Jenis Media: Politik

  • Peringati Hari Guru, Bupati Tuban Sebut Guru Adalah Sosok Terdepan

    Peringati Hari Guru, Bupati Tuban Sebut Guru Adalah Sosok Terdepan

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Guru, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyampaikan ucapan penuh penghormatan kepada seluruh guru yang bertepatan dengan HUT ke-80 PGRI dengan mengusung tema utama “Guru Hebat Indonesia Kuat”.

    Mas Lindra sapaan Bupati Tuban mengatakan bahwa peran guru sangat selaras dengan misi Kabupaten Tuban untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang bertumpu pada nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.

    “Guru adalah sosok terdepan yang menjaga nilai, merawat karakter, dan memupuk kecerdasan generasi muda Tuban. Sebab, dari tangan para guru, lahir generasi Tuban yang berakhlak, berbudaya, dan percaya diri menghadapi masa depan,” ujar mas Lindra, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, meski di tengah perubahan zaman yang cepat, guru tetap menjadi cahaya yang menuntun arah dan didalamnya setiap proses pembelajaran, terdapat cinta yang merawat, keteladanan yang menguatkan, dan kesabaran yang menumbuhkan.

    “Guru tidak hanya mengajar, tetapi merawat semesta. Semesta pengetahuan, semesta karakter, dan semesta harapan yang ada dalam diri setiap anak. Itulah cinta yang membentuk masa depan Tuban,” kata Mas Lindra.

    Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban untuk terus menghadirkan kebijakan yang memprioritaskan kualitas guru dan proses pendidikan yang humanis. Serta, misi Pemkab Tuban tentang pembangunan SDM berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru. Oleh karenanya, ia akan terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, serta ruang-ruang inovasi bagi para pendidik.

    “Mari kita memuliakan guru dengan tindakan nyata, menghormati pengabdian mereka dan memastikan anak-anak kita tumbuh dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal, Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI. Guru Hebat, Indonesia Kuat. Mari terus merawat semesta dengan cinta,” tutup mas Lindra. [dya/ian]

  • Mbak Wali Ajak Kuatkan Kolaborasi Jaga Kerukunan dalam Dialog antara FKUB dan Forkopimda

    Mbak Wali Ajak Kuatkan Kolaborasi Jaga Kerukunan dalam Dialog antara FKUB dan Forkopimda

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan sejumlah arahan penting dalam Dialog antara Forkopimda dan Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB). Acara digelar di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif untuk menjaga toleransi dan kerukunan yang ada di Kota Kediri.

    “Saya mengapresiasi jajaran Forkopimda Plus dan FKUB. Dimana hari ini kita telah berdialog dan hasilnya kita semua punya visi yang sama agar Kota Kediri adem ayem. Kerukunan menjadi prioritas kita bersama,” ujarnya.

    Mbak Wali menyampaikan Kota Kediri memiliki karakter sosial yang unik. Kota ini kecil hanya tiga kecamatan. Namun Kota Kediri ini memiliki keragaman budaya, agama dan memiliki banyak pondok pesantren. Maka penting menanamkan bibit toleransi sejak dining, termasuk di sekolah.

    “Saat ini SMP di Kota Kediri tengah menjadi sorotan baik yakni SMPN 4 dan SMPN 1 dengan sekolah moderasi beragamanya. Dimana sekolah menjunjung tinggi nilai kebhinekaan dan memberikan fasilitas setara untuk semua agama. Bahkan di SMPN 1 Kediri ada galeri moderasi beragama,” ujarnya.

    Dalam arahannya, Mbak Wali meminta agar anak muda dilibatkan dalam menjaga kerukunan di Kota Kediri. Dengan kemajuan teknologi anak muda dapat mengakses semua informasi melalui gadgetnya. Kadang kala informasi yang didapatkan menjadikan intoleransi di kalangan anak muda. Saat ini juga marak terjadi bullying di kalangan anak muda yang didasari adanya perbedaan.

    “Kita harus libatkan anak-anak muda untuk menjaga kerukunan. Saya mengapresiasi langkah FKUB dalam progran KFUB Goes To School. Dimana itu menjadi upaya memupuk kerukunan dan toleransi di kalangan muda,” ungkapnya.

    Selanjutnya, wali kota termuda ini menegaskan pentingnya langkah nyata dalam mitigasi isu intoleransi di Kota Kediri. Di Kota Kediri sendiri memiliki Satgas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dimana tugasnya melakukan deteksi dini apabila ada gangguan. FKDM ini bisa dikolaborasikan dengan jajaran Forkopimda Plus dan juga FKUB dalam memitigasi isu intoleransi. Sehingga dapat segera di atasi dan tidak menjadi besar.

    “Saya rasa ini bisa dikolaborasikan untuk melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang mengancam kerukunan di Kota Kediri. Sehingga nanti ketika ada masalah intoleransi atau lainnya dapat disinergikan. Memang untuk menjaga toleransi dan kerukunan ini harus berkolaborasi dengan semua pihak,” tegasnya.

    Pada kesempatan ini, Mbak Wali menegaskan pentingnya deteksi dini menghadapi momen Natal dan Tahun baru. Pemerintah Kota Kediri, Forkopimda Plus dan FKUB harus bersiap untuk menghadapi momen tersebut. Pasti banyak orang yang mudik di Kota Kediri sehingga menyebabkan kemacetan dan bertambahnya volume kendaraan. “Untuk itu bersama-sama harus kita antisipasi. Agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Kediri berjalan aman, lancar, dan nyaman,” pungkasnya.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua Pengadilan Negeri Khairul, perwakilan Forkopimda, Ketua FKUB Moh.Salim, anggota FKUB, Kepala Bakesbangpol Didik Catur, dan tamu undangan lainnya. [nm/ian]

  • BNN: Jaga kualitas generasi produktif jadi perhatian jelang 2030-2035

    BNN: Jaga kualitas generasi produktif jadi perhatian jelang 2030-2035

    kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi Indonesia yang sedang menuju puncak bonus demografi pada 2030–2035

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan upaya menjaga kualitas generasi produktif harus menjadi perhatian utama agar mampu mendorong kemajuan bangsa di masa depan, menjelang puncak bonus demografi pada 2030–2035.

    Dalam acara Retret Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia 2025 secara daring (22/11), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti situasi narkoba global yang semakin mengkhawatirkan.

    “Berdasarkan World Drug Report 2024, terdapat 292 juta orang atau sekitar 5,6 persen populasi dunia usia produktif yang terpapar narkoba,” kata Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi Indonesia yang sedang menuju puncak bonus demografi pada 2030–2035.

    Kepala BNN menegaskan komitmen pemerintah melalui Astacita poin ke-7 yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

    Ia juga mengajak PPI Dunia, yang memiliki jaringan strategis lebih dari 120 ribu anggota di 65 negara, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan serta penutupan jalur masuk narkoba internasional.

    Meski begitu, Suyudi menekankan upaya penanggulangan narkoba memerlukan sinergi lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, BNN terus beradaptasi terhadap modus peredaran narkotika yang semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan platform digital dan munculnya jenis narkotika baru.

    Dalam pelaksanaannya, BNN bekerja sama dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk menutup berbagai jalur masuk narkoba.

    Kolaborasi juga diperkuat pada level global melalui kerja sama dengan Badan perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol), Badan Pengawasan Narkotika (DEA) Amerika Serikat, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura, dan Badan Narkotika Nasional (NADA) Malaysia, khususnya dalam hal pertukaran data intelijen.

    Di sisi lain, BNN RI tetap fokus pada pencegahan melalui pengembangan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), yang menjadi garda terdepan dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.

    Suyudi pun memberikan pesan inspiratif kepada para pelajar untuk terus menguasai keterampilan dan memperluas cakrawala ilmu. “Berbekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang hadirin punya, bawalah negerimu ini pada kejayaannya,” tuturnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terima Kunjungan Kerja Ketua Kadin se-Jawa Timur, Mbak Wali Ajak Jalin Kolaborasi Untuk Tingkatkan UMKM

    Terima Kunjungan Kerja Ketua Kadin se-Jawa Timur, Mbak Wali Ajak Jalin Kolaborasi Untuk Tingkatkan UMKM

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima kunjungan kerja Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) se-Jawa Timur di Rumah Dinas Wali Kota Kediri, Selasa (25/11/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kedatangan para pengurus Kadin se-Jatim.

    “Tentunya ini suatu kehormatan bagi Pemerintah Kota Kediri dapat bertemu langsung dengan Kadin dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Harapannya, kita dapat berkolaborasi untuk meningkatkan UMKM di daerah masing-masing,” ujar Mbak Wali.

    Mbak Wali menambahkan bahwa kolaborasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pertukaran produk UMKM, kurasi bersama, pelatihan, hingga program pengembangan lainnya.

    “Dengan saling bekerja sama, tujuan akhirnya kita semua dapat memberikan perluasan pasar bagi UMKM di daerah masing-masing,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Timur Adik Dwi Putranto menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda konsolidasi organisasi sekaligus penyelarasan program kerja tahun 2026.

    “Khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini pelaku UKM serta perluasan pasar,” imbuhnya.

    Adik Dwi Putranto juga berharap Wali Kota Kediri bisa memberi motivasi seluruh jajaran Kadin untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan menurunkan angka kemiskinan.

    Kegiatan ini turut dihadiri seluruh Ketua Kadin Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur. [nm/ian]

  • Puncak Gelaran Lomba Foto Cerita ‘Kuliner Kota Kediri yang Ngangeni’, Empat KIM Keluar sebagai Juara

    Puncak Gelaran Lomba Foto Cerita ‘Kuliner Kota Kediri yang Ngangeni’, Empat KIM Keluar sebagai Juara

    Kediri (beritajatim.com) – Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Lomba Foto Cerita dengan Tema “Kuliner Kota Kediri yang Ngangeni” telah sampai pada babak penentuan pada Selasa (25/11).

    Digelar di Aula Soekarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, enam finalis hari ini melakukan presentasi karya di hadapan dewan juri.

    Adapun keenamnya, antara lain: KIM Denmas-Dermo, KIM Auliya-Setono Gedong, KIM Genta – Mojoroto, KIM Spirit Banaran-Banaran, KIM Cahaya-Banjarmlati, dan KIM Sumber Makmur-Ngronggo.

    Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Rony Yusianto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri mengutarakan tema tersebut dipilih bukan sekadar untuk mengenang kuliner-kuliner legendaris yang telah menyatu dengan masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hadirnya kreasi-kreasi baru yang lahir dari inovasi generasi saat ini.

    Menurutnya perpaduan antara tradisi dan kreativitas membuat kuliner Kota Kediri terus hidup, berkembang, dan semakin dirindukan atau dalam Bahasa Jawa “ngangeni”.

    “Saya sangat mengapresiasi peran aktif KIM sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi positif serta mengangkat potensi daerah melalui berbagai media, termasuk karya foto dan cerita,” ujarnya.

    Melalui ajang ini, Rony berharap kepada peserta mampu menangkap sudut pandang lain wisata kuliner Kota Kediri yang terbingkai dalam visual dan cerita yang kuat. “Inilah cara kita mempromosikan potensi kuliner lokal secara kreatif, khususnya di era digital,” tegasnya.

    Setelah mempresentasikan karya di hadapan audiens, dewan juri memutuskan empat nama yang menjadi pemenang, yakni: Juara 1 KIM Sumber Makmur-Ngronggo yang mengangkat kuliner pecel tumpang di Jalan Dhoho; Juara 2 KIM Genta-Mojoroto yang mengangkat Depot Maju Bu Harjo, Juara 3 KIM Denmas-Dermo yang mengangkat nasi goreng Mbah Man, dan juara favorit KIM Auliya-Setono Gedong yang mengulas gado-gado Hayam Wuruk. [nm/ian]

  • Komisi X desak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan

    Komisi X desak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan

    Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik.

    Ia menegaskan bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa hari ini, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata.

    “Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Hetifah menjelaskan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.

    “Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” katanya.

    Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Menurutnya, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan sosial serta perlindungan hukum.

    “Ini bukan bonus, ini hak dasar”, ucapnya.

    Adapun, Hetifah menyoroti kasus status guru sekolah umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah daerah, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar.

    “Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal,” ucapnya.

    Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2025 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.

    Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.

    Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemerintah daerah kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka.

    Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku.

    Hetifah menegaskan bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga menambahkan pendidikan guru bukanlah investasi, melainkan melaksanakan prinsip keadilan sosial hingga menegakkan kedaulatan pendidikan nasional.

    “Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tambahnya.

    DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang.

    “Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    TII: Pemisahan jadwal Pemilu berpeluang perkuat pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka peluang signifikan untuk memperkuat pengawasan pemilu.

    Namun kebijakan tersebut juga menyisakan tantangan besar, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.

    “Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk,” kata Research Associate The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Dampak Pemisahan Jadwal Pemilu dengan Pilkada bagi Pengawasan Pemilu yang digelar The Indonesian Institute.

    Arfianto memaparkan empat peluang utama yang muncul dari keputusan MK ini. Pertama, pengurangan beban kerja, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih fokus. Kedua, pengawasan mendalam, karena tidak ada lagi tahapan besar yang berjalan bersamaan.

    Ketiga, perencanaan lebih optimal dengan jeda minimal dua tahun antarpemilihan. Keempat, kesempatan untuk perbaikan strategi jangka panjang, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pendidikan politik yang lebih efektif.

    Meski demikian, Arfianto mengingatkan adanya risiko besar yang harus diantisipasi. Ia menyoroti ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi UU Pemilu, tumpang tindih kewenangan, serta potensi pelanggaran konstitusional apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu sambil memperkuat transparansi dan koordinasi antar-lembaga.

    Hadir dalam diskusi ini yakni Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, menegaskan bahwa Putusan MK tidak hanya mengubah jadwal pemilu, tetapi juga mengubah total desain penyelenggaraan pemilu.

    Ia menyebut Putusan MK 135/2024 sebagai jawaban atas kritik terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak Penuh yang dinilai membebani logistik, administrasi, hingga pengawasan di lapangan.

    “Desain penyelenggaraan pemilu akan berubah dan itu berdampak langsung pada tata kerja dan strategi pengawasan,” ujar Puadi.

    Menurut Puadi, pemisahan pemilu memungkinkan Bawaslu melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap satu jenis pemilihan dalam satu siklus.

    Hal ini memperkuat kualitas investigasi pelanggaran dan mempermudah penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus seperti politik uang.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu kini tengah mengundang para ahli hukum dan mantan hakim MK untuk memperkuat norma hukum acara pengawasan pasca putusan tersebut.

    Puadi juga menilai pemisahan jadwal akan meningkatkan mitigasi risiko, efektivitas koordinasi antar-lembaga, serta pendidikan pemilih yang lebih terstruktur.

    Namun di sisi lain, ia mengungkap sederet risiko: kebutuhan anggaran yang meningkat, kerja pengawasan tanpa jeda lima tahun penuh, potensi kelelahan pengawas, hingga ancaman kekosongan norma transisional jika revisi UU Pemilu tak kunjung dilakukan.

    Pembicara lainnya, Manajer Policy Research Populi Center, Dimas Ramadhan, menyoroti lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR meskipun Putusan MK 135 sudah keluar sejak awal tahun. Menurutnya, hingga kini belum jelas apakah pembahasan akan dilakukan oleh Baleg atau Komisi II.

    “Progresnya lamban. Padahal revisi ini menentukan desain pemilu ke depan, termasuk bagi pengawasan,” kata Dimas.

    Dimas menggarisbawahi enam prinsip keadilan pemilu yang harus dijadikan acuan dalam merancang aturan baru, antara lain integritas proses, efisiensi administratif, aksesibilitas bagi pemilih, serta independensi penyelenggara.

    Ia juga memaparkan alasan di balik kebutuhan pemisahan pemilu, seperti tumpang tindih tahapan, beban kerja ekstrem penyelenggara, hingga tenggelamnya isu lokal dalam pemilu serentak.

    Menurutnya, dampak bagi Bawaslu bisa positif jika diikuti perencanaan matang.

    “Risiko overload bisa turun, koordinasi antar-lembaga lebih intensif, dan kualitas pengawasan meningkat,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu dapat memperkuat kemampuan pengawasan tematik: isu nasional seperti pendanaan kampanye dan disinformasi dipisahkan dari kerawanan lokal seperti politik uang atau keberpihakan ASN.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BLTS Kesra Disalurkan, Dinsos Kota Kediri Fokus Lakukan Pengawasan

    BLTS Kesra Disalurkan, Dinsos Kota Kediri Fokus Lakukan Pengawasan

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kembali melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra Pemerintah Tahun 2025 Tahap I melalui PT Pos Indonesia pada Hari Sabtu (22/11) hingga Rabu (26/11). Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menstimulus ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun.

    Ditemui secara terpisah pada Senin (24/11), Imam Muttaqin, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menjelaskan bantuan ini diberikan satu kali di akhir tahun yakni pada Bulan Oktober, November, Desember dengan besaran Rp.300.000,- pada tiap bulannya, total Rp.900.000,-.

    “Program ini cuma sekali, kami tidak mengetahui kebijakan ke depan seperti apa. Apakah sifatnya berkelanjutan atau tidak, kecuali ada perubahan kebijakan,” ungkap Imam. Ia juga mengatakan sasaran penerima BLTS ialah masyarakat yang tercatat pada DTSEN desil 1 sampai 4, baik yang memperoleh bantuan rutin maupun tidak rutin, seperti contoh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    “Yang menerima PKH dan BPNT sudah disalurkan melalui kartu ATM Bank Mandiri dan Himbara, kalau yang tercatat sama sekali belum pernah menerima bantuan akan disalurkan lewat PT Pos seperti sekarang ini,” terangnya.

    Pada program ini tercatat sebanyak 34.882 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri. Agar proses pendistribusian berjalan secara tertib dan lancar dilakukan pembagian ke dalam lima tahap. Pada tahap I pemerintah menyasar 4.351 KPM, yang akan disusul dengan tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    Imam mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima agar bersabar menunggu pembagian di tahap-tahap berikutnya. “Bantuan ini bersifat tidak rutin, sehingga mohon untuk dimanfaatkan secara bijak terutama untuk memenuhi kebutuhan di akhir tahun 2025. Bagi yang belum cair dimohon untuk bersabar,” tandasnya.

    Pada momentum yang sama, Slamet, KPM asal Kelurahan Ngadirejo merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Menurut pengakuan pria yang datang sejak pukul 7.30 itu, hari ini merupakan kali pertamanya mendapatkan bantuan sosial. “Alhamdulillah senang sekali dapat bantuan biasanya tidak dapat apa-apa baru pertama dapat bantuan,” ucapnya. Dengan uang sebanyak Rp.900.000,- itu akan Ia gunakan untuk modal berjualan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. [nm/but]

  • IPR: Rehabilitasi Presiden pada perkara ASDP itu jawaban suara publik

    IPR: Rehabilitasi Presiden pada perkara ASDP itu jawaban suara publik

    Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sempat menjadi perkara hukum itu merupakan jawaban atas suara publik.

    Menurut Iwan, kebijakan itu bukan hasil keputusan, melainkan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, serta kajian hukum menyeluruh dari pemerintah.

    “Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Merujuk keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Iwan menyoroti bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR.

    Aspirasi tersebut kemudian tidak berhenti pada ruang keluhan, tetapi diolah melalui mekanisme konstitusional: pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan.

    Hasilnya lalu disampaikan kepada pemerintah agar negara meninjau kembali putusan yang dinilai mengandung persoalan substansial keadilan.

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima berbagai masukan masyarakat. Proses ini dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk menandatangani pemulihan nama baik tiga mantan direksi ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.

    “Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru,” kata dia.

    Menurutnya, rehabilitasi dari Presiden bukanlah kebaikan hati personal, melainkan sebuah koreksi negara terhadap potensi ketidakadilan. Ia menilai keputusan ini membuktikan bahwa mekanisme demokrasi bekerja sesuai ruhnya.

    “Aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” ucapnya.

    Ia lebih lanjut mengatakan keputusan ini tidak meniadakan kewajiban penegakan hukum. Justru sebaliknya, kata dia, keputusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan proporsional.

    “Negara tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum; negara juga wajib menjadi penjaga martabat warganya. Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” tutur Iwan.

    Dengan langkah ini, dia memandang, pemerintah sedang membangun tata kelola baru dalam penanganan hukum terhadap pejabat publik.

    Negara, ucapnya, menunjukkan bahwa profesionalisme dalam pelayanan publik dilindungi, bukan dikorbankan. Dalam tataran ini, penegakan hukum bukan hanya tugas penguatan sanksi, melainkan juga pemulihan nama baik ketika keadilan substansial harus ditegakkan.

    Selain itu, dia mengatakan keputusan Presiden Prabowo hadir sebagai respons terhadap suara publik, tetapi bukan sekadar populisme.

    “Keputusan ini lahir dari kajian, rapat terbatas, dan mekanisme konstitusional yang ditempuh oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah praktik demokrasi yang matang: berbasis aspirasi rakyat, diproses oleh institusi negara, dan diputuskan oleh kepala negara,” ucapnya.

    “Ke depan, semoga keputusan ini menjadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Karena negara yang kuat bukanlah negara yang banyak menghukum, tetapi negara yang berani memulihkan,” imbuhnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri-Kemenkes gelar audit paralel RS di Papua tolak ibu hamil

    Kemendagri-Kemenkes gelar audit paralel RS di Papua tolak ibu hamil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun bersama jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan audit paralel terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Kemendagri akan mengaudit aspek regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur pelayanan di RSUD Kabupaten Jayapura maupun RSUD Dok II sebagai rumah sakit rujukan provinsi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengirim tim khusus untuk melakukan audit teknis terhadap layanan di rumah sakit terkait.

    Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas kasus seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia dan memerintahkan agar kejadian serupa tidak terulang, baik di Papua maupun di daerah lain.

    “Pesan Pak Presiden jelas, jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Segera lakukan audit untuk mengetahui pokok masalahnya dan lakukan perbaikan,” kata Tito.

    Tito menyampaikan pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    Tito juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua Mathius Fakhiri, untuk mengambil langkah darurat, termasuk memastikan keluarga korban mendapatkan seluruh bantuan yang dibutuhkan.

    Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, hingga penyedia layanan kesehatan swasta untuk mengidentifikasi akar persoalan.

    “Saya minta Gubernur, setelah saya mendapat informasi, segera ke rumah korban. Keluarga korban harus dibantu,” ujar Tito.

    Kronologi

    Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya pada Senin (17/11). Sebelumnya pada Minggu (16/11) sore ia dibawa keluarga ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan.

    Dokter menyarankan tindakan operasi dan merujuk pasien ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Namun ia belum mendapat penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.

    Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa pasien dan bayinya tidak tertolong.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.