarkan keindahan alam, jalur ini juga merupakan akses tercepat untuk menuju desa-desa di pesisir selatan Kabupaten Blitar. Dengan beroperasinya JLS ini, maka pengendara bisa menghemat waktu tempuh.

    Jarak Serang menuju Tambakrejo yang biasanya harus ditempuh berjam-jam. Namun dengan beroperasinya JLS, Serang menuju Tambakrejo bisa ditempuh hanya dalam waktu 10 menit saja.

    Tentu hal ini menjadikan JLS Serang-Tambakrejo, sebagai jalur favorit untuk mudik lebaran. Dishub Kabupaten Blitar pun akan menerjunkan puluhan petugasnya untuk berpatroli di JLS Serang-Tambakrejo.

    “Tentu kami akan lakukan patroli secara berkala untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

    Meski menawarkan pemandangan yang eksotik, namun JLS Serang-Tambakrejo sebenarnya menyimpan bahaya tersendiri bagi pengguna jalan utamanya saat malam hari. Sepanjang jalur tersebut hingga kini belum ada penerangan jalan.

    Sehingga sangat berbahaya jika dilalui saat malam hari. Belum lagi potensi kejahatan yang bisa saja terjadi lantaran di sekitar lokasi masih hutan belantara.

    “Hingga kini belum ada penerangan jalan, itu kewenangan dari Pusat ya mas, kami hanya sebatas pengamanan saja,” tutupnya.

    Para pengendara yang ingin mudik lokal pun bisa menggunakan JLS Serang-Tambakrejo. Namun diimbau agar waktu mudiknya adalah siang hari. [owi/beq]

  • Pj Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM dan Elpiji untuk Lebaran 2024 Aman

    Pj Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM dan Elpiji untuk Lebaran 2024 Aman

    Malang(beritajatim.com) – Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu meninjau Pertamina Fuel Terminal Malang. Bersama jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mereka berkoordinasi dengan Pertamina Fuel Terminal Malang.

    “Kemarin kita sudah keliling bersama tim pengendali inflasi daerah untuk terkait ketersediaan kebutuhan bahan pokok soal harga. Dan kita sudah ke depo Pertamina Kota Malang kita melakukan koordinasi disana,” ujar Wahyu, Senin, (25/3/2024).

    Diprediksi permintaan BBM mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024 nanti akan mengalami kenaikan sebesar 9 persen. Wahyu telah mendapat jaminan dari Pertamina bahwa pasokan BBM untuk area yang diprediksi dilalui oleh pemudik dan wisatawan aman.

    “Manager area Pertamina fuel Malang telah menyiapkan segalanya untuk kebutuhan lebaran. Mulai dari stok karena mereka memperkirakan yang akan datang di Kota Malang mereka yang sedang mudik ataupun wisatawan. Tempat-tempat wisata jadi BBM yang mau dialokasikan semua sudah disiapkan dan Insya Allah untuk Hari Raya di Kota Malang ini aman untuk ketersediaan BBM,” ujar Wahyu.

    Sementara itu Sales Branch Manager Pertamina Malang Choerul Anwar mengatakan bahwa diprediksi ada kenaikan untuk LPG 3 kilogram. Mereka pun menambahkan jumlah pasokan 4 persen di Bulan Maret dari rata rata penyaluran bulanan. Jumlah ini akan kembali ditingkatkan menjadi 8 persen di bulan April.

    “Elpiji Insya Allah aman, kita sudah memberikan tambahan penyaluran di awal bulan jelang puasa sekitar 4 persen dari rata-rata penyaluran bulanan. Jadi sudah kita distribusikan untuk antisipasi mulai 6 Maret. Nanti ditambah menjadi 8 persen pra dan pasca lebaran (April),” ujar Choerul.

    Sementara untuk BBM dia memprediksi kenaikan konsumsi kendaraan akan naik menjadi 9 persen. Bahkan pada puncak arus mudik H-2 kebutuhan BBM diprediksi naik hingga 17 persen.

    “9 persen namun puncak menjelang H-2 lebaran mencapai 17 persen. Paling tinggi pertalite. Solar jelang idul Fitri akan mengalami penurunan. Dan mungkin LPG juga sama puncaknya H-2 lebaran,” ujar Choerul. (luc/ted)

  • PAD Magetan 2023 Belum Capai Target, Ini Sebabnya

    PAD Magetan 2023 Belum Capai Target, Ini Sebabnya

    Magetan (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan 2023nmasih belum mencapai target. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magetan Tahun Anggaran 2023, PAD Magetan terealisasi sebesar Rp231,68 miliar. Padahal, targetnya Rp232,65 miliar.

    Pj Bupati Magetan Hergunadi mengakui belum tercapainya target PAD. Secara rinci memang tidak disampaikan apa yang menjadi kendala dalam pencapaian PAD. Namun, yang paling kentara adalah target PAD dari sektor kesehatan utamanya rumah sakit.

    “Karena rumah sakit itu kami target seperti saat Covid-19 (lebih rendah). Namun, perlu diketahui juga, jika PAD rumah sakit ini sedikit, berarti masyarakat kita yang sakit bisa jadi lebih sedikit,” terang Hergunadi.

    Meski PAD tak mencapai target, untuk pendapatan transfer melampaui target. Seperti pendapatan transfer pemerintah pusat terealisasi Rp1,463 triliun dari target APBD sebesar Rp1,47 triliun.

    Sementara pendapatan transfer antar daerah terealisasi Rp187,5 miliar dari target Rp161,9 miliar.

    “Untuk yang belum mencapai target akan  dibenahi pada 2024 ini. Untuk LKPJ sendiri ini memang amanah dari Kemendagri yangs udah jadi kewajiban untuk disampaikan,’’ pungkas Hergunadi. [fiq/beq]

  • Refleksi Pemilu 2024: UGM Soroti Minimnya Kontrol Penyelenggara

    Refleksi Pemilu 2024: UGM Soroti Minimnya Kontrol Penyelenggara

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pendapat dan refleksi kaitan pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin. Beberapa hal yang disoroti adalah peran media sosial (medsos) yang makin besar dalam bagian Pemilu 2024. Sementara kontrol penyelenggara pemilu semakin minim.

    Arga Pribadi Imawan, S.IP., M.A, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dalam siaran pers Selasa (26/3/2024) menyoroti peran media sosial (medsos) yang semakin besar dalam kampanye politik. Ia mendorong penyelenggara pemilu untuk mengatur medsos secara lebih detail dan ketat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum cukup mengatur konten kampanye politik di medsos.

    “Banyak konten politik di medsos yang bersifat merusak, seperti hoaks, disinformasi, dan unggahan yang mendiskreditkan calon lain. Hal ini rentan memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Arga.

    Ia menegaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu harus membuat regulasi untuk mengontrol medsos. Pengaturan hashtag, meskipun bersifat teknis, harus dilakukan.

    Arga menambahkan, dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, medsos akan menjadi ruang efektif untuk kampanye di masa depan.

    Sementara itu, Rijadh Djatu Winardi menyoroti transparansi pendanaan kampanye melalui medsos. Ia berharap ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini. Sebagai pakar akuntansi forensik, Rijadh menyatakan format pelaporan dana kampanye saat ini tidak rinci dan hanya berisi agregat pendapatan dan pengeluaran.

    “Hal ini membuat publik susah mencermati pengeluaran-pengeluaran tertentu, termasuk dana yang dihabiskan untuk kampanye di medsos,” kata Rijadh.

    Hendry Julian Noor menambahkan, kualitas Pemilu 2024 dari segi hukum menunjukkan bahwa kesalahan lebih banyak terjadi pada saat pra-pemilu. Kesalahan ini berdampak pada proses pelaksanaannya.

    “Kesadaran soal etika dan konflik kepentingan menjadi salah satu masalah besar yang dianggap lumrah. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi pola yang bisa saja terjadi ke depannya,” ungkap Hendry.

    Ia menambahkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu perlu meningkatkan kontrol dan regulasi, terutama terkait penggunaan medsos dan pendanaan kampanye. Kesadaran soal etika dan konflik kepentingan juga perlu ditingkatkan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. [aje]

  • Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Jember (beritajatim.com) – Komisi A Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak serta-merta menolak klaim ahli waris warga Jerman Victor Clemens Boon atas tanah seluas 2.100 hektare, asalkan rakyat memperoleh manfaat penguasaan lahan sebagaimana dijanjikan Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2).

    “Kami ingin tahu persoalan secara keseluruhan itu apa dan mencari solusi. Kita semua wakil rakyat, rakyat di depan. Ketika itu menguntungkan buat rakyat, kita bersama rakyat, kita beri ruang rakyat sebesar-besarnya,” kata Ketua Komisi A Tabroni, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Tabroni menjelaskan, tanah yang diklaim ahli waris Clemens Boon berada di Kecamatan Silo, Rambipuji, dan Puger. “Tanah itu ada yang sudah dididiami warga. Tapi sebagian besar jadi hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara,” katanya.

    Tanah tersebut dibeli Clemens Boon pada 1930 saat masih tak berpenghuni. P2T2 yang mewakili ahli waris Clemens Boon tengah berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang sekarang dikuasai perkebunan negara.

    Mereka berjanji hanya akan mencari lahan-lahan yang telantar atau tak terurus untuk dikuasai. Sementara lahan yang sudah dikuasai dan diduduki warga selama puluhan tahun akan dilepaskan dan disertifikasi untuk warga bersangkutan.

    “Kami tidak gila dengan tanah itu. Kami ingin ikut bareng-bareng membuktikan, bahwa keluarga ini tidak jahat. Kalau keluarga ini jahat, pakai preman mengusir-usir. Ini tidak. Kami datang ke bupati, DPRD, Kapolres, Kajari, meminta agar GTRA digerakkan. Paling kami berharap, ada sisa tanah yang bisa dibagi, ahli waris berharap dapat. Itu saja. Yang lain tidak,” kata Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus.

    P2T2 tidak menempuh jalur pengadilan. “Mereka ingin GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) masuk ke dalam problem ini dan menjadi eksekutor penyelesaian masalah tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga. Victor Clemens Boon ini menikah dengan warga Indonesia dan meninggal di Jember,” kata Tabroni.

    Tabroni mencoba melihat persoalan ini dari perspektif rakyat yang selama bertahun-tahun menempati tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan. “Mereka tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa dilakukan apapun atas tanah tersebut. Mereka hanya bisa mendiami,” katanya.

    “Nah, maksudnya, ketika mereka (ahli waris Clemens Boon) menyoal ini lewat GTRA, maka ketika (klaim atas tanah itu) memang benar, semua tanah yang didiami warga ya diberikan kepada warga melalui GTRA. Diberikan SHM (Sertifikat Hak Milik) agar tanah tersebut menjadi lebih produktif secara ekonomi,” kata Tabroni.

    Kondisi ini, menurut Tabroni, lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah bisa memperoleh pemasukan melalui pembayaran pajak dan pengurusan akta tanah. Sementara status tanah bagi warga menjadi lebih jelas.

    “Tapi tentu kita harus membuktikan apakah benar tanah yang diklaim tersebut adalah punya ahli waris Victor Clemens Boon yang sudah menikah dengan orang Indonesia. Jadi kami tidak dalam posisi akan merugikan warga di Jember. Kami ada di posisi warga,” kata Tabroni.

    “Kalau misalkan tanah (hak waris Clemens Boon) di Puger yang sudah dihuni ratusan orang warga diberi sertifikat, maka akan terjadi perputaran ekonomi secara cepat. Kalau hari ini tidak ada, karena mereka tidak punya kekuatan hukum atas tanah yang mereka tempati. Tapi ini harus dibuktikan apakah benar ini milik ahli waris Pak Victor Clemens Boon,” kata Tabroni.

    Sementara itu, anggota Komisi A dari Gerindra Sunardi menegaskan, pemilik tanah wajib mendapat ganti rugi jika tanahnya digunakan oleh pihak lain, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. “UUPA ini berlaku sejak 5 September 1960. Sebelum UUPA berlaku, siapapun berhak datang ke Indonesia, termasuk orang Jerman. Ketika UUPA diatur, ada batasan,” katanya.

    Sunardi mengingatkan, dokumen Letter C tidak bisa digunakan untuk klaim hak kepemilkan. “Yang disebut hak kepemilikan tetap sertifikat. Kalau kita bicara UUPA Pasal 19 ayat 2, di sini harus ada pembukuan. Jadi harus betul-betul terdaftar. Kalau memang di Kantor Pertanahan ada, harus ada pembukuan dan setelah itu harus ada pendaftaran. Mengganjalnya kan di sana. Jadi kalau pada 1960 tidak mendaftar, maka oleh pemerintah mungkin tanah itu dianggap tanah tak bertuan,” katanya.

    Sunardi menyarankan Komisi A mengundang Badan Pertanahan Nasional untuk membicarakan persoalan ini. “Ini adalah perwakilan ahli waris yang bukan penjajah, karena dari Jerman. Kita tidak berandai-andai, kita sama-sama berpendapat. Jadi kalau ingin clear and clean, kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

    Menanggapi hal itu, Sitorus menjelaskan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Tanah Partikelir. “Itu sesungguhnya perampasan tanah-tanah orang asing, khususnya penjajah,” katanya.

    Menurut Sitorus, undang-undang tersebut sesungguhnya tidak lahir pada 1958 tapi 1960. “Itu back date. Itu hasil pertemuan Soekarno dengan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy agar Indonesia bisa dapat modal,” katanya.

    Sitorus menyadari jika langkah P2T2 ini dicurigai sebagai manuver untuk mengembalikan lahan kepada warga negara asing. “Namanya manusia. Tidak ada yang bisa mempertegas dan mengklaim dirinya yang paling benar. Biarlah mekanisme (GTRA) itu yang membuktikan orang itu benar atau tidak,” katanya.

    Sitorus menegaskan, Clemens Boon bukan orang asing. Dia menikah dengan warga Jember, Kartini binti Pak Suna, pada 1939 dan memiliki anak bernama Ineke Irawati. “Perspektif keluarga mereka bukan orang asing. Ada keterangan dari Balai Harta Peninggalan pada 1957, 1967, dan 1973. Buktinya di semua peradilan, pernikahan Victor Clemens Boon dengan orang Jember diakui. Kuburannya juga di Jember,” katanya.

    Niat baik P2T2 diawali dengan datang ke DPRD Jember dengan membawa solusi moderat, yakni penyelesaian persoalan melalui mekanisme di GTRA. Sitorus tidak akan mendikte penyelesaiannya, dan menegaskan komitmen P2T2 untuk menyerahkan tanah ahli waris untuk didaftarkan sebagai milik warga yang sudah menempati tanah itu bertahun-tahun. “Kami berharap ini berproses lebih baik lagi,” katanya.

    Tabroni setuju BPN diikutkan dalam proses penyelesaian masalah ini. “Ketua harian GTRA dari BPN. Yang kita garis bawahi adalah tanah (milik ahli waris Clemens Boon) yang sudah didiami warga di tiga kecamatan tidak akan dirampas. Malah akan dikuatkan. Mereka punya kepastian SHM (Sertifikat Hak Milik) melalui GTRA,” katanya. [wir]