Jenis Media: Politik

  • PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    Jakarta (beritajatim.com) – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

    “Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” ujar Gayus Lumbuun, Selasa (2/4/2024).

    Gayus yang juga mantan Hakim Agung mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    “Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus.

    Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

    “Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

    Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

    Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

    Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    “Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata dia.

    “Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

    Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

    Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

    “Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

    Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

    “Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata dia. [hen/but]

  • Nasdem Ingatkan Bupati Soal Honor Guru Ngaji Saat Jember Bershodaqoh

    Nasdem Ingatkan Bupati Soal Honor Guru Ngaji Saat Jember Bershodaqoh

    Jember (beritajatim.com) – Partai Nasional Demokrat mengingatkan Hendy Siswanto agar lebih memperhatikan guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelang berakhirnya masa jabatan bupati, terutama saat kegiatan Jember Bershodaqoh.

    “Jabatan Bupati sudah mau habis. Kenapa banyak dari guru ngaji yang belum memperoleh insentif? Kasihan para guru ngaji yang mengajar tanpa pamrih ini. Seharusnya Pemkab Jember mengerti,” kata Budi Wicaksono, legislator DPRD Jember dari Nasdem.

    Saat ini setiap hari Bupati Hendy melakukan kegiatan Jember Bershodaqoh. Ini adalah kegiatan rutin Bupati Hendy berkeliling desa sembari membagikan bantuan kepada warga miskin, sekaligus mengajak pemangku kepentingan lain untuk bersedekah, yang sudah rutin dilakukan sejak tahun lalu.

    “Kala turun ke lokasi Jember Bershodaqoh, Bupati tidak pernah menanyakan guru ngaji yang belum mendapatkan insentif dari Pemkab Jember. Guru ngaji tidak berharap. Tapi paling tidak, kalau satu diberi, paling tidak yang lain juga sama-sama diberi. Kasihan,” kata Budi.

    Budi juga meminta Bupati Hendy membangun sinergi dengan baik. “Koordinasi harus ditingkatkan, karena Bupati dulu mendekat ke kiai-kiai, tapi ternyata banyak kiai yang belum memperoleh perhatian. Mohon perhatian kepada Bupati untuk memenuhi janji agar warga lebih bersimpati untuk pencalonan kepala daerah periode berikutnya,” katanya.

    Tidak ada penjelasan tentang guru mengaji dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember 2023 yang dibacakan Bupati Hendy di depan sidang paripurna DPRD Jember, Sabtu (30/3/2024) malam.

    Namun sebanyak 12.591 orang guru ngaji muslim, non muslim, dan mudin telah menerima dana insentif masing-masing Rp 1,5 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2023. Jumlah itu hasil verifikasi data sekitar 21 rbu guru ngaji. [wir]

  • Sambut Pemudik, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal

    Sambut Pemudik, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah melakukan ramp check (inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum) angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriyah di Terminal Tamanan Kota Kediri, Selasa (2/4/2024).

    Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi menjelang mudik lebaran tahun 2024. Selain itu, guna memastikan terwujudnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum penumpang.

    Karena menurut Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, prediksi pergerakan masyarakat pada Idul Fitri 1445 H nanti ada 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Data tersebut meningkat 56,38 % dari tahun 2023 sebanyak 123 juta orang.

    Di Jawa Timur sendiri ada 16,2% atau sekitar 31,3 juta orang, dan berada di peringkat pertama untuk pergerakan masyarakat. Sehingga keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian serius.

    Ramp Check ini dilakukan bersama Satlantas Polres Kediri Kota, Subdenpom Kota Kediri, UPT P3 Provinsi Jatim, Korsatpel TTA Tamanan, Jasa Raharja dan BNN Kota Kediri.

    Ramp Check di Terminal Tamanan Kediri

    Kegiatan dilakukan mulai pukul 08.30 WIB dengan melakukan pengecekan terhadap kendaraan angkutan umum yang melintas di Terminal Tamanan. Meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, serta pemeriksaan kompetensi dan kesehatan awak angkutan.

    “Tadi saya lihat para sopir dan kru bus untuk di tes urinnya oleh BNN Kota Kediri. Supaya tahu kondisi kru seperti apa dan memastikan mengemudi tidak berada di bawah pengaruh narkoba. Ini merupakan upaya keseriusan dan komitmen bersama dalam mempersiapkan angkutan lebaran yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” jelas Pj Wali Kota Kediri.

    Saat meninjau, Pj Wali Kota Kediri juga menitip pesan kepada para pemudik untuk menjaga kesehatannya. Para pemudik saat pulang ke kampung halaman sekarang ada banyak pilihan moda. Mereka bisa menggunakan angkutan umum seperti bus, kereta api ataupun pesawat terbang.

    Mengingat Bandara Dhoho juga sebentar lagi beroperasi. “Bagi yang mudik ke Kota Kediri, bisa nikmati suasana Kota Kediri dengan jalan-jalan ke taman-taman di Kota Kediri,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri mengungkapkan ramp check ini sebagai upaya identifikasi dini terhadap potensi penyebab kecelakaan lalu lintas, untuk memastikan kendaraan yang melayani penumpang dalam kondisi laik jalan dan laik beroperasi. Di samping itu, juga sebagai upaya pembinaan terhadap pengemudi angkutan umum tentang tata cara berlalu lintas.

    Pj Wali Kota Kediri juga mengecek kesiapan layanan transportasi umum moda kereta api di Stasiun Kediri yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri dan perwakilan Kepala Stasiun Kediri Ismanto.

    Turut hadir dalam acara ini, Kasatlantas Polres Kediri Kota Andini Puspa Nugraha, Kepala Jasa Raharja Nifar Siahaan, dan Korsatpel Terminal Tamanan Dukuh Siswantoyo. [nm/kun]

  • Komisi C: Warga Desa Badean Jember Urunan untuk Mengecor Jalan

    Komisi C: Warga Desa Badean Jember Urunan untuk Mengecor Jalan

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerimtah daerah segera memperbaiki jalan di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, agar warga tidak urunan untuk memperbaiki sendiri.

    “Bupati memprioritaskan pembangunan jalan. Tapi di Desa Badean, warga sampai urunan iuran Rp 100 ribu – 200 ribu per rumah untuk mengecor jalan karena di sana tidak tersentuh. Apakah selaku pejabat pemerintah Jember akan diam?” kata Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, Selasa (2/4/2024).

    Budi mengingatkan, warga Desa Badean membayar pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan. “Kedua, Badean masuk bagian dari Kabupaten Jember. Kenapa tidak mendapat prioritas, sementara tahun-tahun kemarin tidak ada proyek multiyears,” katanya.

    Budi mendesak Bupati Hendy Siswanto menindaklanjuti ini. “Kami tidak akan diam dan tidak akan berhenti. Kami akan bertanya terus pada sidang paripurna berikutnya,” katanya.

    Alumnus Universitas Muhammadiyah ini meminta Bupati Hendy tak hanya mendengarkan masukan yang menyenangkan. “Bupati jangan cuma terima laporan serba baik, karena masih banyak jalan rusak di Kabupaten Jember yang perlu dipriroritaskan,” kata Budi.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Eko Ferdianto sudah bertemu langsung dengan beberapa anggota Komisi C, termasuk Budi. “Perihal masalah tersebut, kami akan segera melakukan pengecekan kondisi jalan dimaksud untuk dapat menentukan tindakan atau perlakuan apa yang sesuai,” katanya.

    Sementara itu, dalam naskah Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember 2023 disebutkan, persentase kemantapan jalan beraspal di Jember sebesar 90,54 persen atau sepanjang 2.368 kilometer dari keseluruhan panjang jalan beraspal sepanjang 2.647 kilometer. “Ini meningkat dibandingkan pada 2022 sebesar 86,08 persen atau sepanjang 2.327 kilometer dari keseluruhan panjang jalan beraspal sepanjang 2.652 kilometer,” kata Bupati Hendy.

    Perbaikan jalan ini memenuhi program andalan Wes Wayahe Infrastruktur Jember Mantap. Program unggulan ini mencakup Jember Outer Ring Road (JORR), transportasi interkonektivitas wilayah, pembangunan dermaga dan peningkatan kelas bandara, optimalisasi JSG (Jember Sport Garden), lingkungan hidup lestari, dan pengelolaan persampahan. [wir]

  • PJ Wali Kota Kediri: Investasi Terbaik, Bekali Anak dengan Moral

    PJ Wali Kota Kediri: Investasi Terbaik, Bekali Anak dengan Moral

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengikuti Pondok Ramadan bersama PKK Kota Kediri yang bertempat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (2/4/2024).

    Pondok Ramadan ini mengambil tema Meningkatkan Iman dan Taqwa sebagai Landasan Moral Keluarga. Pengisi tausiyah pada kegiatan Pondok Ramadan ini yakni Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab).

    “Alhamdulillah tahun ini TP PKK Kota Kediri kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Pondok Ramadan. Kegiatan yang tidak hanya menambah ilmu tapi juga mengairi hati agar tidak gersang. Tema pondok Ramadan ini juga sangat pas untuk kita ambil dan terapkan nilai-nilainya dalam keluarga,” terang PJ Wali Kota Kediri.

    Menurut Zanariah, ibu sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya akan selalu menempati posisi paling penting dan tidak dapat digantikan oleh apapun dan siapapun.

    Apalagi di zaman sekarang yang penuh tantangan, membekali anak dengan moral yang baik adalah investasi terbaik. Dampaknya, anak-anak memiliki integritas, tidak labil sehingga terbentuk hubungan antar masyarakat yang harmonis.

    PJ Wali Kota Kediri juga memberikan apresiasi pada TP PKK Kota Kediri yang telah mengadakan kegiatan pondok Ramadan ini. Harapannya kegiatan semacam ini terus berlanjut di setiap Bulan Ramadan.

    “Saya ucapkan selamat menimba ilmu bersama Gus Ab. Semoga menjadi berkah bagi kita semua dan tercatat sebagai amalan baik di bulan puasa ini,” tutupnya.

    Hadir pula PJ Ketua TP PKK Kota Kediri Novita Bagus Alit, Kabag Umum Miko Mardianto, dan Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kediri. [nm/beq]

  • Bawaslu Sidoarjo Serahkan Santunan Keluarga Panwas Meninggal

    Bawaslu Sidoarjo Serahkan Santunan Keluarga Panwas Meninggal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan santunan sebesar Rp36 juta kepada keluarga almarhum Moh. Irwan yang meninggal dunia saat menjadi pengawas kelurahan/desa Magersari pada Pemilu 2024 lalu.

    Selain santunan, Bawaslu yang juga didampingi Panwascam Sidoarjo kota itu juga menyerahkan bantuan biaya permakaman sebesar Rp10 juta yang diterima langsung oleh Sri Rahayu, istri almarhum.

    Penyerahan bantuan itu diserahkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Anditya Sentana Maulana didamping Panwascam Kota Sidoarjo.

    Anditya mengungkapkan pemberian santunan ini sesuai yang diamanatkan Bawaslu RI, manakala ada anggota pengawas ad-hoc yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bekerja untuk diberikan santunan.

    “Hari ini, kami salurkan bantuan kepada ahli waris dari Bapak Irwan yang meninggal saat menjadi pengawas pemilu saat itu. Mudah-mudahan santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” ujar Anditya usai penyerahan santunan Selasa, (2/4/2024).

    Selain itu, santunan tersebut juga sebagai wujud penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi almarhum selama menjadi pengawas pemilu. Anditya merinci santunan yang diberikan berupa uang senilai Rp 36 juta dan bantuan permakaman senilai Rp10 juta.

    “Berdasarkan data yang sudah kami verifikasi sampai saat ini cuma ada satu anggota kami yang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan untuk anggota yang mengalami kecelakaan ringan dan berat masih dilakukan verifikasi,” jelasnya.

    Adapun faktor yag menyebabkan almarhum meninggal dunia, lanjut Anditya berdasarkan data yang diterima dari RS karena faktor kelelahan pasca melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, almarhum juga memiliki riwayat medis sebelumnya.

    Sementara, Sri Rahayu istri almarhum Moh. Irwan menyampaikan terima kasih baik kepada Bawaslu Sidoarjo maupun Panwascam Sidoarjo kota atas penghargaan yang diberikan kepada almarhum.

    Dengan harapan bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk ke depannya. “Saya ucapkan terima kasih banyak. Semoga bermanfaat,” tutup Sri Rahayu. [isa/beq]

  • Apa Kabar Jalan Pansela atau Jalur Lintas Selatan Jatim?

    Apa Kabar Jalan Pansela atau Jalur Lintas Selatan Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Muhammad Yasin memberikan kabar terbaru terkait progress pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang juga dikenal dengan jalan Pantai Selatan (Pansela).

    Pansela memang saat ini belum menyambung secara menyeluruh. Padahal, jalan dengan panorama pantai dan laut ini dapat diproyeksikan menjadi salah satu jalur alternatif mudik.

    Yasin mengungkapkan, bahwa pembangunan pansela terkendala sejumlah hal. Salah satunya adalah terkait pembebasan tanah atau lahan.

    “Yang paling banyak belum selesai pembebasan lahannya itu adalah Trenggalek. Untuk pembebasan itu masih butuh anggaran sekitar Rp200 miliar,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).

    Pembebasan lahan itu, lanjut Yasin, menjadi tanggung jawab kabupaten setempat. Namun, jika melihat kondisi fiskal Pemkab Trenggalek, maka hal itu dirasa berat. Sehingga, pemprov bersama pemerintah pusat akan membantunya.

    “Ini karena pemerintah pusat sebenarnya komit kalau sudah lahannya siap, maka biaya konstruksinya akan segera dianggarkan, dan kita sudah selesaikan,” terangnya.

    Sementara terkait lahan Perhutani yang dilewati pembangunan pansela, Yasin menjelaskan, bahwa tidak ada ganti rugi, tapi memerlukan izin penggunaan lahan dengan kompensasi melakukan konservasi. Seperti yang dilakukan di Blitar dan Malang.

    “Saya kira itu lebih ringan, dibandingkan kita harus membeli seperti yang dulu dilakukan,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, JLS di Jatim memiliki panjang sekitar 627 kilometer lebih berdasarkan RPJPD dan telah terbangun 350 kilometer. Sisanya ditargetkan selesai dalam lima tahun mendatang. Pembangunan ini bertujuan untuk menyelesaikan disparitas antara Jatim bagian utara dengan selatan.

    “Kita ini berat kalau nggak segera diselesaikan, disparitas utara selatan ini sangat luar biasa. Wilayah utara ini sudah mampu memberikan kontribusi PDRB 40 persen terhadap perekonomian kita, selatan baru 16 persen. Jadi, njomplangnya luar biasa, sementara potensi selatan tidak kalah dengan utara,” pungkasnya.

    Program pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) sendiri merupakan salah satu Program Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang statusnya ditingkatkan menjadi Program Strategis Nasional (PSN).

    Sebagai informasi, pembangunan jalan Pansela yang terbentang mulai Batas Jawa Tengah/Pacitan sampai Banyuwangi dengan melewati delapan kabupaten di Jatim.

    Mulai Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi dengan panjang total mencapai 627,57 km. [tok/beq]

  • Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Jember (beritajatim.com) – Gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian elite partai tersebut. Ini dikarenakan Partai Demokrat Kabupaten Jember menjadi satu-satunya DPC dari Jawa Timur yang menggugat perolehan suara pemilihan umum DPRD Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.

    “Tidak ada gugatan dari Jawa Timur untuk Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Jadi insyaallah ini akan jadi perhatian khusus, karena satu-satunya pengurus yang mengajukan gugatan di Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan kesempatan untuk jauh lebih bisa diperhatikan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (2/4/2024).

    Menurut Sandi, persidangan baru akan dimulai pada 6 Mei 2024. “Kami mendapat dukungan penuh dari Badan Hukum Penanganan Perkara Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Mereka menyiapkan 20 pengacara untuk perkara di seluruh Indonesia,” katanya. Sebagian bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Sandi berkomunikasi intensif dengan pengacara DPP Demokrat di Jakarta. Ia sudah menyiapkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan untuk memenangi gugatan itu. “Kami mempercayai tim BHPP Partai Demokrat. Insyaallah ini akan membawa dampak positif ke depan,” katanya.

    Sandi mengatakan, kemungkinan seluruh putusan MK yang tak bisa diganggu gugat akan diputuskan pada Juni 2024. “Memang mepet dengan pelantikan DPRD Jember. Kita tunggu saja. Kami optimistis bisa mendapat satu kursi,” katanya.

    Jika MK mengabulkan gugatan Demokrat, maka Partai Nasional Demokrat akan kehilangan satu kursi DPRD Jember dan tinggal memiliki lima kursi. Hal ini dikarenakan gugatan Demokrat terkait dengan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Kaliwates yang termasuk dalam Daerah Pemilihan 1.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini gagal mengikuti jejak Partai Amanat Nasional yang memperoleh 61.900 suara dan masih memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember. [wir]

  • Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

    Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
    1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
    2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
    3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
    4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
    5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

    “Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

    Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

    Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

    Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

    Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

    Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

    “Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

    Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

    Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

    “Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

    Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

    “Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

    Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

    Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Jelang Mudik, Mak Rini Resmikan 2 Palang Pintu KA di Blitar

    Jelang Mudik, Mak Rini Resmikan 2 Palang Pintu KA di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rini Syarifah meresmikan palang pintu sebidang JPL 207 yang berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (2/4/2024). Mak Rini berharap pemasangan palang pintu KA ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

    Diketahui perlintasan KA di Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ini merupakan lokasi yang rawan terjadinya kecelakaan. Sehingga Mak Rini berinisiatif untuk mengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA di lokasi ini.

    “Alhamdulillah ini merupakan program kami, untuk menurunkan angka kecelakaan kereta di perlintasan sebidang. Menjaga keselamatan warga dan pengendara yang melewati perlintasan kereta api ini,” katanya Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    Menurut Mak Rini, tingkat kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Blitar cukup tinggi. Untuk itu, Pemkab Blitar berupaya untuk menekan angka kecelakaan tersebut dengan pemasangan palang pintu.

    Selain di Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Pemprov Jatim melalui Dishub (Dinas Perhubungan) juga membangun satu lagi perlintasan KA di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kedua perlintasan yang dibangun palang pintu ini dinilai merupakan titik paling rawan terjadinya kecelakaan.

    “Untuk hari ini ada dua palang pintu KA yang kami resmikan, bersama Dishub Provinsi Jatim. Tahun depan, kami juga akan mengajukan kembali untuk mengalokasikan 10 titik,” bebernya

    Data Pemerintah Kabupaten Blitar jumlah total perlintasan KA di wilayah Kabupaten Blitar mencapai 69 perlintasan. Dari jumlah tersebut sebanyak 62 perlintasan sebidang dan 7 perlintasan tidak sebidang berupa underpass/flyover.

    Sementara jumlah perlintasan sebidang yang sudah dilengkapi palang pintu ada 15 titik. Itu artinya masih cukup banyak perlintasan KA yang belum memiliki palang pintu.

    “Yang belum terpasang ada sekitar 34 perlintasan KA. Nah, ini tetap akan kami upayakan untuk bisa dipasang palang pintu,” imbuhnya.

    Selain mendirikan palang pintu, Pemkab Blitar juga sudah menyiapkan petugas jaga dan relawan untuk menjaga perlintasan KA sebidang. Nantinya para relawan akan membantu masyarakat melewati KA sebidang tanpa palang pintu, termasuk saat lebaran.

    “Kami siapkan juga tenaga relawan tambahan untuk membantu warga sekitar, yang berdekatan dengan perlintasan KA. Sehingga nanti terbantu, termasuk saat lebaran agar aman,” pungkasnya. [owi/beq]