Jenis Media: Politik

  • Konsul RI di Vanimo: 4.000 warga PNG tidak punya kartu pas lintas batas

    Konsul RI di Vanimo: 4.000 warga PNG tidak punya kartu pas lintas batas

    “Kami berharap Pemerintah PNG segera menyerahkan kartu yang menjadi identitas saat keluar dari negaranya,”

    Jayapura (ANTARA) – Konsul RI di Vanimo Aleksander Tangkuman mengatakan sekitar 4000 warga Papua Nugini (PNG) yang bermukim di perbatasan RI-PNG tidak memiliki kartu pas lintas batas atau Travel Border Control (TBC).

    “Memang dari laporan yang diterima ada sekitar 4.000 wn PNG tidak memiliki kartu pas lintas batas yang menjadi pegangan saat hendak masuk ke wilayah RI,” katanya di Jayapura, Senin.

    Ribuan warga PNG itu masih menunggu pemerintahnya menyerahkan dokumen yang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga di Indonesia seperti dengan keluarga di Kota Jayapura, Papua.

    Dihubungi dari Jayapura, Konsul Aleksander mengakui, warga PNG yang hendak masuk ke wilayah RI termasuk berbelanja di pasar perbatasan di Skouw menggunakan surat keterangan yang disertai dengan nama-nama pengikutnya.

    “Kami berharap Pemerintah PNG segera menyerahkan kartu yang menjadi identitas saat keluar dari negaranya,” harap Konsul RI di Vanimo Aleksander Tangkuman.

    Sementara itu Kepala Imigrasi Jayapura Ronni Fajar Purba secara terpisah mengatakan, petugas imigrasi akan memproses WN PNG bila masuk ke wilayah RI tanpa dilengkapi dokumen.

    Petugas di PLBN Skouw hanya memberi izin bila mereka hendak berbelanja ke pasar Skouw karena pasar tersebut merupakan tempat warga PNG berbelanja baik itu kebutuhan sehari-hari maupun barang elektronik.

    Setiap hari warga PNG yang masuk melalui PLBN Skouw untuk berbelanja sekitar 100-300 orang, kata Kepala Imigrasi Jayapura Ronni Fajar Purba.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KH Mas Mansur, Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah yang karib KH Wahab

    KH Mas Mansur, Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah yang karib KH Wahab

    Surabaya (ANTARA) – Organisasi Muhammadiyah, yang kini memasuki ulang tahun (milad) ke-112 sejak didirikan di Yogyakarta pada 18 November 1912, memiliki hubungan erat dengan sosok KH Mas Mansur.

    KH Mas Mansur, sosok Pahlawan Nasional Indonesia adalah pendiri Muhammadiyah Cabang Surabaya pada 17 April 1921, sembilan tahun setelah organisasi tersebut berdiri di Yogyakarta.

    KH Mas Mansur lahir pada 25 Juni 1896 di Kampung Sawahan, Surabaya, dan wafat pada usia 50 tahun pada 25 April 1946. KH Mas Mansur adalah putra KH Mas Ahmad Marzoeki, seorang imam Masjid Ampel, dan Hj Raudhah Sagipoddin dari keluarga pesantren di Sidoresmo, Surabaya.

    Ketertarikan KH Mas Mansur terhadap metode dakwah KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu alasan utama ulama kharismatik itu bergabung dengan Muhammadiyah.

    Ketertarikan tokoh besar itu diungkap dalam buku “KH Mas Mansur Sapu Kawat Jawa Timur”, yang awalnya merupakan skripsi karya DR H. Syaifullah, M.Ag.,.

    Buku yang mengupas perjalanan hidup KH Mas Mansur, mulai dari masa mudanya hingga perannya sebagai tokoh nasional, itu kemudian diterbitkan lewat suntingan naskah oleh PW Muhammadiyah Jatim, H. Nadjib Hamid.

    Dalam bedah buku “KH Mas Mansur Sapu Kawat Jawa Timur” di Surabaya (27/10), diceritakan masa muda KH Mas Mansur diisi dengan pendidikan di Pesantren Syaikhona Cholil, Bangkalan, Madura, di mana ia bertemu KH Wahab Hasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU).

    Setelah dua tahun mondok di Bangkalan, KH Mas Mansur berangkat ke Mekkah pada usia 12 tahun bersama KH Wahab Hasbullah. Kedua kawan akrab itu agaknya mewarisi “keakraban” KHM Hasyim Asy’ari (pendiri NU) dan KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) yang juga sama-sama pernah mondok di pesantren Bangkalan.

    Keberadaan keduanya untuk belajar itu juga menandai “pertemuan” KHM Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan di Mekkah. Ada sebuah tugu/prasasti yang menandai pertemuan kedua tokoh dari dua organisasi besar di Indonesia itu.

    Di Mekkah, KH Mas Mansur menyaksikan gejolak Perang Dunia I, yang membuat KH Wahab Hasbullah kembali ke Indonesia, sementara KH Mas Mansur melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar, Mesir, selama empat tahun. Di Mesir, ia terpengaruh oleh pemikiran modernisme Islam dari Syeikh Rasyid Ridha, murid modernis Muhammad Abduh.

    Sepulangnya ke Indonesia pada 1915 saat berusia 19 tahun, KH Mas Mansur tidak ke Surabaya lebih dulu melainkan langsung menuju Yogyakarta untuk bertemu KH Ahmad Dahlan.

    Dalam pertemuan itu, ia terkesan dengan metode “tafsir langsung action” KH Ahmad Dahlan, seperti penafsiran QS Al-Maun yang diwujudkan dalam aksi nyata berupa pendirian PKU Muhammadiyah (sosial), rumah sakit pendidikan (kesehatan), dan aksi kemasyarakatan atau kegiatan sosial lainnya.

    Sapu kawat Jawa Timur

    Pada 1921, enam tahun setelah kembali ke Indonesia, KH Mas Mansur meminta KH Ahmad Dahlan datang ke Surabaya dan menginap di tempat tinggalnya.

    Dalam kesempatan itu, KH Mas Mansur menyatakan bergabung dengan Muhammadiyah dan ditunjuk sebagai Ketua Muhammadiyah Cabang Surabaya pada 17 April 1921. KH Ahmad Dahlan menggambarkan KH Mas Mansur sebagai “sapu kawat Jawa Timur,” yang melambangkan kemampuan KH Mas Mansur menyelesaikan berbagai persoalan, dari a sampai z.

    Dari kepemimpinan di Surabaya, KH Mas Mansur terus naik ke posisi strategis di Muhammadiyah, dari PWM Jatim hingga PP Muhammadiyah, termasuk mengusulkan pembentukan Majelis Tarjih pada 1927 dan lebih mengimplementasikan “gaya” KH Ahmad Dahlan..

    Di tingkat pusat, KH Mas Mansur berperan dalam mengembangkan metode dakwah yang lebih modern dan terorganisasi.

    KH Mas Mansur tidak hanya dikenal sebagai ulama, tetapi juga sebagai aktivis pergerakan nasional. Ketika belajar di Yogyakarta, ia juga mengajar dan tinggal di kompleks rumah guru Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah, yang bersebelahan dengan rumah Bung Karno. KH Mas Mansur sempat menjadi saksi sekaligus penghulu dalam pernikahan Bung Karno dengan Fatmawati.

    Di Surabaya, ia aktif berdiskusi dengan tokoh pergerakan seperti HOS Tjokroaminoto. Pada 1937-1943, KH Mas Mansur bersama Ki Bagus Hadikusumo menjadi anggota PPKI dan pada tahun 1943 di BPUPKI, yang merupakan langkah awal dalam pembentukan negara Indonesia.

    “KH Mas Mansur memang merupakan sosok yang lengkap, beliau merupakan agamawan, pendidik, politik/orator, dan jurnalis/redaktur,” kata Dr. H. Syaifullah MAg, penulis buku “KH Mas Mansur Sapu Kawat Jawa Timur”.

    KH Mas Mansur dikenal sebagai “4 serangkai “ dalam MIAI (Majelis Islam Ala Indonesia) yakni Wahono/ketua, KH Wahab Hasbullah, KH Ahmad Dahlan Achyat, dan KH Mas Mansur,” dan PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), bersama tokoh-tokoh nasional seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Ki Hajar Dewantara.

    KH Mas Mansur wafat pada 25 April 1946 dalam usia yang relatif muda akibat perlakuan buruk dari pihak NICA. KH Mas Mansur dipenjara dua kali karena dianggap berkolaborasi dengan Jepang, meskipun kontribusinya terhadap perjuangan kemerdekaan tidak diragukan.

    Penyiksaan di penjara, termasuk suntikan zat kimia berbahaya, mengakibatkan kerusakan saraf yang pada akhirnya merenggut nyawanya. “Saat keponakannya membesuk di penjara pun diancam macam-macam, namun dimaklumi karena faktor syaraf itu,” kata Syaifullah.

    Editor: Primayanti
    Copyright © ANTARA 2024

  • LAN sediakan pembelajaran terintegrasi untuk tingkatkan kompetensi ASN

    LAN sediakan pembelajaran terintegrasi untuk tingkatkan kompetensi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Administrasi Negara RI berkolaborasi dengan sejumlah penyedia layanan pengembangan kompetensi menyediakan pembelajaran yang terintegrasi bagi para aparatur sipil negara untuk meningkatkan kemampuan mereka.

    “Kami akan satukan pengetahuan-pengetahuan terbaik bangsa untuk bisa mengakselerasi pembelajaran bagi ASN dan masyarakat luas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq di Jakarta, Senin.

    Taufiq mengatakan hal tersebut setelah pembukaan acara “National Future Learning Forum” (NFLF) yang mempersatukan para penyedia layanan pembelajaran, baik dari unsur swasta maupun pemerintah.

    Ia menjelaskan bahwa melalui learning ecosystem atau ekosistem pembelajaran diharapkan pengembangan kompetensi akan dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi serta berorientasi pada pembelajaran yang mampu memacu untuk melakukan inovasi.

    Ekosistem pembelajaran ini juga lebih berfokus pada peserta untuk dapat mengembangkan desain pembelajaran dan konten-konten pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya.

    “Kami integrasikan semuanya. Kami menciptakan sebuah ekosistem pembelajaran sehingga ASN ini bisa belajar dari mana saja,” tuturnya.

    Taufiq menambahkan bahwa Undang-Undang ASN telah menegaskan untuk setiap ASN memiliki kewajiban mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran yang kolaboratif, dengan mengintegrasikan penyedia program-program pengembangan kompetensi baik sektor pemerintah dan swasta untuk menciptakan platform ekosistem digital.

    Ke depan, lanjut Taufiq, LAN akan berkolaborasi dan memperluas ekosistem pembelajaran mulai dari sisi provider, yaitu penyedia pengembangan kompetensi baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dari sisi user yaitu memberikan akses one stop service melalui platform pembelajaran.

    “Tahun depan LAN juga akan menyelenggarakan National Coach Network, di mana para alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I dan tingkat II serta para pimpinan korporasi untuk menjadi coach bagi para ASN dalam menghadapi tantangan 2050 dengan penuh optimis,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di tanah air.

    “Jadi, yang pasti ini menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima tak menampik bahwa mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.

    “Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Tentu kami ya harus laksanakan itu,” ujarnya.

    Namun, Bima menambahkan bahwa untuk memperkuat netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak serta merta ditempuh melalui jalur pemberian sanksi.

    “Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem,” katanya.

    Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

    Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasil survei Pilgub Jawa Timur

    Hasil survei Pilgub Jawa Timur

    Senin, 18 November 2024 15:42 WIB

    Sejumlah lembaga merilis hasil survei elektabilitas menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024. Berikut hasil survei tersebut.

  • Akademisi: Indonesia harus konsisten pertahankan sikap politik nonblok

    Akademisi: Indonesia harus konsisten pertahankan sikap politik nonblok

    kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara seperti China, Amerika Serikat, Inggris, serta menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brazil, diharapkan mampu membawa dampak positif untuk dunia

    Jakarta (ANTARA) – Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI), Ujang Komarudin, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus konsisten mempertahankan sikap politik nonblok, di tengah tarik-ulur kepentingan internasional saat ini.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus mampu meletakkan sikap bebas aktif di mata internasional untuk kepentingan Indonesia di mata dunia.

    “Ya Indonesia dengan sikap politik internasional yang bebas aktif, yakni nonblok ke manapun, ada di tengah-tengah,” kata Ujang kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, Presiden harus mampu mengampanyekan isu yang diperjuangkan oleh Indonesia dalam rangka membantu mewujudkan stabilitas politik maupun ekonomi dunia melalui sejumlah isu.

    Baca juga: Istana: Presiden bawa pesan perdamaian hingga kerja sama di KTT G20

    Dalam hal politik, Indonesia harus berperan aktif untuk mendorong penghentian perang antara Rusia-Ukraina yang berdampak pada perekonomian dunia atau negara-negara yang berhubungan dengan kedua negara, sebab perang itu mempengaruhi kebutuhan energi dan pangan di negara se-kawasan.

    “Makanya Eropa sangat kelimpungan karena perang tersebut terkait kebutuhan energi dan pangan. Negara-negara lain juga kesulitan mendapatkan pasokan dan distribusi pangan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

    Selain itu, isu penghentian penindasan yang terjadi di Palestina juga harus disuarakan secara konsisten oleh Presiden, karena sesuai dengan konstitusi Indonesia, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

    Baca juga: Prabowo sampaikan komitmen bawa RI bergabung di BRICS sejak 2014

    “Semua tahu bahwa Israel yang menjajah Palestina, maka Presiden Prabowo harus dengan lantang menolak penindasan dan mendukung kemerdekaan Palestina dengan segera dan secepat mungkin,” ujar pria yang juga akademisi di Universitas Al Azhar Indonesia itu.

    Ujang berharap, kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara seperti China, Amerika Serikat, Inggris, serta menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brazil, mampu membawa dampak positif untuk dunia.

    Begitu juga, tambah dia, rencana kunjungan Presiden ke kawasan Timur Tengah, diharapkan akan berdampak stabilitas ekonomi-politik.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11). MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201

    Jakarta (ANTARA) – Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.

    “Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.

    Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    Brigjen Pol. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas personel yang melanggar.

    Terlebih, lanjutnya, sikap netralitas tersebut telah tertuang dalam Surat Telegram Polri yang mana setelah adanya putusan MK 136/2024, masih akan tetap berlaku dan akan menyesuaikan dengan keputusan MK.

    “Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana, juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR (Surat telegram) netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 yang berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).

    MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Kemendagri tindak lanjuti aduan desk pilkada ke penjabat kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah agar memberikan peringatan langsung kepada pegawai di lingkungan terkait.

    “Iya, yang pasti kami terus melakukan pengawasan dan penindakan lanjut atas semua laporan. Apabila ada laporan, kami langsung sampaikan kepada para penjabat untuk diingatkan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan pihaknya akan segera memproses setiap ada putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pelanggaran pilkada yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    Ia juga akan mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti setiap temuan dari Bawaslu sehingga para pejabat lainnya berhati-hati tidak melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Setiap proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apabila sudah ada hasilnya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai dengan pejabat pembina kepegawaian atau PPK,” ujarnya.

    Bima lantas berkata, “Jadi, kalau untuk kota/kabupaten tentu pak penjabat bupati atau penjabat wali kota. Kalau di lingkup provinsi, pasti pak penjabat gubernur yang akan memproses temuan dari Bawaslu itu.”

    Ia menambahkan Kemendagri dapat mengambil langkah tegas berupa pergantian penjabat kepala daerah yang melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Tergantung tingkat temuannya ya. Kalau sudah pasti temuan dari Bawaslu, ya pasti akan ada ke sana (pergantian),” tuturnya.

    Meski demikian, dalam memberikan evaluasi berupa pergantian jabatan, Kemendagri akan berhati-hati sebab kian mendekati waktu pelaksanaan pemilu.

    “Tetapi menjelang pencoblosan, terutamanya kami hati-hati. Tidak boleh sembarang berganti karena alasan politis. Harus hati-hati karena tidak semua aduan-aduan itu sifatnya objektif. Ada juga aduan-aduan yang sifatnya politis, yang harus kita cermati menjelang pencoblosan,” tuturnya.

    Selain terbukanya hotline aduan, Bima menjelaskan rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penjabat kepala daerah di tanah air sebagai bentuk mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan daerah, termasuk persoalan terkait politik uang dalam pilkada.

    “Menurut kami, apa yang dilakukan sekarang, rapat kerja yang mengundang semua penjabat wali kota, bupati, gubernur ini mekanisme untuk pengendalian ya, mekanisme agar semua lebih berhati-hati karena semua yang ditengarai akan terjadi, dicurigai terjadi atau telah terjadi ini kan dilaporkan di sini,” katanya.

    Sebelumnya dalam rapat itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Desk Pilkada Kemendagri telah menerima sebanyak 296 aduan selama bulan November 2024.

    “Secara spesifik bisa kami sampaikan, pada bulan November ada 296 hotline yang masuk,” kata Bima.

    Bima menjelaskan aduan paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Aduan yang dilaporkan adalah netralitas ASN, dinamika debat dan kampanye pasangan calon kepala daerah, masalah keamanan, logistik, dan konflik antarpendukung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara

    Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memastikan tidak ada kapal penjaga pantai (coastguard) China yang berlayar di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.

    Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memastikan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    “Saat ini, sudah tidak ada aktivitas kapal coastguard China,” kata Irvansyah.

    Dia lanjut menegaskan bahwa kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya.

    Dia menyebut di Laut Natuna Utara setiap harinya ada satu kapal patroli Bakamla yang dikerahkan.

    Bakamla saat ini diperkuat total 10 kapal patroli yang tersebar di tiga wilayah operasi, yaitu di Zona Maritim Barat yang membawahi perairan sekitar Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan, kemudian Zona Maritim Tengah yang membawahi perairan sekitar Pulau Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil, dan terakhir Zona Maritim Timur yang membawahi perairan sekitar Kepulauan Maluku dan Papua.

    Di Laut Natuna Utara, kapal penjaga pantai China CCG 5402 bulan lalu sempat masuk perairan yurisdiksi Indonesia dan mengganggu aktivitas survei seismik PT Pertamina yang menggunakan kapal MV Geo Coral. Kapal patroli Bakamla pun tiga kali mengusir kapal penjaga pantai China itu, yaitu pada 21 Oktober, 24 Oktober, dan 25 Oktober.

    Bakamla RI dalam siaran resminya menegaskan Bakamla RI bakal terus mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan.

    “Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” demikian siaran resmi Bakamla RI.

    Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.

    Walaupun demikian, klaim sepihak China itu bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982. Indonesia dan China masuk dalam daftar negara yang meratifikasi UNCLOS.

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping pada 9 November 2024 sepakat untuk bekerja sama mengelola perairan yang diklaim secara tumpang tindih (overlapping claim), dan dua negara juga sepakat membentuk Inter-Governmental Joint Steering Committee mengikuti aturan hukum dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.

    Kemlu menegaskan pernyataan bersama dua presiden itu bukan pengakuan Indonesia terhadap klaim sepihak China, karena Indonesia tetap tunduk terhadap UNCLOS dan hukum internasional.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • KI Pusat beri 3 rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan pilkada

    KI Pusat beri 3 rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan pilkada

    “Satu, kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), harus dimaksimalkan sosialisasi dan literasi, serta proaktif menyampaikan semua jenis informasi. Kemudian, perbaikan regulasi dan standardisasi supaya tidak terjadi misinterpretasi dengan pemilih,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa lembaganya memberikan tiga rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan catatan pemantauan dan evaluasi.

    “Satu, kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), harus dimaksimalkan sosialisasi dan literasi, serta proaktif menyampaikan semua jenis informasi. Kemudian, perbaikan regulasi dan standardisasi supaya tidak terjadi misinterpretasi dengan pemilih,” kata Donny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rekomendasi kedua, kata dia, agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan sosialisasi dan literasi mengenai cara partisipasi publik terlibat dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu perlu proaktif dalam menyampaikan jenis informasi sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan saluran pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui indikasi kecurangan dalam Pilkada 2024.

    “Kemudian untuk Komisi Informasi, karena kami terdiri dari Komisi Informasi Daerah, dan Komisi Informasi Pusat, memaksimalkan sosialisasi dan literasi kepada penyelenggara pemilu, mekanisme mendapatkan informasi dan sengketa informasi di sisi publik, serta meningkatkan koordinasi dan keterlibatan dalam kebijakan program dan kegiatan terkait keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa beberapa catatan hasil pemantauan dan evaluasi KI Pusat di lapangan adalah masih terdapat miskomunikasi oleh penyelenggara pemilu karena perbedaan pemahaman keterbukaan informasi publik.

    “Kedua, tidak hanya perbedaan, tetapi belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, dan penyelenggara pemilu lainnya,” ujarnya.

    Berikutnya, KI Pusat menemukan masih terdapat banyak pemilih yang belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai jadwal dan mekanisme pemilihan.

    “Keempat, kesalahan data pada saat pendataan pemilih karena data kurang sinkron, dan kurang komunikasi antar pemegang data,” katanya.

    Kelima, lanjut dia, akses data terkendala teknis tingkat pendidikan dan aksesibilitas internet. Kemudian, mekanisme pengaduan sengketa informasi belum tersosialisasikan dengan baik.

    “Ketujuh, sosialisasi pemilihan di luar negeri masih terkendala, terutama pada saat penyusunan DPT (daftar pemilih tetap). WNI, warga negara Indonesia tidak mendapatkan informasi yang cukup berupa tahapan, jadwal, dan mekanisme,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024