Jenis Media: Politik

  • TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka peluang signifikan untuk memperkuat pengawasan pemilu.

    Namun kebijakan tersebut juga menyisakan tantangan besar, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.

    “Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk,” kata Research Associate The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Dampak Pemisahan Jadwal Pemilu dengan Pilkada bagi Pengawasan Pemilu yang digelar The Indonesian Institute.

    Arfianto memaparkan empat peluang utama yang muncul dari keputusan MK ini. Pertama, pengurangan beban kerja, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih fokus. Kedua, pengawasan mendalam, karena tidak ada lagi tahapan besar yang berjalan bersamaan.

    Ketiga, perencanaan lebih optimal dengan jeda minimal dua tahun antarpemilihan. Keempat, kesempatan untuk perbaikan strategi jangka panjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan politik yang lebih efektif.

    Meski demikian, Arfianto mengingatkan adanya risiko besar yang harus diantisipasi. Ia menyoroti ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi UU Pemilu, tumpang tindih kewenangan, serta potensi pelanggaran konstitusional apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu sambil memperkuat transparansi dan koordinasi antar-lembaga.

    Hadir dalam diskusi ini yakni Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, menegaskan bahwa Putusan MK tidak hanya mengubah jadwal pemilu, tetapi juga mengubah total desain penyelenggaraan pemilu.

    Ia menyebut Putusan MK 135/2024 sebagai jawaban atas kritik terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak Penuh yang dinilai membebani logistik, administrasi, hingga pengawasan di lapangan.

    “Desain penyelenggaraan pemilu akan berubah dan itu berdampak langsung pada tata kerja dan strategi pengawasan,” ujar Puadi.

    Menurut Puadi, pemisahan pemilu memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap satu jenis pemilihan dalam satu siklus.

    Hal ini memperkuat kualitas investigasi pelanggaran dan mempermudah penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus seperti politik uang.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu kini tengah mengundang para ahli hukum dan mantan hakim MK untuk memperkuat norma hukum acara pengawasan pasca putusan tersebut.

    Puadi juga menilai pemisahan jadwal akan meningkatkan mitigasi risiko, efektivitas koordinasi antar-lembaga, serta pendidikan pemilih yang lebih terstruktur.

    Namun di sisi lain, ia mengungkap sederet risiko: kebutuhan anggaran yang meningkat, kerja pengawasan tanpa jeda lima tahun penuh, potensi kelelahan pengawas, hingga ancaman kekosongan norma transisional jika revisi UU Pemilu tak kunjung dilakukan.

    Pembicara lainnya, Manajer Policy Research Populi Center, Dimas Ramadhan, menyoroti lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR meskipun Putusan MK 135 sudah keluar sejak awal tahun. Menurutnya, hingga kini belum jelas apakah pembahasan akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi II.

    “Progresnya lamban. Padahal revisi ini menentukan desain pemilu ke depan, termasuk bagi pengawasan,” kata Dimas.

    Dimas menggarisbawahi enam prinsip keadilan pemilu yang harus dijadikan acuan dalam merancang aturan baru, antara lain integritas proses, efisiensi administratif, aksesibilitas bagi pemilih, serta independensi penyelenggara.

    Ia juga memaparkan alasan di balik kebutuhan pemisahan pemilu, seperti tumpang tindih tahapan, beban kerja ekstrem penyelenggara, hingga tenggelamnya isu lokal dalam pemilu serentak.

    Menurutnya, dampak bagi Bawaslu bisa positif jika diikuti perencanaan matang.

    “Risiko overload bisa turun, koordinasi antar-lembaga lebih intensif, dan kualitas pengawasan meningkat,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu dapat memperkuat kemampuan pengawasan tematik: isu nasional seperti pendanaan kampanye dan disinformasi dipisahkan dari kerawanan lokal seperti politik uang atau keberpihakan ASN.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BLTS Kesra Disalurkan, Dinsos Kota Kediri Fokus Lakukan Pengawasan

    BLTS Kesra Disalurkan, Dinsos Kota Kediri Fokus Lakukan Pengawasan

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kembali melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra Pemerintah Tahun 2025 Tahap I melalui PT Pos Indonesia pada Hari Sabtu (22/11) hingga Rabu (26/11). Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menstimulus ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun.

    Ditemui secara terpisah pada Senin (24/11), Imam Muttaqin, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menjelaskan bantuan ini diberikan satu kali di akhir tahun yakni pada Bulan Oktober, November, Desember dengan besaran Rp.300.000,- pada tiap bulannya, total Rp.900.000,-.

    “Program ini cuma sekali, kami tidak mengetahui kebijakan ke depan seperti apa. Apakah sifatnya berkelanjutan atau tidak, kecuali ada perubahan kebijakan,” ungkap Imam. Ia juga mengatakan sasaran penerima BLTS ialah masyarakat yang tercatat pada DTSEN desil 1 sampai 4, baik yang memperoleh bantuan rutin maupun tidak rutin, seperti contoh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    “Yang menerima PKH dan BPNT sudah disalurkan melalui kartu ATM Bank Mandiri dan Himbara, kalau yang tercatat sama sekali belum pernah menerima bantuan akan disalurkan lewat PT Pos seperti sekarang ini,” terangnya.

    Pada program ini tercatat sebanyak 34.882 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri. Agar proses pendistribusian berjalan secara tertib dan lancar dilakukan pembagian ke dalam lima tahap. Pada tahap I pemerintah menyasar 4.351 KPM, yang akan disusul dengan tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    Imam mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima agar bersabar menunggu pembagian di tahap-tahap berikutnya. “Bantuan ini bersifat tidak rutin, sehingga mohon untuk dimanfaatkan secara bijak terutama untuk memenuhi kebutuhan di akhir tahun 2025. Bagi yang belum cair dimohon untuk bersabar,” tandasnya.

    Pada momentum yang sama, Slamet, KPM asal Kelurahan Ngadirejo merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Menurut pengakuan pria yang datang sejak pukul 7.30 itu, hari ini merupakan kali pertamanya mendapatkan bantuan sosial. “Alhamdulillah senang sekali dapat bantuan biasanya tidak dapat apa-apa baru pertama dapat bantuan,” ucapnya. Dengan uang sebanyak Rp.900.000,- itu akan Ia gunakan untuk modal berjualan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. [nm/but]

  • IPR: Rehabilitasi Presiden pada perkara ASDP itu jawaban suara publik

    IPR: Rehabilitasi Presiden pada perkara ASDP itu jawaban suara publik

    Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sempat menjadi perkara hukum itu merupakan jawaban atas suara publik.

    Menurut Iwan, kebijakan itu bukan hasil keputusan, melainkan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, serta kajian hukum menyeluruh dari pemerintah.

    “Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Merujuk keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Iwan menyoroti bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR.

    Aspirasi tersebut kemudian tidak berhenti pada ruang keluhan, tetapi diolah melalui mekanisme konstitusional: pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan.

    Hasilnya lalu disampaikan kepada pemerintah agar negara meninjau kembali putusan yang dinilai mengandung persoalan substansial keadilan.

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima berbagai masukan masyarakat. Proses ini dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk menandatangani pemulihan nama baik tiga mantan direksi ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.

    “Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru,” kata dia.

    Menurutnya, rehabilitasi dari Presiden bukanlah kebaikan hati personal, melainkan sebuah koreksi negara terhadap potensi ketidakadilan. Ia menilai keputusan ini membuktikan bahwa mekanisme demokrasi bekerja sesuai ruhnya.

    “Aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” ucapnya.

    Ia lebih lanjut mengatakan keputusan ini tidak meniadakan kewajiban penegakan hukum. Justru sebaliknya, kata dia, keputusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan proporsional.

    “Negara tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum; negara juga wajib menjadi penjaga martabat warganya. Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” tutur Iwan.

    Dengan langkah ini, dia memandang, pemerintah sedang membangun tata kelola baru dalam penanganan hukum terhadap pejabat publik.

    Negara, ucapnya, menunjukkan bahwa profesionalisme dalam pelayanan publik dilindungi, bukan dikorbankan. Dalam tataran ini, penegakan hukum bukan hanya tugas penguatan sanksi, melainkan juga pemulihan nama baik ketika keadilan substansial harus ditegakkan.

    Selain itu, dia mengatakan keputusan Presiden Prabowo hadir sebagai respons terhadap suara publik, tetapi bukan sekadar populisme.

    “Keputusan ini lahir dari kajian, rapat terbatas, dan mekanisme konstitusional yang ditempuh oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah praktik demokrasi yang matang: berbasis aspirasi rakyat, diproses oleh institusi negara, dan diputuskan oleh kepala negara,” ucapnya.

    “Ke depan, semoga keputusan ini menjadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Karena negara yang kuat bukanlah negara yang banyak menghukum, tetapi negara yang berani memulihkan,” imbuhnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri-Kemenkes gelar audit paralel RS di Papua tolak ibu hamil

    Kemendagri-Kemenkes gelar audit paralel RS di Papua tolak ibu hamil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun bersama jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan audit paralel terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Kemendagri akan mengaudit aspek regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur pelayanan di RSUD Kabupaten Jayapura maupun RSUD Dok II sebagai rumah sakit rujukan provinsi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengirim tim khusus untuk melakukan audit teknis terhadap layanan di rumah sakit terkait.

    Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas kasus seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia dan memerintahkan agar kejadian serupa tidak terulang, baik di Papua maupun di daerah lain.

    “Pesan Pak Presiden jelas, jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Segera lakukan audit untuk mengetahui pokok masalahnya dan lakukan perbaikan,” kata Tito.

    Tito menyampaikan pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    Tito juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua Mathius Fakhiri, untuk mengambil langkah darurat, termasuk memastikan keluarga korban mendapatkan seluruh bantuan yang dibutuhkan.

    Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, hingga penyedia layanan kesehatan swasta untuk mengidentifikasi akar persoalan.

    “Saya minta Gubernur, setelah saya mendapat informasi, segera ke rumah korban. Keluarga korban harus dibantu,” ujar Tito.

    Kronologi

    Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya pada Senin (17/11). Sebelumnya pada Minggu (16/11) sore ia dibawa keluarga ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan.

    Dokter menyarankan tindakan operasi dan merujuk pasien ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Namun ia belum mendapat penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.

    Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa pasien dan bayinya tidak tertolong.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR minta RI contoh Korsel pajang pelaku “bully” saat daftar kuliah

    DPR minta RI contoh Korsel pajang pelaku “bully” saat daftar kuliah

    Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati meminta kepada pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel) yang membuat kebijakan untuk memajang riwayat pelaku bully atau perundungan saat hendak mendaftar kuliah, mulai tahun 2026.

    Dia mengatakan rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Indonesia, kata dia, bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan di lingkungan pendidikan yang tinggi.

    “Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” kata Esti di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal perundungan karena pencegahan dan penanganan perundungan tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Menurut dia, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan itu yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.

    “Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus perundungan secara cepat, aman, dan profesional.

    Untuk itu, dia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional.

    “Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas

    Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas

    Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendorong penguatan aturan untuk mencegah aksi perundungan di lingkungan pendidikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Dia pun prihatin atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin sering muncul, dan dianggap sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan nasional.

    “Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” kata Agung di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, Komisi X telah menggelar rapat dengan kementerian terkait mengenai penyusunan RUU Sisdiknas. Dia menilai persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi serius.

    Ia menambahkan bahwa norma hukum perlu mengatur penanganan perundungan yang menimbulkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.

    Meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, menurut dia, pendekatan tersebut tidak lagi memadai.

    “Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” katanya.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pola asuh yang baik dari orang tua sejak dini. Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap kesalahan anak secara berlebihan bisa menjadi pemicu perundungan.

    “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” kata dia.

    Dia juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan dosen. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat pasal yang memberikan payung hukum bagi tenaga pendidik agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

    “Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus yang telah ada harus lebih efektif, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh bentuk intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani dengan tepat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo perkuat program KB untuk atur pertumbuhan/pemerataan penduduk

    Prabowo perkuat program KB untuk atur pertumbuhan/pemerataan penduduk

    Saat ini, Indonesia memiliki Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Kelahiran Total sebesar 2,1. Angka tersebut menunjukkan bahwa rata-rata setiap perempuan Indonesia melahirkan dua anak

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus atau memperkuat program Keluarga Berencana (KB) untuk pengaturan pertumbuhan penduduk, terutama terkait dengan pemerataan angka kelahiran di berbagai daerah.

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji menyampaikan pemerintah terus mengupayakan penguatan program KB untuk menjaga pertumbuhan penduduk nasional.

    “Beliau (Presiden Prabowo) tadi salah satu konsentrasinya tentang bagaimana mengatur ya. Mengatur ini penting,” ujar Wihaji di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    Saat ini, Indonesia memiliki Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Kelahiran Total sebesar 2,1. Angka tersebut menunjukkan bahwa rata-rata setiap perempuan Indonesia melahirkan dua anak.

    Namun, kondisi ini tidak merata di seluruh wilayah. Beberapa daerah bahkan memiliki angka kelahiran yang lebih rendah dari rata-rata nasional, seperti DKI Jakarta yang sudah berada di angka 1,8.

    Di sisi lain, persentase wanita dengan status kawin yang sedang menggunakan atau memakai alat kontrasepsi KB baru mencapai 56,26 persen pada 2024.

    Oleh karena itu, Wihaji mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur mana yang menjadi prioritas dalam menjaga pertumbuhan penduduk.

    “Kita kendalikan, dan itu tugas kementerian saya. Jangan sampai terlalu banyak anak dan sebagainya. Itu yang nanti jadi prioritas, tapi pada titik tertentu kita juga kendalikan mana yang dalam hal ini mengalami penundaan dan sebagainya,” jelasnya.

    Wihaji menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan pengaturan kelahiran berjalan seimbang.

    Ia menegaskan bahwa isu kependudukan akan menjadi tantangan strategis Indonesia di masa depan, sehingga pengendalian KB perlu dilakukan secara terarah.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Andi Firdaus
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR: Segera atasi ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara 

    MPR: Segera atasi ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar ketimpangan gender dalam kehidupan bernegara segara diatasi dan menekankan pentingnya upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.

    “Dinamika dalam mewujudkan sistem yang tepat dalam kehidupan bernegara kita masih diwarnai dengan munculnya fragmentasi politik dan ketimpangan representasi gender yang hingga hari ini belum bisa kita atasi,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat secara daring dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan para pengurus dan anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR RI/MPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta.

    Hadir pada kesempatan itu para pengurus KPPI antara lain Kanti W. Janis, Rahayu Saraswati, Saniatul Lativa, Irma Suryani Chaniago, Hindun Anisah, dan para tokoh perempuan dari sejumlah partai politik.

    Menurut Lestari, sistem demokrasi Indonesia saat ini sedang kelelahan dan mencari nafas baru agar mampu berjalan sesuai amanat konstitusi.

    Sejatinya, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, UUD 1945 sudah memberi fondasi yang tegas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan setiap warga negara memiliki hak yang sama. Sehingga negara berkewajiban menghadirkan kesetaraan dan keadilan gender bagi rakyatnya.

    Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana negara bisa hadir dan memastikan amanat konstitusi itu bisa diwujudkan.

    Menurut Rerie, pelaksanaan demokrasi harus direalisasikan secara utuh, sehingga pemilihan umum dan partai politik itu harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial, termasuk di dalamnya keadilan gender.

    Rerie mengatakan hingga saat ini masih terjadi ketimpangan dalam regulasi terkait pemilu dan partai politik yang ada.

    Menurutnya, peraturan yang mewajibkan 30 persen kuota perempuan pada lembaga legislatif masih jauh dari target yang diharapkan.

    Selain itu, tegas dia, struktur partai politik yang mayoritas masih maskulin, hirarkis, kurang inklusif, rekrutmen perempuan yang masih sporadis dan tidak transparan, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Oleh karena itu, Rerie mendorong agar semua pihak, termasuk para anggota KPPI, mampu berperan aktif dalam upaya reformasi regulasi pemilu dan partai politik yang bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga harus kembali berpijak pada amanah konstitusi dan nilai-nilai demokrasi Pancasila.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiba di Jakarta, Gibran laporkan langsung hasil KTT G20 ke Prabowo

    Tiba di Jakarta, Gibran laporkan langsung hasil KTT G20 ke Prabowo

    mata uang digital tersebut dapat menciptakan peluang sekaligus risiko

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan langsung hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, setibanya di Jakarta.

    ‎Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui unggahan dari akun resmi Instagramnya @sekretariat.kabinet, Selasa, mengatakan Wapres Gibran melaporkan hasil KTT G20 itu, setibanya di Jakarta (24/11).

    ‎”Setibanya di Jakarta, Wapres Gibran melaporkan hasil KTT G20 kepada Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti berbagai kesepakatan dan kerja sama internasional yang telah dibahas,” kata Seskab Teddy yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dalam pertemuan Presiden dan Wapres, turut mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    ‎Adapun kehadiran Gibran dalam KTT G20 yang berlangsung di Johannesburg, Afrika Selatan pads 22-23 November 2025 untuk melaksanakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo yang berhalangan hadir.

    ‎Dalam KTT G20 tersebut, Wapres Gibran mengikuti sesi pleno dan pertemuan penting yang membahas isu strategis seperti ketahanan pangan, ekonomi digital, dan kecerdasan artifisial.

    ‎Berdasarkan pernyataan Seskab, Gibran juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong pemerataan akses teknologi serta kemitraan global yang berkeadilan.

    ‎Selain itu, Wapres Gibran juga menyampaikan salam hangat dari para pemimpin dunia kepada Presiden Prabowo yang ditemuinya selama KTT berlangsung, maupun pada pertemuan bilateral.

    ‎”Wapres Gibran juga menyampaikan salam hangat dari para pemimpin dunia kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk penghormatan dan hubungan diplomatik yang erat,” kata Seskab.

    ‎Di KTT G20, Gibran menyampaikan pidato dalam tiga sesi. Pada sesi pertama yang membahas isu ekonomi berkelanjutan, peran perdagangan dan keuangan dalam pembangunan, serta masalah utang di negara-negara berkembang, Gibran berbicara mengenai inklusi keuangan yang dapat meminimalkan ketimpangan.

    ‎Wapres pun memperkenalkan sistem pembayaran digital QRIS karya anak bangsa yang telah mendorong partisipasi ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan.

    ‎Pada sesi tersebut, Wapres juga berbicara mengenai kripto dan token digital. Menurut Wapres, mata uang digital dapat menciptakan peluang sekaligus risiko.

    ‎”Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan agar G20 memulai dialog tentang ekonomi intelijen,” katanya.

    ‎Pada sesi kedua, Gibran mempromosikan konsep ketahanan berkelanjutan. Dengan kondisi geografis Indonesia yang terletak di Cincin Api Pasifik, Indonesia menghadapi lebih dari 3 ribu bencana setiap tahun.

    ‎Oleh karena itu, bagi Indonesia, ketahanan bukan hanya slogan, melainkan kenyataan dan keharusan yang harus dihadapi sehari-hari.

    ‎Gibran menyatakan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan investasi strategis, mengingat ketahanan pangan dan program MBG bukan sekadar agenda ekonomi.

    ‎”Presiden Indonesia berfokus pada ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis bagi 80 juta pelajar dan ibu hamil sebagai investasi strategis. Hal ini mendorong penggunaan produk lokal, memberdayakan petani dan peternak, sekaligus memperluas kegiatan ekonomi di berbagai bidang,” kata Wapres Gibran.

    ‎Pada sesi ketiga, Wapres berbicara soal kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) dan mineral kritis yang berperan penting menuju transisi energi dan industri berteknologi tinggi.

    ‎Tema tersebut, kata Gibran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Badan Pengkajian MPR soroti minimnya kewenangan legislatif DPD

    Badan Pengkajian MPR soroti minimnya kewenangan legislatif DPD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring menyoroti minimnya kekuatan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibandingkan lembaga serupa di negara federasi, seperti Amerika Serikat.

    “Ke depan kita harus menjawab apakah kewenangan DPD akan tetap seperti itu atau diperkuat. Naskah usulan penguatan Pasal 22 D sudah dibahas dan banyak pihak mendorong agar struktur ketatanegaraan kembali pada semangat asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Tifatul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa..

    Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV dalam diskusi kelompok terarah (FGD) dengan tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial”.

    Tifatul menyoroti pasal-pasal ekonomi dalam UUD NRI 1945 yaitu, Pasal 23 tentang keuangan negara, mencakup penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan undang-undang, serta pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

    Lalu, Pasal 33 tentang perekonomian nasional dengan dasar asas kekeluargaan, yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama. Kemudian, Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar (kesejahteraan sosial).

    Disebutkan Tifatul bahwa APBN 2026 yang mencapai Rp3.800 triliun harus menjadi instrumen untuk pemerataan, termasuk mendukung program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki multiplier effect bagi sektor UMKM, pangan, dan industri turunannya.

    Sementara itu, dalam paparanya, Wakil Rektor III Universitas Ibnu Sina Batam Sumardin menegaskan pentingnya sistem keuangan negara sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

    Ia menekankan bahwa pengelolaan APBN, perpajakan, pembiayaan negara, dan transfer ke daerah harus diarahkan untuk memastikan pemerataan pembangunan.

    “Sistem keuangan negara harus mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu,” katanya.

    Sumardin menuturkan bahwa perlu sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan, serta merespons perkembangan ekonomi digital.

    “Kita harus memastikan bahwa perkembangan teknologi dan ekonomi digital dirasakan merata, termasuk di daerah-daerah yang selama ini tertinggal secara jaringan maupun akses informasi,” tambahnya.

    Sementara itu, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Oksep Adhayanto mengatakan perlunya perhatian serius pemerintah pusat terhadap delapan provinsi berciri kepulauan yang hingga kini masih tertinggal dalam berbagai indikator pembangunan.

    Ketimpangan tersebut bersumber dari keterbatasan kewenangan serta minimnya dukungan fiskal yang memadai bagi daerah kepulauan.

    “Provinsi kepulauan selalu berada di bawah rata-rata nasional dalam hal infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan. Padahal 40 persen pulau di Indonesia berada di wilayah kepulauan, semestinya kebijakan negara juga memberi keberpihakan pada karakter geografis ini,” ujarnya.

    Ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang daerah provinsi berciri kepulauan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    Ketiadaan regulasi tersebut menyebabkan daerah tidak dapat mengelola potensi besar yang dimiliki, termasuk pendapatan dari sektor kelautan.

    Pada kesempatan sama, Dekan FISIPOL Universitas Riau Kepulauan Askarmin Harun mengkritisi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.

    Menurutnya, sentralisasi kewenangan melalui opsi pajak serta kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan pendapatan asli daerah berkurang, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal tidak merata.

    Askarmin menekankan pentingnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan kesejahteraan nasional.

    “Setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, baik di pusat maupun daerah, wajib mempertahankan kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.