Jenis Media: Politik

  • DPRD Surabaya Desak Penahanan Kasus LGBT Ditangguhkan, Ini Alasannya

    DPRD Surabaya Desak Penahanan Kasus LGBT Ditangguhkan, Ini Alasannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak kepolisian menangguhkan penahanan para tersangka praktik LGBT yang baru saja terjaring razia. Dia mengatakan kondisi sel saat ini tidak aman karena tahanan positif HIV dicampur dengan yang negatif.

    “Yang kami sayangkan adalah, mereka itu dicampur dalam satu sel. Kita tahu bahwa HIV itu adalah penyakit menular. Kalau itu dijadikan satu sel, potensi untuk menularkan sangat besar,” ujar Imam, Selasa (18/11/2025).

    Dia menyebut laporan keluarga tahanan memperlihatkan hasil tes menunjukkan sebagian tersangka positif HIV, sementara lainnya negatif. Menurutnya, tindakan mencampur seluruh tahanan dalam satu ruangan berpotensi menimbulkan penularan dan melanggar prinsip dasar pemisahan. “Menular dan mematikan. Ya, karena sampai hari ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan,” tutur politisi NasDem ini.

    Imam menilai aturan sebenarnya sudah mewajibkan pemisahan berdasarkan kategori tahanan, tetapi di lapangan hal itu kerap diabaikan. Dia mencontohkan kasus tahanan waria maupun tahanan yang terpapar HIV yang tetap ditempatkan bersama kelompok lain.

    “Saya minta pertama Polrestabes harusnya memisahkan antara yang positif dan tidak. Ini pun ada yang dilanggar,” tegas mantan jurnalis kawakan ini.

    Karena tidak ada fasilitas khusus, dia meminta polisi menangguhkan penahanan sambil proses hukum tetap berjalan. Dia menilai para tersangka bukan pelaku kejahatan berbahaya dan tidak berpotensi melarikan diri.

    “Menurut saya sebaiknya ditangguhkan penahanannya sambil proses hukumnya dilanjutkan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” katanya.

    Imam mengingatkan ancaman “vonis ganda” jika tahanan positif dan negatif terus dicampur. Dia menyebut risiko tertular HIV akan menjadi kerusakan permanen yang tidak bisa dibatalkan jika nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.

    “Jangan sampai mereka dapat vonis dua kali. Vonis terhadap hukumnya, tapi kemudian vonis ketularan penyakitnya. Ini kan kasihan,” tegasnya.

    Dia menegaskan Pemkot Surabaya hingga kini belum memiliki shelter khusus HIV, padahal penyebaran kasus masih tinggi dan mulai muncul pada kelompok usia remaja. Menurutnya, peringatan sudah disampaikan sejak setahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

    “Setahun yang lalu kami sudah mengingatkan Pemkot. Sampai hari ini Pemkot tidak punya, padahal penyebaran HIV itu masih tinggi. Yang mengagetkan itu usianya makin remaja,” ungkapnya.

    Imam menambahkan NGO pendamping penderita HIV kini turut kesulitan karena dukungan pendanaan dari luar negeri telah dihentikan. Dia menyebut persoalan ini semakin memperburuk ketiadaan shelter yang seharusnya disediakan pemerintah kota.

    “Waktu itu mereka mengeluhkan tidak ada shelter khusus HIV. Kita sampaikan, tapi sampai hari ini belum dianggarkan,” katanya kecewa.

    Menurut dia, pencampuran tahanan tidak hanya membahayakan tersangka kasus LGBT, tetapi juga tahanan lain yang satu sel. Dia mengingatkan risiko penularan di ruang sempit dapat menimbulkan protes hingga masalah kesehatan serius.

    “Kan ini bukan cuma menular ke mereka sesama LGBT, tapi tahanan yang lain itu loh. Bisa protes nanti tahanan yang lain di situ,” tegasnya.

    Imam sekali lagi mendesak Polrestabes dan Pemkot Surabaya segera menyiapkan langkah nyata. Dia menyebut keberadaan shelter khusus HIV adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah kasus serupa. “Menurut saya jangan ditunggu lagi lah. Ini harus segera ada shelter khusus HIV,” pungkasnya. [asg/kun]

  • Pinjaman Gagal Cair, Ratusan Proyek Jalan di Ponorogo Mendadak Dihentikan

    Pinjaman Gagal Cair, Ratusan Proyek Jalan di Ponorogo Mendadak Dihentikan

    Ponorogo (beritajatim.com) — Ratusan paket lelang perbaikan jalan di Ponorogo akhirnya dihentikan total. Langkah ini diambil setelah pinjaman Rp100 miliar yang diajukan Pemkab Ponorogo ke Bank Jatim gagal cair. Hal itu tentu membuat seluruh skema pendanaan runtuh di tengah jalan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, membenarkan pembatalan tersebut. Menurutnya, ratusan paket pekerjaan yang sudah diumumkan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), harus dihentikan karena dana yang menjadi tumpuan pekerjaan tak kunjung masuk ke kas daerah.

    “Sudah komunikasi dengan teman-teman BPPKAD dan melayangkan surat resmi. Hasilnya memang anggaran belum masuk karena perjanjian kredit belum ditandatangani,” kata Jamus, Selasa (18/11/2025).

    Jamus mengungkapkan bahwa proses lelang cepat yang digelar Pemkab sejatinya telah menemukan pemenang tender. Namun, tanpa kepastian dana, seluruh langkah administrasi tak bisa dilanjutkan.

    “Untuk lelang, pengumuman pemenangnya sudah ada. Cuma untuk SPPBJ dan menandatangani kontrak harus ada kepastian anggaran. Secara teknis waktu juga tidak memungkinkan,” ungkapnya.

    Jamus menambahkan, sejak awal panitia lelang telah mencantumkan klausul khusus bahwa kontrak hanya bisa berjalan jika dana pinjaman benar-benar masuk ke APBD.

    “Kalau dirunut ini sudah mulai progres pengerjaan, karena pengumuman pemenangnya itu akhir bulan lalu. Karena pada klausul lelang kita tahu bahwa ini pinjaman yang belum masuk duitnya ke APBD. Maka di penandatanganan syarat khusus kontrak itu kita sebutkan harus ada kepastian anggaran,” katanya.

    Dengan batalnya pinjaman, DPUPKP kini hanya bergantung pada sisa anggaran APBD 2025 untuk melanjutkan sebagian kecil perbaikan jalan yang masih memungkinkan dikerjakan. Sebelumnya, setelah DPRD memberikan persetujuan pinjaman Rp100 miliar kepada Pemkab Ponorogo, pemerintah daerah langsung membuka ratusan paket lelang dengan mekanisme lelang cepat. Percepatan perbaikan dilakukan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih representatif menjelang pergantian tahun. (end/kun)

  • Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Gelaran penyerahan SK digital bagi 3.862 Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuai polemik.

    Acara yang berlangsung di Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) itu dipromosikan sebagai penyerahan SK digital, namun faktanya tidak ada dokumen pengangkatan yang diberikan kepada peserta.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung. Hal ini membuat sejumlah tenaga PPPK menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk misinformasi dari penyelenggara.

    Mereka menyebut agenda itu “menyesatkan” dan “manipulatif” karena dianggap menimbulkan kesan bahwa SK Bupati telah terbit, padahal belum ada dokumen pengangkatan resmi. Kritik semakin menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.

    “Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) selesai,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).

    Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dugaan manipulasi informasi, terutama karena ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu telah diundang untuk menghadiri acara yang dikemas sebagai penyerahan SK digital.

    Sejumlah pihak bahkan mendorong audit dan investigasi atas jejak digital publikasi acara tersebut, termasuk materi promosi yang menyebut telah dilakukan penyerahan SK. Mereka khawatir narasi tersebut menciptakan ilusi administratif yang belum sah dan berpotensi memberi harapan palsu bagi ribuan tenaga honorer.

    Di tengah polemik, narasi keberhasilan tetap disampaikan pemerintah daerah. Penyerahan SK digital bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai momentum bersejarah bagi ribuan tenaga yang telah melalui proses seleksi panjang untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang modern dan berintegritas. “Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan arahan dan apresiasinya.

    “Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” ujarnya.

    Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai alasan penggunaan istilah “penyerahan SK digital” sebelum dokumen tersebut benar-benar terbit sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

    Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan transparan untuk meredam kebingungan sekaligus memastikan kepastian status ribuan tenaga PPPK paruh waktu. (isa/ted)

  • 22 Ribu Warga Blitar Masih Menanti Makan Bergizi Gratis Program Prabowo-Gibran

    22 Ribu Warga Blitar Masih Menanti Makan Bergizi Gratis Program Prabowo-Gibran

    Blitar (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar mengakui masih ada 22.000 warga yang belum ter-cover makan bergizi gratis (MBG). Ribuan warga itu pun kini masih menanti bantuan makan bergizi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan sejauh ini sudah ada 32 ribu warga yang menikmati program makan bergizi gratis. Bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diakuinya terus berdampak pada meningkatnya jumlah penerima manfaat MBG.

    “Kalo yang sudah beroperasi dengan SPPG Kauman jadi 11. Total manfaat sekarang dengan tambah SPPG Kauman ini menjadi 32 ribu jiwa jadi masih ada 22 ribu yang belum,” ujar Dindin Alinurdin pada Selasa (18/11/2025).

    Dindin memaparkan, tantangan utama saat ini adalah keterbatasan kapasitas di dapur SPPG yang sudah beroperasi dan menjadi pusat distribusi utama. Selain itu masih minimnya jumlah SPPG yang beroperasi di Bumi Bung Karno juga menjadi penyebab kenapa jumlah penerima manfaat makan bergizi gratis ini masih minim.

    “Satu SPPG sekarang diupayakan 3000, sementara seperti di SMK 1 dengan sasaran 2700 jiwa jadi SPPGnya sudah tidak bisa menambah lagi untuk sasarannya,” jelasnya.

    Upaya penambahan kapasitas ini, lanjut Dindin, juga menghadapi tantangan regulasi baru yang membatasi kapasitas produksi per dapur. Meskipun satu dapur SPPG secara fisik mungkin memiliki kapasitas maksimal hingga 4.000 porsi, namun berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru yang menjadi acuan, pemerintah membatasi kapasitas produksi hanya 2.500 porsi.

    “Maksimal 4000 jiwa sebelumnya sementara di juknis baru maksimalnya 2500 jiwa,” tambah Dindin.

    Untuk menjembatani kekurangan 22.000 penerima manfaat yang masih menunggu tersebut, sebanyak 18 dapur MBG baru kini tengah diproses untuk beroperasi. Dapur-dapur baru ini diharapkan dapat segera beroperasi untuk mengambil alih (mengalihkan) sasaran yang belum terlayani.

    “Jadi yang sekarang masih proses di BGN ada 18 dapur lagi mudah-mudahan bisa,” pungkas Dindin. (owi/but)

  • Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menyebut industri kecil sebagai fondasi dan tulang punggung perekonomian rakyat dan nasional, membutuhkan regenerasi pelaku usaha serta pendampingan yang lebih terstruktur.

    Menurut data Kementerian Perindustrian, hingga triwulan III tahun 2024, sektor industri kecil dan menengah telah menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja, atau 65 persen dari total tenaga kerja industri. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 3,69 persen, dan sekitar 21 persen dari total output industri pengolahan nonmigas.

    “Angka ini menunjukkan bahwa industri kecil adalah fondasi ekonomi rakyat, tapi kekuatannya tidak akan berkelanjutan tanpa regenerasi, peningkatan kemampuan teknis, dan pendampingan yang konsisten,” kata legislator perempuan dari Dapil 7 Jawa Timur itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Program Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) Industri Kecil di Kabupaten Trenggalek (17/11).

    Program WUB tahun ini berfokus pada tiga komoditas strategis yakni paving block, dengan permintaan tinggi seiring pembangunan infrastruktur desa. Kedua, kerajinan ukiran barongan, yang memiliki nilai budaya dan potensi ekonomi khas Jawa Timur. Ketiga, perbengkelan roda dua, dengan pasar besar karena jumlah kendaraan bermotor di Jatim melampaui 20 juta unit.

    “Tiga sektor ini dipilih karena prospeknya kuat dan paling dekat dengan karakter ekonomi masyarakat Trenggalek,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil. Data Kemenkop UKM menunjukkan 77 persen UMKM belum memiliki legalitas, serta banyak yang belum memiliki akses pembiayaan formal.

    “Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas,” kata Novita.

    Selain itu, masih banyak wirausaha yang tertinggal dalam pemasaran digital, branding, dan teknologi produksi. Menurutnya, kondisi ini mempertegas pentingnya program WUB sebagai sarana penguatan kapasitas pelaku usaha.

    Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan lebih banyak wirausaha industri yang kuat dan berdaya saing. Program WUB menghadirkan paket lengkap mulai dari pelatihan kewirausahaan, perizinan usaha, akses permodalan, pelatihan teknis, hingga kunjungan lapangan.

    “Tujuannya bukan hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga menciptakan pelaku usaha yang memahami manajemen, pemasaran, dan literasi digital,” tuturnya.

    Ia juga menekankan pentingnya memperkuat rantai nilai industri kecil di Trenggalek dan menciptakan lapangan kerja baru. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pembiayaan, komunitas kreatif, dan masyarakat dinilai sangat penting agar pembinaan wirausaha berjalan berkelanjutan.

    Novita juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan program ini sebagai investasi masa depan. “Semoga ini menjadi langkah awal bagi wirausaha Trenggalek yang tangguh dan berdaya saing,” kata Novita.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

    Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

    “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

    “Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banjir Gondang Bojonegoro Belum Terselesaikan, PU SDA Tunggu Izin BBWS untuk Solusi Sodetan

    Banjir Gondang Bojonegoro Belum Terselesaikan, PU SDA Tunggu Izin BBWS untuk Solusi Sodetan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pasca banjir yang merendam sejumlah titik di Kecamatan Gondang, solusi permanen untuk mencegah terulangnya bencana tersebut masih terhambat birokrasi. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro mengaku masih harus menunggu rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk membangun sodetan di Kali Gondang (Kali Pacal), yang merupakan harapan utama warga.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menyusul peristiwa banjir luapan yang terjadi pada Senin (17/11/2025) sore. “Untuk upaya mitigasi di area dekat Puskesmas Gondang, pak Camat sudah koordinasi dengan kami untuk normalisasi,” jelas Helmy, Selasa (18/11/2025).

    Namun, ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang diinginkan masyarakat, yaitu pembuatan sodetan (alihan sungai), belum dapat direalisasikan karena belum mendapatkan izin dari pihak BBWS selaku otoritas sungai yang lebih tinggi.

    Untuk diketahui, banjir yang melanda pada Senin sore sekitar pukul 16.10 WIB itu dipicu oleh intensitas hujan tinggi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB. Debit air di anak sungai Kali Gondang dari hulu di Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, hingga hilir di Dusun Gondang (Lorkali), melonjak drastis dan akhirnya meluap.

    Dampaknya, sejumlah jalan lingkungan di RT 02 dan 04 RW 01, serta RT 06 RW 02 Dusun Gondang terendam dengan ketinggian air 20-30 cm. Untungnya, berdasarkan laporan, tidak ada rumah warga yang ikut terendam.

    Titik rawan lainnya terjadi di Jalan PUK Gondang-Klino, tepatnya di depan Puskesmas Gondang. Lokasi ini terendam banjir yang berasal dari luapan anak sungai dan air dari arah hutan dengan ketinggian mencapai 30-40 cm. Genangan sepanjang sekitar 50 meter itu sempat membuat kendaraan roda dua dan roda empat tidak bisa melintas.

    “Kondisi banjir ini sempat mengganggu aktivitas warga sebelum akhirnya mulai surut sekitar pukul 17.30 WIB dan jalanan dapat dilalui kembali,” ujar Kapolsek Gondang AKP Bambang Adi Tenggani. [lus/but]

  • BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    Jakarta, (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI resmi menetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai Ketua menggantikan Mardani Ali Sera dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa.

    Syahrul dalam keterangannya menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut parlemen semakin responsif terhadap perkembangan geopolitik dan isu kemanusiaan. Ia menyoroti dua isu besar yang kini menjadi perhatian dunia yakni tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia memiliki komitmen untuk menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Syahrul.

    Ia menyebut bahwa tantangan global hari ini berkaitan dengan geopolitik, perubahan ekonomi regional, hingga isu kemanusiaan lintas negara. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan diplomasi parlemen yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.

    BKSAP, sebagai lembaga yang mengemban mandat diplomasi parlemen, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan posisi Indonesia tetap dihormati dalam forum-forum dunia.

    Syahrul juga menegaskan pentingnya peran BKSAP sebagai penghubung parlemen Indonesia dengan parlemen negara lain, baik dalam forum multilateral regional maupun global. BKSAP tidak hanya mengurusi agenda politik dan keamanan, tetapi juga isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” tambahnya.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP, Syahrul menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dibangun selama ini.

    Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur BKSAP, sehingga kolaborasi internal menjadi kunci dalam menghadapi agenda internasional yang semakin kompleks.

    Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum memperkuat fondasi diplomasi parlemen Indonesia, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan parlemen di berbagai kawasan dunia. BKSAP, kata Syahrul, akan terus mengawal isu strategis yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional.

    Dengan penetapan ini, DPR RI menegaskan kembali komitmennya memperkuat diplomasi parlemen Indonesia. Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP menargetkan peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam berbagai agenda bilateral maupun multilateral, mulai dari penyelesaian konflik, isu kemanusiaan, kerja sama ekonomi, hingga kontribusi bagi perdamaian dunia.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.

    “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.