Jenis Media: Politik

  • Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 

    Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bawaslu Langkat sosialisasi pengawasan pemilihan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024. Tema kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antar peserta pada pemilihan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Resto Stabat Seafood, jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11).

    Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan tahun 2024 ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, dimana dia menyampaikan, di Bawaslu ada dua pintu masuk untuk dugaan pelanggaran. Pertama temuan, temuan ini dapat dari pengawasan aktif dari Bawaslu dan jajaran adanya dugaan pelanggaran. Kedua adanya laporan dari masyarakat dan itu sangat diharapkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif. 

    Kemudian dijelaskan Supriadi yang boleh melapor atas dugaan pelanggaran yakni WNI yang memiliki hak suara, pemantau pemilu yang terdaftar, dan pasangan calon. “Objeknya hak dari salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan boleh melapor ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor kalau tidak selesai juga maka bisa dilakukan ajudikasi,” kata Supriadi.

    Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Langkat  Muhammad Abdul Hakim menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai organisasi mahasiswa, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Langkat, perwakilan parpol, tim LO pasangan calon.

    Selanjutnya disampaikan Hakim, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu cara  membangun komunikasi dengan elemen masyarakat secara periodik, untuk bagaimana membantu Bawaslu dalam pengawasan di masyarakat. 

    Harapan kami kepada para peserta yang hadir hari ini dapat berbagi ke orang sekitar. Kerjasama ini diharapkan tercapainya Pilkada damai dan kondusif di Kabupaten Langkat. 

    “Bantu kami untuk pengawas partisipatif, laporkan ke jajaran kami kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan melalukan penelusuran hingga penanganan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

    Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi Bawaslu Langkat menghadirkan dua narasumber masing-masing Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Binjai yang juga Pemerhati Pemilu T. Muly Sembiring, dengan judul konsep penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu dan mantan anggota Bawaslu Kota Binjai Lailatus Sururiyah, dengan judul penanganan pelanggaran

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pj Gubernur minta KPU siapkan TPS aman dari banjir

    Pj Gubernur minta KPU siapkan TPS aman dari banjir

    Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 cukup menjadi pengalaman berharga

    Semarang (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta KPU setempat untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi yang aman dari potensi banjir.

    “Kami wanti-wanti dari awal kepada KPU untuk menyiapkan TPS-TPS yang tidak rawan banjir, cari tempat yang permanen,” kata Nana Sudjana di Semarang, Senin.

    Hal tersebut disampaikannya di sela Apel Kesiapsiagaan Bencana Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Musim Hujan Tahun 2024—2025 di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.

    Menurut dia, banjir menjadi bencana alam yang patut diwaspadai seiring dengan masuknya musim hujan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    Nana Sudjana mengatakan bahwa hari pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu, 27 November 2024, merupakan hari libur nasional.

    Oleh karena itu, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa memanfaatkan gedung seperti sekolah, balai desa, atau tempat lain yang representatif bagi masyarakat sebagai TPS.

    Nana menyatakan bahwa bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Demak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukup menjadi pengalaman berharga karena setidaknya terdapat 114 TPS yang terdampak banjir sehingga pihak KPU melaksanakan pemilu susulan.

    “Kami terus koordinasi dengan BBWS ataupun Kementerian PUPR agar kasus tanggul jebol ini tidak terjadi, dan penguatan-penguatan sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir,” katanya.

    Dalam satu bulan terakhir ini, kata dia, sudah ada beberapa kejadian bencana hidrometeorologi yang cukup menonjol akibat hujan dengan intensitas tinggi, antara lain, bencana longsor di Kabupaten Kebumen dan Pekalongan serta angin puting beliung di Kabupaten Sukoharjo.

    Untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana hidrometeorologi, Pemprov Jateng sudah melakukan berbagai upaya, mulai rapat koordinasi antarinstansi, pengecekan sarana dan prasarana di masing-masing pemangku kepentingan, serta apel siaga personel dan peralatan.

    “Jadi, apel ini sengaja kami laksanakan dalam rangka untuk mengingatkan dan juga kesiapsiagaan menghadapi musim hujan pada tahun 2024/2025,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Bergas Catursasi mengatakan bahwa apel kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi untuk melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel dan peralatan serta mengonsolidasikan sumber daya penanggulangan bencana.

    Apel kesiapsiagaan bencana diikuti 250 personel yang mewakili 25 instansi, yakni TNI/ Polri, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, Baznas, Forum Zakat, PMI Jateng, Pramuka, unit pelayanan disabilitas, RS dr. Kariadi, organisasi sukarelawan di Jateng, serta sarana dan prasarana yang telah dilengkapi.

    Bergas mengaku telah berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota untuk mengingatkan masyarakat melalui jejaring yang dimiliki agar selalu waspada terhadap bencana longsor atau rawan banjir.

    “Minimal mengingatkan supaya mereka bisa antisipasi apa-apa yang bisa merugikan, apalagi sampai membahayakan,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

    “Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery kepada ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Hery menjelaskan, salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.

    Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

    Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

    Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

    Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.

    “Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.

    Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

    “Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jokowi sebut sejumlah paslon yang didukung memang butuh kerja ekstra

    Jokowi sebut sejumlah paslon yang didukung memang butuh kerja ekstra

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa sejumlah pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 yang dia dukung, memang butuh kerja keras untuk merebut suara rakyat guna memenangi kontestasi politik tersebut.

    Ia membeberkan, kehadirannya di sejumlah pertemuan dengan paslon dan pendukung atau relawannya, merupakan suatu bentuk usaha untuk merebut suara rakyat, guna memenangi pilkada tahun ini.

    “Faktanya sepertinya memang harus bekerja keras, saya datang karena memang saya mendukung, di Jawa Tengah saya datang, saya diundang ke Jakarta karena saya mendukung,” kata Jokowi usai mengikuti kegiatan Pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), guna berdialog dan bertemu dengan sejumlah perwakilan partai pengusung, tokoh nasional, dan relawan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin malam.

    Lebih lanjut, dia membeberkan, kehadirannya di sejumlah wilayah untuk mendukung merupakan salah satu bentuk usaha untuk membantu mendongkrak popularitas dan elektabilitas paslon yang didukung.

    Namun dia menekankan, pada akhirnya semua hasil akan tergantung kepada pilihan masyarakat, sehingga yang bisa dilakukan hanya usaha.

    “Kedaulatan ada di tangan rakyat, yang menentukan semua adalah rakyat, paslon hanya bisa berusaha,” ujar mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta tersebut.

    Jokowi mengakui, dirinya memiliki keterbatasan untuk mendukung secara langsung sejumlah paslon lain yang sedang bertarung di pilkada.

    Oleh sebab itu, bentuk dukungan lain juga dia lakukan, seperti pembuatan video pernyataan dukungan, foto, dan lain-lainnya.

    Sementara itu, saat berkunjung ke Jakarta, Jokowi secara tegas mendukung Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil Ggubernur Jakarta ke depan.

    Ia mengungkapkan, RK memiliki rekam jejak yang mumpuni dengan segala pengalamannya sebagai pemimpin, sehingga sangat layak memimpin Jakarta.

    Bekal pengalaman dan rekam jejak RK, lanjut Jokowi, membuat dirinya mendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu sebagai pemimpin warga Jakarta mendatang.

    Dalam kegiatan bertemu dan berdialog, RK bersama sejumlah perwakilan partai pendukung dan relawan, mendengar arahan serta pengalaman Jokowi selama memimpin Kota Solo, Jakarta, dan sebagai Presiden Republik Indonesia.
    Baca juga: Jokowi sebut calon pemimpin harus mampu yakinkan masyarakat
    Baca juga: Jokowi menyapa warga Blora bersama Luthfi-Yasin
    Baca juga: Jokowi hadiri kampanye terbuka pasangan Luthfi-Yasin

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Putusan MK soal desain surat suara patut diapresiasi

    Pakar: Putusan MK soal desain surat suara patut diapresiasi

    “Karena nantinya pemilih bisa lebih jelas dalam menentukan sikap atau pilihannya dalam situasi pilkada yang hanya memiliki calon tunggal,”

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal patut diapresiasi.

    “Karena nantinya pemilih bisa lebih jelas dalam menentukan sikap atau pilihannya dalam situasi pilkada yang hanya memiliki calon tunggal,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa desain surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon, serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap pasangan calon tunggal dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami, dan tidak bingung terkait pilihan mereka dalam pilkada.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa hal terpenting adalah bagaimana partai politik berupaya melakukan rekrutmen politik untuk menghadirkan pilkada yang kompetitif, bukan sekadar pilkada calon tunggal.

    “Sehingga masyarakat bisa merasakan esensi dari proses pemilihan umum, di mana mereka bisa benar-benar memilih dari para kandidat yang tersedia,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

    MK menilai Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota inkonstitusional bersyarat.

    Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.

    Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

    Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.

    MK berpendapat bahwa kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar setuju kepala daerah yang memenangi pilkada ulang dapat insentif

    Pakar setuju kepala daerah yang memenangi pilkada ulang dapat insentif

    Selama tidak ada yang menjabat kepala daerah, itu diisi oleh plt.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kepala dan wakil kepala daerah yang memenangi pilkada ulang berhak mendapatkan insentif.

    “Saya sepakat dengan putusan MK, terutama ketika MK memutuskan bahwa pemilihan berikutnya itu paling lama 1 tahun,” kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Dede berpendapat bahwa insentif tersebut berhak diberikan karena kepala dan wakil kepala daerah hasil pilkada ulang hanya menjabat selama kurang dari 5 tahun karena menjaga keserentakan pilkada.

    Ia menjelaskan bahwa daerah yang mengadakan pilkada ulang maka yang memimpin daerah tersebut adalah pelaksana tugas (plt.).

    “Selama tidak ada yang menjabat kepala daerah, itu diisi oleh plt. Boleh-boleh saja ya maksimal 1 tahun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

    MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong memenangi pilkada dengan calon tunggal.

    Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari 5 tahun.

    Di samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.

    Kompensasi bisa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni kepala dan wakil kepala daerah yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolri imbau penyintas erupsi Gunung Lewotobi coblos di TPS khusus

    Kapolri imbau penyintas erupsi Gunung Lewotobi coblos di TPS khusus

    Flores Timur (ANTARA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki untuk menggunakan hak pilih atau mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    “Memang kami juga dapat informasi ada juga yang mengungsi di Sikka dan tentunya itu kita imbau pada saat tanggal 27 (November) untuk mengikuti pencoblosan di TPS Khusus yang disiapkan di sini,” katanya usai mengunjungi pos pengungsian korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.

    Para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini tidak hanya berada di Kabupaten Flores Timur, namun sejumlah penyintas juga berada di Kabupaten Sikka.

    “Karena berbeda kabupaten, sehingga jika ingin haknya dipenuhi tentunya harus melaksanakan pemilihan suara di wilayah Flores Timur di TPS khusus yang disiapkan,” katanya.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungannya ke tiga titik posko pengungsian untuk memastikan terpenuhinya berbagai pelayanan dan kebutuhan bagi pengungsi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

    “Kami datang mengunjungi beberapa pos untuk memastikan kepastian pelayanan dari pemerintah terkait masalah makan, kebutuhan air, dan kesehatan,” katanya.

    Kapolri menjelaskan terdapat juga bantuan trauma healing atau penyembuhan trauma kepada korban erupsi Gunung Lewotobi di pos pengungsian.

    “Kemudian sementara pembelajaran, walaupun sifatnya belum normal seperti biasa, namun rata-rata semua itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.

    Dalam kunjungan itu Kapolri juga mendengarkan keinginan warga terkait rencana relokasi ke tempat yang lebih aman dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

    Beragam komentar dan harapan warga terdampak disampaikan kepada Kapolri, namun sebagian besar warga ingin direlokasi dengan alasan keselamatan.

    “Sebagian besar menginginkan relokasi, namun tidak jauh dari kebun, tempat ternak atau tempat biasa mereka menanam agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” katanya.

    Menurut Kapolri upaya relokasi merupakan tugas bersama sehingga ia berharap pemerintah daerah mempercepat pengadaan tanah untuk program relokasi yang nantinya akan dilakukan pembangunan oleh pemerintah pusat.

    “Harapan kita masyarakat, adik-adik kita juga segera beraktivitas normal ini yang menjadi konsen kita,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan data pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur terdapat sebanyak enam Pos Lapangan (Poslap) Pengungsian di daerah itu.

    Hingga Minggu (17/11) pukul 20.00 Wita, tercatat sebanyak 1.443 orang pengungsi di Poslap Konga, 573 orang pengungsi di Poslap Bokang, 1.191 orang pengungsi di Poslap Lewolaga, 1.092 orang pengungsi di Puslap Eputobi, 703 orang pengungsi di Poslap Kobasoma dan 159 orang pengungsi di Poslap Ile Gerong.

    Pewarta: Gecio Viana
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • TNI AL dan TLDM kembali patroli bersama di Selat Malaka

    TNI AL dan TLDM kembali patroli bersama di Selat Malaka

    Jakarta (ANTARA) – TNI Angkatan Laut dan Angkatan Laut Malaysia (TLDM) kembali berpatroli bersama dalam kegiatan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Malaysia-Indonesia (Malindo) 166/24 di Selat Malaka tepatnya di perairan perbatasan RI-Malaysia.

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada (Koarmada) I TNI AL Kolonel Laut (P) Yoni Nova Kusumawan saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan patroli bersama itu merupakan kegiatan rutin yang digelar dua negara sepanjang tahun.

    “Untuk patroli terkoordinasi kali ini digelar pada 16 November sampai dengan 30 November 2024,” kata Kadispen Koarmada I.

    Dalam kegiatan itu, TNI AL mengerahkan dua kapal patroli cepat dari Koarmada I, yaitu KRI Torani-860 dan KRI Bubara-868, sementara itu Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) mengerahkan juga dua kapal perangnya, yaitu KD Laksamana Muhammad Amin-136 dan KD Mahamiru-11.

    Patkor Malindo 166/24 dibuka di Dermaga Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Mako Lantamal) I Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/11) minggu lalu.

    Dalam acara pembukaan, Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal I Kolonel Laut (P) Ristanto Putra, saat membacakan sambutan Komandan Gugus Keamanan (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Anung Sutanto, menyampaikan kegiatan patroli bersama itu merupakan wujud kerja sama TNI AL dan TLDM dalam menjaga keamanan serta stabilitas di Selat Malaka, sebagai salah satu perairan sibuk yang rawan.

    Latihan itu, dia melanjutkan, juga bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit, serta menjadi ajang memperkuat semangat persaudaraan antarsesama angkatan laut dari Indonesia dan Malaysia.

    “Selat Malaka merupakan salah satu selat tersibuk di dunia yang berperan sebagai jalur komunikasi bawah bawah laut (SLOC) dan jalur perdagangan (SLOT) sehingga berbagai kepentingan nasional maupun internasional terjadi di Selat Malaka, dan isu keamanan maritim (di Selat Malaka) menjadi tanggung jawab negara pantai,” kata Kolonel Ristanto membacakan sambutan Danguskamla Koarmada I.

    Negara pantai yang disebut dalam sambutan itu mencakup Indonesia dan Malaysia.

    “Oleh karena itu, kehadiran TNI AL dan TLDM sangat signifikan dalam melawan berbagai ancaman kegiatan ilegal sebagai wujud sense of security di kawasan ini,” kata dia.

    Dalam Patkor Malindo 166/24, Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal I Kolonel Laut (P) Ristanto Putra bertindak sebagai komandan satgas (CTG) dari TNI AL, sementara pihak Malaysia diwakili oleh Captain Shaiful Fadzli bin Ismail.

    Patroli Terkoordinasi Malaysia-Indonesia (Patkor Malindo) merupakan kegiatan rutin yang digelar sepanjang tahun oleh Indonesia dan Malaysia di perairan perbatasan dua negara di Selat Malaka. Per tahunnya, patroli terkoordinasi itu digelar sebanyak empat kali.

    Kegiatan serupa, yaitu Patkor Malindo 165/24, digelar 18–30 September 2024, kemudian Patkor Malindo 164/24 pada Juni 2024.

    Dalam Patkor Malindo 165/24, TNI AL mengerahkan dua kapal patrolinya KRI Torani-860 dan KRI Lepu-861, sementara TLDM juga mengerahkan dua kapal perang, yaitu KD Kinabalu-14 dan KD Laksamana Tun Abdul Jamil-135.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),”

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (pemda) soal pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi langkah penting.

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada pemda agar ke depannya dapat lebih peduli dengan pengembangan kompetensi pekerja migran yang akan berangkat, dan memastikan bahwa mereka disalurkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah.

    Menurut dia, jika hal tersebut diterapkan maka menjadi bukti bahwa keseriusan negara untuk semakin hadir dalam urusan pekerja migran dari hulu ke hilir.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024