Jenis Media: Politik

  • Tuntaskan 100 Persen UHC, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Kini Fokus Sasar Pekerja Informal

    Tuntaskan 100 Persen UHC, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Kini Fokus Sasar Pekerja Informal

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabupaten Bojonegoro resmi mencatatkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) paripurna, di mana 100 persen warganya kini telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian ini dikukuhkan melalui penandatanganan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Selasa (16/12/2025).

    Langkah strategis ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga Bojonegoro yang kesulitan mengakses layanan medis dasar akibat kendala biaya. Sinergi kedua pihak difokuskan pada keberlanjutan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa status UHC ini bukan sekadar angka statistik, melainkan jaminan nyata bagi warga.

    “Komitmen kami adalah menjamin layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar akses kesehatan yang adil dapat dinikmati semua lapisan masyarakat,” tegas Wahono.

    Setelah pencapaian 100 persen kepesertaan, Pemerintah Daerah kini mengalihkan fokus pada penguatan sektor informal. Strategi khusus disiapkan untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini dilakukan agar kepesertaan mereka tetap aktif dan berkesinambungan meskipun kondisi ekonomi fluktuatif.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menyambut positif langkah konkret Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, Rencana Kerja yang baru disepakati akan menjadi landasan operasional untuk meningkatkan akuntabilitas layanan di lapangan.

    “Sinergi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan kepesertaan, ketepatan pengelolaan iuran, dan mendorong perilaku hidup sehat. Target kami, seluruh warga, termasuk peserta PBPU dan BP, dapat mengakses layanan kesehatan optimal,” jelas Wahyu.

    Melalui kolaborasi ini, warga Bojonegoro dipastikan memiliki proteksi kesehatan menyeluruh, sehingga beban biaya pengobatan tidak lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. [lus/beq]

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Fajar.co.id, Jakarta — Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, sidang gugatan cerainya dimulai hari ini bertepatan dengan ulang tahun pernikahan keduanya, Rabu (17/12/2025).

    Kontan saja kabar tersebut jadi pembahasan hangat publik, terutama di media sosial. Banyak yang kembali membahas suasana politik pada Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu. Khususnya terkait blunder Ridwan Kamil yang membahas soal janda saat kampanye.

    Konten kreator, Erizal, pun turut membahas permasalahan tersebut di akun media sosialnya. Dia mengulas terkait prahara rumah tangga pasangan politisi Partai Golkar itu.

    “Banyak yang mengatakan bahwa kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta tahun lalu, karena blunder soal janda. Dalam sebuah kampanye, Ridwan Kamil keseleo lidah bahwa programnya akan menyantuni janda-janda lahir dan batin. Entah kenapa pula lidahnya mendarat pada diksi janda pada kampanye besar di Ibukota itu?” tulis Erizal.

    Saat itu, sambungnya, Ridwan Kamil meminta maaf karena tema kampanye isengnya itu. Tapi yang namanya Pilkada Ibukota, satu kesalahan adalah satu kemenangan bagi pihak lawan. Khilaf itu terus saja digoreng, dan bahkan sekelas Anies Baswedan yang kemudian mendukung Pramono Anung, juga ikut serta menggorengnya.

    Entah siapa yang menduga, kalah karena diksi janda, kini justru istri sahnya, Atalia Praratya, menggugat cerai diri Ridwan Kamil? Simbol pasangan harmonis, penuh cinta, dan istrinya sendiri dipanggil Bu Cinta, ternyata berakhir secara menyesakkan dada itu. Istrinya lebih memilih jadi janda seperti bumerang pada Pilkada itu.

  • Zulhas Pikul Beras di Lokasi Bencana Tuai Antipati, Pakar Politik Ungkap Ini

    Zulhas Pikul Beras di Lokasi Bencana Tuai Antipati, Pakar Politik Ungkap Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Politik, Agung Baskoro bicara soal sorotan tajam ke Menko-Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

    Sorotan itu terkati dirinya yang datang memberi bantuan ke lokasi terdampak bencana alam, banjir Sumatera-Aceh.

    Kedatangannya Zulhas itu disorot karena ia dianggap pencitraan datang dengan memanggul beras.

    Lewat podcast Politik Hukum Politik (PHP), Agung Baskoro memberi penjelasan soal tindakan Zulhas yang dianggap antipati

    Salah satu faktor menurutnya karena dominasi dunia gen saat ini, yaitu gen milenial dan gen Z.

    Dimana, mereka disebutnya lebih peka dan mencari lebih detail terhadap sesuatu yang terjadi.

    “Jadi memang sosio demkratik masyarakat hari ini didominasi oleh Gen Milenial dan Gen Z yang memang terpapar Informasi dari beragam bentuk,” kata Agung Baskoro.

    “Dan mereka akan melakukan penelusuran rekam jejak pejabat. Dan Zulhas akan di cek tentunya,” ujanrya.

    Soal aksi yang dilakukan oleh Zulhas, ia juga menyorot karena menurutnya sebelum melakukan aksi ini dilakukan tugas pokoknya sebagai Menko-pangan sudah dijalankan dengan baik.

    Hal ini yang kemudian jadi antipati di masyarakat yang kemudian viral dan jadi perbincangan.

    Soal beberapa tugas pokoknya sebagai Menteri ada kelangkaan pangan dan lonjakan harga pangan di daerah bencana apakah diatasi sebelum melakukan aksinya itu.

    “Disini memang ada situasi, saat beliau turun memanggul beras, apakah memang sudah benar-benar menjalankan tupoksi sebagai Menko-Pangan?,” tuturnya.

    “Misalnya kelangkaan pangan dan lonjakan harga pangan di daerah bencana apakah sudah selesai, dan ini memang pokok dari tugas beliau,” terangnya.

  • Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember dan Lumajang, menyebut iklim demokrasi di Indonesia masih belum sehat.

    “Pemilu 2024 adalah pemilu terbrutal dalam sejarah Republik Indonesia. Selama medan tempur bergelombang, medan tempur itu tidak rata, maka iklim demokrasi kita belum sehat,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Medan tempur ini harus rata. Semua profesi, semua anak bangsa punya hak yang sama untuk berkiprah di jalur politik. Tidak boleh hanya mereka yang punya isi tas. Mereka yang punya kualitas meskipun tidak punya isi tas punya aksesibilitas yang sama,” kata Khozin.

    Revisi undang-undang pemilu, menurut Khozin, merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan adil bagi siapapun. “Low cost high impact. Ongkosnya ditekan seminimal mungkin tapi dengan impact sebesar mungkin. Itu prinsipnya,” katanya.

    Komisi II DPR RI akan mulai mengundang beberapa pihak termasuk akademisi dan organisasin non pemerintah untuk mulai mempersiapkan kajian-kajian kebutuhan rancangan undang-undang pemilu pada Januari 2026.

    Khozin memperkirakan akan ada titik temu antara sistem pemilu tertutup dengan terbuka. “Mungkin nanti titik temunya kombinasi antara terbuka atau tertutup. Variabelnya seperti apa, konkretnya seperti apa, kita tunggu masukan-masukan dari berbagai pihak,” katanya.

    Revisi UU Pemilu ini, menurut Khozin, akan satu paket dengan revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada. “Kalau dalam format kodifikasi kan pasti berkaitan dengan beberapa undang-undang. Tidak mungkin hanya berdiri sendiri Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tetap diakomodasi tanpa menabrak norma aturan yang lebih tinggi yaitu konstitusi UUD 1945,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja membantah anggapan bahwa Pemilu 2024 brutal. “Enggak lah. Yang jelas persaingan di internal partai ada, persaingan antarpartai ada. Wajar saja. Kompetisi itu sangat terbuka dan sangat kompetitif. Mungkin itu yang diartikan brutal,” katanya, usai acara di UIN KHAS Jember.

    Bagja memahami pernyataan itu sebagai pengalaman personal Khozin. “Tapi menurut kami alhamdulillah pemilu bisa terselenggara dengan baik, dan kalaupun ada ketidakberesan, ada kanalisasi dalam menyelenggarakan pengaduan dan lain-lain,” katanya. [wir]

  • Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa memberondong Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin soal penyelenggaraan pemilu, dalam acara osialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    Mereka mempertanyakan independensi KPU. Muhammad Azan Firminabili, mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Saya lolos di tahap tes kemudian di tahap wawancara saya gugur,” katanya.

    Belakangan, Firman mendengar rumor di masyarakat, bahwa personali penyelenggara pemilu memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. “Padahal cukup jelas bahwasanya KPU merupakan lembaga independen, tanpa adanya campur tangan partai politik dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.

    Kritik serupa meluncur dari Ahmad Farhan, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. “Di era sekarang realitanya KPU tidak independen. Justru dikuasai oleh partai politik atau pemerintah,” kata Farhan.

    Sementara itu Riayatul Nafisah dari Pengurus Cabang Fatayat NU Jember meminta agar perekrutan penyelanggara pemilu memperhatikan pendidikan minimal S1. “Pendidikan itu sangatlah penting,” katanya.

    Menjawab keragu-raguan mahasiswa, Afifuddin menegaskan, tugas KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. “Apakah lantas itu berarti menjadi bagian dari orang partai, kan tidak. Selagi kita tidak punya kartu tanda anggota partai maka kita bukan anggota partai,” katanya.

    “Urusan kemudian punya hubungan komunikasi dan lain-lain, asal bisa dipertanggungjawabkan enggak masalah. Kalau saya terbukti membela satu partai, pasti dilaporkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya sudah dipecat,” kata Afifuddin.

    Afifuddin mengingatkan bahwa dirinya menjadi Ketua KPU RI 2024-2027 sebagai bagian dari konsekuensi keputusan DKPP. Sebelumnya dia menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

    Afifuddin meminta kepada seluruh mahasiswa agar terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Teman-teman terbuka untuk menjadi pihak yang terlibat. Jangan pernah berpikir pantas enggak pantas,” katanya.

    Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, anggota partai tidak boleh menjadi penyelenggara. “Tidak mungkin penyelenggara berlaku adil kalau partisan, memihak salah satu partai,” katanya.

    “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang. Sementara partai yang melahirkan legislatif dan eksekutif adalah pembuat undang-undang. Masalahnya di undang-undangnya, atau di pelaksanaan undang-undang, atau di pelaksana undang-undang? Ini perlu dicek,” kata Khozin. [wir]

  • Pansus Pastikan Raperda Kampung Cerdas Dorong Layanan Modern Tanpa Kesenjangan

    Pansus Pastikan Raperda Kampung Cerdas Dorong Layanan Modern Tanpa Kesenjangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmen menghadirkan modernisasi layanan hingga tingkat kampung. Raperda ini, kata dia, diarahkan agar seluruh kampung mampu berkembang mengikuti zaman tanpa menciptakan kesenjangan antarkawasan.

    “Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya itu bisa berbenah lebih modern,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

    Politisi Gerindra ini menjelaskan konsep Kampung Cerdas merujuk pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang dibahas dalam pansus diarahkan hadir dan dirasakan di kampung-kampung.

    “Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku pembuat naskah akademik, yang dinamakan smart city itu smart governance-nya, dan enam branding smart itu ada di kampung-kampung kita,” katanya.

    Menurut Kahfi, pansus memastikan kebijakan ini tidak melahirkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap harus mendapat pendampingan agar tidak tertinggal.

    “Prinsip kita, semangat dari pansus jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan Kampung Cerdas,” tegas Kahfi.

    Dia menegaskan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label atau citra semata. Yang utama, kata dia, adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.

    “Pengembangan Kampung Cerdas ini jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Kita mengawal raperda ini agar layanan modern dirasakan oleh seluruh warga Surabaya,” ucap Kahfi.

    Raperda ini, lanjut Kahfi, dirancang berbeda karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan payung hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.

    “Kalau sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi kampungnya dari RW sampai kelurahan,” jelasnya.

    Terkait skala prioritas, Kahfi memaparkan Kampung Cerdas akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal hingga indikator-indikator yang ditetapkan terpenuhi.

    “Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika kampung berpotensi membentuk branding-nya, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” katanya.

    Namun, dia mengakui proses mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW membutuhkan waktu panjang. Meski demikian, raperda ini disusun untuk jangka panjang agar tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.

    “Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, tetapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus mengikuti perkembangan zaman,” tutur Kahfi.

    Dia berharap Raperda Kampung Cerdas membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilainya memiliki inovasi dan visi untuk mengembangkan potensi wilayahnya. “Dengan adanya perda ini sangat membuka ruang kreativitas anak-anak muda di kampung untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi. [asg/kun]

  • Wali Kota Mojokerto Lantik 1.378 Pramuka Garuda

    Wali Kota Mojokerto Lantik 1.378 Pramuka Garuda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik sebanyak 1.378 Pramuka Garuda dari pasukan Siaga, Penggalang, dan Penegak. Pelantikan dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar di Camp Ground Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (16/12/2025).

    Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur Purmadi, serta Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Mojokerto Supriyadi Karima Saiful. Pelantikan Pramuka Garuda merupakan bagian dari upaya penguatan karakter generasi muda di Kota Mojokerto.

    “Gerakan Pramuka memiliki tujuan mulia dalam membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, berjiwa patriot, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Gerakan Pramuka memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni membentuk pribadi generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, dan disiplin,” ungkapnya.

    Dari total peserta yang dilantik, sebanyak 790 anak merupakan Pramuka Garuda Siaga, 471 anak Pramuka Garuda Penggalang, dan 117 anak Pramuka Garuda Penegak. Ning Ita (sapaan akrab, red) menyebut capaian tersebut sebagai bukti keberhasilan pembinaan kepramukaan di Kota Mojokerto. Ia menekankan, predikat Pramuka Garuda bukan sekadar bentuk penghargaan.

    “Namun melainkan amanah besar bagi para peserta untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Predikat Pramuka Garuda bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjadi teladan, baik dalam sikap, perilaku, maupun pengabdian di tengah masyarakat,” katanya.

    Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan bahwa nilai-nilai kepramukaan sejalan dengan visi pembangunan Kota Mojokerto dan Panca Cita. Khususnya Cita pertama yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing.

    “Melalui kegiatan kepramukaan, nilai-nilai kebangsaan, kepedulian sosial, ketahanan budaya, dan semangat persatuan terus ditanamkan sejak dini,” ujarnya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyediakan fasilitas camp ground di kawasan TBM di Kecamatan Prajurit Kulon tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kepramukaan, mulai dari tingkat gugus depan hingga kwartir cabang. [tin/suf]

  • KUHP Baru Segera Berlaku, Bupati Lamongan Ajak ASN dan Warga Melek Hukum

    KUHP Baru Segera Berlaku, Bupati Lamongan Ajak ASN dan Warga Melek Hukum

    Lamongan (beritajatim.com) – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengencangkan sosialisasi di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025).

    Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 54 ini, ditujukan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan seminar dan sosialiasi ini menjadi langkah awal Pemkab Lamongan, untuk memastikan ASN hingga masyarakat memahami perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia.

    “Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memahami dan menjunjung norma hukum,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menegaskan, Menurutnya, pemahaman KUHP bukan hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga ASN, anggota Korpri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat sejalan dengan norma hukum yang berlaku,” ujarnya.

    KUHP baru dinilai membawa lompatan penting karena menggantikan aturan peninggalan kolonial Belanda. Di dalamnya termuat konsep keadilan restoratif, pengakuan hukum adat atau living law, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi, dengan tetap berpijak pada nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

    Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda, menekankan bahwa KUHP baru tidak bertujuan memperberat pemidanaan.

    “Sebaliknya, regulasi ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi, dengan menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia sesuai nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia,” ucapnya. [fak/suf]

  • Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Jember (beritajatim.com) – Saat ini mulai terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Namun secara umum pelaksanaan pemilihan umum masih berada di jalur yang benar.

    Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja, dalam acara sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Sekarang memang mulai declining democracy Tapi bukan hanya milik Indonesia, tapi milik dunia. Skandinavia maju, tapi penduduknya enam juta sampai 15 juta orang,. Masih oke. Kalau sudah di atas 100 juta orang, persoalan akan berbeda. Oleh sebab itu, maka kita lihat Amerika, lihat India yang mulai declining,” kata Bagja.

    Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu di Indonesia sangat berat. “Hampir tidak ada negara yang berani membuat satu hari pemungutan suara untuk untuk 204 juta pemilih. Amerika Serikat punya namanya pre-election. Pre-election day itu pre-voting day. Jadi dua minggu sebelum voting day, warga negaranya masih bisa memilih,” katanya.

    Sementara di Indonesia, lanjut Bagja, pemilihan dilakukan dalam waktu bersamaan di tempat pemungutan suara, kecuali pemilihan di luar negeri. “Oleh sebab itu pengawasannya pun agak bermasalah,” katanya.

    “Inilah gambaran negara demokratis yang berbentuk kepulauan. Banyak persoalan iya, tapi harus kita akui sampai saat ini pemilu kita sudah on the track,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.

    Kendati sudah berada di jalur yang tepat, Bagja merasa perlu mengkritik tidak adanya kewenangan bagi Bawaslu untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keduanya adalah platform digital terintegrasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Silon digunakan untuk memfasilitasi proses administrasi pencalonan peserta pemilu mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi, bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, mengurangi kertas (less paper), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilkada, dengan data yang terekam sistematis untuk audit publik.

    Sementara Sipol digunakan untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu (DPR dan DPRD) secara daring. Sistem ini memungkinkan parpol mengunggah data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili, serta memberi akses publik untuk cek data nomor induk kependudukan agar mencegah penyalahgunaan data pribadi.

    Bagja mengajak mahasiswa untuk ikut mengawasi, memantau, dan memperhatikan kinerja penyelenggara pemilu. “Kecurangan itu dimulai bukan pada saat pemungutan suara, namun dimulai pada saat penyusunan daftar pemilih,” katanya.

    Pendaftaran pemilih di Indonesia, menurut Bagja, lebih mudah daripada pendaftaran pemilih di Amerika Serikat pada era Presiden Donald Trump. “Calon pemilih di AS mendaftarkan diri sebagai pemilih dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan staf Komisi Pemilihan Umum Amerika Serikat,” katanya.

    Sementara di Indonesia, kata Bagja, penyusunan daftar pemilih merupakan momentum terbuka bagi publik. “Ke depan teman-teman harus mengawasi bagaimana proses pendaftaran yang dilakukan pemilih. Di Indonesia hanya dua syaratnya. Pertama, dia berusia 17 tahun. Kedua, sudah menikah. Ini hal yang agak berbeda dengan negara-negara besar lain,” katanya. [wir]

  • DTSEN Jadi Fondasi Utama Pemkab Bojonegoro Susun Program dan Salurkan Bansos

    DTSEN Jadi Fondasi Utama Pemkab Bojonegoro Susun Program dan Salurkan Bansos

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadikan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama dalam menentukan penerima bantuan sosial dan merancang kebijakan pembangunan daerah.

    Hal ini ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran DTSEN yang dihelat selama empat hari pada pertengahan Desember 2025.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan bahwa akurasi data menjadi penentu arah kebijakan, terutama untuk program pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. “Kualitas kebijakan pemerintah bergantung pada kualitas data di lapangan,” ujarnya dalam pembukaan bimtek di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, perangkat desa dan kader adalah ujung tombak keberhasilan program ini karena paling memahami kondisi riil masyarakat. Untuk itu, sebanyak 2.580 peserta yang terdiri dari sekretaris desa, operator SIKS-NG, perangkat desa, hingga ketua RT mendapat pelatihan intensif.

    “Kami harap kerja sama semua pihak berjalan baik untuk menghasilkan data yang valid, akurat, dan terjaga kerahasiaannya,” pungkas Nurul Azizah.

    Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiyati, menjelaskan, data DTSEN juga krusial untuk pemetaan program kesehatan seperti jaminan kesehatan, intervensi gizi, dan penanganan stunting. “Data valid menjadi dasar intervensi yang tepat sasaran,” jelasnya.

    Bimtek yang berlangsung dari 13 hingga 16 Desember 2025 ini mengacu pada regulasi nasional, termasuk Perpres Satu Data Indonesia dan Inpres DTSEN. Dengan dukungan 75 fasilitator dari BPS dan tenaga kesehatan, pelatihan diharapkan menghasilkan data yang akurat dan siap pakai untuk menyusun program pembangunan tahun 2026. [lus/suf]