Jenis Media: Politik

  • Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyoroti perlunya model keserentakan dan sistem pemilihan umum (pemilu) yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

    “Salah satu pintu masuk dalam melakukan penataan pemilu harus dimulai melalui pemilihan model keserentakan dan sistem pemilu yang tepat, relevan, dan kontekstual untuk Indonesia,” ujar Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Nuzula menjelaskan bahwa sistem pemilu memiliki tujuh variabel teknis yang membentuknya. Ketujuh variabel teknis tersebut saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.

    Adapun tujuh variabel teknis tersebut meliputi besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan atau parlemen, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih, dan jadwal pemilu.

    Keserentakan dalam sistem pemilu, kata dia, merupakan bagian dari variabel jadwal pemilu.

    Berbagai variabel tersebut nantinya akan berpengaruh pada perbaikan atas kepemiluan yang harus dilakukan secara komprehensif.

    Melalui perbaikan tersebut, Nuzula berharap kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia dapat terpenuhi.

    “Dengan demikian, pencapaian tujuan pemilu dan program pembangunan di Indonesia dapat berjalan selaras dan kompatibel satu sama lain,” kata Nuzula.

    Di sisi lain, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

    Pada tingkat nasional, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, dan presiden. Sedangkan, pada tingkat daerah, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

    “Lebih sederhana, kan? Kita juga sebagai pemilih lebih berkonsentrasi untuk mengawasi,” ucapnya.

    Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Dengan demikian, mesin partai akan selalu bekerja karena di antara dua pemilihan tersebut, terdapat momentum untuk melakukan evaluasi.

    “Kalau desain pemilu serentaknya seperti sekarang, jangan pernah membayangkan kemampuan dan kapasitas profesionalisme punya negara kita bisa maksimal,” kata Titi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum (pemilu) melalui penyatuan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Perbaikan substansi pengaturan harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Nuzula menjelaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara pemilu dan pilkada. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.

    Merespons kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025–2045 memuat agenda pembangunan demokrasi.

    Secara spesifik, Nuzula menyoroti rencana untuk merevisi undang-undang mengenai pemilu dan pilkada.

    Dengan dilakukannya kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada secara solid, konsisten, dan koheren, ia berharap dapat tercipta kompetisi pemilu yang mampu menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas sebagai penyelenggara negara.

    “Pengaturan pemilu yang terkodifikasi tidak akan punya banyak makna apabila materi muatannya jauh dari asas dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” kata dia.

    Oleh karena itu, Nuzula menegaskan bahwa perbaikan atas kepemiluan harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek sistem pemilu, tak terkecuali aktor-aktor pemilu, seperti pemilih, penyelenggara, peserta, pengawas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mengikis politik identitas dalam Pilkada NTT

    Mengikis politik identitas dalam Pilkada NTT

    Kupang (ANTARA) – Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini tinggal menghitung hari. Masa kampanye pun tinggal tersisa hingga 23 November.

    Tak ketinggalan, masyarakat di Nusa Tengara Timur (NTT) juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memimpin provinsi berbasis kepulauan itu untuk 5 tahun ke depan (2024–2029).

    Saat ini ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT bersama timnya masing-masing tengah berjuang untuk merebut hati 3.988.372 pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di 9.866 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3.442 desa dan kelurahan, 315 kecamatan, dan 22 kabupaten/kota pada 27 November 2024.

    Ketiga pasangan calon itu adalah Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma. Pasangan ini diusung gabungan 11 partai politik. Inilah koalisi terbesar yang hampir ekuivalen dengan Koalisi Indonesia Maju yang menghantar Prabowo Subianto menjadi presiden pada Pilpres 2024.

    Koalisi itu terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Gelora, PKN, Garuda, dan Prima. Keberadaan partai berbasis massa Islam, seperti PAN, PPP, dan Gelora, menjadi salah satu kekuatan untuk mendongkrak suara.

    Lalu duet calon Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Geru. Pasangan ini didukung Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Koalisi ini sama persis dengan bangunan koalisi di level nasional yang menjadi kendaraan bagi calon presiden Anies Rasyid Baswedan dalam Pilpres 2024.

    Kemudian pasangan calon Yohanis Ansy Lema-Jane Natalia Suryanto yang didukung tiga partai politik yakni PDI-Perjuangan, Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

    Melihat konfigurasi dari ketiga pasangan calon yakni Ansy Lema-Jane Natalia Suryanto, Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma dan Simon Petrus Kamlasi-Ande Garu tergambar bahwa Pilkada 2024 ini merupakan pertarungan sesama politikus.

    Jika kita menggunakan parameter geopolitik untuk menjelaskan basis dukungan dari tiga pasangan calon ini, maka dua calon gubernur dari Pulau Flores dan satu calon gubernur dari Pulau Timor.

    Aspek geopolitik

    Di NTT terdapat tiga pulau besar, yakni Pulau Flores dan Lembata serta Pulau Timor dan Pulau Sumba atau lazim disebut Flobamora.

    Pulau Flores yang terbentang dari Timur di Kabupaten Flores Timur hingga ujung barat di Kabupaten Manggarai Barat terdiri atas sembilan kabupaten dengan jumlah pemilih terbesar yakni mencapai 1.676.495 pemilih atau sekitar 42,01 persen dari 3.988.372 pemilih.

    Sementara, Pulau Timur yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka dengan jumlah pemilih 1.395.930 atau 35 persen dari total pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

    Pulau Sumba, mulai dari Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, hingga Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 592.472 atau 14,8 persen dari DPT.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    PDIP Kota Tangerang: 

    Putusan MK  No.136/ 2024 perkuat netralitas di Pilkada Serentak 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

    “Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” tegas Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (19/11).

    Gatot menuturkan, bahwa putusan MK nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.

    “Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi.

    Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.

    “Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” ujarnya.

    Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S. Permana yang juga ditugaskan DPP Partai sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI Polri betul-betul dapat mematuhi putusan MK nomor 136/2024.

    “Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa dan anggota TNI Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.

    Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Sumarti menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, Calon Gubernur dan Calon Walikota yang diusung PDI Perjuangan dan diusung oleh rakyat.

    “Kami solid untuk menangkan Airin-Ade untuk Banten dan Sachrudin-Maryono untuk Kota Tangerang, semoga Pemilukada berjalan jurdil aman dan lancar serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kapal perang RI-Brunei latihan VBSS, manuver, dan tembak senjata

    Kapal perang RI-Brunei latihan VBSS, manuver, dan tembak senjata

    Jakarta (ANTARA) – Dua kapal perang Republik Indonesia (KRI) dari Komando Armada II TNI AL dan dua kapal perang Angkatan Laut Brunei Darussalam (TLDB) memasuki tahapan fase laut (sea phase) dalam Latihan Bersama (Latma) Helang Laut 21B/24 di Laut Jawa pada 20–23 November 2024.

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada (Koarmada) II TNI AL Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan latihan fase laut mencakup OOW manex, photoEx, screenEx, gunnex, pubex, NSIC, dan VBSS.

    “TNI AL mengerahkan KRI Frans Kaisiepo-368 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II, KRI Tombak-629 dari Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada II, heli Panther HS-1311 dari Pusat Penerbangan TNI AL, dan tim VBSS dari KRI. TLDB mengerahkan KDB Darulaman (08), KDB Syafaat (19), dan pasukan khusus Navy Surface Action Group (NAVSAG),” kata Kadispen Koarmada II.

    OOW Manex atau officer of the watch maneuvering exercise merupakan latihan manuver yang mengasah kemampuan para pengawak antarkapal perang saling berkomunikasi secara langsung. Kemudian, photoex atau photo exercise merupakan latihan membentuk formasi untuk foto udara, sementara screenex atau screen exercise merupakan latihan membentuk formasi tabir di laut.

    Kemudian, gunnex atau gunnery exercise merupakan latihan penembakan senjata kapal, dan pubex atau publication exercise merupakan latihan komunikasi antarkapal menggunakan isyarat/kode tertentu.

    Kapal-kapal perang RI dan Brunei juga berlatih NSIC atau naval surface interception comms., yaitu latihan menghalau sistem komunikasi untuk kapal permukaan, dan VBSS atau visit, board, search dan seizure yaitu kegiatan mencegat dan menyusup masuk ke kapal yang dicurigai berbuat kejahatan, menggeledah, serta menyita barang-barang bukti.

    Delegasi dari TNI AL dan Tentera Laut Diraja Brunei (TLDB) sebelum masuk latihan fase laut telah membahas skenario dan materi latihan di Ruang TFG Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/11). Rapat itu juga diisi dengan simulasi taktik (TFG) yang dipimpin oleh Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) Rico De Havilland selaku komandan satgas (dansatgas) Latma Helang Laut 21B/24.

    Latma Helang Laut merupakan kegiatan yang rutin digelar oleh TNI AL dan TLDB tiap dua tahun sekali secara bergantian di perairan Indonesia dan Brunei Darussalam. Latihan bersama itu bertujuan meningkatkan interoperabilitas TNI AL dan Angkatan Laut Brunei, sekaligus meningkatkan kemampuan prajurit angkatan laut dua negara dalam menjalankan berbagai jenis operasi di laut.

    Dalam acara pembukaan di Puslatkaprang Koarmada II, Senin (18/11), Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo, dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Satkor Koarmada II Kolonel Laut (P) Rafael Dwinatu, menjelaskan latihan itu bagian dari kerja sama dua negara menjaga keamanan dan stabilitas di kawasan.

    “Sebagai dua kekuatan maritim yang memiliki kedekatan sejarah, geografis, dan diplomatik, kita dihadapkan pada tantangan serupa dalam menjaga keamanan dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi,” kata Pangkoarmada II.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

    Hal itu disampaikan Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Dia mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa jajarannya merasa capek ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan dalam tahun yang sama.

    “Kasihan, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) itu capek. Apalagi Panwascam harus berpindah dari pemilu ke pilkada,” kata Bagja.

    Ia menyebut banyak Panwascam pemilu yang tidak hadir di pilkada. Menurut dia, sudah semestinya pemilu dan pilkada dipisah.

    “Untuk memenuhi keinginan para Panwascam lanjut terus, sebagai Panwascam maka seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah tidak dalam satu tahun,” ujarnya.

    Awalnya, Bagja mengatakan bahwa pilkada merupakan instrumen penting dari seluruh rangkaian pemilihan. Untuk itu, pihaknya memastikan kehadiran jajarannya dalam Apel Siaga.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi “online”

    Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi “online”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menghadapi ujian besar dalam upayanya memberantas judi online, setelah terungkapnya keterlibatan oknum pegawai dalam praktik melindungi situs-situs ilegal itu.

    Temuan tersebut tentu menjadi pil pahit bagi kementerian yang selama beberapa tahun terakhir gencar mengampanyekan pemberantasan kegiatan melanggar hukum itu.

    Situasi ini menuntut Kementerian Komdigi untuk memperkuat komitmen dan mengambil langkah konkret guna membersihkan internal dari para “pengkhianat”, sekaligus tetap konsisten memberantas konten-konten judi online yang beredar di tengah masyarakat.

    Kasus ini bermula saat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.

    Para pegawai tersebut seharusnya bertugas memblokir seluruh situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka justru “memelihara” sejumlah situs tertentu, dengan imbalan keuntungan hingga miliaran rupiah.

    Kejadian ini mengindikasikan perlunya penguatan dalam mekanisme pengawasan internal di kementerian. Ketergantungan pada individu dalam proses pemblokiran situs memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang.

    Selain itu, kurangnya kontrol berbasis teknologi, di mana verifikasi masih dilakukan secara manual, turut menjadi faktor pendukung praktik ini.

    Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan, agar integrasi teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) diterapkan dalam birokrasi sehingga bisa memantau aktivitas dan kebijakan internal secara otomatis dan seketika atau real-time.

    Dengan teknologi yang tepat, anomali atau aktivitas mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal sehingga manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan akan lebih sulit dilakukan.

    Namun, penerapan teknologi harus dibarengi dengan langkah konkret pembenahan etika dan mengubah budaya kerja birokrasi dari korupsi menjadi mengabdi kepada publik.

    Langkah konkret yang bisa dilakukan yakni penguatan sistem pengawasan dan penindakan internal di kementerian. Pengawasan internal harus lebih ketat dan setiap pegawai harus diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Oleh karena itu, perlu ada hukuman tegas dan transparan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan menyeleweng.

    Kementerian Komdigi berbenah

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid harus memikul beban cukup berat untuk mengatasi permasalahan di kementerian yang belum sebulan dipimpinnya.

    Sebagai orang nomor satu di Kementerian Komdigi, dia dituntut mengambil langkah-langkah strategis untuk membenahi internal agar kembali bersih, kuat, dan solid.

    Usai terungkapnya kasus tersebut, Meutya langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan bagi seluruh pegawai untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Survei Indikator: Andi Sudirman – Fatmawati Sangat Sulit Terkejar Danny – Azhar

    Survei Indikator: Andi Sudirman – Fatmawati Sangat Sulit Terkejar Danny – Azhar

    Pada simulasi terbuka 4 nama calon, Andi Sudirman kembali menunjukkan dominasinya dengan capaian elektabilitas 55,7 persen, Danny Pomanto 21,1 persen, Fatmawati 3,4 persen dan Azhar Arzad 1,0 persen.

    Demikian pula survei Top of Mind calon gubernur, Andi Sudirman berada di puncak dengan 46,2 persen, Danny Pomanto 20,4 persen, Fatmawati 3,7 persen dan Azhar Arsyad 0,3 persen.

    Indikator juga mencatat kemungkinan responden yang sudah tidak lagi berubah pilihan yang sebanyak 80,5 persen, sedangkan pemilih yang masih goyah sebanyak 16,8 persen.

    Di samping itu, Prof. Burhanuddin Muhtadi juga memaparkan bahwa tingginya elektabilitas Andi Sudirman Sulaiman dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karena Andi Sudirman dinilai sosok pemimpin yang peduli pada rakyat, putra asli daerah, jujur dan bersih dari praktik KKN, telah terbukti hasil kerjanya serta pintar dan berpendidikan.

    Survei ini juga memotret kecenderungan pemilih berdasar sentimen putra daerah. Hasilnya 53,6 persen responden memilih putra asli daerah dibanding 45,1 persen yang tidak mempersoalkannya.

    Dengan hasil survei ini terpotret bila paslon Andi Sudirman-Fatma sudah sangat sulit terkejar lagi mengingat waktu pencoblosan tersisa 7 hari lagi.

    Sebagai informasi, survei yang bertajuk “Peluang Menang Calon Calon Gubernur di Provinsi Sulsel”, ini ingin memotret sikap dan perilaku calon pemilih di Sulsel untuk mengetahui peta dukungan politik elektoral dan ingin mengetahui faktor-faktor penting apa yang berkaitan dengan pilihan-pilihan tersebut sekaligus melihat persepsi warga Sulsel terkait isu-isu mutakhir yang sedang mengemuka.

  • Para Cagub Sumbar bahas penanganan tambang emas ilegal di debat publik

    Para Cagub Sumbar bahas penanganan tambang emas ilegal di debat publik

    ANTARA – Dua pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat 2024 buka suara soal penanganan tambang emas ilegal. Mereka berbagi pandangannya  dalam debat publik terakhir yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat di Padang, Selasa malam (19/11).(Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Oknum anggota DPRD diduga aniaya pendukung paslon Bupati-Wabup Kudus

    Oknum anggota DPRD diduga aniaya pendukung paslon Bupati-Wabup Kudus

    G, korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oknum anggota DPRD Kudus. Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Oknum anggota DPRD diduga aniaya pendukung paslon Bupati-Wabup Kudus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kudus nomer urut 02 Hartopo-Mawahib, mengutuk keras terjadinya dugaan tindak pidana penganiaayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu partai politik di Kudus sekaligus anggota DPRD Kudus berinisial SP dengan korban beinisial G merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

    Menurut Ketua Tim Hukum, Yusuf Istanto mengatakan, pelaku dan korban merupakan satu desa mereka sudah saling mengenal. Untuk kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 November di Dukuh Ngelo RT 06 RW 04 Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Korban menempelkan stiker salah satu paslon di rumah-rumah warga dari jam 16.00-18.00 WIB. Pada hari minggu tanggal 17 November 2024 jam 17.00 WIB, SP mencari G ke rumahnya, namun hanya bertemu dengan anaknya. Kemudian setelah korban pulang ke rumah diberi tahu anaknya.

    “Korban mempunyai firasat jika ia dicari oleh SP gara-gara memasang stiker paslon, namun karena sudah magrib. Ia bersiap ke masjid tidak menemui S”, kata Yusuf seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (19/11).

    Dijelaskan, saat di tengah jalan menuju masjid di depan tempat tongkrong (angkruk) dekat Puskesmas Ngelo Karangrowo, korban dipanggil S dengan kata-kata tidak baik. Setelah korban mendekat ia ditanyai terkait pemasangan stiker paslon. Kemudian, SP malah mencolokkan tiga jarinya ke mata korban tiga kali sambil bilang kata-kata kasar menyatakan jika SP adalah ketua tim pemenangan paslon lain sambil menunjukan gambar paslon Sam’ani Intakoris-Bellinda Birton. 

    Tak sampai di situ, SP juga menyulutkan batang rokoknya yang masih hidup ke bibir korban, sambil meludahi muka korban. “SP mengancam jika korban tidak memilih paslon sesuai pilihannya akan dibunuh. Oleh salah satu warga kemudian dilerai dan diajak ke masjid,” ungkapnya.

    Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian bibir, mata, dan jidat serta merasa tertekan secara psikis dan mengalami pusing. Sebagai bentuk komitmen melindungi relawan, tim hukum akan terus memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.

    “Kami juga menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap relawan kami. Kami menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Termasuk Dewan Kehormatan DPRD Kudus dapat menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu pelaporan”, imbuh Yusuf.

    Sementara itu, SP anggota DPRD Kudus saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa laporan tentang penganiayaan ini merupakan pencemaran nama baiknya.

    “Saya tegaskan, tidak ada kejadian seperti yang diberitakan. Semua ini dimainkan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan saya sebagai wakil rakyat,” katanya, Selasa (19/11).

    Ia juga menambahkan bahwa orang yang melaporkan sebenarnya merupakan salah satu anggota timnya, namun sempat terlibat dengan kubu Paslon 02.

    SP mengaku memiliki saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa tidak terjadi kekerasan fisik. Ia menegaskan bahwa saat itu tidak ada benturan fisik ataupun luka yang dialami pelapor. “Kalau memang ada luka, kenapa baru ada laporan 24 jam kemudian? Ini jelas ada rekayasa,” imbuh SP. 

    Sumber : Radio Elshinta