Jenis Media: Politik

  • Banjir Gondang Bojonegoro Belum Terselesaikan, PU SDA Tunggu Izin BBWS untuk Solusi Sodetan

    Banjir Gondang Bojonegoro Belum Terselesaikan, PU SDA Tunggu Izin BBWS untuk Solusi Sodetan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pasca banjir yang merendam sejumlah titik di Kecamatan Gondang, solusi permanen untuk mencegah terulangnya bencana tersebut masih terhambat birokrasi. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro mengaku masih harus menunggu rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk membangun sodetan di Kali Gondang (Kali Pacal), yang merupakan harapan utama warga.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menyusul peristiwa banjir luapan yang terjadi pada Senin (17/11/2025) sore. “Untuk upaya mitigasi di area dekat Puskesmas Gondang, pak Camat sudah koordinasi dengan kami untuk normalisasi,” jelas Helmy, Selasa (18/11/2025).

    Namun, ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang diinginkan masyarakat, yaitu pembuatan sodetan (alihan sungai), belum dapat direalisasikan karena belum mendapatkan izin dari pihak BBWS selaku otoritas sungai yang lebih tinggi.

    Untuk diketahui, banjir yang melanda pada Senin sore sekitar pukul 16.10 WIB itu dipicu oleh intensitas hujan tinggi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB. Debit air di anak sungai Kali Gondang dari hulu di Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, hingga hilir di Dusun Gondang (Lorkali), melonjak drastis dan akhirnya meluap.

    Dampaknya, sejumlah jalan lingkungan di RT 02 dan 04 RW 01, serta RT 06 RW 02 Dusun Gondang terendam dengan ketinggian air 20-30 cm. Untungnya, berdasarkan laporan, tidak ada rumah warga yang ikut terendam.

    Titik rawan lainnya terjadi di Jalan PUK Gondang-Klino, tepatnya di depan Puskesmas Gondang. Lokasi ini terendam banjir yang berasal dari luapan anak sungai dan air dari arah hutan dengan ketinggian mencapai 30-40 cm. Genangan sepanjang sekitar 50 meter itu sempat membuat kendaraan roda dua dan roda empat tidak bisa melintas.

    “Kondisi banjir ini sempat mengganggu aktivitas warga sebelum akhirnya mulai surut sekitar pukul 17.30 WIB dan jalanan dapat dilalui kembali,” ujar Kapolsek Gondang AKP Bambang Adi Tenggani. [lus/but]

  • BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    Jakarta, (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI resmi menetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai Ketua menggantikan Mardani Ali Sera dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa.

    Syahrul dalam keterangannya menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut parlemen semakin responsif terhadap perkembangan geopolitik dan isu kemanusiaan. Ia menyoroti dua isu besar yang kini menjadi perhatian dunia yakni tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia memiliki komitmen untuk menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Syahrul.

    Ia menyebut bahwa tantangan global hari ini berkaitan dengan geopolitik, perubahan ekonomi regional, hingga isu kemanusiaan lintas negara. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan diplomasi parlemen yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.

    BKSAP, sebagai lembaga yang mengemban mandat diplomasi parlemen, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan posisi Indonesia tetap dihormati dalam forum-forum dunia.

    Syahrul juga menegaskan pentingnya peran BKSAP sebagai penghubung parlemen Indonesia dengan parlemen negara lain, baik dalam forum multilateral regional maupun global. BKSAP tidak hanya mengurusi agenda politik dan keamanan, tetapi juga isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” tambahnya.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP, Syahrul menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dibangun selama ini.

    Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur BKSAP, sehingga kolaborasi internal menjadi kunci dalam menghadapi agenda internasional yang semakin kompleks.

    Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum memperkuat fondasi diplomasi parlemen Indonesia, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan parlemen di berbagai kawasan dunia. BKSAP, kata Syahrul, akan terus mengawal isu strategis yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional.

    Dengan penetapan ini, DPR RI menegaskan kembali komitmennya memperkuat diplomasi parlemen Indonesia. Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP menargetkan peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam berbagai agenda bilateral maupun multilateral, mulai dari penyelesaian konflik, isu kemanusiaan, kerja sama ekonomi, hingga kontribusi bagi perdamaian dunia.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.

    “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Pamekasan Rombak Komposisi Kepala OPD

    Bupati Pamekasan Rombak Komposisi Kepala OPD

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman merombak komposisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melantik dan mengukuhkan puluhan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Selasa (18/11/2025). Pergeseran jabatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan sejumlah posisi penting terisi secara optimal.

    Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Peringgitan dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jalan Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan. Rotasi pejabat tersebut merujuk pada SK Bupati Pamekasan Nomor 821.2/55, 56, 57/432.403/2025, serta SK Mendagri Nomor 800.1.3.3–74 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan ulang struktur pimpinan di berbagai OPD.

    Sebagian besar pejabat yang dilantik merupakan peserta uji kompetensi yang sebelumnya telah disiapkan untuk kebutuhan mutasi dan rotasi jabatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan agar setiap OPD mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.

    Dengan perombakan ini, Pemkab Pamekasan menegaskan upaya untuk menata ulang distribusi pejabat sesuai kebutuhan dan kompetensi. Rotasi ini juga diharapkan memberi dorongan pada OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat program prioritas daerah, serta memperkuat kinerja lintas sektor di bawah koordinasi pemerintah daerah.

    Adapun daftar lengkap rotasi pejabat eselon II Pemkab Pamekasan adalah sebagai berikut:

    Abdul Fata (Kepala Dinas Perikanan)
    Ach Faisol (Inspektur Daerah Kabupaten Pamekasan)
    Achmad Sjaifudin (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja)
    Agus Budi Santoso (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
    Akhmad Zaini (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah)
    Akhmad Basri Yulianto (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
    Akmalul Firdaus (Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata)
    Amin Jabir (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemekaran)
    Fathorrachman (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian)
    Herman Hidayat Santoso (Kepala Dinas Sosial)
    Kusairi (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
    Masrukin (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan)
    Mohamad Alwi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah)
    Mohammad Yusuf Wibiseno (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran)
    Muharram (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
    Munapik (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
    Muttaqin (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
    Saudi Rahman (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB)
    Sigit Priyono (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Kemasyarakatan dan SDM)
    Raden Budi Santoso (Dokter Madya pada RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo)
    Supriyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

    [pin/beq]

  • Regenerasi Kepemimpinan, AMPI Sulsel Siapkan Musda Serentak di 24 Kabupaten/Kota

    Regenerasi Kepemimpinan, AMPI Sulsel Siapkan Musda Serentak di 24 Kabupaten/Kota

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan memulai konsolidasi organisasi di 24 kabupaten/kota.

    Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan menetapkan ketua-ketua baru di tingkat daerah.

    Ketua DPD AMPI Sulsel, Andi Nurhaldin Nurdin Halid, mengatakan sejumlah kepengurusan daerah telah habis masa jabatan sehingga Musda perlu segera dilaksanakan.

    “Kami meminta seluruh AMPI kabupaten/kota segera menggelar Musda untuk menyiapkan kepengurusan definitif yang lebih solid,” ujar Nurhaldin di Makassar.

    Ia menyebut konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur dan menjaga eksistensi AMPI sebagai organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Partai Golkar.

    “AMPI memiliki peran fungsional dalam kaderisasi dan pemenangan partai. Karena itu pengurus harus aktif dan enerjik,” katanya.

    AMPI, yang berdiri sejak 1978, diketahui menjadi wadah pembinaan kader muda Golkar. Di Sulsel, organisasi ini tercatat aktif menggerakkan pemilih milenial dan Gen Z pada setiap pemilu.

    Nurhaldin menegaskan Musda di 24 daerah tersebut diharapkan melahirkan ketua-ketua baru yang memiliki kapasitas dan mampu memperkuat kerja-kerja organisasi menjelang agenda politik mendatang.

    “Musda ini penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan dan untuk mempersiapkan pemimpin muda Golkar,” ujarnya. (Muhsin/fajar)

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan jalur pasokan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agar gencatan senjata segera tercapai

    Depok (ANTARA) – Koordinator Aliansi Kemanusiaan Indonesia Untuk Sudan (ALKIS) KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky menyerukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan yang terjadi di Sudan.

    “Saya prihatin dengan apa yang terjadi di Sudan,” kata KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky yang juga juga Wakil Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok di Depok, Selasa.

    Krisis kemanusiaan di Sudan semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Sudan sedang menghadapi krisis kemanusiaan yang sangat serius.

    Pertempuran bersenjata antarfaksi militer telah menyebabkan ratusan ribu korban jiwa, puluhan juta warga sipil mengungsi, dan runtuhnya layanan dasar seperti kesehatan, pangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

    Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup rakyat Sudan, namun juga stabilitas kawasan Afrika Timur secara keseluruhan.

    “Indonesia, sebagai bangsa yang berlandaskan kemanusiaan dan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian tragedi ini,” ujarnya.

    Ketiga, Pemerintah Indonesia agar menugaskan Lembaga Negara yang berwenang seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Salah satu tujuannya, agar segera mengirimkan bantuan nyata, baik berupa tenaga medis, logistik, dan perlindungan bagi pengungsi.

    “Keempat, menggagas forum lintas lembaga dan masyarakat sipil Indonesia untuk menghimpun solidaritas dan dukungan bagi rakyat Sudan,” harapnya.

    Dirinya berharap Indonesia bisa mengambil peran dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang melanda masyarakat Sudan. Terlebih lagi, lanjutnya, peran Indonesia saat ini di kancah Internasional sangat diperhitungkan.

    “Tentu, kita berharap agar krisis kemanusiaan tersebut bisa segera selesai. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui upaya ALKIS dalam menyuarakan kepedulian pada krisis kemanusiaan di Sudan mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah tokoh nasional.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Selasa, 28 Oktober 2025 13:49 WIB

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kesbangpol Tuban Gandeng Gen Z untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan

    Kesbangpol Tuban Gandeng Gen Z untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban menggandeng para pelajar SMA/SMK sederajat dan tokoh pemuda di tiga kecamatan untuk mengikuti sosialisasi wawasan kebangsaan di Gedung Lantai 3 Pemkab Tuban. Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman generasi Z mengenai nilai-nilai kebangsaan, bela negara, serta peran aktif mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

    Kepala Badan Kesbangpol Tuban, Yudi Irwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menanamkan pemahaman dasar tentang semangat kebangsaan kepada generasi muda. Ia menegaskan pentingnya generasi Z memahami konsep bela negara melalui cara yang relevan dengan kehidupan mereka saat ini.

    “Hari ini kami mengadakan sosialisasi wawasan kebangsaan bela negara dengan diikuti 100 orang peserta,” ujar Yudi Irwanto, Selasa (18/11/2025).

    Para peserta berasal dari SMA/SMK negeri maupun swasta serta tokoh pemuda dari Kecamatan Tuban, Palang, dan Semanding. Sosialisasi ini juga menyasar pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri, mencakup cinta tanah air, wawasan kebangsaan, serta nilai-nilai NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    “Khususnya saat ini ditekankan dari Permendagri bahwa mereka harus mengetahui tentang cinta tanah air, tentang wawasan kebangsaan dan didalamnya kan ada tentang NKRI, Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.

    Yudi menambahkan bahwa nilai kebangsaan perlu diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh generasi Z yang saat ini menjadi kelompok terbesar dalam populasi pelajar. Ia mencontohkan bentuk sederhana kepedulian sosial yang dapat diterapkan.

    “Misalkan, ada di sekolah atau di lingkungannya ada orang meninggal ya sewajarnya ikut takziah, sehingga mereka diharapkan tanggap terhadap lingkungannya,” terang Yudi sapanya.

    Menurut Yudi, masih banyak perilaku positif yang dapat dikembangkan para pelajar dan pemuda sebagai wujud penerapan wawasan kebangsaan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Untuk memperkaya materi, Kesbangpol menghadirkan narasumber dari Bakesbangpol, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, serta Komisi II DPRD Tuban.

    “Kalau untuk pemateri langsung dari Bakesbangpol, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban,” pungkasnya. [dya/beq]